DALAM sebulan terakhir publik Bojonegoro, khususnya Pemkab dan DPRD serta stakeholders lainnya disibukkan dengan perbincangan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati (Perbup) No 48 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal dalam Kegiatan Industri Migas di Kabupaten Bojonegoro.
Secara garis besar, Raperda ini dibahas untuk kemudian disahkan menjadi Perda dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku ekonomi daerah (rekanan dan pengusaha lokal) untuk bisa ikut berperanserta dan tumbuh serta berkembang pada proses eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlangsung di Bojonegoro.
Sesuai target yang direncanakan oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Raperda ini diharapkan sudah dapat disahkan pada akhir Desember atau akhir 2011 ini. Hal itu karena sesuai schedule, 2013 mendatang adalah puncak produksi migas Blok Cepu. Di sisi lain, untuk menunjang produksi puncak Blok Cepu, BP Migas dan Mobil Cepu Ltd (MCL) selaku operator, menyiapkan 5 Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk menunjang pemenuhan sarana dan fasilitas penunjang puncak produksi.
Kesan yang muncul adalah pembahasan dan penyiapan Perda Konten Lokal tidak lebih merupakan sarana legitimasi hukum yang dilakukan daerah (termasuk pelaku ekonomi lokal) untuk terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam berbagai paket pekerjaan yang ada dalam EPC 1 hingga 5. Maklum, untuk EPC 1 saja, yang tendernya dimenangi PT Tri Patra, kabarnya nilai proyek untuk berbagai kegiatan pekerjaan tersebut mencapai triliunan rupiah. Bisa dibayangkan betapa besar perputaran uang di Bojonegoro selama kurun waktu pembangunan paket pekerjaan tersebut.
Hanya, yang menjadi persoalan adalah apakah daerah, termasuk dalam hal ini rekanan dan pelaku-pelaku ekonomi di Bojonegoro, siap dengan segala tantangan berat yang ada di depan mata tersebut, tanpa menyiapkan diri dengan pengembangan kapasitas yang memadai? Sebab, jamak diketahui, industri minyak adalah industri yang sarat teknologi tinggi (hight technology) dan penuh risiko (hight risk). Segala kualifikasi dan grade pasti diterapkan oleh pemenang tender EPC, lebih-lebih operator agar bisa memenuhi standar pengerjaan proyek tersebut.
Faktanya, saat ini problem sosial menyangkut pengerjaan paket pekerjaan di EPC 1 mulai tampak. Banyak kalangan rekanan lokal yang bersuara nyaring supaya mereka dilibatkan dalam paket-paket pekerjaan di EPC 1. Adalah sebuah kewajaran apabila mereka minta dilibatkan, karena megaproyek tersebut akan berlangsung di Bojonegoro. Tentunya akan jadi sebuah ironi kalau kemudian mereka hanya menjadi penonton, tanpa dapat berbuat apa-apa.
Di sisi lain, ngoyo woro untuk merebut paket pekerjaan yang tidak atau belum sesuai dengan kemampuan pelaku ekonomi lokal, tentu juga tidak mungkin dilakukan. Sebab, biar bagaimanapun proyek tersebut adalah sebuah bisnis yang memperhitungkan nilai-nilai keekonomian dan laba. Sulit dibayangkan bisa terjadi kalau kemudian pelaku ekonomi yang tak mempunyai kapasitas dipaksakan menjalankan proyek, hanya demi pertimbangan melibatkan masyarakat lokal. Tentu akan menghambat pekerjaan bukan? Yang rugi pada akhirnya juga pelaku ekonomi itu sendiri, bahkan pemerintah daerah Bojonegoro juga. Idealnya semua diuntungkan: pelaku ekonomi lokal ya.
Tahun 2013 masih ada waktu. Sembari pemkab menyiapkan regulasi agar pelaku ekonomi local terlibat, Pemkab Bojonegoro bersama kalangan operator harus sudah mulai menyiapkan penguatan skill da kapasitas pelaku ekonomi lokal. Penyiapan itu harus diwadahi secara rigit di Perda, agar mempunyai kekuatan hukum. Bila itu tidak dilakukan, sama halnya memaksa kepompong menjadi kupu-kupu: memaksa sesuatu yang belum waktunya. Dengan kata lain, hanya akan menjadikan konten lokal menjadi kontan lokal. [*]
Tuesday, March 13, 2012
Senjakala di Hari Jadi
TEPAT tanggal 20 Oktober 2011 mendatang, Kabupaten Bojonegoro akan merayakan Hari Jadi Ke-334 tahun. Konon kabarnya penetapan hari jadi Kabupaten Bojonegoro pada setiap tanggal 20 Oktober tidak murni berdasarkan ketentuan administratif yang sebelumnya diawali dengan prosedur pemerintahan yang obyektif dan sesuai dengan kesejarahan faktual Kabupaten Bojonegoro. Melainkan lebih karena peran dominan dan absolut dari pemegang tampuk kekuasaan negara saat itu. Rupanya benar, pemegang kekuasaan adalah pencipta sekaligus penentu sejarah sebuah bangsa, negara, dan daerah. Terlepas prasangka ini benar atau tidak, sejarawan dan peminat kajian sejarahlah yang mungkin berwenang untuk mengusutnya hingga tuntas dan benar.
Mengapa penelusuran jejak kesejarahan Bojonegoro tersebut penting untuk dibuka ulang, bahkan bila perlu ditelusuri ulang, karena sekitar 20 tahun silam ada penemuan penting yang perlu diperhatikan dengan serius. Sekitar 20 tahun silam, di Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu pernah ditemukan Prasasti Adan-Adan oleh seorang petani dari desa setempat.
Konon kabarnya, Prasasti Adan-Adan yang wujud aslinya disimpan di Museum Empu Tantular, Surabaya tersebut menyimpan data penting kesejarahan Bojonegoro. Terlepas benar atau tidak, seorang peminat sejarah Bojonegoro pernah bercerita, dalam Prasasti Adan-Adan disebutkan, dulunya saat zaman Kerajaan Majapahit, status tanah Bojonegoro adalah pardikan, sebuah daerah/wilayah yang dibebaskan membayar pajak oleh Kerajaan Majapahit. Kuat dugaan, status tanah pardikan diberikan karena Bojonegoro bisa jadi pernah dianggap berjasa oleh Kerajaan Majapahit. Sekali lagi konon, nama Bojonegoro sudah disebut-sebut dalam prasasti yang replikasinya akan diberikan kepada Museum Rajekwesi tersebut.
Kalau memang dugaan tersebut benar, berarti nama Bojonegoro sudah disebut sejak lama, tidak lagi hanya 334 tahun silam. Sebab, jika merunut kesejarahan, masa Kerajaan Majapahit adalah tahun 1200 – 1300 an, yang kalau benar berarti usia Bojonegoro jauh lebih tua. Terlepas dugaan ini benar atau salah, tetapi dalam Ilmu Sejarah, cerita rakyat dan rerasanan yang berkembang di masyarakat (apalagi bila benar tercatat dalam prasasti) bisa merupakan data permulaan untuk lebih menggali kebenaran sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penelusuran jejak sejarah menjadi penting, karena dengan menelusuri kesejarahan masa lampu bisa dijadikan sebagai referensi dalam pemerintahan. Penelusuran sejarah juga penting, karena di dalamnya akan terungkap nilai-nilai sosial masa lampu, hingga kultur yang dikembangkan oleh peradaban masa lampau. Referensi kultur dan peradaban masa lampau juga penting sebagai pijakan untuk menerapkan pembangunan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kultur dan peradaban yang berkembang di masyarakat.
Referensi kultur dan peradaban sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar telah menyuarakan kepentingan dan pemenuhan hak dasar rakyatnya. Apalagi, berbicara soal pemenuhan hak dasar masyarakat, di usianya yang ke-334, Kabupaten Bojonegoro belum dapat memenuhinya secara 100 persen. Alih-alih 100 persen, pada kisaran 80 persen pun belum tentu sampai.
Sebab faktanya, berbicara soal hak dasar, pada hak dasar pendidikan, kesehatan, dan pangan saja mungkin kebijakan yang diambil masih belum sesuai dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro. Tengoklah masih ada ribuan warga miskin (Miskin) yang belum tercover dalam Jamkesmas maupun Jamkesda. Padahal, berbicara soal kesehatan, adalah kewajiban negara menanggung jaminan kesehatan warganya, khususnya dari kalangan Maskin.
