Showing posts with label Bojonegoro. Show all posts
Showing posts with label Bojonegoro. Show all posts

Monday, July 25, 2016

Anomali Kabupaten Layak Anak

TAHUN lalu ada dua reward (penghargaan) penting yang diperoleh Bojonegoro. Tidak main-main. Yang memberikan penghargaan adalah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dua reward itu adalah penghargaan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Dua reward tersebut semakin melengkapi predikat Bojonegoro sebagai kabupaten yang penuh dengan kelembutan dan kasih sayang. Karena, pada tahun yang sama pula, 2015, Bojonegoro mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Welas Asih.
Tidak mudah bagi kabupaten/kota menerima atau mendeklarasikan diri sebagai daerah dengan tiga predikat tersebut. Ada banyak prasyarat atau indikator yang dijadikan sebagai parameter untuk menilai apakah kabupaten/kota tersebut sudah benar-benar tempat layak untuk anak, ramah HAM, sekaligus welas asih?
Penulis tidak akan menjelaskannya satu per satu dari ketiga labeling tersebut. Melainkan hanya akan fokus pada predikat Kabupaten Layak Anak. Kedekatan dengan momentum Hari Anak Nasional (HAN), diperingati setiap tanggal 23 Juli, dan peristiwa-peristiwa menyayat hati yang terjadi beberapa pekan terakhir menjadi salah satu benang merahnya.
Tanpa bermaksud menggugat urgensi penghargaan KLA, tulisan ini hanya sekadar mendiskusikan (ulang?) predikat tersebut. Dengan mengacu standar yang selama ini digariskan negara. Salah satunya, adalah mengacu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Fakta Hari Ini
Sebelum penulis mendiskusikan KLA dengan indikator yang diatur dalam regulasi di atas, marilah kita simak sejenak fakta-fakta hari ini, yang di luar ekspektasi kita, bersifat anomali dengan predikat Kabupaten Layak Anak.
Sepekan terakhir, kita dikejutkan dengan berita tewasnya siswi kelas 5 SDN Pengkol, Kecamatan Tambakrejo. Tragisnya, Zahra, demikian gadis malang itu biasa dipanggil, meninggal setelah sebelumnya diperkosa dua kali.
Ironinya lagi, pelakunya adalah saudara sepupu sendiri, yang rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari rumah korban. Namanya, Ahmad Rifai, 19. Beruntung, polisi sudah menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. (Radar Bojonegoro, 20/7/2016)  
Peristiwa pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang menimpa Zahra semakin menambah panjang daftar anak-anak Kota Ledre yang menjadi korban kekerasan. Baik berupa tindak pidana penculikan, pemerkosaan, pencabulan, maupun pembunuhan.
Tercatat, selama tujuh bulan terakhir, tepatnya hingga memasuki pekan keempat Juli ini (Januari-Juli 2016), terdapat 11 kasus kekerasan terhadap anak. Sebelas kasus ini dengan 17 korban anak-anak! Usianya beragam, mulai usia SD hingga SMA. Dari 17 korban, 7 korban di antara berusia sekolah dasar! (Radar Bojonegoro, 22/7/2016)
Bukan hanya menjadi korban. Selama Januari hingga Juni 2016, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro mendata, 20 anak terlibat tindak pidana kejahatan atau pelaku. Dari jumlah itu, 12 anak menjalani proses persidangan.
Rinciannya, 5 anak di Januari, masing-masing 2 anak di Februari, Maret, dan Mei, serta seorang anak di Juni. Sementara delapan anak lainnya mendapat diversi. Yakni, seorang anak di Januari, Maret, dan April. Kemudian, 2 anak di Juni dan 3 anak saat Februari lalu (Radar Bojonegoro, 23/7/2016).
Ada kecenderungan (sekaligus kekhawatiran), kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Merujuk data Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) Bojonegoro, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur selama 2015 lalu tercatat 49 perkara. Dari jumlah itu, 27 kasus di antaranya atau 55 persen dengan korban anak-anak.
Sedangkan pada 2014 lalu ada 47 kasus. Dari jumlah itu, 28 di antaranya dengan korban anak-anak. Jenis kasus pemerkosaan dan pencabulan juga masih mendominasi dengan 19 kasus. Ingat, selama 2014 ada 19 kasus, 2015 dengan 27 kasus, dan 2016 (sampai Juli) 11 kasus dengan 17 korban!

Darurat Kekerasan pada Anak
Melihat grafik kekerasan terhadap anak selama tiga tahun terakhir dan kecenderungan selama Januari-Juli 2016, rasanya tidak salah Bojonegoro berada dalam status: darurat kekerasan pada anak. Lantas, di mana posisi negara, dalam hal ini pemerintah kabupaten, untuk melakukan pencegahan kasus serupa terulang?
Merujuk Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, ada dua indikator penting KLA, sebagaimana diatur dalam pasal 5. Yakni, penguatan kelembagaan; dan klaster hak anak.
Ada dua variabel penting untuk mengetahui apakah negara telah melakukan penguatan kelembagaan, kaitannya dengan KLA. Kedua poin penting (dari total tujuh poin) tersebut adalah adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak. Dan persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan.
Sejauh yang penulis ketahui, belum pernah ada regulasi, baik peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) yang diterbitkan pemerintahan daerah untuk memenuhi hak-hak anak atau berperspektif anak-anak. Alih-alih, alokasi anggaran untuk pemenuhan hak anak, belum terdeteksi hingga sejauh ini.
Indikator penting lain untuk mengukur KLA adalah tersedianya klaster hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak selama tujuh bulan terakhir menunjukkan negara telah gagal (atau belum?) memberi perlindungan khusus pada anak. Perlindungan dimaksud tidak harus memproteksi anak dari dari kebebasan aktivitasnya.
Memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan anak dari ancaman ataupun bahaya dari pihak luar, jauh lebih penting. Ini bisa dilakukan melalui kerja sama strategis dengan para pihak, termasuk masyarakat dan pihak berwenang, untuk melakukan proteksi dini, bukan reaksioner seperti yang selama ini terjadi.
Beberapa poin yang penulis paparkan di atas hanya sebagian dari banyak variabel penting yang termaktub dalam dua indikator untuk menjadikan sebuah daerah menyandang status Kabupaten Layak Anak. Banyak variabel lain yang harus dilakukan. Jadi tidak sesederhana seperti ‘hanya’ memberikan reward. (*)

Ujung Blok Lingkar, 22 Juli 2016

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi 24 Juli 2016, Halaman 26.

