Showing posts with label blok cepu. Show all posts
Showing posts with label blok cepu. Show all posts

Monday, April 16, 2012

Peta Konflik Blok Cepu

PADA tahun 2018, ditargetkan produksi puncak minyak Blok Cepu mencapai 165 ribu barel per hari (bph) hingga empat tahun ke depan. Jika skenario Badan Pelaksana Migas (BP Migas) terpenuhi, diharapkan pertengahan 2022 lapangan Blok Cepu menyumbang 20 persen kebutuhan minyak secara nasional.      
Sebagai persiapan menuju puncak produksi Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro menerbitkan Perda 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Regulasi ini juga lazim disebut Perda Konten Lokal.
Selain menerbitkan Perda Konten Lokal, Pemkab Bojonegoro juga agresif merebut kans ekonomi yang memungkinkan dilakukan. Salah satunya mengupayakan lapangan terbang (lapter). Tetapi justru inilah, disadari atau tidak, potensi konflik geografis antara Pemkab Blora, yang masih bertetangga dengan Bojonegoro, menyeruak ke permukaan.
Indikatornya, sejumlah pemangku kepentingan di Blora menuding Bojonegoro ’rakus’ dengan merebut segala peluang ekonomi yang muncul dari multiplier effect Blok Cepu. Terlebih, Blora sebelumnya memiliki landasan lapter di Ngloram yang sekarang tidak berfungsi, sekalipun bisa digunakan. (Radar Bojonegoro, 15/2/2012).       
Meski untuk mendirikan lapter butuh kajian mendalam, toh keinginan Bojonegoro tetap saja memanaskan Blora. Sejak operator Blok Cepu memfokuskan kegiatan di Bojonegoro menyusul melimpahnya cadangan minyak di lapangan Banyuurip, berbagai peranti dan aktivitas eksplorasi dipindahkan dari Cepu ke Bojonegoro. Termasuk kilang minyak PT Humpuss yang selama bertahun-tahun beroperasi di Cepu. Pun homebase Blok Cepu, difokuskan di Bojonegoro. Jika tidak segera diantisipasi oleh kedua pemkab, bila perlu kedua pemprov dan pemerintah pusat, bukan tidak mungkin ketegangan kian memanas.

Konflik Institusional
Selain konflik geografis, potensi konflik lainnya adalah terkait kelembagaan pengelolaan participating interest (PI/penyertaan saham) Blok Cepu 10 persen. Dalam pengelolaan PI Blok Cepu ini, Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera menerima 4,5 persen; Pemprov Jawa Tengah, melalui BUMD PT Sarana Patra Hulu Cepu 1,1 persen; Pemprov Jawa Timur, lewat BUMD PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,2 persen; dan Pemkab Blora lewat BUMD PT Blora Patragas Hulu 2,2 persen.
Keempat BUMD itu empat tahun lalu membentuk Badan Kerja Sama (BKS) Pemegang PI 10 persen Blok Cepu. Dalam perkembangannya, Bojonegoro berniat meninjau ulang efektivitas dan efisiensi BKS. Wacana peninjauan ulang kelembagaan BKS ini didasari pertimbangan Bojonegoro selalu ’dikalahkan’ dalam pengambilan keputusan-keputusan BKS. Sementara, kewilayahan Blok Cepu 95 persen berada di wilayah Bojonegoro.
Di sisi lain, Bojonegoro merasa kurang pas dengan dimasukkannya anggaran operasional BKS dalam cost recovery yang secara otomatis kelak dibebankan kepada negara, dan potensial mengurangi DBH minyak yang diterima daerah. Padahal, masing-masing BUMD selama ini telah menerima dana operasional dari APBD. Kekhawatiran munculnya anggaran ganda yang berpotensi mal-anggaran dan mal-kebijakan (menyalahi aturan) mendorong Bojonegoro meninjau ulang format dan kelembagaan BKS.
Tetapi yang mungkin tidak disadari oleh Pemkab Bojonegoro, desakan adanya perubahan format institusional BKS ini justru berpotensi memicu konflik kelembagaan tiga BUMD (non-BUMD Bojonegoro) yang selama ini sudah ada kesenjangan, khususnya ketegangan konflik geografis, sebagaimana paparan di atas.
Oleh karena itu, resolusi dan manajemen atas beragam potensi konflik Blok Cepu di atas harus segera dilakukan. Tetapi harap diingat, penanganannya jangan sampai mematikan dinamika masyarakat yang berkembang. Biar bagaimanapun, semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tidak ingin dianggap menghambat, alih-alih menghalangi investasi oleh pemerintah pusat.
Bahwa, pemerintah daerah diminta andil menjawab tantangan energi pada masa depan dengan mendukung puncak produksi Blok Cepu, itu sudah pasti akan dilakukan. Namun, Pemerintah Pusat juga harus aware dan care terhadap dinamika sosial yang berkembang. Disinilah pentingnya komunikasi antara pemkab dan antar-pemkab pengelola PI Blok Cepu, Pemerintah Pusat, operator, BP Migas, dan para pemangku kepentingan yang lain untuk terus diperkuat. (*)

Ujung Blok Lingkar, 15 April 2012

*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Edisi 16 April 2012 Halaman 26