Belum lagi pendidikan, yang ada kecenderungan mempraktikkan kapitalisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan, hingga berujung pada kastanisasi pendidikan. Siapa punya uang banyak, dialah yang berpeluang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan baik. Lagi-lagi masyarakat yang tak terlalu memiliki modal besar, akan terpinggirkan oleh sistem pendidikan yang dibangun. Kesan bahwa pendidikan baik adalah mahal adalah tidak salah. Kesan bahwa orang miskin dilarang pintar juga tidak salah, karena akses untuk anak miskin teramat minim porsinya. Itupun belum lagi kebijakan untuk petani yang masih kurang tampak memihak. Kalau semua itu dibiarkan berlarut-larut, benarlah kiranya bahwa senjakala mulai menggelayut di langit Bojonegoro, di hari jadi. [*]
Mengapa penelusuran jejak kesejarahan Bojonegoro tersebut penting untuk dibuka ulang, bahkan bila perlu ditelusuri ulang, karena sekitar 20 tahun silam ada penemuan penting yang perlu diperhatikan dengan serius. Sekitar 20 tahun silam, di Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu pernah ditemukan Prasasti Adan-Adan oleh seorang petani dari desa setempat.
Konon kabarnya, Prasasti Adan-Adan yang wujud aslinya disimpan di Museum Empu Tantular, Surabaya tersebut menyimpan data penting kesejarahan Bojonegoro. Terlepas benar atau tidak, seorang peminat sejarah Bojonegoro pernah bercerita, dalam Prasasti Adan-Adan disebutkan, dulunya saat zaman Kerajaan Majapahit, status tanah Bojonegoro adalah pardikan, sebuah daerah/wilayah yang dibebaskan membayar pajak oleh Kerajaan Majapahit. Kuat dugaan, status tanah pardikan diberikan karena Bojonegoro bisa jadi pernah dianggap berjasa oleh Kerajaan Majapahit. Sekali lagi konon, nama Bojonegoro sudah disebut-sebut dalam prasasti yang replikasinya akan diberikan kepada Museum Rajekwesi tersebut.
Kalau memang dugaan tersebut benar, berarti nama Bojonegoro sudah disebut sejak lama, tidak lagi hanya 334 tahun silam. Sebab, jika merunut kesejarahan, masa Kerajaan Majapahit adalah tahun 1200 – 1300 an, yang kalau benar berarti usia Bojonegoro jauh lebih tua. Terlepas dugaan ini benar atau salah, tetapi dalam Ilmu Sejarah, cerita rakyat dan rerasanan yang berkembang di masyarakat (apalagi bila benar tercatat dalam prasasti) bisa merupakan data permulaan untuk lebih menggali kebenaran sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penelusuran jejak sejarah menjadi penting, karena dengan menelusuri kesejarahan masa lampu bisa dijadikan sebagai referensi dalam pemerintahan. Penelusuran sejarah juga penting, karena di dalamnya akan terungkap nilai-nilai sosial masa lampu, hingga kultur yang dikembangkan oleh peradaban masa lampau. Referensi kultur dan peradaban masa lampau juga penting sebagai pijakan untuk menerapkan pembangunan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kultur dan peradaban yang berkembang di masyarakat.
Referensi kultur dan peradaban sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar telah menyuarakan kepentingan dan pemenuhan hak dasar rakyatnya. Apalagi, berbicara soal pemenuhan hak dasar masyarakat, di usianya yang ke-334, Kabupaten Bojonegoro belum dapat memenuhinya secara 100 persen. Alih-alih 100 persen, pada kisaran 80 persen pun belum tentu sampai.
Sebab faktanya, berbicara soal hak dasar, pada hak dasar pendidikan, kesehatan, dan pangan saja mungkin kebijakan yang diambil masih belum sesuai dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro. Tengoklah masih ada ribuan warga miskin (Miskin) yang belum tercover dalam Jamkesmas maupun Jamkesda. Padahal, berbicara soal kesehatan, adalah kewajiban negara menanggung jaminan kesehatan warganya, khususnya dari kalangan Maskin.
Belum lagi pendidikan, yang ada kecenderungan mempraktikkan kapitalisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan, hingga berujung pada kastanisasi pendidikan. Siapa punya uang banyak, dialah yang berpeluang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan baik. Lagi-lagi masyarakat yang tak terlalu memiliki modal besar, akan terpinggirkan oleh sistem pendidikan yang dibangun. Kesan bahwa pendidikan baik adalah mahal adalah tidak salah. Kesan bahwa orang miskin dilarang pintar juga tidak salah, karena akses untuk anak miskin teramat minim porsinya. Itupun belum lagi kebijakan untuk petani yang masih kurang tampak memihak. Kalau semua itu dibiarkan berlarut-larut, benarlah kiranya bahwa senjakala mulai menggelayut di langit Bojonegoro, di hari jadi. [*]
Sunday, February 12, 2012
Staf Ahli dan Politik Akomodasi
Sejumlah fraksi di DPRD Tuban akhir-akhir ini disibukkan dengan seleksi dan interview calon staf ahli fraksi lembaga wakil rakyat. Masing-masing fraksi mengusulkan seorang nama untuk memenuhi kuota staf ahli fraksi. Ada tujuh fraksi di DPRD Tuban. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Golkar Bersatu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang. Dengan demikian, akan ada tujuh staf ahli yang membantu tugas fraksi dalam hal budgetting (penganggaran), legislating (pembahasan perda), hingga controlling (pengawasan) kinerja Pemerintah Kabupaten Tuban. Selama menjalankan tugas sebagai staf ahli, mereka akan digaji oleh APBD.
Rekrutmen tujuh orang staf ahli fraksi DPRD Tuban boleh dibilang cukup terlambat dibanding dengan tetangga sebelah, DPRD Bojonegoro. DPRD Bojonegoro telah merekrut staf ahli untuk menunjang sekaligus membantu tugas-tugas fraksi di DPRD dalam tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya itu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 292 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Terlepas tujuan utama staf ahli untuk membantu tugas fraksi-fraksi dewan, ada beberapa catatan yang mungkin perlu diperhatikan dengan seksama agar rekrutmen staf ahli tidak sekadar sebagai politik akomodasi personal dan kader sebuah partai. Pertama, dari sisi keanggotaan, staf ahli kebanyakan berasal dari anggota partai yang tergabung dalam fraksi tertentu (fraksi gabungan partai), ataupun anggota partai itu sendiri.
Anggota yang diusulkan menjadi staf ahli kebanyakan kader partai. Bahkan, dalam banyak kasus anggota yang diusulkan menjadi staf ahli adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) yang gagal menjadi anggota dewan dalam Pemilu Legislatif (Pilleg) 2009. Ada nuansa politik akomodasi, dan pertimbangan kemanusiaan (baca: iba) yang lebih diterapkan dalam merekrut seseorang menjadi staf ahli. Akan tetapi, semoga analisis penulis tidak benar. Bahwa, staf ahli itu direkrut memang karena berdasar kapasitas dan kapabilitasnya yang memadai.
Kedua, dari sisi kinerja, kebanyakan staf ahli lebih banyak bekerja sebagai penyusun laporan kerja-kerja fraksi, seperti laporan pemandangan umum (PU) fraksi, tanggapan fraksi, hingga pandangan akhir (PA) atas laporan kinerja pemerintahan kabupaten, baik berkaitan dengan raperda, APBD, maupun pertanggungjawaban kinerja bupati.
Sejauh pengamatan penulis, amat jarang (untuk mengatakan tidak ada sama sekali) kerja-kerja staf ahli fraksi DPRD yang berhubungan dengan serap aspirasi yang berbasis daerah pemilihan (dapil) dari fraksi yang diwakilinya. Dulu, saat awal-awal DPRD Bojonegoro mengesahkan staf ahli fraksi, penulis sempat membayangkan staf ahli fraksi melakukan pemetaan sosial (social mapping) dan riset aksi skala kecil yang bertujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat di dapil masing-masing, untuk kemudian disuarakan melalui fraksi-fraksi di lembaga dewan.
Suara-suara yang dihasilkan dari social mapping dan riset aksi tersebut kemudian dituangkan dalam PU, hingga PA yang disuarakan secara formal politik oleh fraksinya. Dengan kata lain, suara yang disampaikan fraksi, yang berbasis social mapping dan riset aksi yang dilakukan oleh staf ahli berbasis konstituen dan dapil, tentunya akan lebih sesuai dengan kebutuhan realitas, bukan hanya berbasis persepsi dan estimasi subyektif fraksi. Tetapi, sekali lagi semoga saja kekhawatiran penulis tidak benar. Staf ahli yang sekarang bekerja sudah menerapkan cara itu.