Thursday, June 30, 2016

Catatan Reboan (3)


Mendudukkan Posisi NGO
  

BEBERAPA hari lalu salah seorang pengurus IDFoS Indonesia meng-upload sebuah foto di grup WhatsApp milik lembaga itu. Foto yang diangkat lucu, menarik, menggelikan, sekaligus membuat siapa pun yang selama ini akrab dengan dunia Non Government Organization (NGO) masyghul. Termasuk penulis.
Foto itu berupa surat permintaan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saya tidak menyebut LSM tersebut dari mana. Takut kena semprit. Takut dituduh menyebarkan kebencian, mencemarkan nama baik. Sekalipun, pasal haatzaai artikelen ini sudah dihapus dalam dunia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Yang pasti dalam kop suratnya LSM tersebut menyebutkan alamat dari luar Jawa. Namanya juga jauh dari kesan pemberdayaan masyarakat. Atau setidaknya lembaga yang mengesankan bergerak di bidang kemasyarakatan. Namanya lebih mencirikan lembaga bukan dunia lain.  
Yang lucu dan memprihatinkan, surat tersebut adalah berperihal permintaan uang tunjangan hari raya (THR). Surat itu ditujukan kepada sejumlah kepala satuan kerja pemerintah provinsi di luar Jawa. Tampaknya banyak satuan kerja yang disasar.
Terbukti, pada kolom kepada yang dituju, tidak diisi dengan ketikan komputer. Melainkan sengaja dikosongi untuk ditulisi kepala satuan kerja yang disasar. Bukan tidak mungkin pengirim sudah mempunyai list nama-nama kepala satuan kerja yang akan dikirimi surat.
Yang bikin semakin nelangsa sekaligus geregetan, dalam surat itu disebutkan juga banyak nama yang akan menerima THR. Nama-nama tersebut ditulis dalam kolom khusus di surat. Jumlahnya tidak hanya satu atau dua orang. Lebih dari lima orang, baik yang menjabat sebagai ketua atau anggota.  
Saat melihat upload foto tersebut, seketika penulis masyghul. Yang terlintas dalam pikiran adalah  apakah sudah sedemikian dangkalkah cara pandang orang terhadap LSM? Penulis tidak tahu apakah contoh di atas hanya terjadi di luar Jawa.
Atau barangkali di Jawa sebenarnya juga sudah ada, tetapi luput dari pantauan penulis. Yang pasti, itu sangat memprihatinkan dan mendorong penulis menuangkannya dalam kolom Catatan Reboan kali ini.

Perihal Label
Dalam jagat ke-NGO-an, ada banyak label atau padanan kalimat untuk menyebut aktivitas lembaga yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan. Ada NGO, civil society organization (CSO) atau yang biasa disebut organisasi masyarakat sipil (OMS), dan LSM itu sendiri.
Penulis sendiri lebih sreg menyebutnya OMS atau CSO. Atau setidak-tidaknya NGO. Sekalipun, kata Shakespeare, apalah arti sebuah nama, toh mawar tetap merah dan wangi. Karena, masing-masing nama mempunyai implikasi ideologis, yang akan penulis bahas sendiri dalam sub bagian selanjutnya dalam tulisan ini.
Kembali ke soal labelling, tidak bermaksud untuk men-generalisasi, entah karena kebetulan ataukah memang itu yang dipahami, stigma masyarakat terhadap LSM, boleh dikata tidak bagus-bagus amat.
Tuduhan LSM sebagai lembaga abal-abal yang bertujuan mencari uang atau sebagai hantu teror atas kasus yang menimpa siapa pun, lebih mendominasi daripada sebagai lembaga yang mempunyai andil atau kontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.
Masalahnya adalah di saat stigma masyarakat, bahkan terkadang aparatur pemerintahan, masih belum 100 persen baik terhadap NGO, persepsi tersebut diperburuk dengan, misalnya contoh kasus di atas, yang secara terang-terangan meminta uang kepada satuan kerja pemerintahan.
Padahal, jika ditinjau lebih jauh, permintaan itu tidak ada relevansinya sama sekali dengan mandat sosial yang selama ini identik atau melekat dengan OMS. Apakah kecenderungan tersebut juga terjadi di Bojonegoro?    

Ideologis dan Pragmatis
Ada buku menarik yang sebenarnya bisa menjadi referensi atas sejauh mana OMS mampu memberi kontribusi yang nyata bagi masyarakat. Buku itu sangat terkenal dan selalu menjadi referensi bagi para pelaku aktivitas pemberdayaan masyarakat. Bahkan, juga dijadikan sebagai rujukan dalam khazanah perpolitikan.
Pasti Anda sudah mengenal. Buku itu ditulis oleh Sosiolog atau Ilmuwan kenamaan asal Italia, Antonio Gramsci. Seratusan tahun yang lalu malah buku tersebut ditulis. Tetapi, rasanya masih sangat relevan dengan masa kini. Buku yang sudah sangat terkenal tersebut berjudul Negara dan Hegemoni. 
Dalam bukunya, Gramsci menyebutkan, suatu negara akan maju dan sejahtera apabila pemangku kepentingan (stakeholders) negara berhasil memadukan dua kekuatan. Ini yang disebutnya sebagai hegemoni. Gramsci menyebutnya sebagai Masyarakat Politik dan Masyarakat Sipil (Civil Society).
Masyarakat Politik didefinisikan Gramsci sebagai kekuatan politik formal yang menyokong organisasi negara melalui demokrasi prosedural. Masyarakat Politik diwakili oleh partai politik, parlemen, dan termasuk dalam hal ini adalah senat atau jika di Indonesia Dewan Perwakilan Daerah.
Sedangkan Masyarakat Sipil merupakan elemen atau komponen masyarakat, bisa organisasi atau subkultur masyarakat yang secara konsisten dan (ingat) mempunyai hubungan independen dengan negara, yang menyuarakan aspirasi dan kepentingan publik. Masyarakat Sipil juga sebagai kekuatan penyeimbang dan kontrol akan keberlangsungan pemerintahan.
Satu hal lagi, Masyarakat Sipil yang dimaksud berlandaskan ideologis. Maksudnya, landasan yang digunakan dalam operasionalisasi Masyarakat Sipil mempunyai basis ideologis maupun filosofis yang jelas dalam relasi Negara-Masyarakat. Sebagai contoh, Masyarakat Sipil memahami masyarakat tidak bisa hanya dijadikan sebagai subordinat, tetapi setara, sejajar dengan negara yang harus didengar dan disuarakan hak-haknya.
Dalam perkembangannya, terminologi Masyarakat Sipil dipahami antara lain sebagai OMS yang pada operasionalisasi berlandaskan ideologis. Konstruksi visinya jelas. Misi yang akan dilakukannya jelas dan terukur melalui pendekatan-pendekatan yang memang berbasiskan kebutuhan riil publik, demi perbaikan menuju kesejahteraan.
Bagaimana membedakannya dengan NGO atau LSM sekarang? Sebenarnya cukup mudah. Kalau ada lembaga yang orientasinya hanya untuk kepentingan individu institusi tanpa mempunyai landasan yang jelas atas konstruksi visinya, jelas itu hanya untuk kepentingan pragmatis. Ujung-ujungnya pada sebatas materi semu.
Sedangkan NGO, OMS, dan CSO yang ideologis adalah lembaga yang konstruksi visinya jelas atas dasar mandat sosial yang diembannya. Ia juga mempunyai standar terukur dalam menentukan step dan mendiskusikannya secara berulang-ulang dengan publik.
Dan satu hal lagi, ia juga mempunyai kesadaran sosial yang tinggi untuk selalu memperbaiki institusi dengan asas-asas keterbukaan (akuntabilitas publik) dalam setiap kerja-kerja ke-NGO-annya dan peningkatan kapasitas personal dan institutional. Jadi, cukup mudah bukan untuk membedakannya? Salam Reboan... (*)