Tuesday, March 27, 2012

Vis a Vis Pusat dan Daerah

Polemik kelanjutan kegiatan konstruksi, pengadaan, dan rekayasa (engineering, procurement, and construction (EPC)-1 lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, akhirnya tuntas. Pemkab Bojonegoro akhirnya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek penunjang puncak produksi Blok Cepu yang ditangani konsorsium PT Tripatra-Samsung itu.
Hemat penulis, terbitnya IMB untuk EPC-1 hanyalah awal dari perjalanan panjang ‘dinamika’ sosial yang sangat mungkin kerap mengiringi menjelang puncak produksi minyak Blok Cepu tahun 2014 mendatang. Sebab, jika dicermati, enam komitmen yang sebenarnya merupakan pra-syarat keluarnya IMB, belum sepenuhnya terealisasi. Khususnya berkaitan dengan tukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk keperluan EPC-1.
Jika dicermati, sebenarnya tarik ulur penerbitan IMB terjadi karena belum ketemunya ekspektasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemkab Bojonegoro). Pusat berkepentingan dengan peningkatan puncak produksi minyak Blok Cepu secepat mungkin. Diharapkan tercapai pada tahun 2014. Jika ini tercapai, harapan Indonesia kembali tercatat sebagai anggota OPEC (organisasi negara-negara penghasil minyak dunia) akan tercapai.
Pusat serius menyiapkannya. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Presiden SBY menginstruksikan, pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi.
Presiden menginstruksikan kepada 11 menteri, dan beberapa petinggi badan fungsional seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta pejabat daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk melakukan sejumlah langkah, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Kemudahan Perizinan
Secara khusus, Presiden menginstruksi kepada bupati untuk melakukan dua hal. Pertama, melakukan percepatan dan kemudahan perizinan (!) terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan, kedua, memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Artinya, Pusat sebenarnya memiliki daya paksa menekan daerah agar memberikan kemudahan perizinan demi kelancaran produksi puncak Blok Cepu.
Tetapi masalahnya tidak semudah itu, bukan? Pemkab bersikukuh belum memberikan IMB, karena operator dinilai belum mampu merealisasikan enam komitmen yang sudah diteken bersama. Di antaranya, tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare untuk proyek Blok Cepu. Pemkab tidak kunjung memberikan IMB, karena saat ini sentimen masyarakat lokal terhadap keberadaan migas dalam sensivitas yang tinggi. Mencuatnya konflik berbasis pertambangan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Mesuji, Bima, dan Freeport di Papua, sedikit banyak memberikan referensi dan ‘pencerahan’ bagi daerah.
Pemkab Bojonegoro melihat hal itu sebagai potensi konflik horizontal yang bisa saja meluas. Jika pemkab menyetujui dengan memberikan IMB, meski enam item belum terealisasi semua, sangat mungkin muncul gejolak. Tentu tidak diinginkan kepala daerah, karena November 2012 Pemilukada Bojonegoro dihelat. Kepala daerah selaku incumbent, tentunya tidak ingin citra politik dan nama baiknya di mata publik tercederai, bukan?
Peran BPN dan Mendagri
Salah satu problem yang menyebabkan IMB EPC-1 Blok Cepu belum turun adalah karena proses tukar guling lahan bengkok desa pada item pertama belum tuntas. Pihak operator menginginkan tukar guling diproses lebih dahulu, sehingga IMB EPC-1 segera keluar. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menginginkan proses tukar guling dilakukan bersamaan dengan Tuban, karena sebagian tanah kas desa di Tuban ada yang tercakup dalam proyek EPC-2 (jalur pipanisasi ke laut lepas pantai Tuban).
Di sinilah sebenarnya peran Kepala BPN dan Mendagri dapat lebih dioptimalkan. Sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2012, kepala BPN seyogyanya mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Serta,
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. BPN perlu mengambil langkah-langkah agar proses tukar guling tanah berjalan sesuai harapan Pemerintah Pusat, sekaligus tidak memberatkan pemerintah daerah.
Begitu pula Mendagri, secepatnya menginventarisasi dan mengkaji peraturan daerah yang dinilai menghambat peningkatan produksi minyak bumi nasional, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Ada sinyalemen beberapa diktum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Bojonegoro, menghambat Pusat merealisasikan target produksi minyak nasional.
Tarik ulur, untuk sementara, selesai. IMB EPC-1 terbit. Masing-masing pihak (Pusat, Pemkab, dan operator) sudah menyiapkan roadmap untuk merealisasikan enam komitmen, sembari menambahkan catatan menjadikan Perda 23/2011 sebagai pengikat komitmen. Agar ekspektasi Pusat dan Pemkab bisa berkelindan. Agar tidak ada dusta di antara kita. (*)

Bawah Titian, 23 Maret 2012
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 26 Maret 2012 halaman 26.

Tuesday, March 13, 2012

Mungkinkah Tepat Waktu?

TERHITUNG mulai Agustus 2011 operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd. (MCL) memiliki waktu 36 bulan (tiga tahun) untuk mempersiapkan berbagai proyek penunjang untuk mencapai puncak produksi minyak di lapangan Banyuurip. Dihitung mulai Agustus 2011, karena pada saat itulah MCL mengumumkan pemenang tender proyek engineering, procurenment, dan constructing (EPC) I yang dimenangi oleh PT Tripatra Engineers and Constructors.
Secara bertahap hingga awal tahun 2012, MCL juga mengumumkan para pemenang tender untuk EPC II hingga EPC V. Seperti diketahui bersama, dari lima EPC, Kabupaten Bojonegoro akan disinggahi EPC I, EPC V, dan sebagian EPC II. Sedangkan Kabupaten Tuban akan menerima EPC III, EPC IV, dan sebagian EPC II. Dihitung sejak Agustus 2011 lalu, hingga kini peta jalan menuju puncak produksi sudah berkurang lima bulan. Ini berarti waktu yang disediakan untuk mempersiapkan berbagai proyek penunjang untuk mencapai puncak produksi tinggal 30 bulan lagi. Sebuah waktu yang bisa dibilang cukup pendek untuk menyiapkan proyek yang bernilai Rp 40 triliun.
Sekarang, mari berhitung apakah dengan jeda waktu 30 bulan tersebut akan mampu diselesaikan, mengingat begitu banyaknya proyek penunjang Blok Cepu, berikut problem ikutan yang turut menyertainya. Permasalahan pertama yang hingga kini belum tuntas adalah belum terealisasinya enam komitmen yang dijaminkan MCL kepada Pemkab Bojonegoro, sebagai wujud keseriusan untuk membela kepentingan konten lokal, sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro.
Enam komitmen itu adalah tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektare yang saat ini sudah disewa dan menginjak tahun kedua. Kemudian, proteksi terhadap sumber air sendang, akses Jalan Temlokorejo, Jalan Rajekwesi berupa jalan desa (paving) dan tanggul penahan tanah di Desa Brabuwan, Mojodelik, dan Bonorejo, Kecamatan Ngasem. Serta, pembuatan lapangan sepak bola di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, maupun surat tidak keberatan dari tujuh warga yang tersisa.
Memang saat hearing antara BP Migas, MCL, BUMD, dan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bersama DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu ada kesiapan dari MCL untuk menuntaskan tanggung jawab merealisasikan enam komitmen tersebut. Namun, seberapa jauh target yang dipatok untuk menyelesaikannya belum terpapar secara gamblang. Sebab, sebagai contoh saja, untuk membebaskan tanah kas desa seluas 13 hektare tersebut tentunya bukan hal yang mudah, karena urusan administrasinya bisa sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Di luar persoalan yang menjadi tanggungan operator, problem serupa juga dialami oleh rekanan atau kontraktor pemenang tender. EPC I, misalnya. Hingga kini, PT Tripatra yang menjadi pemenang tender EPC I belum kunjung menyelesaikan tahapan prakualifikasi untuk berbagai paket pekerjaan fisik yang menjadi lingkup EPC I. Belum lagi ada permasalahan tarik menarik antara rekanan lokal yang menginginkan terlibat dalam EPC I yang hingga sekarang belum mencapai konsensus dengan kontraktor utamanya.
Tentu membutuhkan waktu yang tidak pendek untuk membicarakan bagaimana rigit keterlibatan tersebut dituntaskan. Di satu sisi, PT Tripatra menginginkan kriteria dan kualifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek EPC I sebagai barang wajib, karena memang demikianlah ada dan seharusnya standar yang wajib dipenuhi kontraktor minyak yang padat risiko dan teknologi tinggi (high risk dan technology).
Di lain sisi, PT Tripatra sejatinya juga menginginkan menggandeng partner lokal, sebagai bentuk komitmennya untuk melaksanakan amanat Perda Konten Lokal. Sekaligus, sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang harmonis, sehingga schedule waktu 36 bulan yang dipatok operator dapat dilaksanakan dengan baik. Di saat tenaga, fikiran, dan waktu dicurahkan untuk mencapai konsensus tersebut, di saat bersamaan pula waktu terus berjalan, tenggat waktu pengerjaan EPC I juga semakin dekat. Belum lagi problem-problem sosio-ekonomi yang selalu menyertai dalam industri ekstraktif.
Dari beragam problem di atas, muncul kekhawatiran produksi puncak Blok Cepu yang hingga mencapai 165 ribu barel per hari (bph) pada Agustus 2014 mendatang pun terancam mundur. Ekspektasi tinggi yang dipatok BP Migas agar kapasitas produksi minyak secara nasional pada 2014 mendatang mencapai 1 juta bph, termasuk di dalamnya 165 ribu bph dari lapangan Blok Cepu, membuat banyak kalangan bertanya-tanya sekaligus deg-degan. Mampukah? [*]