Berkaca pada pengalaman yang sudah terjadi, idealnya staf ahli bukan hanya berbasis fraksi, tetapi juga komisi-komisi, sebagai alat kelengkapan DPRD. Hemat penulis, staf ahli berbasis komisi-komisi lebih berimplikasi secara langsung terhadap peningkatan kinerja lembaga dewan. Sekurang-kurangnya, masing-masing komisi berisi dua staf ahli. Praksisnya, staf ahli komisilah yang bertugas menganalisis kerja-kerja satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) yang menjadi mitra komisi. Hasil analisis staf ahli kemudian disuarakan secara politik oleh komisi atas kinerja satuan kerja dari pemerintah kabupaten.
Model ini mungkin sedikit banyak akan mengurangi gap atau disparitas kapasitas yang selama ini lebar antara komisi-komisi dewan dengan satker. Staf ahli berbasis komisi mutlak dibutuhkan karena bidang kerja komisi-komisi DPRD, dapat dibilang overload. Sebagai perbandingan, satu komisi yang beranggotakan 9-11 orang, rata-rata membidangi 10 SKPD eksekutif. Bandingkan dengan eksekutif yang setiap SKPD masih ditunjang dengan kepala dinas/kantor/bagian/badan, subdinas/kantor/bagian/badan, hingga jajaran Kasi (kepala seksi). Sedangkan komisi-komisi di DPRD, cukup anggota ditambah staf teknis dari sekretariat DPRD. Jelas sebuah perbandingan yang tidak ideal. Dengan staf ahli berbasis komisi, fraksi, dan pimpinan dewan (yang sampai saat ini belum jelas), semoga mekanisme check and balances pemerintahan daerah akan terwujud, setidak-tidaknya akan lebih baik daripada sebelumnya. (*)
Ujung Blok Lingkar, 5 Februari 2012
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Halaman 26, Edisi 6 Februari 2012.
Rekrutmen tujuh orang staf ahli fraksi DPRD Tuban boleh dibilang cukup terlambat dibanding dengan tetangga sebelah, DPRD Bojonegoro. DPRD Bojonegoro telah merekrut staf ahli untuk menunjang sekaligus membantu tugas-tugas fraksi di DPRD dalam tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya itu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 292 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Terlepas tujuan utama staf ahli untuk membantu tugas fraksi-fraksi dewan, ada beberapa catatan yang mungkin perlu diperhatikan dengan seksama agar rekrutmen staf ahli tidak sekadar sebagai politik akomodasi personal dan kader sebuah partai. Pertama, dari sisi keanggotaan, staf ahli kebanyakan berasal dari anggota partai yang tergabung dalam fraksi tertentu (fraksi gabungan partai), ataupun anggota partai itu sendiri.
Anggota yang diusulkan menjadi staf ahli kebanyakan kader partai. Bahkan, dalam banyak kasus anggota yang diusulkan menjadi staf ahli adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) yang gagal menjadi anggota dewan dalam Pemilu Legislatif (Pilleg) 2009. Ada nuansa politik akomodasi, dan pertimbangan kemanusiaan (baca: iba) yang lebih diterapkan dalam merekrut seseorang menjadi staf ahli. Akan tetapi, semoga analisis penulis tidak benar. Bahwa, staf ahli itu direkrut memang karena berdasar kapasitas dan kapabilitasnya yang memadai.
Kedua, dari sisi kinerja, kebanyakan staf ahli lebih banyak bekerja sebagai penyusun laporan kerja-kerja fraksi, seperti laporan pemandangan umum (PU) fraksi, tanggapan fraksi, hingga pandangan akhir (PA) atas laporan kinerja pemerintahan kabupaten, baik berkaitan dengan raperda, APBD, maupun pertanggungjawaban kinerja bupati.
Sejauh pengamatan penulis, amat jarang (untuk mengatakan tidak ada sama sekali) kerja-kerja staf ahli fraksi DPRD yang berhubungan dengan serap aspirasi yang berbasis daerah pemilihan (dapil) dari fraksi yang diwakilinya. Dulu, saat awal-awal DPRD Bojonegoro mengesahkan staf ahli fraksi, penulis sempat membayangkan staf ahli fraksi melakukan pemetaan sosial (social mapping) dan riset aksi skala kecil yang bertujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat di dapil masing-masing, untuk kemudian disuarakan melalui fraksi-fraksi di lembaga dewan.
Suara-suara yang dihasilkan dari social mapping dan riset aksi tersebut kemudian dituangkan dalam PU, hingga PA yang disuarakan secara formal politik oleh fraksinya. Dengan kata lain, suara yang disampaikan fraksi, yang berbasis social mapping dan riset aksi yang dilakukan oleh staf ahli berbasis konstituen dan dapil, tentunya akan lebih sesuai dengan kebutuhan realitas, bukan hanya berbasis persepsi dan estimasi subyektif fraksi. Tetapi, sekali lagi semoga saja kekhawatiran penulis tidak benar. Staf ahli yang sekarang bekerja sudah menerapkan cara itu.
Berkaca pada pengalaman yang sudah terjadi, idealnya staf ahli bukan hanya berbasis fraksi, tetapi juga komisi-komisi, sebagai alat kelengkapan DPRD. Hemat penulis, staf ahli berbasis komisi-komisi lebih berimplikasi secara langsung terhadap peningkatan kinerja lembaga dewan. Sekurang-kurangnya, masing-masing komisi berisi dua staf ahli. Praksisnya, staf ahli komisilah yang bertugas menganalisis kerja-kerja satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) yang menjadi mitra komisi. Hasil analisis staf ahli kemudian disuarakan secara politik oleh komisi atas kinerja satuan kerja dari pemerintah kabupaten.
Model ini mungkin sedikit banyak akan mengurangi gap atau disparitas kapasitas yang selama ini lebar antara komisi-komisi dewan dengan satker. Staf ahli berbasis komisi mutlak dibutuhkan karena bidang kerja komisi-komisi DPRD, dapat dibilang overload. Sebagai perbandingan, satu komisi yang beranggotakan 9-11 orang, rata-rata membidangi 10 SKPD eksekutif. Bandingkan dengan eksekutif yang setiap SKPD masih ditunjang dengan kepala dinas/kantor/bagian/badan, subdinas/kantor/bagian/badan, hingga jajaran Kasi (kepala seksi). Sedangkan komisi-komisi di DPRD, cukup anggota ditambah staf teknis dari sekretariat DPRD. Jelas sebuah perbandingan yang tidak ideal. Dengan staf ahli berbasis komisi, fraksi, dan pimpinan dewan (yang sampai saat ini belum jelas), semoga mekanisme check and balances pemerintahan daerah akan terwujud, setidak-tidaknya akan lebih baik daripada sebelumnya. (*)
Ujung Blok Lingkar, 5 Februari 2012
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Halaman 26, Edisi 6 Februari 2012.
Sunday, December 18, 2011
Konflik dan Konstruksi Sosial
SALAH satu catatan menonjol selama 2011 yang segera beringsut adalah masih maraknya konflik/tawuran/gesekan yang berbasis perguruan silat. Tak bermaksud untuk mendoakan, bukan tidak mungkin, kasus ini masih akan menjadi permasalahan serius di tahun 2012. Yang terbaru adalah konflik antar perguruan silat yang terjadi di Lamongan.
Sulthoni, 18, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi tergolek tidak sadarkan diri di RSUD dr Soegiri Lamongan. Dia gegar otak ringan akibat dikeroyok sejumlah pemuda 9 Desember lalu. Kejadian itu diselidiki polisi. Dua jam kemudian, polisi mengamankan dua pelaku. Salah satunya adalah dari anggota sebuah perguruan silat. Gesekan berbasis perguruan silat ini selang beberapa hari usai konflik antarperguruan silat pada awal Sura (Muharam) lalu. Saat itu terjadi gesekan antara perguruan SH Terate dan PS Kera Sakti. Kasusnya kini masih menjadi penyidikan aparat kepolisian. Konflik yang terjadi di Lamongan semakin meneguhkan keyakinan bahwa konflik yang berbasis perguruan silat, seperti sudah laten. Khususnya setiap menjelang dan selama bulan Sura.
Bukan hanya di Lamongan. Konflik berbasis perguruan silat ini juga acapkali terjadi di Bojonegoro. Data Mapolres Bojonegoro menunjukkan, selama 10 tahun terakhir (2000-2010), terjadi 23 kejadian tawuran yang melibatkan oknum perguruan silat. Baik sesama perguruan silat maupun dengan masyarakat. Kejadian itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro. Rinciannya, 15 kejadian melibatkan antar perguruan. Sisanya, perguruan dengan masyarakat.
Sedangkan selama 2011 ini, tercatat sedikitnya tujuh kasus gesekan yang melibatkan dari anggota perguruan silat (Radar Bojonegoro, 18 November 2011). Data ini hanya berdasar laporan polisi. Bukan tak mungkin jumlahnya lebih banyak, karena tidak terendus aparat dan media. Dari sisi durasi, waktunya variatif, mulai awal tahun hingga menjelang akhir tahun. Gesekan ini juga melibatkan segmentasi yang berbeda baik sesama perguruan silat maupun anggota perguruan silat dengan masyarakat. Namun yang khas, gesekan tersebut acap terjadi pada seremonial pengesahan anggota yang lazim dilakukan setiap bulan Sura. Begitu terus, berulang-ulang.