Ujung Sersan Mulyono 35, 29 Juni 2016
*) Direktur IDFoS Indonesia. Ditayangkan di website IDFoS Indonesia (www.idfos.or.id)
                                                                                                                                        

Sunday, June 26, 2016

Catatan Reboan (2)



Inovasi versus Regulasi




Kalau Anda mencermati perkembangan di media massa belakangan ini, ada persoalan menarik antara Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro dengan Polres Bojonegoro, lebih tepatnya pada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pemicu kontroversi tersebut adalah mengenai ide Dishub yang berniat mengoperasionalkan Becak Inovasi.
Polemik menjadi menarik karena baik Dishub dan Satlantas Polres Bojonegoro mempunyai cara pandang yang tidak sama. Dishub memandang Becak Inovasi atau Becin merupakan terobosan, ide dan inovasi untuk menjawab problem perlalulintasan di Bojonegoro. Versi Dishub, ada unsur pemberdayaan di dalamnya.
Jika dilihat dengan cermat, dasar yang digunakan Dishub juga lumayan kuat. Dishub merekayasa becak tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pasal 12 ayat 3.
Dishub berpandangan, Becak Inovasi tak bertentangan dengan hukum. Becin tidak termasuk dalam klausul yang diatur dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang selama ini menjadi dasar Satlantas Polres.  
Versi Dishub, UU LLAJ tidak menyebut secara spesifik sebagai becak motor, namun modifikasi motor. Sementara, Becin tidak memodifikasi motor, melainkan mesin yang biasa digunakan dalam disel parut kepala. Kecepatan Becin juga tidak melebihi 25 kilometer per jam. Dan lagi, Becin tak melintas di jalur provinsi dan nasional. Hanya jalan kabupaten dan desa.
Di sisi lain, Satlantas Polres memandang ide dan inovasi Becin merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran UU LLAJ. Versi Satlantas, berdasarkan UU LLAJ, Becin tidak masuk dalam kendaraan bermotor. Mengacu UU LLAJ, hanya ada lima tipe kendaraan bermotor.
Yaitu, sepeda motor, mobil, angkutan barang, truk, dan kendaraan khusus (ransus). Becin tidak masuk dalam kelima jenis kendaraan bermotor tersebut. Karena itu, meski memakai mesin diesel yang tak berkecepatan tinggi, tetap saja polisi tidak bisa mengizinkannya melintas di jalan raya. Sebab, kendaraan bermotor yang boleh melintas di jalan raya adalah yang terdaftar legal di KB Samsat.
***
Manakah yang benar? Tulisan ini tidak bermaksud untuk memilih mana yang benar? Tetapi lebih menganalisisnya dalam berbagai perspektif. Mari kita diskusikan. Dasar yang digunakan Satlantas Polres, lebih pada regulasi. Kalau ini yang menjadi landasan dan satu-satunya yang menjadi pertimbangan dijalankan dan tidaknya Becin, ada benarnya dasar polisi.
Dasarnya begini. Dalam hirarkie sistematika hukum dan perundangan di Indonesia, tentu saja posisi Undang-Undang yang disahkan Pemerintah dan DPR RI lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP). Posisi hirarkie hukumnya di bawah sedikit dari UU Dasar.
Masalahnya adalah ada perbedaan penafsiran dalam memahami diksi kendaraan bermotor yang diatur dalam UU LLAJ. Sementara, Becin tidak masuk kategori kendaraan bermotor. Alasannya, spesifikasi mesin yang digunakan bukan tergolong motor, melainkan mesin disel berkapasitas sangat kecil. Karena, diesel ini selama ini lebih banyak digunakan untuk mesin parut kelapa.
Apalagi, dalam hukum kita mengenal ada kaidah berbunyi begini: jika tidak secara eksplisit atau tertulis tentang larangan sesuatu dalam sebuah teks hukum, berarti diperbolehkan digunakan. Dengan kata lain, penafsiran sebuah diksi dalam teks hukum, dinafikan. Tetapi tentu saja hal ini sebatas pendapat pribadi penulis dan dibutuhkan tinjauan hukum lebih mendalam dari pakar.
Di sisi lain, Becak Inovasi sebenarnya justru merupakan bentuk inovasi yang perlu dipandang sebagai sebuah terobosan untuk memajukan atau meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin kota, dalam hal ini tukang becak.    
Bahkan, kalau mau ditarik lebih jauh, inovasi dengan melahirkan karya dalam bentuk Becak Inovasi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi. Yakni, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dan hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Kalaupun kemudian menimbulkan perdebatan atau lebih tepatnya penafsiran yang berbeda, justru idealnya persoalan ini dijadikan sebagai bahan diskusi publik, yang menghadirkan berbagai pihak dengan latar belakang yang berbeda. Dalam konteks inilah pemerintah daerah dan stakeholder lainnya harus terus didorong untuk melahirkan inovasi, demi tercapainya peningkatan kualitas hidup. Salam Reboan... (*)  

Ujung Sersan Mulyono, 22 Juni 2016

*) Direktur IDFoS Indonesia
**) Ditayangkan di website IDFoS Indonesia (www.idfos.or.id) 