Dejavu

ADA dua peristiwa menarik yang terjadi selama sebulan terakhir di sela-sela menjelang dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa pertama berkaitan dengan mengumpulnya sejumlah kontraktor dan pengusaha lokal di Hotel Layung, Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu. Isu utama dalam pertemuan yang mengklaim diikuti oleh puluhan pengusaha itu adalah mendesak kepada PT Tripatra, pemenang tender EPC 1 Blok Cepu untuk melibatkan mereka dalam paket pekerjaan yang ada dalam EPC 1.
Selang sekitar dua pekan kemudian, persisnya tanggal 30 November 2011, ribuan orang yang menamakan diri Forum Kelompok Masyarakat (FKM) melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Bojonegoro dan kantor DPRD Bojonegoro. Isu utama yang diusung FKM adalah mendukung Perbup Optimalisasi Kandungan Lokal dan Perda Nomor 23 Tahun 2011 dan mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk memfasilitasi pertemuan dengan ExxonMobil dan anak perusahaannya MCL, dan PT Tripatra.
Dikatakan menarik karena kedua kelompok massa yang sama-sama mengatasnamakan masyarakat Ring I Blok Cepu ini mengusung isu dan tuntutan yang berbeda. Kelompok pertama terkesan mem-psywar, mengancam kepada PT Tripatra untuk merealisasikan apa yang menjadi keinginannya. Kelompok kedua lebih mendukung langkah pemkab yang telah membuat Perbup dan Perda. Hanya, tuntutan kedua yang relatif sama, yakni sama-sama ingin dipertemukan kepada PT Tripatra. Juga sama-sama mengatasnamakan rakyat, atas nama masyarakat.
Terlepas adanya kepentingan dan tuntutan yang berbeda, ada dua kepentingan berbeda yang masuk, tetapi mempunyai tujuan akhir yang sama, yakni diberikannya ruang untuk mengakses project-project di EPC 1, dan sangat mungkin juga EPC-EPC lainnya. Pada titik inilah persinggungan akan senantiasa muncul.
Munculnya kedua kelompok massa ini mengingatkan kita pada lima hingga enam tahun silam saat ramai-ramai isu soal participating interest (PI/penyertaan modal) Blok Cepu 10 persen. Ketika itu, sekelompok massa yang jumlahnya mencapai ribuan melakukan juga melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro. Isunya, membatalkan bagi hasil antara Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), perusahaan milik Media Group, yang selama ini menjadi penyandang dana PI 10 Persen.
Di saat ibukota kabupaten dikepung massa yang menolak bagi hasil PI, di wilayah Ring I Blok Cepu diadakan kendurenan yang seolah menandai proyek migas segera berjalan. Di kelompok massa ini juga mengklaim mendapatkan dukungan rakyat, aksi yang dilakukan juga diklaim sebagai atas nama mandat rakyat. Menariknya, kendurenan dan selametan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintahan daerah Bojonegoro.
Dua pengalaman lima enam tahun lalu dan sekarang seperti menjadi dejavu, terulang lagi. Seolah semakin menebalkan keyakinan bahwa bisnis perminyakan dengan segala pernik-pernik yang melingkupinya rentan menimbulkan gesekan sosial, bahkan dengan sesama teman dan kawan sendiri sekalipun. Term politik yang menyebutkan tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang abadi adalah kepentingan seolah sudah menular di dalam dunia perminyakan.
Disinilah letak ujian sebenarnya Perda 23/2011 yang tanggal 10 November 2011 lalu disahkan oleh Pemkab dan DPRD Bojonegoro. Dinamika politik yang terjadi dalam pembahasan Raperda untuk menjadi Perda beberapa waktu lalu hanyalah merupakan awal dari sebuah test case yang sebenarnya. Ujian sebenarnya adalah saat pelaksanaan megaproyek EPC 1 dijalankan hingga mencapai puncak produksi pada tahun 2013 mendatang. Karena, semua mempunyai kepentingan untuk terlibat dalam industri minyak tersebut. Pada saat semua kepentingan berebut ingin masuk, kanalisasi yang disiapkan seharusnya juga harus memadai. Jikalau tidak bisa menjadi tersumbat hingga berujung pecah. Ini tentu tidak kita inginkan bukan? Perlu kearifan dari semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan jernih, dalam kacamata dan perspektif yang sama terlebih dulu. Minyak memang benar-benar panas, dan licin seperti dzat minyak itu sendiri. [*]

Konten Lokal atau Kontan Lokal?

