Showing posts with label pers. Show all posts
Showing posts with label pers. Show all posts

Friday, July 2, 2010

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Pers dan Kompetensi Wartawan

Dalam catatan refleksi HPN tahun lalu, saya menulis mengenai menjamurnya praktik penyalahgunaan profesi yang kian merebak. Rasanya, tahun ini pun tema tersebut masih relevan untuk diangkat dan menjadi bahan renungan bagi kalangan jurnalis, yang kemarin (9/2) merayakan hari jadinya.
Setidaknya ada dua alasan kenapa tema itu masih aktual. Pertama, kasus penyalahgunaan profesi di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, dan Kecamatan Parengan, Tuban, oleh oknum wartawan tabloid. Terlepas kasus itu masih dalam proses hukum, rasanya dugaan adanya penyalahgunaan profesi jurnalis ini harus jadi bahan perhatian di tengah gegap gempitanya peringatan HPN. Alasan kedua, telaah kritis terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers.
Seperti dipermaklumkan, lahirnya UU Pers merupakan salah satu penanda orde paling penting di kalangan jurnalis. Kelahiran UU ini membawa angin segar, karena memberi kebebasan bagi jurnalis untuk menyampaikan misi suci jurnalis. Yaitu, meningkatkan pengetahuan masyarakat atas dinamika peradaban manusia dengan menginformasikan apa yang terjadi; mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan wawasan dan integritas moral masyarakat dengan melakukan pendidikan melalui pemberitaan atau opini yang ditulis di media massa; serta, melakukan pengawasan (social control), dan meluruskan perilaku masyarakat yang menyimpang dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak populer.
Tetapi di sisi lain, harus diakui kelahiran UU 40/1999 membawa dampak domino yang kurang equivalent dengan landasan filosofis regulasi itu diterbitkan. Fakta yang terjadi, UU itu melahirkan kebebasan pers yang dalam konteks tertentu dimaknai dengan tanpa batas. Dampak lanjutannya, semua orang bisa dengan sangat mudah menjadi wartawan. Sepanjang bisa memenuhi syarat formal pendirian perusahaan media cetak, menjadi wartawan bukanlah sesuatu yang sulit. Sehingga, tidak jarang muncul wartawan (maaf) instant dan acapkali kebablasan, baik dalam pemberitaan maupun perilakunya!
Dalam sisi tertentu, teramat mudahnya menjadi jurnalis ini pada akhirnya melahirkan dan melanggengkan praktik-praktik penyalahgunaan profesi, sebagaimana yang terjadi di Sukosewu dan Tuban di atas. Oleh karena itu, gagasan Dewan Pers yang saat ini sedang menyusun Standar Kompetensi Wartawan patut diapresiasi, didukung, sekaligus untuk diterapkan dengan serius.
Standar kompetensi wartawan penting untuk setidaknya dua hal. Yakni, untuk menjawab pertanyaan dan bahkan gugatan masyarakat terkait pemberitaan yang dinilai merugikan, karena tidak dibuat dengan patokan kaidah-kaidah pemberitaan yang baku dan kode etik jurnalistik (KEJ). Alasan lainnya, pemberlakuan standar kompetensi wartawan ini, juga akan dapat meminimalisasi praktik-praktik penyalahgunaan profesi yang sulit sekali diberantas dari tahun ke tahun.
Saya berpandangan, setidaknya ada enam standar kompetensi agar wartawan menjadi jurnalis yang diharapkan oleh undang-undang. Pertama, terseleksi dengan baik, karena menjadi wartawan tak mudah. Dia harus memenuhi kriteria profesionalisme. Antara lain keahlian atau keterampilan tulis menulis jurnalistik. Mulai dalam hal-hal administratif (persyaratan jenjang pendidikan, misalnya minimal S1) hingga jenjang “ujian tertentu” yang diterapkan oleh masing-masing media.
Kedua, terdidik dengan baik. Jurnalis seyogyanya terbentuk melalui tahapan pendidikan kewartawanan, setidaknya melalui pelatihan jurnalistik yang terpola dengan baik. Ketiga,
terlatih dengan baik. Akibat kurang terlatihnya wartawan, banyak berita muncul di media yang kurang cermat dan menyesatkan. Bahkan, cenderung menyimpang dari standar KEJ yang seharusnya dilaksanakan.
Keempat, dilengkapi peralatan memadai. Pekerjaan wartawan butuh fasilitas, seperti alat tulis, alat rekam, kamera, alat komunikasi, alat transportasi, dll. Kelima, digaji dengan layak. Jika tidak, jangan harap budaya amplop dapat diberantas. Kasus pemerasan dan penyalahgunaan profesi wartawan muncul akibat tuntutan perut dan perusahaan tempat jurnalis bekerja, sebagaimana hasil penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-TAF (The Asia Foundation) dalam buku berjudul Kesejahteraan Jurnalis, antara Mitos dan Kenyataan (2000:23).
Serta, Kelima, memiliki motivasi yang baik saat menerjuni dunia wartawan. Motivasi ini lebih pada idealisme, bukan materi. Jika motivasinya adalah uang, jangan harapkan menjadi seorang wartawan yang profesional atau sejati! (kritik dan saran, kirimkan ke: alfin_995@yahoo.com)
Bawah Titian, 9 Februari 2010