Sunday, June 12, 2016

Kompetisi Inovasi

Akhir-akhir ini semangat wilayah, lebih tepatnya kecamatan atau desa, dalam membangun daerahnya masing-masing patut diacungi jempol. Beragam kecamatan ataupun desa memiliki ide-ide inovatif yang akan, sedang, dan sudah dikembangkan, demi kemajuan daerahnya masing-masing.
Coba kita perhatikan geliat dan semangat kecamatan atau desa yang sempat terekam media massa, media social, atau melalui obrolan di kafe atau warung kopi. Rata-rata setiap kecamatan mempunyai program atau setidaknya gerakan yang mencerminkan semangat dan inovasi yang diyakini akan mampu memberikan dampak yang positif bagi kemajuan daerahnya.
Menurut saya, ini iklim yang menarik. Masing-masing orang mempunyai cara tersendiri untuk memberi kontribusi atau membangun daerahnya. Ada yang memilih dengan cara mengkritik dengan skala pelan atau keras. Ada pula yang memilih dengan aksi nyata. Yang nyata ya yang sedang membangun inovasi itu. Namun semuanya bermuara pada kemajuan daerah.  
Tidak semua ide inovasi tersebut bermuara ke pengembangan pariwisata. Saya rasa ini menarik. Dan memang seharusnya demikian. Membangun daerah tidak harus berorientasi pada pendapatan ekonomi melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Membangun modal social melalui pendekatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) juga sangat dahsyat dampaknya bagi daerah itu sendiri. Butuh waktu tentunya. Namun toh, pada ujungnya jika pembangunan modal social berhasil muaranya juga pada peningkatan ekonomi masyarakatnya, karena sudah tercerahkan.      
Penulis cukup tertarik dengan program atau gerakan-gerakan yang dilakukan Kecamatan Sukosewu, Margomulyo, Sekar, dan mungkin kecamatan lain. Ide menarik dari Kecamatan Sukosewu adalah mengembangkan kawasan wisata dengan pilot project Bendungan Klepek.
Konsepnya adalah mengembangkan paket wisata penelusuran Bendungan Klepek dengan menggunakan perahu. Mirip-mirip arung jeram atau rafting, meskipun tipis-tipis. Saya rasa, ini menarik dikembangkan. Karena, untuk menjadikan kawasan ini sebagai sentral wisata berbasis adventure alam, tidak perlu harus seperti medan rafting di Pekalen, Probolinggo. Atau seperti di Pacet, Mojokerto.
Toh secara kontur alam dan geografisnya memang tidak sama dengan Pekalen atau Pacet. Justru itu yang menarik. Yang membedakan dengan daerah lain. Bukankah, meminjam teori guru marketing dunia, Hermawan Kertajaya, diferensiasi menjadi factor penting untuk menarik perhatian konsumen (baca wisatawan)?  
Karena, kalau wisatawan ingin berbasis pegunungan, ya ke Pekalen. Kalau adventure berbasis sungai (Kali Pacal), ya ke Bendungan Klepek, Sukosewu. Jadi, jangan ragu untuk mengembangkan. Terpenting, paket wisata tersebut dilengkapi dengan factor safety, kesejarahan Bendungan Klepek, dan kemudahan fasilitas infrastrutur.      
Lain lagi dengan Kecamatan Sekar, yang tengah gencar-gencarnya mengembangkan kawasan wisata Watu Gandul dan Atas Angin. Konsepnya juga sama, adventure alam dipadu dengan pendekatan kebudayaan dengan menyusuri situs-situs budaya di Sekar.  
Dari segi nama, sangat keren. Sudah cukup kuat menjadi brand image produk atau jualan untuk dipasarkan ke pecinta wisata alam. Tinggal dipoles dengan pendekatan manajemen yang baik. Serta, diperbaiki segala infrastrukturnya.   

Modal Sosial
Hal yang berbeda dilakukan Kecamatan Margomulyo. Kecamatan ini memilih menggunakan pendekatan modal social dulu. Membangun SDM. Kecamatan terluar Bojonegoro, yang sebagian wilayahnya hutan ini menggelorakan Gerakan Margomulyo Memanggil dan Margomulyo Menginspirasi.
Realisasi idenya, memanggil orang-orang local yang sukses di luar Margomulyo dan tokoh local serta jajaran pejabat kecamatan untuk memberikan kontribusi nyata. Bentuknya tidak harus uang. Boleh ide. Boleh tenaga atau sumber daya. Atau juga keduanya sekaligus.     
Sasarannya beragam. Ada pendidikan, pertanian hingga kelak ke peningkatan perekonomian. Terpenting bertujuan untuk meningkatan keberdayaan dan daya saing warga kecamatan yang mempunyai suku yang menjadi ikon Bojonegoro (dan Blora), samin. Terpenting mempunyai goal untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Tentu saja di luar tiga kecamatan tersebut masih banyak ide atau inovasi yang sedang dikembangkan. Hanya, mungkin belum sempat mencuat ke permukaan melalui media massa atau media sosial dan belum terdeteksi oleh penulis.
O ya, tentu terobosan-terobosan di atas tidak termasuk paket wisata yang selama ini sudah dikenal lho. Semisal Kahyangan Api di Ngasem, Water Park di Dander, Kebun Blimbing dan Bendung Gerak di Kalitidu serta Waduk Pacal di Temayang. Karena, serpihan ide dan inovasi beberapa kecamatan di atas memang sedang hangat-hangatnya dikembangkan.   
Kini tinggal bagaimana mengsinkronkan atau mengsinergikan ide-ide di atas dengan arah pembangunan daerah, dalam hal ini pemda setempat, dan pihak-pihak lain. Tentu juga termasuk dengan media massa. Karena, ide dan kompetisi inovasi untuk kemajuan daerah adalah berita menginspirasi. Berita tentang kemenangan manusia. Dan media massa, khususnya koran ini, patut terus mendorongnya. (*)            

Ujung Blok Lingkar, 2 April 2016
*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi 3 April 2016, halaman 26

