Showing posts with label OMS. Show all posts
Showing posts with label OMS. Show all posts

Thursday, January 10, 2013

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas OMS

Organisasi Masyarakat Sipil mempunyai peranan sangat penting dalam proses pembentukan bangsa Indonesia dari masa transisi ke era demokrasi. Organisasi Masyarakat Sipil seharusnya dapat membawakan aspirasi rakyat kepada pemerintah serta membuat pemerintah lebih akuntabel kepada rakyatnya. Organisasi Masyarakat Sipil juga harus melaksanakan prinsip-prinsip “good governance”, termasuk transparansi, rasa keadilan, dan akuntabilitas di dalam sistem manajemen untuk mendapat kepercayaan dan dukungan dari stakeholders.
Namun, seiring dengan pergeseran waktu, saat ini wajah Organisasi Masyarakat Sipil, khususnya Non-Government Organization (NGO) di mata masyarakat tak semanis dulu, yang dikenal sebagai agen perubahan sosial, tapi mulai terdapat noda partisan, koruptif, “pemerasan”, orientasi profit atau proyek dan seterusnya. Sementara Organisasi Masyarakat Sipil sejati, yang merasa dirugikan oleh kelakuan Organisasi Masyarakat Sipil gadungan tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme untuk menegakkan code of conduct dan mengelemininasi mereka.
Terlepas dari adanya kesan buruk tersebut, saat ini ada desakan dari masyarakat kepada kalangan Organisasi Masyarakat Sipil, yang dari hari ke hari tuntutan itu semakin kuat, agar Organisasi Masyarakat Sipil lebih terbuka, demokratis, dan jujur dalam mengelola organisasi dan dalam menjalankan kegiatannya. Hal ini sangat wajar mengingat selama ini Organisasi Masyarakat Sipil senantiasa menuntut sistem pemerintahan yang demokratis, terbuka, jujur dan memihak rakyat kecil, sehingga sudah selayaknya bila Organisasi Masyarakat Sipil juga menerapkannya dalam tata kelola organisasi agar senantiasa mendapat kepercayaan masyarakat.
Dalam buku mengukur transparansi dan akuntabilitas LSM  yang disusun oleh TIFA, terlihat bahwa sebenarnya ajakan kepada komunitas LSM di Indonesia agar menjadi lebih akuntabel dan transparan berawal dari satu Semiloka organisasi masyarakat sipil di USC Satunama di Yogyakarta pada bulan Oktober 2002. Gagasan ini mulai bergulir sebagai sebuah gerakan karena dari kalangan LSM sendiri banyak yang sepakat bahwa apabila LSM memperjuangkan reformasi politik, ekonomi, sosial, maka sudah selayaknya kalau LSM sendiri juga mempraktekkan asas-asas yang mereka kampanyekan, terutama asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, LSM akan memperoleh kepercayaan bukan hanya dari donor, tapi juga dari publik.
Sementara itu dalam pasal 52 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan juga mewajibkan bagi Yayasan yang memperoleh bantuan Rp 500 juta atau lebih harus diaudit dan wajib diumumkan dalam surat kabar. Disamping itu, dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP ditegaskan bahwa Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas.
Badan Publik yang dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2008 tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan menurut UU No. 14 Tahun 2008 tersebut adalah informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar argumentasi sosio-kultural, yuridis, dan etika sosial itulah urgensitas forum pertanggungjawaban publik (public accountability) itu menemukan keniscayaan untuk dilaksanakan. Dari sisi kepantasan sosial, rasanya tidak fair apabila Organisasi Masyarakat Sipil menuntut sikap transparan dan akuntabel dari Pemerintahan Daerah, tapi Organisasi Masyarakat Sipil sendiri tidak transparan dalam pengelolaan program dan laporan keuangan.
Karena itu, Laporan Pertanggungjawaban Publik Yayasan IDFoS Tahun 2009-2012 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2012 ini adalah sebagai bentuk ikhtiar dan perwujudan konsistensi Yayasan IDFoS mendorong lahirnya tata kelola organisasi yang baik dan bersih, yang salah satu indikatornya adalah dengan adanya keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penyampaian informasi kegiatan dan laporan keuangan.
Forum laporan Pertanggungjawaban Publik ini adalah yang kedua kali diselenggarakan Yayasan IDFoS. Sebelumnya, Yayasan IDFoS juga menyelenggarakan forum Laporan Pertanggungjawaban Publik Tahun 2004 dan 2006.
Akhir kalam, semoga forum Laporan Pertanggungjawaban Publik Yayasan IDFoS Tahun 2009-2012 ini dapat membawa manfaat maupun kebaikan untuk masyarakat. Serta, dapat menyemaikan kembali tunas-tunas kepercayaan publik terhadap Organisasi Masyarakat Sipil sebagai agen perubahan sosial, sebagaimana filosofi awal terbentuknya Organisasi Masyarakat Sipil. Amin.