DALAM sebulan terakhir publik Bojonegoro, khususnya Pemkab dan DPRD serta stakeholders lainnya disibukkan dengan perbincangan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati (Perbup) No 48 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal dalam Kegiatan Industri Migas di Kabupaten Bojonegoro.
Secara garis besar, Raperda ini dibahas untuk kemudian disahkan menjadi Perda dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku ekonomi daerah (rekanan dan pengusaha lokal) untuk bisa ikut berperanserta dan tumbuh serta berkembang pada proses eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlangsung di Bojonegoro.
Sesuai target yang direncanakan oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Raperda ini diharapkan sudah dapat disahkan pada akhir Desember atau akhir 2011 ini. Hal itu karena sesuai schedule, 2013 mendatang adalah puncak produksi migas Blok Cepu. Di sisi lain, untuk menunjang produksi puncak Blok Cepu, BP Migas dan Mobil Cepu Ltd (MCL) selaku operator, menyiapkan 5 Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk menunjang pemenuhan sarana dan fasilitas penunjang puncak produksi.
Kesan yang muncul adalah pembahasan dan penyiapan Perda Konten Lokal tidak lebih merupakan sarana legitimasi hukum yang dilakukan daerah (termasuk pelaku ekonomi lokal) untuk terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam berbagai paket pekerjaan yang ada dalam EPC 1 hingga 5. Maklum, untuk EPC 1 saja, yang tendernya dimenangi PT Tri Patra, kabarnya nilai proyek untuk berbagai kegiatan pekerjaan tersebut mencapai triliunan rupiah. Bisa dibayangkan betapa besar perputaran uang di Bojonegoro selama kurun waktu pembangunan paket pekerjaan tersebut.
Hanya, yang menjadi persoalan adalah apakah daerah, termasuk dalam hal ini rekanan dan pelaku-pelaku ekonomi di Bojonegoro, siap dengan segala tantangan berat yang ada di depan mata tersebut, tanpa menyiapkan diri dengan pengembangan kapasitas yang memadai? Sebab, jamak diketahui, industri minyak adalah industri yang sarat teknologi tinggi (hight technology) dan penuh risiko (hight risk). Segala kualifikasi dan grade pasti diterapkan oleh pemenang tender EPC, lebih-lebih operator agar bisa memenuhi standar pengerjaan proyek tersebut.
Faktanya, saat ini problem sosial menyangkut pengerjaan paket pekerjaan di EPC 1 mulai tampak. Banyak kalangan rekanan lokal yang bersuara nyaring supaya mereka dilibatkan dalam paket-paket pekerjaan di EPC 1. Adalah sebuah kewajaran apabila mereka minta dilibatkan, karena megaproyek tersebut akan berlangsung di Bojonegoro. Tentunya akan jadi sebuah ironi kalau kemudian mereka hanya menjadi penonton, tanpa dapat berbuat apa-apa.
Di sisi lain, ngoyo woro untuk merebut paket pekerjaan yang tidak atau belum sesuai dengan kemampuan pelaku ekonomi lokal, tentu juga tidak mungkin dilakukan. Sebab, biar bagaimanapun proyek tersebut adalah sebuah bisnis yang memperhitungkan nilai-nilai keekonomian dan laba. Sulit dibayangkan bisa terjadi kalau kemudian pelaku ekonomi yang tak mempunyai kapasitas dipaksakan menjalankan proyek, hanya demi pertimbangan melibatkan masyarakat lokal. Tentu akan menghambat pekerjaan bukan? Yang rugi pada akhirnya juga pelaku ekonomi itu sendiri, bahkan pemerintah daerah Bojonegoro juga. Idealnya semua diuntungkan: pelaku ekonomi lokal ya.
Tahun 2013 masih ada waktu. Sembari pemkab menyiapkan regulasi agar pelaku ekonomi local terlibat, Pemkab Bojonegoro bersama kalangan operator harus sudah mulai menyiapkan penguatan skill da kapasitas pelaku ekonomi lokal. Penyiapan itu harus diwadahi secara rigit di Perda, agar mempunyai kekuatan hukum. Bila itu tidak dilakukan, sama halnya memaksa kepompong menjadi kupu-kupu: memaksa sesuatu yang belum waktunya. Dengan kata lain, hanya akan menjadikan konten lokal menjadi kontan lokal. [*]

Saturday, December 17, 2011

Quo Vadis Perda Konten Lokal?

TERHITUNG sejak 10 November 2010, Pemkab dan DPRD Bojonegoro menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Terhitung sejak tanggal itu juga Perda yang lazim disebut dengan Perda Konten Lokal itu resmi menjadi regulasi daerah yang akan mengawal keterlibatan konten lokal dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kaitannya dengan migas di Bojonegoro.
Secara garis besar Perda 23/2011, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 regulasi ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan daerah.
Kedua, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional berlandaskan keunggulan kompetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Ketiga, mengendalikan permasalahan sosial dan ekonomi yang potensial dapat menghambat kelancaran rangkaian pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi di daerah. Dan keempat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan dengan mengoptimalkan kontribusi sektor swasta melalui CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan). Pertanyaannya adalah mampukah Perda tersebut menjamin keterlibatan konten lokal, sebagaimana idealisasi konsideran Perda?