Tuesday, June 30, 2015

Akuntabilitas Anggaran Desa



Salah satu terobosan penting Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan adalah mendistribusikan anggaran desa yang nilainya cukup fantastis.
Prinsip dekonsentrasi pembangunan dari daerah tingkat II ke level desa ibaratnya sebuah lompatan yang signifikan dalam strategi pembangunan nasional di masa-masa yang akan datang.
Ibaratnya, meminjam teori Mao Ze Dong, Pemerintah menekankan konsep pembangunan "desa mengepung kota" yang begitu membumi dalam konsep ideologi gerakan perubahan sosial di Tiongkok pada masa lampau.
Konsep desa mengepung kota memberi pemahaman bahwa pembangunan sebuah negara secara menyeluruh tidak akan bisa terlaksana apabila tidak dimulai dengan membangun pondasinya. Pondasi yang dimaksud tentu saja adalah daerah di lini terbawah: desa.
Seperti bangunan mercusuar, pondasi dasarnya harus dibangun sedemikian kokoh terlebih dahulu, sebelum kemudian memerluas dan mempercantik konstruksi di atasnya, meskipun dengan desain mencakar langit sekalipun.
Tentu saja konsep pembangunan desa, yang diperkuat dengan lahirnya regulasi UU Desa ini, tidak sempurna. Karena, pada dasarnya memang tidak pernah ada kebijakan yang bisa diterima siapapun.
Faktanya, secara sosiologis, lahirnya UU Desa sedikit banyak menggeneralisasi konsep desa yang berlaku menyeluruh di Indonesia. Padahal, Indonesia yang memiliki begitu banyak bahasa, suku, adat, dan budayanya sejatinya memiliki konsep beragam tentang desa. Tetapi, pada akhirnya semua disatukan dengan lahirnya UU Desa. Seluruh aset dihandle pemerintah dan dibakukan dalam APBDes.
Resistensi itu sebenarnya sudah muncul belakangan ini dengan adanya penolakan dari Suku Anak Dalam, Riau, yang sebelumnya mereka sudah begitu harmoni dengan alam melalui Desa Adat. Perbedaan cara pandang juga terjadi di Suku Badui, Jawa Barat.
Tetapi apapun UU telah disahkan, dan tahun ini sudah mulai diberlakukan, dengan ditransfernya dana desa, alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil dan pajak, yang merupakan komponen dari anggaran desa. 
 
Pertanggungjawaban Publik
Dalam sebuah diskusi tentang Sekolah Desa yang diikuti penulis belum lama ini, sempat mengemuka problem realisasi pembangunan berbasis anggaran desa.
Memang, beberapa kabupaten sudah mencairkan anggaran desanya. Tapi, ada pula yang urung mencairkan dananya karena terbentur regulasi turunan dari UU Desa dan Peraturan Pemerintahnya yang kurang aplikatif.
Bojonegoro termasuk kabupaten yang cukup responsif dalam menerjemahkan regulasi turunan tersebut. Lahirnya tiga peraturan bupati (Perbup) yang mengatur soal mekanisme pencairan dan pelaksanaan dana desa, detail bidang yang menjadi fokus dana desa, dan laporan pertanggungjawaban dana desa setidaknya bisa menjadi petunjuk bagi desa untuk merealisasikan agenda besar nasional ini.
Namun, hemat penulis, masih ada celah atau ruang yang belum tergarap dalam regulasi yang akan dijadikan rule map bagi pemerintahan desa tersebut. Yakni, soal pertanggungjawaban (akuntabilitas) publiknya.
Artinya, bukan sekadar LPj keuangan yang lebih bersifat normatif, belum substansial. Padahal, akuntabilitas publik merupakan salah satu parameter dalam demokrasi modern untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar.
Fukuyama dalam political order and political decay (2014) mengatakan, bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi menjadi salah satu pilar dalam membangun tertib politik sekaligus memperkuat eksistensi negara.
Penjelasannya, dengan disediakannya ruang dan cantolan akuntabilitas publik dalam regulasi, sebenarnya pemerintah daerah sudah berikhtiar menjalankan atau setidaknya membangun kultur tertib politik dan hirarkie struktural pemerintahan yang baik.
Format dan mekanisme akuntabilitas publik tidak saja berupa forum-forum yang memungkinkan partisipasi publik secara luas dan kompleks. Namun, juga dapat berupa ketersediaan kesempatan bagi publik untuk mengaksesnya secara lebih luas dan terbuka.
Sebab, seluruh anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa melibatkan partisipasi publik melalui beragam pungutan dan pajak. Tentu adil juga bukan publik mengetahui untuk apa saja uang yang telah mereka bayarkan dengan susah payah tersebut? (*)
 
Ujung Blok Lingkar, 26 Juni 2015

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi Minggu, 28 Juni 2015 Halaman 26

Sunday, March 15, 2015

Sumur Tua: Dilema SDM dan SDA

Beberapa bulan yang lalu, secara tidak sengaja penulis bertemu dengan sejumlah penambang sumur minyak tua tradisional di gedung DPRD Bojonegoro. Mereka berniat mengadukan problem dalam pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan ke komisi A DPRD.
Sekilas dari pembicaraan mereka, penulis menangkap harapan agar dewan ikut memberikan perhatian dalam peningkatan hajat hidup penambang dengan keberadaan sumur tua yang sudah ratusan tahun berada.
Salah satu isu yang mengemuka adalah keinginan adanya peningkatan ongkos angkat angkut minyak mentah (lantung) yang ditambang dari sumur tua untuk kemudian dijual ke Pertamina. Mereka menilai, ongkos angkat angkutnya tidak atau belum sebanding dengan biaya hidup, tingkat risiko, maupun kebutuhan lainnya.
Belakangan, kita melihat beberapa kali anggota dewan komisi A dan pemkab sidak ke sumur tua. Tapi, kita tidak tahu seberapa operasional hasil sidaknya. Justru, yang kita dengar adalah semakin mencuatnya karut marut tata kelola minyak tua di Kedewan dan Malo.
Mulai terkuaknya illegal minning, illegal logging, hingga perusakan lingkungan. Isu yang mengemuka ke publik adalah adanya beberapa pelanggaran serius dalam pengelolaan minyak tua, dan harus segera ditindak pelanggarnya.