Homo Conflictus
Manusia adalah makhluk konfliktus (homo conflictus), yaitu makhluk yang selalu terlibat dalam perbedaan, dan pertentangan baik secara sukarela maupun terpaksa. Konflik yang berbasis perguruan silat ini dapat didekati dengan pendekatan sosiologi konstruksi sosial
Peter Berger dan Thomas Luckman. Menurut Berger dalam Kuswarno (2009; 111-112),
realitas sosial eksis dengan sendirinya dan struktur dunia sosial bergantung pada manusia yang menjadi subjeknya.
Berger dan Luckman mengungkapkan, bahwa seseorang hidup dalam kehidupannya, dan mengembangkan suatu perilaku repetitif, yang mereka sebut sebagai ‘kebiasaan’ (habits).
Kebiasaan ini memungkinkan seseorang untuk mengatasi suatu situasi secara otomatis. Kebiasaan seseorang ini berguna juga untuk orang lain. Kebiasaan yang sama pula pada akhirnya menciptakan sebuah pemahaman yang sama atas sebuah makna.
Karena habits, seseorang dapat membangun interaksi dengan orang lain yang disesuaikan dengan tipe-tipe seseorang, yang disebut sebagai pengkhasan (typication). Seiring dengan berjalannya waktu, dan kenyataan selanjutnya, beberapa kebiasaan tersebut menjadi milik bersama seluruh anggota masyarakat, komunitas, dan kelompok, sehingga terbentuklah sebuah lembaga (institution).
Dalam kaitan dengan konflik berbasis perguruan silat, persoalannya adalah bagaimana elit-elit dan anggota perguruan silat mengkategorikan (to typication) dirinya sendiri, dan bagaimana mereka mengembangkan lembaga struktur dengan seperangkat nilai, norma, dan aturan yang mereka anut bersama. Nilai-nilai ini pada akhirnya mengkonstruksi diri dan habits-nya menjadi sesuatu yang disepakati bersama, yang terkadang menimbulkan
subjektivitas tafsir terhadap nilai-nilai, dan norma di luar habits-nya. Ketiadaan pandang yang sama dalam memaknai nilai inilah yang berujung pada gesekan, dan konflik.
Mengacu pendekatan sosiolog perdamaian John Paul Lederach, mungkin sebaiknya para pemangku kepentingan menyiapkan langkah konkret agar konflik serupa tidak terulang tahun depan. Lederach dalam Novri Susan (2010; 73-73) menekankan agar konflik yang terjadi harus dipahami sebagai kejadian konstruktif kebudayaan seseorang secara sosial. Konflik juga harus dipahami melalui proses interaktif yang melandaskan pada pencarian dan penciptaan makna bersama.
Proses interaktif tersebut disempurnakan melalui dan diakarkan dalam persepsi manusia, interpretasi, ekspresi, dan niatan-niatan yang semuanya tumbuh dari dan berputar kembali ke kesadaran umum mereka (common sense), sebagai manusia yang fitrahnya adalah nir-kekerasan. Pada tahap inilah diperlukan sebuah resolusi konflik, tak cukup hanya dengan manajemen konflik, yang disepakati secara bersama dalam nalar kognisi masing-masing pemangku kepentingan mulai dari perguruan silat, aparat kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat, hingga komponen-komponen terkait lainnya. Agar gesekan yang berbasis perguruan silat tersebut tidak menjadi laten, menjadi bahaya yang kerap mengintai setiap waktu dan momentum-momentum tertentu. (*)
Ujung Blok Lingkar, 17 Desember 2011
*) Tayang di Harian Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 18 Desember 2011 Halaman 30.
Sulthoni, 18, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi tergolek tidak sadarkan diri di RSUD dr Soegiri Lamongan. Dia gegar otak ringan akibat dikeroyok sejumlah pemuda 9 Desember lalu. Kejadian itu diselidiki polisi. Dua jam kemudian, polisi mengamankan dua pelaku. Salah satunya adalah dari anggota sebuah perguruan silat. Gesekan berbasis perguruan silat ini selang beberapa hari usai konflik antarperguruan silat pada awal Sura (Muharam) lalu. Saat itu terjadi gesekan antara perguruan SH Terate dan PS Kera Sakti. Kasusnya kini masih menjadi penyidikan aparat kepolisian. Konflik yang terjadi di Lamongan semakin meneguhkan keyakinan bahwa konflik yang berbasis perguruan silat, seperti sudah laten. Khususnya setiap menjelang dan selama bulan Sura.
Bukan hanya di Lamongan. Konflik berbasis perguruan silat ini juga acapkali terjadi di Bojonegoro. Data Mapolres Bojonegoro menunjukkan, selama 10 tahun terakhir (2000-2010), terjadi 23 kejadian tawuran yang melibatkan oknum perguruan silat. Baik sesama perguruan silat maupun dengan masyarakat. Kejadian itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro. Rinciannya, 15 kejadian melibatkan antar perguruan. Sisanya, perguruan dengan masyarakat.
Sedangkan selama 2011 ini, tercatat sedikitnya tujuh kasus gesekan yang melibatkan dari anggota perguruan silat (Radar Bojonegoro, 18 November 2011). Data ini hanya berdasar laporan polisi. Bukan tak mungkin jumlahnya lebih banyak, karena tidak terendus aparat dan media. Dari sisi durasi, waktunya variatif, mulai awal tahun hingga menjelang akhir tahun. Gesekan ini juga melibatkan segmentasi yang berbeda baik sesama perguruan silat maupun anggota perguruan silat dengan masyarakat. Namun yang khas, gesekan tersebut acap terjadi pada seremonial pengesahan anggota yang lazim dilakukan setiap bulan Sura. Begitu terus, berulang-ulang.
Homo Conflictus
Manusia adalah makhluk konfliktus (homo conflictus), yaitu makhluk yang selalu terlibat dalam perbedaan, dan pertentangan baik secara sukarela maupun terpaksa. Konflik yang berbasis perguruan silat ini dapat didekati dengan pendekatan sosiologi konstruksi sosial
Peter Berger dan Thomas Luckman. Menurut Berger dalam Kuswarno (2009; 111-112),
realitas sosial eksis dengan sendirinya dan struktur dunia sosial bergantung pada manusia yang menjadi subjeknya.
Berger dan Luckman mengungkapkan, bahwa seseorang hidup dalam kehidupannya, dan mengembangkan suatu perilaku repetitif, yang mereka sebut sebagai ‘kebiasaan’ (habits).
Kebiasaan ini memungkinkan seseorang untuk mengatasi suatu situasi secara otomatis. Kebiasaan seseorang ini berguna juga untuk orang lain. Kebiasaan yang sama pula pada akhirnya menciptakan sebuah pemahaman yang sama atas sebuah makna.
Karena habits, seseorang dapat membangun interaksi dengan orang lain yang disesuaikan dengan tipe-tipe seseorang, yang disebut sebagai pengkhasan (typication). Seiring dengan berjalannya waktu, dan kenyataan selanjutnya, beberapa kebiasaan tersebut menjadi milik bersama seluruh anggota masyarakat, komunitas, dan kelompok, sehingga terbentuklah sebuah lembaga (institution).
Dalam kaitan dengan konflik berbasis perguruan silat, persoalannya adalah bagaimana elit-elit dan anggota perguruan silat mengkategorikan (to typication) dirinya sendiri, dan bagaimana mereka mengembangkan lembaga struktur dengan seperangkat nilai, norma, dan aturan yang mereka anut bersama. Nilai-nilai ini pada akhirnya mengkonstruksi diri dan habits-nya menjadi sesuatu yang disepakati bersama, yang terkadang menimbulkan
subjektivitas tafsir terhadap nilai-nilai, dan norma di luar habits-nya. Ketiadaan pandang yang sama dalam memaknai nilai inilah yang berujung pada gesekan, dan konflik.
Mengacu pendekatan sosiolog perdamaian John Paul Lederach, mungkin sebaiknya para pemangku kepentingan menyiapkan langkah konkret agar konflik serupa tidak terulang tahun depan. Lederach dalam Novri Susan (2010; 73-73) menekankan agar konflik yang terjadi harus dipahami sebagai kejadian konstruktif kebudayaan seseorang secara sosial. Konflik juga harus dipahami melalui proses interaktif yang melandaskan pada pencarian dan penciptaan makna bersama.