*) Disampaikan dalam Talkshow OMS dan Akuntabilitas Publik IDFoS di  Gedung Maharani Bojonegoro, 19 Desember 2012.                 

Thursday, March 3, 2011

OMS dan Urgensi Fund Rising

ADA pertanyaan yang menarik manakala kita berdiskusi tentang fund rising. Benarkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kalah bersaing dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP)? Untuk menjawabnya, tidak mudah. Butuh argumentasi yang tidak saja panjang, tetapi juga komprehensif. Baiklah, penulis ingin mengawali tulisan ini dengan mencari dulu perbedaan OMS (saya lebih senang menyebutnya demikian daripada LSM), dengan Ormas. Sebab, dengan menelusuri akar masalahnya terlebih dahulu, kita bisa membedakan kenapa gerakan dua lembaga itu tidak sama. Sehingga, pada akhirnya dapat diketahui kenapa fund rising ormas cenderung lebih berhasil daripada badan usaha yang dibangun oleh OMS.

Ideologisasi Ormas
Diskusi ontologi mengenai hakikat dan substansi kedua institusi ini penting ditekankan, karena hakikinya antara ormas dan OMS memang beda, meski dalam titik-titik tertentu dapat dicari benang merahnya. Berdasar basis anggota atau massa, setidaknya menurut penulis, ada perbedaan yang cukup signifikan antara ormas atau OKP dan OMS. Ormas cenderung mempunyai basis massa yang lebih ”jelas” dan ”riil” dibandingkan dengan OMS. Kejelasan dan keriilan basis ormas/OKP ini, dikarenakan beberapa faktor. Selain ideologis dan hierarki/strukturalisasi, historisitas (kesejarahan) terhadap lahirnya sebuah ormas juga dapat mempengaruhi masifitas dan loyalitas (fanatisme sempit?) sekelompok anggota terhadap ormas yang diikutinya.
Sebagai contoh, ormas semacam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mungkin lebih mempunyai massa anggota yang lebih ”riil” dan ”jelas” dibandingkan, misalnya dengan OMS tertentu. Massa NU dan Muhammadiyah dalam hal-hal tertentu lebih solid, karena mereka diikat sebuah buhul yang disebut ideologi (garis perjuangan). Ideologi ini pada akhirnya memunculkan energi yang terejawantahkan dalam sebuah, meminjam term Max Weber, tindakan sosial dalam realitas sistem sosial. Realisasi dari ideologi ini pada akhirnya pula menciptakan militansi, yang dalam proses tertentu melahirkan kesadaran untuk memberikan sesuatu (baca: sumbangsih, dedikasi) kepada ormas yang diikutinya.
Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian anggota ormas/persyarikatan Muhammadiyah rela menyisihkan sebagian hartanya untuk dihibahkan kepada organisasi, yang kemudian dikelola menjadi fund rising (badan usaha) seperti SPBU ataupun rumah sakit, untuk menghidupi operasionalisasi organisasi. Demikian pula halnya dengan NU, karena terpaan ideologisasi dan nilai-nilai organisasi, massanya menjadi militan dan pada akhirnya terdorong untuk melakukan tindakan sosial. Tindakan tersebut terejawantahkan dalam amal usaha seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, atau usaha ekonomi lainnya, untuk kesinambungan organisasi.
Selain ideologisasi, faktor lain yang mendorong massa organisasi dengan rela, selain juga dibungkus dengan kerja-kerja profesional, militan dalam mengembangkan amal usaha itu adalah adanya hirarki yang jelas atau struktural. Meskipun juga, dalam titik-titik tertentu struktural organisasi belum tentu menjadi faktor yang dominan dalam terwujudnya suatu badan usaha.
Artinya begini, dengan adanya jaringan hierarki dari daerah hingga pusat, secara tidak langsung menjadi modal sosial ormas tersebut. Sebagai contoh, hal-hal yang tak mampu
dijalankan ormas di kota A atau kabupaten B dalam mengembangkan badan usaha, dapat
ditopang atau dibantu dengan kelebihan-kelebihan yang sudah dimiliki ormas tertentu di kota C, misalnya. Relasi organisasi ini hanya dapat dilakukan, sepanjang ada hubungan hirarki, ideologi, dan kesamaan kesejarahan. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, pada akhirnya mendorong massa organisasi mau dan rela (?) mengembangkan fund rising demi sustainabilitas kerja-kerja organisasi.