Urgensi Tim Optimalisasi
Jika dicermati lebih jauh, sebenarnya dapat dipahami bahwa ruh atau nafas utama dari Perda 23/2011 adalah dibentuknya Tim Optimalisasi Kandungan Lokal. Titik tekan ini dapat diketahui karena filosofi awal Pemkab Bojonegoro melahirkan Perda ini adalah untuk melibatkan kandungan lokal (local content) di berbagai proyek migas yang dipersiapkan untuk puncak produksi migas pada 2013 mendatang.
Tim Optimalisasi Kandungan Lokal juga dapat dikatakan sebagai think thank segala renik kepentingan yang berhubungan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi karena mempunyai peran yang urgen dan signifikan. Dalam Bab V Pasal 21 Perda 23/2011 dijelaskan, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal mempunyai tugas untuk mengawasi dan melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan kandungan lokal. Namun, jika dipahami secara jernih, ada overlaping peran yang dimainkan oleh Tim Optimalisasi tersebut.
Dalam Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, fungsi Tim Optimalisasi adalah untuk mengawasi dan melakukan koordinasi. Akan tetapi, dalam pasal yang sama di ayat 2 ditegaskan, bahwa Tim Optimalisasi Kandungan Lokal terdiri dari tiga unsur. Yaitu, pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (K-KKS), dan mitra K-KKS. Ada semangat untuk memberdayakan kandungan lokal, memang tidak bisa dibantah. Tetapi, mengfungsikan peran sebagai pengawas sekaligus pelaksana dengan memainkan peran-peran koordinasi dalam kegiatan pemberdayaan kandungan lokal, tanpa syak sangka lagi akan menjadikan kinerja Tim Optimalisasi tidak bisa maksimal. Logika sederhananya, tentu akan sulit memisahkan conflict of interest (konflik kepentingan) yang terjadi jikalau dua peran sekaligus itu dijalankan. Bukan menyangsikan, mengkhawatirkan sesuatu yang buruk akan terjadi tentu bukan sebuah kesalahan bukan?
Belum lagi konflik kepentingan yang diusung K-KKS dan Mitra K-KKS yang bisa dipastikan akan membawa sejumlah kriteria dalam dimensi profesionalisme dan proporsional dalam perspektif teknis dunia perminyakan. Ibaratnya K-KKS dan Mitra K-KKS tentu tidak akan mau pemberdayaan kandungan lokal yang dimaksud tidak mempertimbangkan aspek-aspek kompetensi yang selama ini menjadi standar baku bisnis perminyakan.
Perbedaan prasyarat antara K-KKS dan Mitra K-KKS yang mengsyaratkan standar kompetensi dan passing grade dalam pemberdayaan kandungan lokal dengan unsur pemerintah yang pastinya lebih mempertimbangan dinamika sosial, konsensus politik, dan akomodasi kepentingan sosial inilah yang akan menjadi bara dalam sekam, atau bom waktu yang suatu saat akan meledak jika tidak diantisipasi sejak dini.

Gesekan Horizontal
Di luar kemungkinan ramai di internal Tim Optimalisasi, yang patut juga diperhatikan adalah kemungkinan terjadinya gesekan sosial di level basis, level horizontal. Belum lagi paket pekerjaan EPC 1 dijalankan, baru-baru ini Bojonegoro diramaikan dengan aksi ribuan warga yang mengatasnamakan dari Forum Kelompok Masyarakat (FKM) yang mendukung Perda 23/2011, serta mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempertemukan mereka dengan ExxonMobil dan anak perusahaannya MCL, serta PT Tripatra, pemenang tender EPC 1.
Yang menarik, di internal FKM juga terendus konflik internal, karena dikabarkan di antara sesama pengurus FKM tak mempunyai tuntutan yang sama. Sehingga, seperti diberitakan berbagai media, sempat muncul dua selebaran yang isinya tidak sama. Selebaran satu berisi dua tuntutan, selebaran lainnya berisi tiga tuntutan. Tuntutan yang terakhir adalah menuntut PT Tripatra membatalkan tender-tender yang sudah diumumkan dan mengadakan tender ulang sesuai dengan keputusan dari Pemkab Bojonegoro.
Dinamika ini seolah semakin benderang menunjukkan siapa membawa kepentingan apa, dan atas kepentingan apa mereka bergerak. Semua berujung pada upaya untuk menepis dari kesenjangan ekonomi. Artinya, semakin tinggi potensi ekonomi yang ada di sebuah wilayah, semakin tinggi pula tensi kesenjangan maupun gesekan sosial dan horizontal yang terjadi.
Jadi, ada benarnya Gabriel Demombynes dan Berk Ozler dalam artikelnya, crime and local inequality (World Bank, 2002), yang memberikan paparan tentang hubungan antara kesenjangan lokal dengan kejahatan terhadap harta (property crime) dan kekerasan terhadap diri (violent crime). Dalam studinya (yang tidak disebutkan tahunnya) di Afrika Selatan, keduanya menemukan fakta bahwa tingkat perampokan dan gesekan sosial dilaporkan lebih tinggi 20 persen-30 persen di wilayah hukum kepolisian pada daerah yang lebih kaya dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Temuan ini konsisten dengan teori ekonomi terkait dengan hubungan antara kesenjangan dengan kejahatan terhadap harta benda dan teori sosial tentang kesenjangan yang memicu kejahatan secara umum.
Terlepas siapapun yang memiliki kepentingan tersebut, Pemkab Bojonegoro selaku regulator sekaligus fasilitator perlu bertindak sesegera mungkin. Mumpung belum terlambat. Cantolannya cukup kuat. Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan, bahwa tata cara pembentukan, tugas, dan tanggung-jawab Tim Optimalisasi kandungan lokal diatur dalam Peraturan Bupati. Disinilah letak urgen Peraturan Bupati agar sebisa mungkin melahirkan diktum yang menghindarkan ketegangan sosial dan menjadikan regulasi sebagai instrumen vital untuk mendorong kesejahteraan substansial dan berkeadilan. Sekali salah menentukan arah, perda tidak akan menjadi peta jalan kesejahteraan, tetapi justru sebaliknya: peta jalan kesengsaraan. [*]