Kehadiran Panglima TNI
Terus terang, penulis sempat kaget saat mendengar Panglima TNI Jenderal Moeldoko sidak bersama Dirut Pertamina Dwi Sutjipto, anggota DPR RI ke sumur tua, Jumat (13/3). Dalam benak sempat tergelitik sebuah pertanyaan, ada hubungan apa antara sumur tua, khususnya minyak, dengan jenderal bintang empat tersebut atau TNI.
Apakah ada kaitannya dengan mengemukanya berbagai pelanggaran pengelolaan minyak tua di Kedewan? Konkretnya, adakah keterlibatan aparat dalam pelanggaran pengelolaan sumur tua? Sampai-sampai tokoh sekaliber panglima TNI sampai turun gunung ke Kedewan. 
Mungkinkah ini ada benang merahnya dengan pernyataan Panglima TNI bahwa sebagai pemimpin tertinggi pihaknya berjanji akan menindak tegas, jika ada anggota yang terlibat dalam pelanggaran pengelolaan sumur minyak tua.
Sebab, seperti pepatah, tak ada api tanpa asap. Tidak ada kejadian yang berdiri tunggal, semua tentu akan ada kaitannya. Namun, sekali lagi ini hanyalah rabaan penulis, yang mungkin bisa jadi salah.     
Semoga saja memang benar tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam pelanggaran pengelolaan sumur tua di Kedewan dan Malo. Kehadiran panglima TNI ke Kedewan benar-benar murni karena untuk memantau langsung pelanggaran serius dalam pengelolaan sumur minyak tua, yang menurut panglima TNI, paling parah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Perbaikan Tata Kelola
Terlepas ada benang merahnya atau tidak dengan kehadiran panglima TNI ke Kedewan, ada dilema sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) dengan keberadaan sumur tua di wilayah tersebut. Di satu sisi, adanya sumur tua merupakan modal penting untuk sarana peningkatan kesejahteraan penambang, yang sejatinya juga warga Bojonegoro sendiri.
Kalau selama ini muncul pelanggaran dan tindak pidana lain, penulis yakin itu tidak berdiri sendiri. Tidak fair kalau yang patut disalahkan adalah penambang. Di sinilah sebenarnya perlu ada kearifan pemerintah untuk menyikapinya. Apakah salah satu sebabnya karena minimnya upah, termasuk besaran ongkos angkut minyak mentah yang didapat para penambang, atau ada faktor ekonomi lain?
Saya rasa, assesement dengan model pendekatan problem solving perlu juga dilakukan, selain yang sudah dibuat dan dilakukan oleh tim pemkab, untuk mengurai permasalahan pengelolaan sumur tua. Jangan sampai SDM dan SDA menjadi dilema, justru harusnya saling menguatkan untuk menjadi modal sosial pembangunan.
Rasanya, pendekatan kemanusiaan bisa jadi akan lebih mengena daripada dengan pendekatan keamanan.  Tentu kita tidak mau sumur minyak tua, yang pengelolaannya secara tradisional menjadi kutukan sumber daya alam, bukan? (*)

Bawah Titian, 14 Maret 2015

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi Minggu, 15 Desember 2015 Halaman 26.

Friday, March 6, 2015

Catatan Perjalanan Umrah di Tanah Suci Madinah dan Makkah (9-Habis)

Tiga Kali Umrah, Plus Ziarah ke Jejak Sejarah Perjuangan Islam 

Jamaah umrah Farfasa Tour & Travel benar-benar dimanjakan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci Makkah. Dari sisi ibadah umrah, ada tiga umrah diberikan untuk jamaah dari travel yang beralamatkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur tersebut.
Umrah wajib dilaksanakan dengan mengambil miqat di Bir Aly, Kamis sepekan lalu. Sedangkan dua miqat lainnya dilakukan di Ji'ronah pada Sabtu (14/2) pagi waktu setempat dan di Hudaibiyah, pada Selasa (17/2).Dua tempat miqat yang disebut terakhir adaalah berada di wilayah Makkah Al-Mukarramah.
Menurut Direktur PT Farfasa Nurul Qolbi, M. Syukron Dalil, pihaknya memang menyiapkan tiga kali umrah untuk jamaah. Untuk miqat Bir Aly merupakan miqat bagi orang Madinah. Miqat ini diambil ketika jamaah memang masih berada di Madinah Almunawwaroh.
Sedangkan dua miqat lainnya diambil saat jamaah sudah berada di Makkah, yakni Ji'ronah dan Hudaibiyah. "Sebenarnya ada tiga tempat miqat di Makkah, selain Ji'ronah dan Hudaibiyah ada juga miqat di Tan'im.
Namun, kami sengaja memfasilitasi yang dua tempat itu karena lokasinya lebih jauh. Ada pun yang di Tan'I'm tidak kami ambil karena dekat. Kami ingin memudahkan jamaah. Jadi, jika ingin menambah umrah, mereka tinggal memilik yang lokasinya dekat saja, cukup naik taxi sudah tiba," ujar pria yang pernah tinggal di Arab Saudi selama bertahun-tahun tersebut.
Jarak antara miqat Ji'ronah dengan Makkah memang lumayan jauh, sekitar 30 kilometer. Begitu juga dengan miqat Hudaibiyah, sekitar 25 kilometer dari Makkah, persisnya Masjidilharam.
Sedangkan miqat di Tan'I'm atau yang juga dikenal dengan sebutan Aisyah Mosque (Masjid Aisyah) berada di timur Masjidilharam yang berjarak sekitar 10 kilometer. "Selain tiga tempat itu, juga ada miqat di Jabal Rahmah," ujar guide Farfasa Tour & Travel, ustad Muhammad Hasan.
Ji'ronah bermakna sangat penting bagi Rasulullah SAW. Ji'ronah sebenarnya adalah nama seorang ibu yang tinggal di dekat Thaif, Makkah. Ketika itu, Nabi SAW dan beberapa sahabat singgah di Thaif. Namun, karena terkena hasutan orang kafir Quraisy, warga Thaif justru memusuhi Nabi SAW.
Mereka, seperti diceritakan dalam tarikh Islam, malah melempari nabi dengan batu dan juga kotoran hingga nabi terluka. Saat dalam keadaan terluka, Rasulullah ditolong oleh seorang ibu yang bernama Ji'ronah. Nabi diberi roti dan susu, bukan air. Nabi heran kenapa tidak diberi air, melainkan malah susu yang terbilang barang mahal.
Dijawab Ji'ronah, itu karena air di daerah tersebut rasanya asin. "Atas mukjizat Rasulullah, air di kawasan itu kemudian menjadi tawar, dan sekarang air di Ji'ronah sangat terkenal, selain zam-zam.
Atas fadhilah dan mukjizat Rasulullah dan kehendak Allah, air di Ji'ronah insya Allah dapat menyembuhkan penyakit," tutur Ustad Muhammad. Seumur hidupnya, Nabi sendiri umrah dari Ji'ronah dua kali.
Miqat lain yang juga penting adalah Hudaibiyah. Diceritakan, suatu ketika Nabi dan sahabat hendak umrah ke Makkah lewat Hudaibiyah. Namun, gagal karena dihadang kaum kafir Quraisy. Singkat cerita jalan damai ditempuh dan lahir perjanjian Hudaibiyah yang isinya sangat merugikan. Namun, salah satu isinya yang penting adalah selama 10 tahun tidak boleh ada peperangan antara Islam dan kafir Quraisy.
Meski kafir Quraisy banyak melanggar, nabi tetap konsisten. Atas pertolongan Allah, baru beberapa tahun umat Islam kian banyak hingga akhirnya mampu mengepung Makkah. Kaum kafir pun takluk. Peristiwa itu terkenal dengan sebutah Fathu Makkah atau penaklukan Makkah.
Kita umrah di Hudaibiyah dengan tujuan mengambil fadlilah perjuangan Rasulullah. "Kita ikuti jejek nabi untuk mendapatkan kedamaian hati, bahwa dengan kedamaian dan ketenangan Rasululullah Makkah akhirnya takluk dan Islam semakin menyebar luas, termasuk di Indonesia. Itulah hakikatnya miqat di Hudaibiyah," terangnya.
Rangkaian ibadah dan ziarah ditutup dengan mengunjungi Museum Makkah. Di Musem Makkah ini, dipamerkan berbagai benda yang pernah mewarnai perkembangan pembangunan Masjidilharam. Mulai kiswah, bangunan tiang jati dan beton pernah digunakan Masjidilharam, foto-foto dokumentasi Masjidilharam, hingga bekas bangunan pelindung sumur zam-zam, masih utuh dan terawat baik.
"Dengan berziarah di tempat-tempat bersejarah dan melihat benda-benda yang pernah mengisi sejarah peradaban Islam, diharapkan akan mempertebal keimanan kita kepada Allah SWT. Bahwa kita beribadah umrah di Tanah Suci insya Allah akan mendapatkan manfaat ganda, selain ibadah juga menambah khazanah pengetahuan dan kedalaman iman dan islam kita serta perjuangan para penduhulu kita, amiin," tambah Syukron. (*/Habis)