Massa Cair OMS
Bagaimana dengan OMS? Mari mengukurnya dengan empat hal di atas ideologi, hierarki, basis massa, dan historisitas. Dari sisi ideologi, kalau kita mau jujur, tidak banyak jumlah OMS yang mempunyai ideologi yang ”jelas” dan tegas. Sebagian besar OMS (untuk tidak sebagai justifikasi) lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat pragmatis, alih-alih filosofis.
Padahal, bila mengacu paradigma awal kenapa sebuah sistem sosial membutuhkan peran dan fungsi OMS adalah demi terciptanya sebuah pranata sosial yang tangguh dan solid. Ada banyak paradigma yang selama ini dikembangkan NGO yaitu selain CO (community organizer), CD (comunity development) dan sublimasi (perpaduan) kedua paradigma tersebut, CO-CD. Pertanyaannya adalah apakah konsepsi itu sudah benar-benar tegas dipilih oleh sebuah OMS untuk menjadi sebuah landasan ideologis dalam menjalankan aktifitasnya, baik isu pendidikan, ekonomi, lingkungan, politik, dan lainnya? Rasanya, kalau kita mau jujur mengakui, belum benar-benar dilakukan.
Akibat ketidakjelasan kelamin ideologis inilah yang pada akhirnya menyumirkan gerakan OMS untuk memperteguh dan merealisasikannya dalam sebuah mandat sosial (social mandatory). Ketidakjelasan ideologis ini pada akhirnya juga menyebabkan basis massa sebuah NGO menjadi cair, tidak terikat utuh dan berkelindan dalam sebuah tata nilai yang dibangun melalui sandaran ideologis.
Kalaupun ada basis massa, kebanyakan sifatnya hanya berupa dampingan, namun tidak mempunyai ikatan ideologis yang kuat dan mengikat. Kalaupun ada keterikatan, hal itu hanya berhubungan dengan program-program yang sedang dijalankan dan sifatnya hanya tentatif-temporal. Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian OMS (untuk tidak mengatakan semuanya) sulit untuk merealisasikan sebuah fund rising lembaganya, untuk menunjang operasionalisasi OMS dalam mengemban dan menjalankan amanat dari mandat sosial yang disandangnya.
Di sisi lain, hierarki OMS juga tidak terlalu tampak, dan bahkan sangat jarang. Kalaupun ada hubungan antara OMS satu dengan lainnya, hal itu lebih bersifat pada jejaring sosial (social network) yang tidak diikat dalam satu komitmen tertentu yang massif. Jejaring itu lebih bersifat membangun solidaritas, dan adanya suatu kesamaan isu bangunan gerakan. Bahkan, dalam titik-titik tertentu jaringan tersebut berpotensi menjadi batu sandungan dan kompetitor, saat menyuarakan kepentingan yang tidak berbeda. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, yang pada akhirnya menjadi alibi utama mengapa OMS amat sulit membangun badan usaha.