Ujung Blok Lingkar, 30 November 2011

* Tayang di Tabloid Blok Bojonegoro Edisi Desember 2011

Thursday, September 1, 2011

Local Content

COBALAH sesekali mendengar dengan seksama dan serius apa saja yang menjadi rasan-rasan di kalangan petinggi Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro saat ditanya apa pendapat mereka mengenai keberadaan minyak bumi dan gas (migas) di Bojonegoro? Jamak diketahui, jawaban yang muncul adalah bagaimana mengoptimalkan peran serta pemerintah daerah, wabil khusus masyarakat Bojonegoro, dalam mendayagunakan migas untuk kemakmuran rakyat.
Kalau ingin mendapat jawaban yang lebih mengerucut, pasanglah telinga, dan buka mata, serta sadap apa yang dimaui masyarakat yang dekat dengan lokasi migas nun di kawasan Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, tempat ladang migas tersebut bersemayam: Blok Cepu. Jawaban yang mengemuka ke permukaan niscaya adalah seberapa besar kalangan lokal (local content) dilibatkan dalam pengelolaan migas.
Nyaris seragamnya koor urgensi local content agar dilibatkan dalam proses pengelolaan minyak hampir seperti suara dan nyanyian sumbang, di tengah gegap gempita penyiapan lima megaproyek (EPC) untuk menunjang produksi puncak minyak dari Blok Cepu yang diproyeksikan bakal berlangsung pada 2013 mendatang. Seolah, hembusan local content seperti menjadi daya dorong yang membangun kekompakan untuk menyuarakan bentuk-bentuk ketidakadilan yang selama ini dirasakan Bojonegoro.
Rasanya, tidak terlalu penting untuk mengetahui siapa pihak yang menghembuskan isu pentingnya local content terlibat dalam proses-proses pembangunan yang berhubungan dengan persiapan produksi puncak Blok Cepu. Kesepahaman dan keseragaman untuk menyerukan pentingnya local content, harus disikapi secara arif, sebagai sebuah sikap kritis masyarakat yang selama ini masih melihat adanya bentuk ketimpangan, untuk tidak mengatakan adanya ketidakadilan, dalam pengelolaan migas.
Rasanya, masyarakat sudah tahu bahwa besaran dana coorporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) yang diberikan operator minyak sejak 2006 hingga sekarang yang ”hanya” Rp 21 miliar ini, masih cukup kecil apabila dibandingkan dengan potensi kerusakan lingkungan, kultur, sosial politik, ekonomi, dan juga mentalitas masyarakat untuk masa depan generasi mendatang.
Sebagian besar masyarakat Bojonegoro juga telah merasakan bagaimana terjadinya suatu
disparitas penerimaan pajak. Hingga sekarang ini, pajak yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro terhadap keberadaan investor pengelola kilang mini (mini refinery) yang mengolah minyak mentah dari Blok Cepu menjadi minyak jadi, teramat minim. Hanya seratus juta lebih sedikit. Itupun hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, aset, nilai konstruksi, dan manfaat kilang mini tersebut hingga mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Kemana larinya? Ke pusat.
Dari sisi penerapan regulasi pajak juga tidak berpihak. Selama ini, pembayaran pajak untuk bangunan EPF (early production fasilities) yang terletak di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban hanya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), yang berada pada kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per meter persegi. Hal ini kontradiktif, karena nilai aset dari EPF mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Idealnya, pembayaran pajak EPF mengacu pada taksiran validasi harga kekinian. Apabila hanya mengacu NJOP, dengan mengatasnamakan regulasi, tentu Bojonegoro amat dirugikan. Sementara, segala dampak negatif yang ditimbulkan akan ditanggung Bojonegoro. Baik di masa sekarang, lebih-lebih di masa mendatang.
Belum lagi kalau bicara bentuk-bentuk ketidakadilan lain yang diterima oleh Bojonegoro. Sebut saja, soal lifting minyak, apakah selama ini pemerintah daerah diberitahu? Apakah benar-benar sebesar 25 ribu barel per hari, sebagaimana yang disuarakan selama ini? Siapa yang menjamin bahwa klaim itu benar, toh juga pemerintahan daerah (Pemkab dan DPRD) tidak pernah diberi data pembanding oleh BP Migas maupun operator. Rasanya memang ada semacam sesuatu yang tidak boleh diketahui, meskipun negeri ini sudah memiliki Undang-Undang tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP).
Belum lagi kalau bicara soal bagi hasil participating interest (PI/penyertaan modal), dana bagi hasil (DBH) minyak, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan atau pembuatan infrastruktur penunjang eksploitasi Blok Cepu di luar kaki bor yang ada kesan dipersulit. Rasanya, tidak salah kalau kemudian local content menjadi nyanyian koor yang disuarakan oleh berbagai pihak. Karena, local content adalah kulminasi dari semua bentuk ketidakadilan itu sendiri. [*]

Menggugat Ketidakadilan Migas

KISAH negeri yang memiliki kandungan minyak melimpah belum tentu menjadikan negeri tersebut kaya, makmur, dan sejahtera ada benarnya. Blok Cepu, yang 90 persen wilayah operasinya masuk di Kabupaten Bojonegoro, menyimpan kekayaan minyak luar biasa. Dari sekitar 40 sumur yang dikerjakan ExxonMobil melalui anak perusahaannya, Mobil Cepu Limited (MCL), dan Pertamina, diperkirakan mengandung 600 juta barel minyak, dan gas 1,7 triliun hingga 2 triliun kaki kubik (TCF). Di lapangan, diperkirakan Blok Cepu menyimpan kandungan minyak 250 juta barel. Pada kondisi puncak (2013), operator akan mampu memproduksi minyak 250.000 barel per hari atau setara dengan 20 persen produksi minyak Indonesia saat ini (Gatra, 25 Maret 2006, lihat juga Tempo, 2 April 2006).
Faktanya, kondisi yang dirasakan oleh Kabupaten Bojonegoro, tak seindah dalam angan-angan. Bahkan bisa dibilang suatu ironis. Alih-alih kesejahteraan, Kabupaten Bojonegoro justru mengalami ketidakdilan dalam pengelolaan minyak, khususnya di luar ranah bagi hasil minyak. Setidaknya menurut penulis, ada empat perlakuan tidak adil yang diterima Kabupaten Bojonegoro dalam kaitannya dengan implikasi pengelolaan minyak.
Pertama, minimnya dana coorporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) yang diberikan oleh operator minyak. Selama MCL beroperasi (sejak 2006 hingga sekarang/lima tahun), dana CSR (dulu community development) yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro ”hanya” Rp 17 miliar. Memang besaran riil dana CSR tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, dalam pasal 15 (b) pada UU yang sama ditegaskan, yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam konteks seimbang inilah besar dana CSR sudah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kedua, ada kesan pengadaan/pembuatan infrastruktur penunjang eksploitasi Blok Cepu di luar kaki bor dipersulit. Alotnya pembangunan lapangan terbang (lapter) adalah satu di antara sekian contoh. Padahal, untuk menunjang puncak produksi minyak pada 2013, dibutuhkan lapter terbang untuk memperlancar proses pengiriman minyak. Dari sisi ekonomi, pembangunan lapter juga bisa menghemat dana hingga triliunan rupiah. Jika hal ini bisa dimaksimalkan, akan ada pemasukan yang signifikan bagi Bojonegoro, yang tentu juga merupakan modal untuk kesejahteraan masyarakat.
Di luar lapter, Bojonegoro juga ”dipersulit” dalam pembangunan waduk yang berfungsi sebagai pendingin saat eksploitasi minyak memasuki fase puncak. Padahal, berdasarkan kajian tim Pemkab Bojonegoro, keberadaan waduk penting tak hanya sebagai pendingin, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai stok air untuk pengairan sawah pada saat musim kemarau tiba. Waduk juga dapat digunakan sebagai tempat cadangan untuk menampung air saat debit air di Bengawan Solo berlimpah. Alih-alih usulan pemkab ini disetujui, BP Migas justru mengeluarkan keputusan ”aneh”, yaitu fifty-fifty. Artinya, separo memakai konsep waduk, separo lainnya menggunakan desalinasi (penyulingan air laut menjadi air tawar) yang disalurkan dari laut di wilayah Rembang, Jawa Tengah.
Ketiga, disparitas penerimaan pajak. Hingga saat ini, pajak yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro atas keberadaan PT Tri Wahana Universal (TWU), investor pengelola kilang mini (mini refinery) yang mengolah minyak mentah dari Blok Cepu menjadi minyak jadi, teramat sangat minim. Dalam setahun, PT TWU yang ada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, hanya menyetor pajak Rp 130 juta. Itupun hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, aset, nilai konstruksi, dan manfaat kilang mini tersebut hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Penerimaan pajak tersebut kontradiktif dengan yang ada dalam UU tentang Perpajakan, dimana daerah penghasil harusnya menerima 62 persen dari total penghasilan. Ironisnya, penerimaan pajak (PPN/PPH) terbesar justru diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, hanya karena PT TWU kantornya berada di wilayah Jakarta. Hal ini tentu tak adil, karena yang menanggung semua risikonya adalah masyarakat sekitar, dalam hal ini rakyat Kabupaten Bojonegoro.
Keempat, penerapan regulasi yang tidak berpihak. Selama ini, pembayaran pajak untuk bangunan EPF (early production fasilities) yang terletak di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban hanya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), yang berada pada kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per meter persegi. Hal ini kontradiktif, karena nilai aset dari EPF mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Seharusnya, pembayaran pajak EPF mengacu pada taksiran validasi harga kekinian. Apabila hanya mengacu NJOP, dengan mengatasnamakan regulasi, tentu Bojonegoro amat dirugikan. Sementara, segala dampak negatif yang ditimbulkan akan ditanggung oleh Bojonegoro.
Disparitas penerimaan pajak juga akan dialami Kabupaten Bojonegoro, bila lima proyek EP penunjang puncak produksi minyak, hanya mengacu regulasi yang memunculkan satu ketidakadilan bagi daerah. Sebab, semua homebase perusahaan-perusahaan yang menang tender dalam proyek lima EP terletak di Jakarta. Lagi-lagi, Kabupaten Bojonegoro hanya kecipratan, yang dalam konteks tertentu, tentu tidak adil.