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi 20 Februari 2015, Halaman 29

Catatan Perjalanan Umrah di Tanah Suci Madinah dan Makkah (8)

Ke Arofah, Nanti Jamaah Haji Indonesia Lewat Monorel 

Selain umrah, selama di Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah, jamaah dari Farfasa Tour & Travel diajak ke tempat-tempat bersejarah dalam peradaban dan perkembangan Islam serta tempat-tempat yang biasa disinggahi selama menjalankan ibadah haji.
Beberapa tempat yang disinggahi antara lain Jabal Tsur dan Jabal Nur. Di Jabal Tsur terdapat gua yang saat masa penyebaran agama Islam pernah digunakan Nabi Muhammad SAW dan sahabat Abu Bakar As-Ashidiq ra dipakai bersembunyi dari kejaran kaum kafir Quraisy.
Sedangkan Jabal Nur adalah gua tempat Nabi SAW selalu berkhalwat (menyepi) dan menerima wahyu pertama melalui perantara Malaikat Jibril.  Yang juga menarik adalah kunjungan ke Jabal Rohmah, padang Arofah, lokasi wuquf pada musim haji.
Khususnya bagi jamaah umrah yang selama ini belum berkesempatan beribadah haji. Sebab, di sinilah jamaah umrah mendapat banyak penjelasan tentang ritual di Arofah dan rencana Pemerintah Arab Saudi untuk musim ke depan, termasuk bagi jamaah haji Indonesia.
Menurut Ustadz Muhammad Hasan, kawasan sekitar Arofah terdapat monorel yang memanjang dari Mina, Arofah, hingga lokasi jamarot, lempar jumrah saat musim haji. Panjang jalur monorel tersebut lebih dari 10 kilometer (km).
"Selama musim haji, jamaah haji dari negara-negara di kawasan Jazirah Arab menggunakan jalur monorel tersebut," ungkap ustadz Muhammad kepada rombongan jamaah umrah yang berjumlah dua bus tersebut.
Ke depan, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia menggunakan jalur monorel, termasuk jamaah haji Indonesia. "Tidak lagi menggunakan bus seperti yang selama ini dilakukan jamaah haji Indonesia selama wuquf di padang Arofah," terangnya.
Alasannya, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi, keberadaan bus yang mengangukut jamaah haji untuk wuquf dan diparkir di padang Arofah, sangat memakan tempat. Bahkan, keberadaan busnya memakan banyak tempat di Arofah. 
Sehingga, area padang Arofah menjadi berkurang. Padahal, ada kecenderungan jamaah haji akan terus bertambah. "Untuk itu ke depan, seluruh jamaah haji akan dinaikkan monorel, sehingga bus tidak lagi masuk di padang Arofah," jelas pria 35 tahun yang lahir dan dibesarkan di Arab Saudi tersebut.
Guna menunjang rencana besar tersebut, pemerintah Arab Saudi tengah gencar menyiapkan infrastrukturnya dengan menambah panjang jalur monorel dan memperbaiki beberapa fasilitas penunjang lainnya. Sehingga, jika semua fasilitasnya sudah siap, tinggal diberlakukan secara total.
Hanya, rencana ini akan menyisakan konsekuensi yang mungkin relatif agak berat bagi jamaah haji pada umumnya, termasuk jamaah asal Indonesia. Dengan adanya monorel, bukan tidak mungkin nanti pelaksanaan wuquf di Arofah tidak lagi naik bus. Mungkin saja jamaah akan jalan kaki di jalur monorelnya. Atau juga pemerintah Arab Saudi menyiapkan kereta api pengangkutnya.
"Tapi itu semua baru rencana dan belum diputuskan secara final. Kita tunggu saja perkembangan rencana kebijakan dari pemerintah Arab Saudi," paparnya.
Selama berziarah di Jabal Rahmah, tempat bertemunya Nabi Adam as dan Siti Hawa maupun tempat puncak haji (wuquf), sejumlah jamaah mendaki gunung yang tak terlalu tinggi tersebut. Beberapa di antara mereka mendekat di tonggak Jabal Rahmah.
Konon, tonggak itulah yang menjadi penanda, tempat bertemunya nabi pertama yang diciptakan Allah SWT dengan siti Hawa setelah diturunkan dari surga.
Pemandangan lain yang tak kalah menariknya adalah jalur cukup hijau dan rindang di kawasan selepas Arofah dan menuju Muzdalifah. Di kanan dan kiri jalan-jalan berjejer ratusan pepohonan penghijauan. Pohon-pohon tersebut tampak sudah besar dan cukup rindang.
Menariknya, sebagian besar pohon yang ditanam di kawasan itu untuk penghijauan tersebut adalah hasil sumbangan pemerintah Indonesia. Khususnya saat presiden Sukarno. "Oleh karena itu, pohon-pohon itu sampai saat ini masih dikenal sebagai pohon Sukarno, karena hasil pemberian pak Karno dan berhasil ditanam di sini," kata salah seorang jamaah umrah asal Babat, Lamongan yang usianya cukup sepuh. (*/bersambung) 

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi 19 Februari 2015, Halaman 25

Catatan Perjalanan Umrah di Tanah Suci Madinah dan Makkah (7)