Proses interaktif tersebut disempurnakan melalui dan diakarkan dalam persepsi manusia, interpretasi, ekspresi, dan niatan-niatan yang semuanya tumbuh dari dan berputar kembali ke kesadaran umum mereka (common sense), sebagai manusia yang fitrahnya adalah nir-kekerasan. Pada tahap inilah diperlukan sebuah resolusi konflik, tak cukup hanya dengan manajemen konflik, yang disepakati secara bersama dalam nalar kognisi masing-masing pemangku kepentingan mulai dari perguruan silat, aparat kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat, hingga komponen-komponen terkait lainnya. Agar gesekan yang berbasis perguruan silat tersebut tidak menjadi laten, menjadi bahaya yang kerap mengintai setiap waktu dan momentum-momentum tertentu. (*)
Ujung Blok Lingkar, 17 Desember 2011
*) Tayang di Harian Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 18 Desember 2011 Halaman 30.
Saturday, December 17, 2011
Quo Vadis Perda Konten Lokal?
TERHITUNG sejak 10 November 2010, Pemkab dan DPRD Bojonegoro menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Terhitung sejak tanggal itu juga Perda yang lazim disebut dengan Perda Konten Lokal itu resmi menjadi regulasi daerah yang akan mengawal keterlibatan konten lokal dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kaitannya dengan migas di Bojonegoro.
Secara garis besar Perda 23/2011, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 regulasi ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan daerah.
Kedua, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional berlandaskan keunggulan kompetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Ketiga, mengendalikan permasalahan sosial dan ekonomi yang potensial dapat menghambat kelancaran rangkaian pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi di daerah. Dan keempat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan dengan mengoptimalkan kontribusi sektor swasta melalui CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan). Pertanyaannya adalah mampukah Perda tersebut menjamin keterlibatan konten lokal, sebagaimana idealisasi konsideran Perda?
Urgensi Tim Optimalisasi
Jika dicermati lebih jauh, sebenarnya dapat dipahami bahwa ruh atau nafas utama dari Perda 23/2011 adalah dibentuknya Tim Optimalisasi Kandungan Lokal. Titik tekan ini dapat diketahui karena filosofi awal Pemkab Bojonegoro melahirkan Perda ini adalah untuk melibatkan kandungan lokal (local content) di berbagai proyek migas yang dipersiapkan untuk puncak produksi migas pada 2013 mendatang.
Tim Optimalisasi Kandungan Lokal juga dapat dikatakan sebagai think thank segala renik kepentingan yang berhubungan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi karena mempunyai peran yang urgen dan signifikan. Dalam Bab V Pasal 21 Perda 23/2011 dijelaskan, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal mempunyai tugas untuk mengawasi dan melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan kandungan lokal. Namun, jika dipahami secara jernih, ada overlaping peran yang dimainkan oleh Tim Optimalisasi tersebut.
Dalam Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, fungsi Tim Optimalisasi adalah untuk mengawasi dan melakukan koordinasi. Akan tetapi, dalam pasal yang sama di ayat 2 ditegaskan, bahwa Tim Optimalisasi Kandungan Lokal terdiri dari tiga unsur. Yaitu, pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (K-KKS), dan mitra K-KKS. Ada semangat untuk memberdayakan kandungan lokal, memang tidak bisa dibantah. Tetapi, mengfungsikan peran sebagai pengawas sekaligus pelaksana dengan memainkan peran-peran koordinasi dalam kegiatan pemberdayaan kandungan lokal, tanpa syak sangka lagi akan menjadikan kinerja Tim Optimalisasi tidak bisa maksimal. Logika sederhananya, tentu akan sulit memisahkan conflict of interest (konflik kepentingan) yang terjadi jikalau dua peran sekaligus itu dijalankan. Bukan menyangsikan, mengkhawatirkan sesuatu yang buruk akan terjadi tentu bukan sebuah kesalahan bukan?
Belum lagi konflik kepentingan yang diusung K-KKS dan Mitra K-KKS yang bisa dipastikan akan membawa sejumlah kriteria dalam dimensi profesionalisme dan proporsional dalam perspektif teknis dunia perminyakan. Ibaratnya K-KKS dan Mitra K-KKS tentu tidak akan mau pemberdayaan kandungan lokal yang dimaksud tidak mempertimbangkan aspek-aspek kompetensi yang selama ini menjadi standar baku bisnis perminyakan.
Perbedaan prasyarat antara K-KKS dan Mitra K-KKS yang mengsyaratkan standar kompetensi dan passing grade dalam pemberdayaan kandungan lokal dengan unsur pemerintah yang pastinya lebih mempertimbangan dinamika sosial, konsensus politik, dan akomodasi kepentingan sosial inilah yang akan menjadi bara dalam sekam, atau bom waktu yang suatu saat akan meledak jika tidak diantisipasi sejak dini.
Gesekan Horizontal
Di luar kemungkinan ramai di internal Tim Optimalisasi, yang patut juga diperhatikan adalah kemungkinan terjadinya gesekan sosial di level basis, level horizontal. Belum lagi paket pekerjaan EPC 1 dijalankan, baru-baru ini Bojonegoro diramaikan dengan aksi ribuan warga yang mengatasnamakan dari Forum Kelompok Masyarakat (FKM) yang mendukung Perda 23/2011, serta mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempertemukan mereka dengan ExxonMobil dan anak perusahaannya MCL, serta PT Tripatra, pemenang tender EPC 1.
Yang menarik, di internal FKM juga terendus konflik internal, karena dikabarkan di antara sesama pengurus FKM tak mempunyai tuntutan yang sama. Sehingga, seperti diberitakan berbagai media, sempat muncul dua selebaran yang isinya tidak sama. Selebaran satu berisi dua tuntutan, selebaran lainnya berisi tiga tuntutan. Tuntutan yang terakhir adalah menuntut PT Tripatra membatalkan tender-tender yang sudah diumumkan dan mengadakan tender ulang sesuai dengan keputusan dari Pemkab Bojonegoro.
Dinamika ini seolah semakin benderang menunjukkan siapa membawa kepentingan apa, dan atas kepentingan apa mereka bergerak. Semua berujung pada upaya untuk menepis dari kesenjangan ekonomi. Artinya, semakin tinggi potensi ekonomi yang ada di sebuah wilayah, semakin tinggi pula tensi kesenjangan maupun gesekan sosial dan horizontal yang terjadi.
Jadi, ada benarnya Gabriel Demombynes dan Berk Ozler dalam artikelnya, crime and local inequality (World Bank, 2002), yang memberikan paparan tentang hubungan antara kesenjangan lokal dengan kejahatan terhadap harta (property crime) dan kekerasan terhadap diri (violent crime). Dalam studinya (yang tidak disebutkan tahunnya) di Afrika Selatan, keduanya menemukan fakta bahwa tingkat perampokan dan gesekan sosial dilaporkan lebih tinggi 20 persen-30 persen di wilayah hukum kepolisian pada daerah yang lebih kaya dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Temuan ini konsisten dengan teori ekonomi terkait dengan hubungan antara kesenjangan dengan kejahatan terhadap harta benda dan teori sosial tentang kesenjangan yang memicu kejahatan secara umum.
Terlepas siapapun yang memiliki kepentingan tersebut, Pemkab Bojonegoro selaku regulator sekaligus fasilitator perlu bertindak sesegera mungkin. Mumpung belum terlambat. Cantolannya cukup kuat. Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan, bahwa tata cara pembentukan, tugas, dan tanggung-jawab Tim Optimalisasi kandungan lokal diatur dalam Peraturan Bupati. Disinilah letak urgen Peraturan Bupati agar sebisa mungkin melahirkan diktum yang menghindarkan ketegangan sosial dan menjadikan regulasi sebagai instrumen vital untuk mendorong kesejahteraan substansial dan berkeadilan. Sekali salah menentukan arah, perda tidak akan menjadi peta jalan kesejahteraan, tetapi justru sebaliknya: peta jalan kesengsaraan. [*]
Ujung Blok Lingkar, 30 November 2011
* Tayang di Tabloid Blok Bojonegoro Edisi Desember 2011
Secara garis besar Perda 23/2011, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 regulasi ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan daerah.
Kedua, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional berlandaskan keunggulan kompetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Ketiga, mengendalikan permasalahan sosial dan ekonomi yang potensial dapat menghambat kelancaran rangkaian pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi di daerah. Dan keempat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan dengan mengoptimalkan kontribusi sektor swasta melalui CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan). Pertanyaannya adalah mampukah Perda tersebut menjamin keterlibatan konten lokal, sebagaimana idealisasi konsideran Perda?