*) Tayang di Radar Bojonegoro edisi 10 Februari 2010, halaman sinergi 36

Wednesday, June 9, 2010

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Penanda

HARI ini (9 Februari 2009), pers nasional merayakan ulang tahunnya yang ke-63. Di kalangan jurnalis hingga kini masih berkembang anggapan bahwa sebenarnya penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN masih debatable. Sebab, pers di Indonesia sudah ada dan berkembang jauh sebelum republik ini berdiri.
Penentuan hari kesembilan dari bulan dua dalam penanggalan Masehi ini sebagai HPN lebih didasarkan pada pertimbangan penyamaan momentum dengan Kongres I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo, Jawa Tengah, 9 Februari 1946 silam. Dalam forum tersebut muncul inisiatif dan gagasan agar HPN ditetapkan pada tanggal itu juga. (SPS dalam Pers Jatim dari Masa ke Masa, 1994).
Dari sumber katalog surat kabar Perpustakaan Nasional Jakarta, pers sudah ada sejak periode pra kemerdekaan atau periode penjajahan Belanda (1810-1942). Pada periode ini terdapat 159 penerbitan pers, kebanyakan berbahasa Belanda. Sebagian lagi berbahasa Melayu, Jawa, Madura, dan Arab.
Sejarah penerbitan pers di Jawa Timur sendiri dimulai dengan terbitnya Soerabajasch Advertentieblad pada Maret 1836. Hanya, ketika itu surat kabar pimpinan CF Smith ini umumnya berisi iklan. Baru pada Maret 1837, Smith mengajukan permohonan mengisi surat kabarnya dengan berbagai macam artikel dan berita.
Sejak saat itu pers tumbuh pesat, mengisi ruang-ruang perjalanan demokrasi negeri ini. Mulai periode penjajahan Jepang (1942-1945), awal kemerdekaan (1945-1950), demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), orde baru (1967-1998), hingga orde reformasi (1998-sekarang). Dalam perkembangannya, geliat pers tidak selalu berjalan mulus. Selalu ada aral, kendala. Di fase penjajahan, baik Belanda maupun Jepang, musuh utamanya adalah kolonial. Pada masa itu pers dibungkam agar tidak menggelorakan semangat anti penjajahan. Namun, pers tidak diam. Mereka terus melawan! Melawan dengan tulisan, melawan kolonial dengan propaganda dan agitasi untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan melalui ”senapan kertasnya.”
Kendala berbeda dialami pada fase demokrasi liberal hingga orde baru. Aral menonjol di periode ini adalah tekanan politik dari penguasa. Pers tak bebas lagi menyampaikan kritik terhadap segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan negara, khususnya pada periode orde baru. Kritis sedikit, vonisnya adalah pembredelan: pencabutan SIUPP!! Periode ini memberi catatan betapa relasi negara dengan pers yang secara historis memiliki saham besar dan penanda atas terbentuknya republik ini, betul-betul buruk.
Namun, tekanan ini tidak membuat para jurnalis patah arang. Mereka (juga) melawan!!. Bukan (lagi) dengan senapan, tetapi dengan tulisan dan proteksi hukum dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik. Sejarah Indonesia akhirnya mencatat, lewat perjuangan berdarah-darah setahun kemudian proteksi hukum terhadap kerja para jurnalis lahir: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sayangnya, regulasi revolusioner ini masih dianggap sebelah mata oleh hamba-hamba hukum. Kejaksaan dan aparat kepolisian lebih suka menggunakan KUHP untuk memproses delik-delik pers ketimbang UU Pers.
Bagaimana dengan pers generasi reformasi? Sejak kran kebebasan berpendapat dibuka lebar-lebar, acapkali pers kebablasan. Pers seolah tanpa kontrol, tak mengindahkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Label pers sebagai satu dari tiga pilar demokrasi tahap kedua (selain organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa), malah menjadi ”momok” di masyarakat. Pers lebih ditakuti, bukan disegani. Bahkan, pers (terkadang) lebih dihindari, daripada didekati demi menghindari masalah di kemudian hari.
Kita sudah 63 tahun. Sudah sepatutnya pers semakin bijak, dewasa, arif, berwibawa, serta menumbuhkan motivasi dan inspirasi perubahan sosial. Sekaranglah saatnya kita mulai memberi penanda orde. Bukankah penanda itu pula yang membuat para pendahulu kita dikenang untuk selama-lamanya. (*)