Kapal Dagang Usaha
Uraian dan analisis peta ormas dan OMS di atas bukan berarti sebagai justifikasi, bahwa OMS tak perlu membuat badan usaha, karena adanya perbedaan basis massa, historisitas, ideologisasi, dan hierarki. Tetapi justru sebaliknya dan sudah seharusnya, hambatan itu dijadikan sebagai tantangan agar OMS memiliki badan usaha agar gerakan-gerakan yang dibangun dapat independen, otonom, dan mengakar.
Sebab faktanya, banyak OMS yang telah mampu membangun badan usaha, sehingga bisa menunjang kerja-kerja sosial lembaganya. Sebut saja LkiS Jogjakarta. LKiS ini awalnya hanya OMS yang mengkhususkan diri pada kajian diskursus/wacana tentang keislaman, demokrasi, agama, dan sosial. Dalam perkembangannya, LKiS mampu membangun suatu fund rising melalui penerbitan yang komersil. Sehingga, pada akhirnya LKiS juga dikenal sebagai penerbit buku yang menerbitkan buku-buku berkualitas. Hal sama dilakukan oleh LP3ES. Selain sebagai lembaga kajian dan riset ilmiah, kini LP3ES juga dikenal sebagai penerbit buku-buku berkualitas.
Dalam merintis fund rising atau badan usaha, ada dua model, dari beberapa langkah yang bisa dilakukan OMS di Bojonegoro dan sekitarnya. Pertama, dengan mendirikan ”kapal dagang” yang irama gerakannya mungkin berbeda dengan paradigma atau garis gerakan OMS yang mengindukinya. Kapal dagang OMS ini dapat berorientasi pada sisi komersil dan profit, tetapi tetap mengedepankan paradigma OMS yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas dalam praksisnya.
Kedua, badan usaha OMS bisa dibangun dengan melakukan kerja-kerja konsultatif yang tidak jauh-jauh dari nilai-nilai gerakan yang dibangun OMS dimaksud. Misalnya, OMS di bidang pendidikan, bisa saja mendirikan badan usaha yang mengarah pada pelatihan-pelatihan yang mengarah pada capacity building (penguatan kapasitas). Tetapi, model ini dibangun dalam kerangka komersil dan profit. Menurut penulis, model ini lebih elegan, daripada membuat badan usaha melalui kerja-kerja politik-pragmatis yang justru sangat kontraproduktif dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
Di luar dua model di atas, peran pemda dalam memfasilitasi agar OMS tidak bergantung dan terlalu ”menyusu” pada APBD mutlak dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara menyelenggarakan pelatihan entrepreneurship yang dapat membuka cakrawala baru bagi pegiat OMS, pemda juga bisa memberikan akses yang luas kepada OMS untuk berkiprah di ranah praksis. Namun, semua itu harus tetap dibingkai dalam ranah-ranah transparan, akuntabel, dan demokratis. (*)