Urgensi Tim Optimalisasi
Jika dicermati lebih jauh, sebenarnya dapat dipahami bahwa ruh atau nafas utama dari Perda 23/2011 adalah dibentuknya Tim Optimalisasi Kandungan Lokal. Titik tekan ini dapat diketahui karena filosofi awal Pemkab Bojonegoro melahirkan Perda ini adalah untuk melibatkan kandungan lokal (local content) di berbagai proyek migas yang dipersiapkan untuk puncak produksi migas pada 2013 mendatang.
Tim Optimalisasi Kandungan Lokal juga dapat dikatakan sebagai think thank segala renik kepentingan yang berhubungan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi karena mempunyai peran yang urgen dan signifikan. Dalam Bab V Pasal 21 Perda 23/2011 dijelaskan, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal mempunyai tugas untuk mengawasi dan melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan kandungan lokal. Namun, jika dipahami secara jernih, ada overlaping peran yang dimainkan oleh Tim Optimalisasi tersebut.
Dalam Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, fungsi Tim Optimalisasi adalah untuk mengawasi dan melakukan koordinasi. Akan tetapi, dalam pasal yang sama di ayat 2 ditegaskan, bahwa Tim Optimalisasi Kandungan Lokal terdiri dari tiga unsur. Yaitu, pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (K-KKS), dan mitra K-KKS. Ada semangat untuk memberdayakan kandungan lokal, memang tidak bisa dibantah. Tetapi, mengfungsikan peran sebagai pengawas sekaligus pelaksana dengan memainkan peran-peran koordinasi dalam kegiatan pemberdayaan kandungan lokal, tanpa syak sangka lagi akan menjadikan kinerja Tim Optimalisasi tidak bisa maksimal. Logika sederhananya, tentu akan sulit memisahkan conflict of interest (konflik kepentingan) yang terjadi jikalau dua peran sekaligus itu dijalankan. Bukan menyangsikan, mengkhawatirkan sesuatu yang buruk akan terjadi tentu bukan sebuah kesalahan bukan?
Belum lagi konflik kepentingan yang diusung K-KKS dan Mitra K-KKS yang bisa dipastikan akan membawa sejumlah kriteria dalam dimensi profesionalisme dan proporsional dalam perspektif teknis dunia perminyakan. Ibaratnya K-KKS dan Mitra K-KKS tentu tidak akan mau pemberdayaan kandungan lokal yang dimaksud tidak mempertimbangkan aspek-aspek kompetensi yang selama ini menjadi standar baku bisnis perminyakan.
Perbedaan prasyarat antara K-KKS dan Mitra K-KKS yang mengsyaratkan standar kompetensi dan passing grade dalam pemberdayaan kandungan lokal dengan unsur pemerintah yang pastinya lebih mempertimbangan dinamika sosial, konsensus politik, dan akomodasi kepentingan sosial inilah yang akan menjadi bara dalam sekam, atau bom waktu yang suatu saat akan meledak jika tidak diantisipasi sejak dini.
Gesekan Horizontal
Di luar kemungkinan ramai di internal Tim Optimalisasi, yang patut juga diperhatikan adalah kemungkinan terjadinya gesekan sosial di level basis, level horizontal. Belum lagi paket pekerjaan EPC 1 dijalankan, baru-baru ini Bojonegoro diramaikan dengan aksi ribuan warga yang mengatasnamakan dari Forum Kelompok Masyarakat (FKM) yang mendukung Perda 23/2011, serta mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempertemukan mereka dengan ExxonMobil dan anak perusahaannya MCL, serta PT Tripatra, pemenang tender EPC 1.
Yang menarik, di internal FKM juga terendus konflik internal, karena dikabarkan di antara sesama pengurus FKM tak mempunyai tuntutan yang sama. Sehingga, seperti diberitakan berbagai media, sempat muncul dua selebaran yang isinya tidak sama. Selebaran satu berisi dua tuntutan, selebaran lainnya berisi tiga tuntutan. Tuntutan yang terakhir adalah menuntut PT Tripatra membatalkan tender-tender yang sudah diumumkan dan mengadakan tender ulang sesuai dengan keputusan dari Pemkab Bojonegoro.
Dinamika ini seolah semakin benderang menunjukkan siapa membawa kepentingan apa, dan atas kepentingan apa mereka bergerak. Semua berujung pada upaya untuk menepis dari kesenjangan ekonomi. Artinya, semakin tinggi potensi ekonomi yang ada di sebuah wilayah, semakin tinggi pula tensi kesenjangan maupun gesekan sosial dan horizontal yang terjadi.
Jadi, ada benarnya Gabriel Demombynes dan Berk Ozler dalam artikelnya, crime and local inequality (World Bank, 2002), yang memberikan paparan tentang hubungan antara kesenjangan lokal dengan kejahatan terhadap harta (property crime) dan kekerasan terhadap diri (violent crime). Dalam studinya (yang tidak disebutkan tahunnya) di Afrika Selatan, keduanya menemukan fakta bahwa tingkat perampokan dan gesekan sosial dilaporkan lebih tinggi 20 persen-30 persen di wilayah hukum kepolisian pada daerah yang lebih kaya dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Temuan ini konsisten dengan teori ekonomi terkait dengan hubungan antara kesenjangan dengan kejahatan terhadap harta benda dan teori sosial tentang kesenjangan yang memicu kejahatan secara umum.
Terlepas siapapun yang memiliki kepentingan tersebut, Pemkab Bojonegoro selaku regulator sekaligus fasilitator perlu bertindak sesegera mungkin. Mumpung belum terlambat. Cantolannya cukup kuat. Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan, bahwa tata cara pembentukan, tugas, dan tanggung-jawab Tim Optimalisasi kandungan lokal diatur dalam Peraturan Bupati. Disinilah letak urgen Peraturan Bupati agar sebisa mungkin melahirkan diktum yang menghindarkan ketegangan sosial dan menjadikan regulasi sebagai instrumen vital untuk mendorong kesejahteraan substansial dan berkeadilan. Sekali salah menentukan arah, perda tidak akan menjadi peta jalan kesejahteraan, tetapi justru sebaliknya: peta jalan kesengsaraan. [*]
Ujung Blok Lingkar, 30 November 2011
* Tayang di Tabloid Blok Bojonegoro Edisi Desember 2011
Monday, November 7, 2011
Mahalnya Sebuah Perda
MENJELANG akhir 2011, DPRD Bojonegoro, khususnya Badan Legislasi (Banleg) membuat capaian cukup penting dengan membahas dan mengesahkan lima di antara 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Lima Perda itu adalah Perda tentang pemekaran kecamatan dan pembentukan kecamatan baru; Perda tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas; Perda perubahan atas Perda 19/1990 tentang PDAM; Perda tentang wajib pajak cabang/lokasi dalam pengadaan barang dan jasa di Bojonegoro; dan Perda kesejahteraan lanjut usia.
Sedangkan lima raperda lainnya ditunda. Lima raperda itu, Raperda tentang transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri ekstraktif migas; Raperda tentang penanggulangan bencana; raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan daerah; Raperda tentang pengelolaan barang milik pemkab; dan Raperda tentang tata cara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Khusus Raperda yang disebut terakhir dipending, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengaturnya.
Dengan disahkannya lima Raperda itu, di satu sisi DPRD Bojonegoro telah menjalankan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 78. Pasal tersebut menyebutkan adanya hak konstitusi yang besar yang dimiliki lembaga wakil rakyat. Hak itu berupa kewenangan ikut mengatur jalannya roda pemerintahan. Ketiga hak konstitusi tersebut, legislating (membuat Perda), budgeting (menyusun anggaran), dan controlling (turut mengawasi kebijakan eksekutif).
Sayangnya, peran legislating ini belum berjalan dengan baik. Indikasinya tampak dengan kasat mata. Sebab, empat Raperda yang dipending ternyata semua adalah merupakan hak inisiatif DPRD Bojonegoro. Logikanya, kalau benar Raperda itu memang diusulkan berdasarkan hak inisiatif anggota DPRD, secara matematis akan cukup mulus disahkan menjadi Perda. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Sejak masih dibahas di panitia khusus (Pansus) saja sudah memicu perdebatan hingga kemudian berujung tak disahkan di tingkat paripurna DPRD. Tentu ada persoalan lain yang sulit untuk dipahami sehingga kenapa empat Raperda tersebut tidak disahkan menjadi Perda.
Salah satu Raperda inisiatif yang sejak dulu muter-muter, hampir selalu dimasukkan di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Bojonegoro adalah Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan daerah. Raperda ini bahkan, seingat penulis, adalah merupakan `warisan` anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009. Penulis masih ingat persis, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode lalu, persisnya paro 2009, paripurna dewan merekomendasikan agar raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ini menjadi pilot project anggota dewan periode 2009-2014.