Bawah Titian, 7 Februari 2009

*) Tayang di Radar Bojonegoro, edisi 9 Februari 2009, halaman 26.

P e r (a) s

Bagi seorang jurnalis, atau masyarakat yang concern terhadap media massa, tentu tidak asing dengan nama Fuad Muhammad Syafruddin (Udin). Dia adalah wartawan Bernas. Udin tewas dianiaya di rumah kontrakannya, Jalan Parangtritis km 13, Bantul, Selasa malam, 16 Agustus 1996.
Misteri pembunuhan Udin diduga berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang mengungkap isu-isu korupsi, ketidakjujuran, hingga bisnis politik di Bantul. Kota kecil sebelah selatan Jogjakarta. Karya jurnalistik Udin bernuansa investigatif. Tidak sekadar menengadah pernyataan elite pejabat semata.
Dia meliput dengan me-recheck pernyataan pejabat dengan fakta di lapangan. Datanya akurat. Tulisan yang menghantarkannya ke gerbang Elmaut itu adalah soal penyunatan IDT di Desa Karangtengah, Bantul. Kematian Udin menandai relasi kekuasaan antara rakyat dan negara yang buruk.
Rezim Orde Baru selama memerintah senantiasa menempatkan dirinya lebih tinggi derajatnya ketimbang rakyatnya. Bupati Bantul kala itu, Sri Roso Sudarmo, menunjukkan sikap despotiknya. Dia berniat menempuh jalur hukum terhadap Udin, wartawan yang selalu kritis terhadap setiap kebijakannya. Tanggal 8 Agustus, Sri Roso menginstruksikan jajaran pemerintahan setempat melawan Udin. Lima hari kemudian, Udin dianiaya oleh seseorang tidak dikenal. Tanggal 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia.

***
Beberapa hari lalu publik dibuat terhenyak dengan pemberitaan di koran. Ada dugaan dana APBD Bojonegoro tahun anggaran 2006-2007 di pos sekretariat DPRD (setwan) setempat mampir ke kantong pihak ketiga. Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Pihak ketiga yang diduga turut menikmati dana dari setwan itu antara lain jaksa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), serta wartawan. Yang cukup memiriskan, dari total dana tersebut, yang diterima oknum wartawan Rp 500 juta!! Citra jurnalis tercoreng.
Udin era orde baru dengan ”Udin” era reformasi, sungguh tak sama. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang tergelar di masa kini, tidak berbanding lurus dengan spirit menegakkan fungsi kontrol. Terlalu naif memang membandingkan etos kerja Udin dulu dengan ”Udin” kini. Udin lebih memilih kehadiran Izrail daripada membeslahkan idealisme keberpihakannya kepada rakyat.
Udin lebih bangga meninggalkan istrinya menjadi janda dan rela anaknya yatim daripada tunduk di bawah ketiak rezim despotik. Udin lebih suka berkalang tanah ketimbang hidup dengan bayang-bayang rasa berdosa karena tidak mampu menyuarakan keadilan dan kebenaran.
(sekali lagi) Kita belum bisa seperti Udin. Namun, spirit Udin mencari kebenaran tanpa pamrih, dan perjuangan untuk selalu konsisten menyuarakan keadilan, sudah seharusnya menjadi semangat ”Udin” sekarang untuk selalu berusaha berbuat baik. Meski, penilaian akhir perbuatan baik bukan di tangan kita. Sudah seharusnya pers konsisten dengan ikrar menjadi corong masyarakat. Karena hakikinya, mengutip lirik lagu Kantata Taqwa, perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (alfin_995@yahoo.com).

Bawah Titian, 8 Januari 2009

*) Esai ini tayang di Radar Bojonegoro edisi 12 Januari 2009, halaman 26.