Pemerataan Ekonomi
Dalam skala besar kebijakan pemerintah pusat di atas akan mampu menumbuhkan PDRB (product domestic regional bruto). Akan tetapi, sentralisasi kebijakan tersebut tak mampu menciptakan pemerataan ekonomi. Alih-alih pemerataan ekonomi, yang terjadi justru menciptakan kesenjangan kelas ekonomi antara daerah dan pusat. Dibutuhkan sebuah terobosan berani agar daerah potensial tidak lagi menjadi sapi perah, melainkan diberikan kewenangan dalam mengelola keuangannya.
Teori welfare state (negara kesejahteraan) yang selalu merekomendasi betapa pentingnya menumbuhkan potensi masyarakat kreatif yang mandiri, seharusnya menjadi titik pijak pemerintah pusat. Campur tangan pemerintah, yang tampak dalam kebijakan bagi hasil pajak, yang justru menciptakan kesenjangan distribusi bagi hasil sebagaimana dipaparkan di tulisan awal, tidak boleh menjadi tangan-tangan kotor yang justru menjebak rakyat dalam posisi ketergantungan.
Sebab, ada kecenderungan secara politis, bahwa rakyat diciptakan begitu tergantung pada pemerintah yang berkuasa (rezim). Padahal seharusnya, penyelenggaraan pemerintahan modern harus bisa menyeimbangkan perubahan perilaku sosio-ekonomi masyarakat yang berkembang serasi dan selaras dengan perubahan tersebut, tanpa rakyat harus terlempar dari risiko perubahan dan perilaku modern ataupun dari akses-akses ekonomi. Selama hal ini tidak dijalankan oleh pemerintah pusat, jangan harap ketidakadilan dalam pengelolaan migas, dapat hilang. (*)

Blok Lingkar, 10 April 2011

Wednesday, June 9, 2010

Menghindari Kedzaliman Sosial

Wacana memindah ibu kota kabupaten saat ini mulai hangat dibicarakan di Bojonegoro.
Alasan utama yang mengemuka adalah karena kepentingan industri minyak. Berdasarkan
survei seismic tahun 2000 an yang dilakukan oleh (ketika itu) JOB Pertamina-Devon, di bawah pendapa Pemkab Bojonegoro, alun-alun, dan Masjid Agung Darussalam, terdapat cekungan sumber minyak yang diyakini kandungannya melimpah. Kawasan sumber minyak itu masuk dalam Blok Tuban, yang terdiri dari sumur Mudi (Tuban), dan sumur Sukowati (Bojonegoro). Operator Blok Tuban kini beralih ke tangan JOB Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
Sejauh ini, rencana itu memicu kontroversi. Alasannya, mengizinkan eksplorasi minyak di tengah kawasan kota, sama halnya dengan mengundang resiko. Masih hangat dalam ingatan betapa dampak dari eksplorasi minyak di kawasan padat penduduk menjadi hantu yang setiap saat dapat datang. Pada tanggal 3 Desember 2008 silam, 22 dari 139 siswa serta 10 guru SDN 02 Campurrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, mengeluh mual dan pusing usai menghirup gas H2S (hydrogen sulfida). Empat di antara mereka dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, satu siswa pingsan di sekolahnya yang hanya berjarak 500 meter arah barat dari sumur sembilan Pad A Sukowati.
Lebih dahsyat lagi, Juli 2006, sumur enam Sukowati meledak. Dampak peristiwa itu luar biasa. Ribuan warga dari Desa Ngampel, dan Sambiroto, Kecamatan Kapas, serta Desa Campurrejo, Kecamatan Bojonegoro dievakuasi. Pihak operator memang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Warga diberikan kompensasi, meskipun peristiwa itu masih menyisakan trauma kejiwaan yang mendalam hingga kini.
Terlepas dari kontroversi yang masih mengemuka dari rencana mengeksplorasi migas di tengah kota, sejauh ini Pemkab Bojonegoro menyikapi serius rencana memindah ibu kota kabupaten karena faktor takluk dengan industri migas. Masalahnya, apakah tidak terlalu beresiko andai alasan memindahkan ibu kota kabupaten didasari pertimbangan memberi kelonggaran kepada perusahaan minyak untuk mengeksplorasi migas di kawasan kota? Benarkah pemindahan ibu kota kabupaten sudah perlu dilakukan?