Tapi apa mau dikata? Alih-alih disahkan menjadi Perda, hingga sekarang (dua tahun kemudian) Raperda tersebut masih simpang siur, dan tidak kunjung disahkan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah memang tidak ada kesinkronan di antara internal anggota dewan dan pemkab, sehingga Raperda itu tidak pernah tuntas dibahas dan disahkan? Ataukah ada kendala teknis di konteks mekanisme penyusunan Raperdanya menjadi Perda? Ataukah justru ada kendala ’something’ yang sulit untuk diterjemahkan dengan bukti formil materiil, tetapi sangat bisa dirasakan dan dibaui?
Kalau yang pertama dan ketiga, rasanya penulis tidak mampu menjawabnya, karena mungkin eksekutif serta legislatif, (dan Tuhan tentunya) yang tahu. Tetapi dari sisi teknis mekanisme pengusulan Raperda menjadi Perda, rasanya memang ada yang kurang fair dibuka ke ranah publik. Sebab, merunut perspektif kebijakan publik, untuk membuat sebuah Raperda menjadi Perda, perlu ada sebuah daftar identifikasi masalah (DIM) dari suatu sasaran atau objek yang akan dijadikan bahan membuat regulasi.
DIM inilah yang kemudian dijabarkan sebagai draf naskah akademik, yang biasanya dipercayakan kepada perguruan tinggi sebagai representasi pengembangan keilmuan atau lembaga kredibel lainnya. Naskah akademik menjelaskan tentang batang tubuh Raperda, yang berisikan tentang hal-hal apa yang harus diatur, hingga sanksi yang akan diterapkan jika dilanggar.
Dalam naskah akademik pulalah landasan-landasan filosofis, sosiologis-kultural, dan hukum dikaji secara rigid dan detail agar saat Perda itu dilembar-daerahkan tidak memicu masalah, melainkan menyelesaikan masalah (problem solving). Dalam naskah akademik juga diatur landasan-landasan yang menjadi konsideran agar Perda yang diterbitkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Baru masuk di ranah Prolegda hingga pengesahan oleh DPRD dan revisi gubernur.
Penulis berbaik sangka, (mungkin) hal itu sudah dilakukan. Tetapi, sejauh ini penulis belum pernah melihatnya dibuka secara transparan ke publik lewat public hearing misalnya. Seolah-olah, Perda menjadi barang mahal dan wajib disembunyikan. Rupanya sampai detik ini transparansi memang masih sebatas jargon yang semu! (*)
Blok Lingkar, 5 November 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Edisi Minggu, 6 November 2011, Halaman 30.
Sedangkan lima raperda lainnya ditunda. Lima raperda itu, Raperda tentang transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri ekstraktif migas; Raperda tentang penanggulangan bencana; raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan daerah; Raperda tentang pengelolaan barang milik pemkab; dan Raperda tentang tata cara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Khusus Raperda yang disebut terakhir dipending, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengaturnya.
Dengan disahkannya lima Raperda itu, di satu sisi DPRD Bojonegoro telah menjalankan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 78. Pasal tersebut menyebutkan adanya hak konstitusi yang besar yang dimiliki lembaga wakil rakyat. Hak itu berupa kewenangan ikut mengatur jalannya roda pemerintahan. Ketiga hak konstitusi tersebut, legislating (membuat Perda), budgeting (menyusun anggaran), dan controlling (turut mengawasi kebijakan eksekutif).
Sayangnya, peran legislating ini belum berjalan dengan baik. Indikasinya tampak dengan kasat mata. Sebab, empat Raperda yang dipending ternyata semua adalah merupakan hak inisiatif DPRD Bojonegoro. Logikanya, kalau benar Raperda itu memang diusulkan berdasarkan hak inisiatif anggota DPRD, secara matematis akan cukup mulus disahkan menjadi Perda. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Sejak masih dibahas di panitia khusus (Pansus) saja sudah memicu perdebatan hingga kemudian berujung tak disahkan di tingkat paripurna DPRD. Tentu ada persoalan lain yang sulit untuk dipahami sehingga kenapa empat Raperda tersebut tidak disahkan menjadi Perda.
Salah satu Raperda inisiatif yang sejak dulu muter-muter, hampir selalu dimasukkan di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Bojonegoro adalah Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan daerah. Raperda ini bahkan, seingat penulis, adalah merupakan `warisan` anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009. Penulis masih ingat persis, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode lalu, persisnya paro 2009, paripurna dewan merekomendasikan agar raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ini menjadi pilot project anggota dewan periode 2009-2014.
Tapi apa mau dikata? Alih-alih disahkan menjadi Perda, hingga sekarang (dua tahun kemudian) Raperda tersebut masih simpang siur, dan tidak kunjung disahkan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah memang tidak ada kesinkronan di antara internal anggota dewan dan pemkab, sehingga Raperda itu tidak pernah tuntas dibahas dan disahkan? Ataukah ada kendala teknis di konteks mekanisme penyusunan Raperdanya menjadi Perda? Ataukah justru ada kendala ’something’ yang sulit untuk diterjemahkan dengan bukti formil materiil, tetapi sangat bisa dirasakan dan dibaui?
Kalau yang pertama dan ketiga, rasanya penulis tidak mampu menjawabnya, karena mungkin eksekutif serta legislatif, (dan Tuhan tentunya) yang tahu. Tetapi dari sisi teknis mekanisme pengusulan Raperda menjadi Perda, rasanya memang ada yang kurang fair dibuka ke ranah publik. Sebab, merunut perspektif kebijakan publik, untuk membuat sebuah Raperda menjadi Perda, perlu ada sebuah daftar identifikasi masalah (DIM) dari suatu sasaran atau objek yang akan dijadikan bahan membuat regulasi.
DIM inilah yang kemudian dijabarkan sebagai draf naskah akademik, yang biasanya dipercayakan kepada perguruan tinggi sebagai representasi pengembangan keilmuan atau lembaga kredibel lainnya. Naskah akademik menjelaskan tentang batang tubuh Raperda, yang berisikan tentang hal-hal apa yang harus diatur, hingga sanksi yang akan diterapkan jika dilanggar.
Dalam naskah akademik pulalah landasan-landasan filosofis, sosiologis-kultural, dan hukum dikaji secara rigid dan detail agar saat Perda itu dilembar-daerahkan tidak memicu masalah, melainkan menyelesaikan masalah (problem solving). Dalam naskah akademik juga diatur landasan-landasan yang menjadi konsideran agar Perda yang diterbitkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Baru masuk di ranah Prolegda hingga pengesahan oleh DPRD dan revisi gubernur.
Penulis berbaik sangka, (mungkin) hal itu sudah dilakukan. Tetapi, sejauh ini penulis belum pernah melihatnya dibuka secara transparan ke publik lewat public hearing misalnya. Seolah-olah, Perda menjadi barang mahal dan wajib disembunyikan. Rupanya sampai detik ini transparansi memang masih sebatas jargon yang semu! (*)
Blok Lingkar, 5 November 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Edisi Minggu, 6 November 2011, Halaman 30.
Sunday, October 2, 2011
Kunker dan Kepatutan Publik
Kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD kembali menjadi agenda yang sering dilakukan anggota wakil rakyat dalam bulan ini, demi tujuan studi banding penerapan keberhasilan kebijakan, dan regulasi yang diterapkan kabupaten, kota, ataupun provinsi lain. Kunker dilakukan tidak sebatas antar kecamatan dalam kabupaten, tetapi juga antar kota dalam provinsi, hingga antar provinsi.
Simak saja kunker yang dilakukan anggota DPRD Tuban. Berdasar surat jadwal agenda DPRD Tuban bernomor 175/346/414.040/2011 disebutkan, dari 23 hari kerja selama bulan September 2011, 17 hari di antaranya atau 70 persen (!) digunakan untuk kunker. Sedangkan enam hari lainnya atau hanya 30 persen digunakan untuk rapat kerja (raker) dan rapat paripurna. (Radar Bojonegoro, 8 September 2011)
Yang lebih membuat masghul lagi adalah yang terjadi di DPRD Bojonegoro baru-baru ini. Rabu (14/9) lalu, sejumlah anggota Komisi C DPRD Subang, Jawa Barat, melakukan studi banding ke DPRD Bojonegoro. Rombongan tamu bermaksud ingin belajar tentang pengelolaan minyak dan gas (migas) di Bojonegoro. Ironisnya, tak ada satupun anggota DPRD Bojonegoro yang menemuinya (!). Tamu ’hanya’ ditemui sekretaris DPRD dan sejumlah kepala satuan kerja pemkab.