Jumat Mubarak, Bahagianya Mencium Hajar Aswad

Dilandasi rasa kurang puas karena hanya thawaf di lantai dua pada Kamis malam, pada hari Jumat (13/2) pagi, sekitar pukul 10.00, wartawan koran ini bertekad thawaf sunat persis di depan Kakbah Baitullah. Sekaligus berikhtiar mencium hajar aswad.
Usaha itu memang hanya bisa dilakukan setelah kita menjalankan ibadah umrah. Sebab, saat kita masih mengenakan pakaian ihram pada umrah Kamis malam, berlakukan sejumlah larangan, termasuk mengenakan minyak wangi.
Sementara, baru hajar aswad sangat wangi karena banyak dilumuri minyak wangi. Sehingga, kalau kena pakaian ihram, batallah umrahnya. Pertimbangan itulah yang akhirnya melandasi sejumlah jamaah umrah Farfasa Tour & Travel, termasuk penulis, untuk mendekati Kakbah pada hari Jumat yang penuh mubarok tersebut.
Selama berangkat dari hotel tempat menginap hingga Masjidilharam, penulis tak henti-hentinya istighfar, sembari berniat tawakkal kepada Allah, agar diberi kesempatan mencium hajar aswad dengan jalan apapun yang dikehendaki-Nya.
Karena, seperti banyak diceritakan jamaah haji dan umrah, tidak semua orang dapat berkesempatan salat di hijir Ismail, Multazam, apalagi mencium hajar aswad.  "Mencium hajar aswad itu seperti rezeki, usaha apapun kalau tidak rezekinya, ya tidak bisa. Sebaliknya, kalau sudah jadi rezekinya ya tetap saja akan datang kesempatan itu," kata Sukardi, mantan Kapolsek di Bojonegoro yang menjadi salah seorang jamaah Farfasa.
Penulis semakin bersemangat mendekat ke Kakbah, karena hari itu Jumat yang penuh keberkahan. Meskipun, jumlah jamaah yang mendekat jauh lebih banyak. Ikhtiar itu penulis awali dengan masuk melalui baabu mulk fahd (pintu raja fahd). Masalahnya, saat itu sejumlah asykar sudah bersiap menutup pintu masuk Masjidilharam.
Memang, satu jam sebelum salat dimulai, seluruh pintu (dulu ada 99, namun setelah direnovasi, belum diketahui jumlahnya tinggal berapa) masuk Masjidilharam sudah ditutup. Apalagi pas hari Jumat, dua hingga tiga jam sebelum Jumatan, pintu sudah ditutup. Karena itu, sejumlah jamaah yang berniat masuk pintu raja fahd, ditolak masuk semua oleh asykar.
Namun, mungkin inilah yang disebut kebesaran Allah SWT, mendadak saat penulis nyelonong masuk pintu, dua asykar yang berjaga dan memasang pintu penutup membiarkan saja. Ploong rasanya bisa masuk. Penulis pun lolos dan akhirnya bablas bisa masuk ke lantai dasar yang lurus dengan arah Kakbah. Allahu Akbar.
Tanpa pikir panjang, penulis menuju lokasi thawaf di depan kakbah, yang pagi itu juga sudah dipenuhi jamaah. Thawaf dimulai dari sudut hajar aswad, yang ditandai dengan lampu hijau. Selama thawaf, perlahan demi perlahan, penulis berjalan menepi ke kiri agar lebih dekat dengan Kakbah.
Dan akhirnya berhasil. Saat memasuki putaran ketiga, penulis berhasil berada persis di depan pagar pembatas kakbah, yang merupakan tempat hijir ismail. Saat itu, sebenarnya penulis sudah hendak mendekat ke hajar aswad, namun ratusan orang tampak berebut mencium hajar aswad.
Melihat kondisinya belum memungkinkan, penulis memilih salat sunat dua rakaat di hijir Ismail, yang relatif masih bisa ditembus, meski juga berdesakan. Salat pun berhimpitan dan dilangkahi orang, karena banyak juga salat di hijir ismail. Perasaan haru dan bahagia bercampur aduk saat penulis salat di hijir ismail.
Usai salat, selagi masih ada kesempatan, penulis menyelinap dan masuk mendekat ke kakbah. Ya Allah, tak terasa penulis menangis tersedu-sedu, saat mencium kain hitam yang membungkus Kakbah. Segala doa penulis panjatkan di hijir ismail dan saat mencium Kakbah, subhanallah.
Mengetahui saya cukup lama berada di situ, asykar pun memberi kode ke penulis untuk gantian kepada jamaah lain. Selanjutnya, penulis menuju hajar aswad yang masih dikerubuti dan dijubeli banyak orang. Dari kejauhan, penulis sempat berpikir, "Masak bisa masuk ke situ dan mencium hajar aswad, karena harus berdesakan dengan banyak orang dan besar-besar pula."
Namun, dengan bertekad bismillah dan rezeki, penulis bertekad masuk dan berebut dengan banyak orang. Rasanya memang berat untuk mendekat. Badan terjepit dengan orang-orang besar. Bahkan, penulis sempat merasa sesak bernapas, karena saking rapatnya himpitan dengan banyak orang. Saat itu sempat terlintas penulis akan keluar dari himpitan banyak orang.
Apalagi, pada saat bersamaan, ada dua perempuan asal Palestina yang sempat terinjak jamaah pria, dan menjerit-jerit minta tolong. Akhirnya, dua perempuan tersebut keluar dari arena dan menjauh dari hajar aswad.
Namun, mengingat sudah masuk, jauh dari rumah, dan yakin akan berhasil, penulis bertekad melanjutkan ikhtiar ke hajar aswad. Dan, setelah berjuang dengan keras menahan himpitan badan jamaah lain yang jauh lebih besar dan menahan sesak napas dan panas matahari, atas pertolongan Allah, seolah tangan ini tiba-tiba mampu menjangkau hajar aswad.
Kemudian, entah bagaimana caranya, tiba-tiba penulis seperti punya daya dan akhirnya kepala ini masuk cekungan dan mencium hajar aswad. Masya Allah, Alhamdulillah. Namun, beberapa detik kemudian,  kepala penulis seperti ditarik jamaah lain, seolah ingin bergantian merasakan mencium hajar aswad. Meskipun hanya beberapa detik, rasanya hati ini benar-benar lega dan plong bisa mencium hajar aswad.
Rasanya, kebahagiaan ini sudah lengkap, karena hari itu semua tekad penulis terwujud; thawaf sunah di depan Kakbah langsung, salat di hijir Ismail, berdoa di multazam, sekaligus mencium hajar aswad dan salat Jumat di kiblat umat Islam sedunia. Benar-benar Jumat yang mubarok. Alhamdulillah. (*/bersambung)

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi 18 Februari 2015, Halaman 29