Historis dan Teknis
Alasan memindahkan ibu kota kabupaten karena pertimbangan kepentingan eksplorasi minyak dan gas di tengah kota, tampaknya patut ditinjau ulang. Pemindahan ibu kota kabupaten perlu kiranya lebih didasari pertimbangan bahwa Kota Bojonegoro saat ini memang sudah tidak layak lagi untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan, sentral administrasi kabupaten.
Mengapa? Secara historis, pemosisian Bojonegoro sebagai ibu kota kabupaten bisa jadi lebih sebagai bentuk penghargaan pada warisan masa silam. Di masa lalu, kebanyakan ibu kota kabupaten selalu berada di dekat bengawan/sungai ataupun lautan. Sebut saja, Bojonegoro yang dekat dengan Bengawan Solo (hanya berjarak kurang dari 100 meter), Mojokerto dekat dengan Sungai Brantas, atau Tuban yang dekat dengan laut. Pemilihan ibu kota kabupaten dekat dengan sungai didasari pertimbangan ekonomi. Pada masa lalu, sungai dan laut merupakan jalur transportasi strategis untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Pilihan tersebut (kala itu) sangat pas.
Namun masalahnya, kondisi perairan saat ini, khususnya sungai, sudah tidak lagi ramah. Dulu penempatan ibu kota kabupaten dipilih dekat dengan sungai karena pada masa lalu bengawan masih ”bersahabat”. Ekosistem masih terjaga. Hutan masih lebat dan lestari. Dan masyarakat masih menghargai alam sebagai salah satu sumber kehidupan terpenting. Kala itu banjir tidak menjadi ancaman, bahkan sahabat.
Akan tetapi kondisinya kini berbalik 180 derajat. Sungai menjadi ancaman serius yang bisa dipastikan memicu banjir di musim penghujan. Pada musim rendeng bengawan jadi hantu teror yang siap menenggelamkan ribuan hektar sawah siap panen, merusak sarana dan prasarana infrastruktur yang menyisakan kerugian ratusan miliar rupiah.
Tidak bisa dibayangkan andaikata Bojonegoro tetap dipertahankan sebagai ibu kota kabupaten dalam kurun waktu yang cukup lama, sementara pada saat bersamaan ancaman banjir terus menghantui. Pemanasan global yang bisa membuat volume hujan meningkat, sehingga mengakibatkan banjir laten, harus menjadi alasan utama memindahkan ibu kota kabupaten.
Dari sisi teknis, sistem tata ruang kota Bojonegoro sekarang ini juga dipandang sudah tak memungkinkan lagi untuk dipertahankan sebagai ibu kota kabupaten. Tingkat hunian penduduk di kawasan kota terus meningkat dari tahun ke tahun. Data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro 2005/2006 menunjukkan, tingkat kepadatan penduduk di kota Bojonegoro mencapai 2.983 orang/km2. Angka ini naik dibandingkan angka kepadatan penduduk pada 10 tahun sebelumnya (1996) yang mencapai 2.853 orang/km2. Meningkatnya angka kepadatan penduduk memang belum terlalu signifikan, tetapi yang harus dicermati adalah ada kecenderungan naik dari tahun ke tahun.
Mereka di antaranya menghuni di beberapa titik wilayah yang sebetulnya merupakan kawasan terlarang karena termasuk daerah sepadan Bengawan Solo. Lahan yang semestinya dijadikan sebagai penahan dari kikisan air Bengawan Solo malah di atasnya didirikan bangunan-bangunan untuk permukiman. Dampaknya, erosi tebing Bengawan Solo sudah tidak bisa dihindari lagi. Akibat lanjutannya, wilayah ibu kota kabupaten kian sempit karena terkikis Bengawan Solo yang terus melebar ke tengah kota.
Selain itu, sistem drainase (pembuangan) kawasan kota juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan. Jangankan saat banjir, saat hujan deras dengan tingkat volume sedang saja kawasan kota, terutama jalan-jalan protokol menuju pusat pemerintahan selalu direndam air dengan ketinggian antara 30-50 cm. Akibat buruknya sistem drainase, setiap genangan air, baik akibat banjir maupun hujan deras, sulit surut dalam sekejap. Butuh waktu paling tidak enam jam untuk mengurasnya.

Memindah Ibu Kota Kabupaten
Berdasar argumentasi historis dan teknis di atas, memindahkan ibu kota kabupaten dari kota yang sekarang ini dihuni rasanya bukan hal yang mustahil. Namun, perlu ada kajian dan persiapan yang mendalam untuk merealisasikannya. Pertama, dalam menentukan ibu kota pengganti, hendaknya dipilih wilayah medium yang menunjang pengarusutamaan prinsip-prinsip kemudahan pelayanan publik (public service) yang efektif dan efisien.
Jangan sampai pemilihan wilayah pengganti ibu kota kabupaten malah menyusahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan. Di wilayah inilah diperlukan ruang publik (public sphere), dengan difasilitasi Bappeda dan pihak-pihak terkait, untuk menentukan ibu kota penggantinya. Sebab, penentuan ibu kota pengganti tidak hanya terkait persoalan administratif pemerintahan, melainkan juga berhubungan erat dengan geografis, sosiopolitik, historis, dan ekonomis.
Kedua, hendaknya Pemkab Bojonegoro perlu meninjau ulang persetujuan eksplorasi migas di kawasan kota. Trauma mendalam yang dirasakan warga di sekitar pengeboran migas sebaiknya harus menjadi pelajaran berharga untuk memberikan proteksi terhadap masyarakat. Mengizinkan eksplorasi migas di tengah kawasan kota sama halnya dengan menciptakan kedzaliman sosial.
Ketiga, pemerintah, baik Pemkab Bojonegoro maupun Pemprov Jawa Timur perlu duduk bersama dengan operator migas untuk mencari solusi pengeboran migas. Yakinlah masih ada cara teknis yang dapat ditempuh (meski mahal?) demi menghindarkan ongkos sosial yang jauh lebih besar. Apalah artinya sebuah kebanggaan mampu menyumbang minyak untuk kebutuhan nasional, akan tetapi dikutuk oleh anak turunan karena dengan sengaja membiarkan pendzaliman sosial berlangsung. (*)

Bawah Titian, 15 April 2009

*) Tayang di Tabloid Suara Banyuurip Edisi 22/II/Mei 2009