Bawah Titian, 18 Februari 2011

*) Tayang di Majalah GEMA, Edisi 05/Th II/Jan-Feb/2011

Friday, July 2, 2010

OMS dan Pergeseran Paradigma

SALAH satu wacana yang berkembang dan tren di kalangan dunia organisasi masyarakat sipil (OMS), --penulis lebih suka menyebutnya demikian daripada lembaga swadaya masyarakat (LSM)--, dalam satu dasa warsa terakhir ini adalah bagaimana style OMS dalam menyikapi dinamika masyarakat yang terus berjalan. Apakah gaya pemberdayaan masyarakat yang diusung OMS sekarang ini masih dikehendaki oleh masyarakat yang memberinya mandat sosial (social mandatory).?
Rasanya, cukup susah untuk menjawabnya. Akan tetapi, berkaca pada proses kesejarahan OMS di Indonesia, rupa-rupanya dialektika gaya dan pola pemberdayaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, apalagi dinafikan. Dalam kesejarahannya, pola gerakan OMS di Indonesia memang senantiasa mengalami metamorfosa yang berkelindan dengan tuntutan realitas sosial dan sosio-kultural-politik yang terjadi pada suatu masa.
Secara kesejarahan, munculnya aktivitas OMS diawali dengan upaya-upaya perlawanan terhadap sebuah rezim yang dianggap menyimpang dari pranata sosial yang telah menjadi konsensus. Alternatif penyaluran aspirasi melalui OMS dimulai pada era 1980 an melalui kajian-kajian kritisisme terhadap kebijakan negara yang dinilai berseberangan dengan pranata sosial. Sebagian pegiat NGO (non government organization), nama alias OMS, menganggap LP3ES sebagai representasi periode ini.
Dalam perkembangannya, upaya-upaya pengkritisan terhadap sikap negara memunculkan stigma “negatif”. Aksi-aksi kritisisme dianggap sebagai laten dan mengancam eksistensi negara, pada saat itu. Menyikapi dinamika yang berkembang, negara menerapkan pola tandingan yang beragam. Selain melakukan cara-cara kekerasan, di masa itu pula lahirlah konsep atau paradigma developmentalisme (pembangunan-isme). Developmentalisme ini diambil dan dianggap sebagai sebuah cara yang tepat untuk membenturkan pegiat-pegiat OMS yang sebelumnya sudah bergeliat, dengan masyarakat yang dalam konteks tertentu menginginkan stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang mantap.
Madzhab Developmentalisme ini semakin begitu dominan pada era 1990 an. Atas nama pembangunan, negara pada masa itu melakukan aksi-aksi represif terhadap penentang pembangunan Waduk Kedungombo, di Jawa Tengah, yang dinilai dilakukan dengan cara yang semena-mena. Perlawanan masyarakat, dengan didampingi aktivis OMS, ketika itu dianggap sebagai simbolisasi lahirnya sebuah meanstream baru dalam dunia OMS: CO (community organizer/pengorganisasian masyarakat).
Pola CO, mirip-mirip dengan ideologi gerakan OMS pada era 1980 an. Bedanya, gerakan di era 1980 an cenderung pada kajian-kajian kritisisme, sedangkan konsep CO menitik-beratkan pada penyadaran hak-hak masyarakat sipil secara membumi. Baik menyangkut hak politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya. Kebanyakan, konsep-konsep CO diaplikasikan dalam bentuk advokasi sosial. Meski demikian, ada kesamaan cara pandang serta ruang lingkup gerakan antara konsep CO dengan pola aksi era 1980 an: negara dan pemerintah diposisikan saling berhadap-hadapan dengan masyarakat (vis a vis).
Dalam perkembangannya, pola CO ”dianggap” tidak terlalu menjawab kebutuhan (ingat, bukan keinginan) masyarakat. CO ”dinilai” tidak mampu menjawab problem pragmatis realitas, dan riil dari masyarakat. CO ”dituding” hanya mampu memberikan ”ruh”, bukan ”jasad” masyarakat. Pada titik persinggungan inilah muncul gagasan/pola baru konsepsi CD (community develepoment/pembangunan masyarakat), yang dianggap sebagai anti-tesis konsepsi CO.
Konsepsi CD, ada yang mengatakan, pada mulanya diusung oleh kaum pemodal besar (kapitalisasi modal) yang berkepentingan untuk ”mengamankan” investasi kapitalnya agar tidak diganggu. Sehingga lahirlah berbagai program yang muaranya lebih mengarah pada penataan fisik/ragawi masyarakat. Implementasi konsep CD beragam, mulai bantuan berupa cash money hingga proyek fisik. Akan tetapi, konsep CD pun tidak lepas dari kritik. CD dianggap hanya memposisikan masyarakat sebagai objek pembangunan, penerima pasif pembangunan. CD juga dipandang sebagai konsepsi yang hanya melahirkan manusia-manusia transaksional, pragmatis, tetapi miskin substansi dan ruh pemberdayaan manusia itu sendiri.
Dialektika antara CO dan CD pada akhirnya melahirkan konsepsi sublimasi antara kedua model gerakan pemberdayaan masyarakat. Meskipun hingga sekarang bentuk wadag dari penggabungan dua konsepsi pemberdayaan itu belum nyata, akan tetapi pola-pola pemberdayaan pada era 2005 ke atas sudah mengadopsi konsepsi CO dan CD, sekaligus. Program gerakan terpadu pengentasan kemiskinan (Gerdu Taskin) adalah satu dari sekian banyak program yang merupakan manifestasi dari sublimasi CO dan CD. Nilai sublimasi CO dan CD dalam Gerdu Taskin terejawantah dalam Tri Daya: Pemberdayaan Manusia, Pemberdayaan Lingkungan, dan Pemberdayaan Usaha.
Implementasi sublimasi CO dan CD kian menemukan signifikansinya dengan lahirnya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Dalam UU 25/2007 ditegaskan, perusahaan wajib menyertakan CSR (corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan) untuk masyarakat.
Sementara Perpres 15/2010 menjadi regulasi dari sinergisitas bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat (termasuk OMS) untuk memberdayakan masyakarakat. Tiga kutub yang sebelumnya vis a vis, yakni OMS, dunia usaha/kapitalisasi, kini mempunyai mandat sosial yang sama: menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat. Pada titik inilah terminologi Antonio Gramsci (1891-1937), pemikir Italia, bahwa masyarakat politik dan masyarakat sipil sebagai suatu equilibrium (kelindan/senyawa) untuk menjadi kekuatan hegemoni, menemukan titik singgungnya. Kini, pilihan ada di tangan kita: mengsublimasikan konsepsi CO-CD, CD ansich, atau tetap CO?

Bawah Titian, 8 April 2010. Pukul 09.03 WIB

*) Tayang di Majalah Gema, Edisi I April 2010