Showing posts with label perempuan. Show all posts
Showing posts with label perempuan. Show all posts

Friday, July 2, 2010

Keliru Tafsir Peran Perempuan

Ada banyak problem yang melingkupi jika membincang secara fair dimana posisi dan peran perempuan yang ideal dalam multisegmen. Dari sisi antropologis sosiologis (kemanusiaan), tak bisa dinafikan hubungan antar manusia tidak jarang memunculkan undang-undang tak tertulis. Namun, mempunyai implikasi hukum kuat yang tak jarang memandulkan gerak perempuan.
Dalam hubungan kemanusiaan, faktanya penghargaan sebuah peran tak lepas dari perbedaan jenis kelamin. Tidak bisa dipungkiri, kenyataan di masyarakat masih sangat membedakan jenis kelamin (sexuality) antara laki-laki dengan perempuan. Berawal dari pembedaan kelamin inilah, berkembang dalil yang menjadi kesepakatan sosial. Artinya, laki-laki adalah kelamin mulya yang segala-galanya, jauh di atas perempuan. Contoh sederhana, seorang ayah akan bangga jika anak pertama yang lahir adalah laki-laki. Menurut mitos (kepercayaan) yang berkembang, jika anak pertama laki-laki, diyakini akan membantu yoni (keberuntungan) seorang ayah. Terlalu berlebihan bukan? Sebuah keberuntungan hanya diukur dengan kelahiran anak berjenis kelamin lelaki.
Dalam perkembangannya, dalil tersebut ditafsirkan secara lebih luas lagi pada pembatasan peran. Peran perempuan selalu dibatasi dengan batasan-batasan rambu etika sosial yang sangat normatif (hitam-putih). Tak jarang peran perempuan diberikan kepada lingkup kerja-kerja reproduktif yang membuat perempuan mempunyai peran ganda, selain bekerja juga diwajibkan mengasuh anak-anaknya.
Pada tingkat pembacaan partisipasi (kerja publik/sosial), perempuan selalu disarankan, kalau tidak mau dikatakan diintimidasi, dengan nilai-nilai kepantasan. Suatu contoh, saat perempuan terlibat banyak dalam lapangan sosial politik, selalu dibayang-bayangi dengan cemoohan, buat apa anda menjadi seorang aktivis, kalau toh nantinya suatu saat kamu akan juga kawin dan beranak pinak? Disadari atau tidak ini adalah sebuah teror psikis (kejiwaan) yang dapat membatasi perempuan untuk total, padahal bisa jadi perempuan itu sangat potensial. Lebih tragisnya, perempuan tidak sedikitpun membantah ”dalil tak tertulis” sosial ini.
Di sisi lain, teks (ayat) agama yang tertuang dalam kitab suci juga menjadi “teror” lain yang tak kalah ampuhnya. Dalam Alquran disebutkan, ”laki-laki berdiri (menguasai) di atas perempuan”. Umumnya, teks itu dimaknai sangat sederhana bahwa laki-laki adalah segala-galanya, di atas perempuan dalam segala hal. Padahal hakikinya, jika memahami risalah Nabi Muhammad SAW diutus Allah SWT ke bumi adalah untuk mengajarkan nilai-nilai demokrasi. Ada kesetaraan, keadilan, toleransi, dan kebersamaan. Ikhwal pemahaman ayat di atas tentu sangat bertentangan dengan maksud diutusnya Nabi. Yakni, membangun masyarakat yang penuh keadilan tanpa memandang suku, bangsa, ras, termasuk pula jenis kelamin perempuan. Sebab, jika perempuan tidak diberikan kebebasan dalam melakukan perannya, tentu akan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan.
Hal lain yang mengganjal mengapa peran perempuan selalu dipandang tidak pantas bergerak secara total adalah pembatasan dengan menggunakan norma-norma agama sebagai intimidasi moral. Ini sangat kuat pengaruhnya. Sebab, agama adalah tata nilai. Berisi petuah-petuah bijak hubungan dengan Tuhan, manusia, dan alam.
Ironisnya, dalil-dalil agama yang mestinya dituturkan secara jujur apa adanya, tak jarang digunakan sebagai dalil pembenar untuk memangkas peran perempuan. Disadari atau tidak hal ini membawa efek keimanan seorang perempuan. Seseorang jika sudah dibenturkan dengan nilai-nilai keimanan, tiada yang berani melawannya. Sebab vonis yang akan diterimanya dapat dikatakan dosa besar. Suatu contoh, jika seorang perempuan menjalankan aktivitas sosialnya terlalu banyak, biasanya lantas ditakuti dengan bayang-bayang ”tindakan-tindakan yang bertentangan dengan agama”. Padahal sejujurnya, bisa jadi ini hanya merupakan langkah pencegahan untuk semakin melanggengkan dominasi lelaki di atas perempuan. Jika permasalahan di atas mampu dibumikan secara benar dan pada tempatnya, kesejajaran peran perempuan dalam segala bidang dengan lelaki muncul tanpa ada diskriminasi dan akan membawa rahmat bagi peradaban manusia. (*)