Sebab, pada saat bersamaan, tiga komisi DPRD Bojonegoro, yakni A, C, dan D sama-sama kunker ke berbagai daerah. Komisi A ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah untuk
belajar tentang pengelolaan dan penataan aset daerah. Kemudian, komisi C baru pulang dari kunker di Kabupaten Magetan untut stuba mengenai pengelolaan sekolah berstandar internasional, sedangkan komisi D ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk stuba tentang pembangunan jalan proses kecamatan. (Radar Bojonegoro, 15 September 2011)
Yang menjadi persoalan adalah anggota komisi lain yang tidak ikut kunker, dan berada di tempat tak ikut menemui tamu dari DPRD Subang. Sikap dan penghargaan terhadap tamu yang datang dari jauh-jauh (Subang) terkesan disepelekan, bahkan tidak ada. Fakta-fakta ini seolah semakin menegaskan dan menunjukkan betapa kinerja anggota legislatif nyaris
tidak terorganisir, tidak ter-schedule, dan tak ada pertanggungjawaban publik yang jelas.
Pertanggungjawaban Publik
Secara tata pemerintahan, kemungkinan tidak ada yang salah dengan kunker. Penulis beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan salah satu anggota DPRD Bojonegoro. Dia bilang, kunker banyak manfaatnya. Dengan kunker, mereka banyak tahu tentang keberhasilan kebijakan kota/kabupaten lain, yang memungkinkan bisa direplikasi di Bojonegoro. Dengan kunker pula, anggota dewan bisa mengadopsi regulasi baru yang telah sukses diterapkan di daerah lain sehingga bisa di-ATM (ambil, tiru, dan modifikasi) di Bojonegoro.
Secara normatif hukum, kunker juga tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, seorang anggota DPRD Bojonegoro pernah membocorkan kepada penulis bahwa, kunker juga mempunyai landasan hukum yang absah dan kuat. Regulasi di tingkat lokal inilah yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan biaya atau besaran dana untuk kunker. Sekali lagi, dalam konstruksi hukum dan pemerintahan, tak ada yang salah dalam kunker.
Hanya, yang menjadi masalah adalah dalam hal kepantasan atau kepatutan publik. Yang jadi pertanyaan adalah apakah pantas dan patut dalam sebulan, 70 persen di antaranya dihabiskan oleh anggota dewan yang terhormat untuk kunker. Menjadi tidak salah kalau kemudian rakyat men-cap bahwa kunker hanya sebatas untuk pelesiran, jalan-jalan, dan menghabiskan anggaran yang dialokasikan oleh APBD masing-masing daerah. Karena faktanya memang jadwal kerja yang dimiliki anggota dewan (contoh kasus Tuban) hanya enam hari atau 30 persen.
Terlebih, hasil dari kunker sejauh ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Penulis kok belum pernah mendengar dan melihat, beberapa hari setelah anggota dewan pulang dari kunker mengadakan semacam public hearing, yang disitu dijelaskan hasil-hasil dari kunker, dan intisari yang akan direplikasi di Bojonegoro. Kalaupun anggota dewan tidak mau dituding pelesiran dan menghambur-hamburkan uang, dengan mengatasnamakan kunker, buat saja forum public hearing atau apapun nama medianya, sebagai suatu ruang komunikasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik (public accountability) kepada elemen-elemen masyarakat.
Rasanya, hal itu jauh lebih bermartabat, bermoral, dan bertanggungjawab di mata pemilik dan pemegang mandat demokrasi: rakyat, daripada berdebat dengan tetap saja meyakini subjektivitas tafsirnya yang benar. John B. Rawls, dalam buku berjudul Theory of Justice (1971) mengatakan, manusia yang bermoral itu ditandai antara lain dengan kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasar keadilan. Konteks keadilan yang dimaksud disini adalah termasuk keadilan dan kepantasan/kepatutan publik. (*)
Ujung Blok Lingkar, 16 September 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 18 September 2011, Halaman 30
Simak saja kunker yang dilakukan anggota DPRD Tuban. Berdasar surat jadwal agenda DPRD Tuban bernomor 175/346/414.040/2011 disebutkan, dari 23 hari kerja selama bulan September 2011, 17 hari di antaranya atau 70 persen (!) digunakan untuk kunker. Sedangkan enam hari lainnya atau hanya 30 persen digunakan untuk rapat kerja (raker) dan rapat paripurna. (Radar Bojonegoro, 8 September 2011)
Yang lebih membuat masghul lagi adalah yang terjadi di DPRD Bojonegoro baru-baru ini. Rabu (14/9) lalu, sejumlah anggota Komisi C DPRD Subang, Jawa Barat, melakukan studi banding ke DPRD Bojonegoro. Rombongan tamu bermaksud ingin belajar tentang pengelolaan minyak dan gas (migas) di Bojonegoro. Ironisnya, tak ada satupun anggota DPRD Bojonegoro yang menemuinya (!). Tamu ’hanya’ ditemui sekretaris DPRD dan sejumlah kepala satuan kerja pemkab.
Sebab, pada saat bersamaan, tiga komisi DPRD Bojonegoro, yakni A, C, dan D sama-sama kunker ke berbagai daerah. Komisi A ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah untuk
belajar tentang pengelolaan dan penataan aset daerah. Kemudian, komisi C baru pulang dari kunker di Kabupaten Magetan untut stuba mengenai pengelolaan sekolah berstandar internasional, sedangkan komisi D ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk stuba tentang pembangunan jalan proses kecamatan. (Radar Bojonegoro, 15 September 2011)
Yang menjadi persoalan adalah anggota komisi lain yang tidak ikut kunker, dan berada di tempat tak ikut menemui tamu dari DPRD Subang. Sikap dan penghargaan terhadap tamu yang datang dari jauh-jauh (Subang) terkesan disepelekan, bahkan tidak ada. Fakta-fakta ini seolah semakin menegaskan dan menunjukkan betapa kinerja anggota legislatif nyaris
tidak terorganisir, tidak ter-schedule, dan tak ada pertanggungjawaban publik yang jelas.
Pertanggungjawaban Publik
Secara tata pemerintahan, kemungkinan tidak ada yang salah dengan kunker. Penulis beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan salah satu anggota DPRD Bojonegoro. Dia bilang, kunker banyak manfaatnya. Dengan kunker, mereka banyak tahu tentang keberhasilan kebijakan kota/kabupaten lain, yang memungkinkan bisa direplikasi di Bojonegoro. Dengan kunker pula, anggota dewan bisa mengadopsi regulasi baru yang telah sukses diterapkan di daerah lain sehingga bisa di-ATM (ambil, tiru, dan modifikasi) di Bojonegoro.
Secara normatif hukum, kunker juga tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, seorang anggota DPRD Bojonegoro pernah membocorkan kepada penulis bahwa, kunker juga mempunyai landasan hukum yang absah dan kuat. Regulasi di tingkat lokal inilah yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan biaya atau besaran dana untuk kunker. Sekali lagi, dalam konstruksi hukum dan pemerintahan, tak ada yang salah dalam kunker.
Hanya, yang menjadi masalah adalah dalam hal kepantasan atau kepatutan publik. Yang jadi pertanyaan adalah apakah pantas dan patut dalam sebulan, 70 persen di antaranya dihabiskan oleh anggota dewan yang terhormat untuk kunker. Menjadi tidak salah kalau kemudian rakyat men-cap bahwa kunker hanya sebatas untuk pelesiran, jalan-jalan, dan menghabiskan anggaran yang dialokasikan oleh APBD masing-masing daerah. Karena faktanya memang jadwal kerja yang dimiliki anggota dewan (contoh kasus Tuban) hanya enam hari atau 30 persen.
Terlebih, hasil dari kunker sejauh ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Penulis kok belum pernah mendengar dan melihat, beberapa hari setelah anggota dewan pulang dari kunker mengadakan semacam public hearing, yang disitu dijelaskan hasil-hasil dari kunker, dan intisari yang akan direplikasi di Bojonegoro. Kalaupun anggota dewan tidak mau dituding pelesiran dan menghambur-hamburkan uang, dengan mengatasnamakan kunker, buat saja forum public hearing atau apapun nama medianya, sebagai suatu ruang komunikasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik (public accountability) kepada elemen-elemen masyarakat.
Rasanya, hal itu jauh lebih bermartabat, bermoral, dan bertanggungjawab di mata pemilik dan pemegang mandat demokrasi: rakyat, daripada berdebat dengan tetap saja meyakini subjektivitas tafsirnya yang benar. John B. Rawls, dalam buku berjudul Theory of Justice (1971) mengatakan, manusia yang bermoral itu ditandai antara lain dengan kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasar keadilan. Konteks keadilan yang dimaksud disini adalah termasuk keadilan dan kepantasan/kepatutan publik. (*)
Ujung Blok Lingkar, 16 September 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 18 September 2011, Halaman 30
Subscribe to:
Posts (Atom)