Bawah Titian, 6 Februari 2010

*) Tayang di Harian SURYA, edisi 22 Februari 2010

Wednesday, June 9, 2010

Quo Vadis Pemberdayaan Perempuan

BEGITU banyak label dan simbol sebagai bentuk penghargaan, pengagungan, sekaligus penghormatan disematkan kepada kaum ibu dan perempuan. Semua tidak membantah, tanah tumpah darah republik disebut ibu pertiwi. Seluruhnya mendukung sebutan untuk pusat wilayah dan pemerintahan adalah ibu kota. Bahkan, segenap manusia juga sepakat sebutan untuk bahasa asal dan daerah yang mencerminkan khazanah budaya/kearifan lokal (local wisdom) adalah bahasa ibu.
Simak pula betapa hebat peran perempuan dan ibu dalam merancang bangun peradaban sebuah bangsa, sampai-sampai ada adagium, wanita adalah tiang negara. Atau, anda tentu sering mendengar frasa, surga berada di bawah telapak kaki ibu, yang secara telanjang dapat dimaknai, ibu adalah komponen sentral yang berpengaruh terhadap kebahagiaan sekaligus kesengsaraan anak. Rasanya begitu banyak kiasan pengagungan perempuan dan ibu yang tidak mungkin diurai satu demi satu.
Pendek kata, penggunaan kata-kata ibu dan perempuan sebagai simbol penghargaan dan pengagungan atas episentrum kehidupan jauh melintasi batas-batas ideologi, komunal, dan tak terbatas ruang dan waktu. Simbolitas ibu dan perempuan pun acapkali dipakai untuk menggambarkan konsistensi pemberdayaan terhadap anak-anaknya.
Ironisnya, fakta yang terpampang, jauh panggang dari api. Alih-alih perempuan dan ibu mampu mencapai derajat hakiki sebagaimana adagium indah di atas. Yang terjadi justru berkebalikan. Kaum ibu dan perempuan terjebak dalam keterpurukan, hingga menjadikan mereka sebagai korban di setiap lorong zaman.
Penelitian World Bank (Bank Dunia) tahun 2008 menyebutkan, angka kematian ibu saat melahirkan di Indonesia meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Dari 302/100 ribu menjadi 420/100 ribu ibu melahirkan. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena Millenium Development Goals (Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs) mematok 125/100 ribu ibu melahirkan dan ditargetkan tercapai di tahun 2015. Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia ini termasuk tertinggi di kawasan Asia. Data ini diungkap bukan dimaksudkan untuk menista bangsa sendiri, melainkan lebih sebagai sarana instropeksi.
Yang tidak kalah seramnya adalah kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam (!). Kekerasan terhadap perempuan dalam tahun 2008 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dalam Catatan Tahunan 2008, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat peningkatan jumlah kekerasan hingga 213 persen atau mencapai 54.425 kasus.
Angka ini sangat memprihatinkan, karena dari tahun ke tahun tren kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat. Data Komnas Perempuan juga menyebut, pada tahun 2004, perempuan korban kekerasan tercatat 14.020 kasus. Namun, pada tahun 2005 meningkat menjadi 20.391 kasus, tahun 2006 teradat 22.517 kasus, dan tahun 2007 menjadi 25.522 kasus. Klimaksnya, rentetan catatan kelam nasib perempuan di atas menjadikan peringkat Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, turun dari 108 (tahun 2006-2008) ke peringkat 111 (tahun 2009).

Tidak Pro Perempuan
Ada beragam faktor yang menghambat sekaligus menjadikan kaum ibu dan perempuan mengalami keterpurukan sebagaimana tersebut di atas. Pertama, distorsi pemahaman teks keagamaan. Dipahami bersama bahwa dalam dogma kitab suci agama (khususnya Islam), terdapat ayat yang menjelaskan peran kepemimpinan di tangan laki-laki. Akan tetapi oleh sebagian pengampu agama, ayat itu ditafsirkan secara monopolistik dengan interpretasi tunggal bahwa hanya kaum laki-lakilah yang berhak memimpin.
Padahal, pemahaman teks ini justru bertentangan dengan risalah yang dibawa Rasul yang menebarkan pesan demokrasi, kesetaraan gender, keadilan, toleransi, kebersamaan, dan kasih sayang. Akan tetapi, karena sudah sedemikian akutnya distorsi interpretasi teks itu, dampak lanjutannya dogma ini menjelma sebagai teror psikologis bagi perempuan, sehingga tak mampu lagi bergerak karena dibatasi sekat agama dan etika sosial. Sebagian besar perempuan hanya bisa pasrah berada di bawah bayang-bayang kaum lelaki dan terjerembab dalam kubangan keterpurukan, tanpa mau berbuat lebih.
Kedua, minimnya regulasi yang berpihak kepada perempuan. Pemerintah memang sudah membuat berbagai undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan perempuan. Akan tetapi, sebagaimana dikatakan Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator Federasi LBH APIK Indonesia, regulasi skala nasional dan daerah yang ada, hanya menempatkan perempuan sebagai objek seksual/sumber maksiat. Misalnya, UU Perkawinan, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, serta Perda Tangerang. Sejauh ini, regulasi yang menjadikan perempuan sebagai subjek pembangunan, masih minim (untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali). Sedikitnya regulasi ini akhirnya semakin menumbuhsuburkan tindak kekerasan yang dalam hal ini sebagian besar korbannya adalah perempuan.
Ketiga, pola pemberdayaan karitatif. Jamak diketahui pemberdayaan perempuan yang dicanangkan pemerintah melalui berbagai program, masih sepotong-sepotong. Ambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) yang sasaran utamanya adalah kaum ibu dan perempuan. Tujuan program ini sebenarnya bagus, karena membantu meringankan beban kaum ibu dan perempuan, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Namun, program ini dianggap kurang memenuhi sasaran, karena sebagian besar dananya justru digunakan orang tuanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kita mungkin pernah mendengar bantuan uang untuk biaya pendidikan anak kelompok sasaran, yang justru digunakan oleh orang tuanya membeli beras. Kasus serupa sering terjadi terhadap program pemberdayaan lainnya. Kurang tepatnya sasaran program pemberdayaan ini salah satunya karena dijalankan dengan sepotong-potong, dan tidak merambah terhadap aspek kebutuhan kelompok sasaran lainnya.
Di luar tiga hal di atas, ada banyak penyebab lain yang membuat perempuan semakin tak berdaya. Antara lain, belum tertanganinya problem di bidang ketenagakerjaan mulai dari minimnya upah buruh dan pembantu rumah tangga, hingga nihilnya proteksi hukum bagi tenaga kerja korban kekerasan, yang sebagian besar adalah perempuan. Juga, masih rendahnya komitmen para pengambil kebijakan untuk mendorong peningkatan kesadaran politik kaum perempuan. Semua itu mengakumulasi dan menyadarkan kepada kita bahwa selama ini problem yang melingkupi program-program pemberdayaan perempuan begitu kompleks.

Merubah Orientasi
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, berikrar bahwa pada tahun 2015 akan melakukan delapan langkah Millenium Development Goals (Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs). Delapan langkah itu adalah, memberantas kemiskinan dan kelaparan, mewujudkan pendidikan dasar bagi semua, serta mendorong kesetaraan jender dan memberdayakan perempuan. Kemudian, mengurangi tingkat kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, dan memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain. Serta, menjamin kelestarian lingkungan, serta mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Adalah sebuah keharusan, pemerintah merancang dan merealisasikan program-program pemberdayaan, khususnya dengan kelompok sasaran perempuan dan ibu, yang berbasis delapan tujuan pembangunan milenium. Mekanismenya, dilakukan dengan membangun sinergisitas dan komitmen antardepartemen serta otoritas keagamaan yang terkait untuk mendesain rigit kegiatan yang memiliki ruh delapan MDGs.
Komitmen ini perlu dijalankan secara sungguh-sungguh dengan menanggalkan seluruh ego sectoral masing-masing institusi, agar program pemberdayaan yang dijalankan tidak karitatif dan semu. Sehingga, tidak terkesan hanya sekadar menjalankan (menggugurkan) program, namun nisbi dalam mewujudkan substansi pemberdayaan. Yang banyak terjadi selama ini adalah kesan saling iri di antara instansi pemerintahan dalam menjalankan program pemberdayaan, masih kuat. Padahal, tanpa disadari efek jangka panjangnya justru dapat memudarkan substansi pemberdayaan.
Selain berbasis MDGs, program pemberdayaan yang dirancang juga harus berbasis 10 hak dasar manusia. Itupun (sekali lagi) harus dilaksanakan secara komprehensif dan tidak sepotong-sepotong. Sepuluh hak dasar itu adalah hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan kesempatan berusaha, hak atas perumahan dan tempat tinggal yang layak, serta hak atas air bersih dan sanitasi. Kemudian, hak atas tanah, hak atas sumberdaya alam dan lingkungan hidup, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, serta yang terakhir adalah hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Satu hal lagi yang penting, program itu harus ditunjang dengan regulasi, bisa berwujud undang-undang, peraturan pemerintah atau lainnya, yang sekaligus menyertakan sanksi bagi yang melanggar. Selama itu tak dicantumkan, jangan harap program pemberdayaan dapat berjalan dengan komprehensif dan simultan. Sekiranya langkah-langkah di atas dilakukan, penulis yakin program pemberdayaan perempuan dapat menghasilkan sesuatu yang bermakna. Sehingga adagium di kalimat pembuka di atas tidak sebatas jargon indah yang melenakan, melainkan dapat mengejawantah secara nyata dan hakiki. Semoga. (*)

Bawah Titian, 28 Oktober 2009

*) Tayang di Radar Bojonegoro edisi 1 November 2009, halaman 38.