Thursday, March 3, 2011

Rejuvenasi Nilai-Nilai Pancasila, Dari Kontrak Sosial Menuju Visi Bangsa

Judul Buku:
Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa

Penulis:
As`ad Said Ali

Penerbit:
Pustaka LP3ES Indonesia

Edisi:
Cetakan Ketiga, Juni 2010

Tebal:
xxxii + 340

BAGI masyarakat yang berusia di atas 30 tahun, mungkin tak terlalu asing dengan istilah Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Istilah itu sedemikian akrab karena kita pernah mengalami langsung fase, dimana Pancasila ditafsirkan secara tunggal oleh penguasa sebagai ideologi negara yang harus didoktrinkan kepada segenap warga negara.
Namun, pelan tetapi pasti indoktrinasi Pancasila melalui ”ritual” P4 mulai dipertanyakan, seiring tumbangnya rezim despotik Orde Baru di bawah kendali Soeharto, serta terbitnya fajar Reformasi. Penafsiran tunggal lima sila Pancasila semakin dianggap tidak relevan, karena tidak jarang diwarnai dengan aksi-aksi represif. Akan tetapi, seperti ada sebuah konsekuensi lain dari terbukanya kran kebebasan dalam era Reformasi. Masyarakat tak lagi mengenal, alih-alih memahami, Pancasila yang sudah kadung dianggap sebagai dasar negara oleh para pendiri republik ini (founding fathers). Meski, di sisi lain, masyarakat masih menginginkan Pancasila sebagai landasan formal negara, daripada negara Islam.
Hasil survei nasional bertajuk Islam dan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2007 menunjukkan gejala di atas. Bahwa, bahwa mayoritas responden (84,7 %) lebih mendukung NKRI dan Pancasila ketimbang beraspirasi negeri Islam (22,8 %). Hasil ini memperkuat survei yang diadakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2006, yakni 69,6 % responden masih mengidealkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, 11,5 % menginginkan seperti negara Islam, dan hanya 3,5 % menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi Barat. (halm. 1)
Namun, yang menjadi masalah dan perlu direnungkan oleh semua pihak adalah hasil dari survei yang dilakukan harian Kompas, dan dirilis pada 1 Juni 2008 lalu. Hasil dari survei memperlihatkan, pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam. Sebanyak 48,4 % responden berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan mengkap. Sebanyak 42,7 % responden berusia 30-45 tahun salah menyebut sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun ke atas lebih parah, yakni 60,6 % salah menyebutkan kelima sila Pancasila. (halm. 2)
Problem di atas membuat banyak pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanya-tanya. Apakah Pancasila sebagai dasar negara sudah dilupakan dan ditinggalkan? Apakah arah perjalanan bangsa ini menyimpang? Apakah kehidupan bernegara kita sekarang ini tidak kokoh? Apakah ekses dari reformasi dan demokratisasi terlalu besar dan mahal? Dan apa yang kita harapkan dari Pancasila dalam menjawab tantangan bangsa dan tantangan global yang kian besar dewasa ini? (halm. 4)
Semenjak rezim Orde Baru tumbang, seiring menyingsingnya fajar Reformasi, kalangan akademisi mulai gelisah. Mereka berkesimpulan salah satu sebab mengapa Pancasila sulit diterima masyarakat adalah, karena pemaksaan pemaknaan dan penafsiran tunggal rezim Orde Baru terhadap kelima sila Pancasila. Karena itu, diperlukan suaatu pemahaman baru terhadap Pancasila, tapi dengan tetap tanpa mengubah substansi dasar sila-sila Pancasila. Beberapa tahun setelah orde Reformasi bergulir, muncullah sejumlah wacana rejuvenasi (peremajaan kembali) Pancasila. Pertama, wacana tentang Pancasila sebagai kontrak sosial dan bukan sebagai ideologi. Sebab, Pancasila adalah norma-norma yang disepakati bersama sebagai dasar kehidupan sosial dan kenegaraan Indonesia merdeka. Posisinya, setara dengan Marna Charta Inggris atau Bill of Right Amerika Serikat. Sebagai kontrak sosial, Pancasila tidak mungkin diubah, karena mengubah Pancasila berarti seperti halnya mengubah negara. Karena diletakkan sebagai kontrak sosial, Pancasila tidak mungkin berbenturan dengan ideologi-ideologi atau pandangan dunia manapun, baik yang bersifat sekuler maupun keagamaan. Pengusung gagasan itu adalah Ong Hok Am dan Andi Achdian.
Kedua, wacana Pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila adalah suatu identitas kebangsaan dan keindonesiaan atau ciri kultural masyarakat Indonesia atas dasar mana negara Indonesia dibentuk. Nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila, dianggap sebagai perangkai nilai yang mampu menjadi perekat sosial, sekaligus preferensi ideal yang harus dipelihara dan diperjuangkan di bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Pancasila dapat berfungsi secara efektif sebagai perekat keberagaman masyarakat Indonesia. Tapi, fungsi tersebut akan hilang tatkala Pancasila diubah menjadi ideologi negara. Wacana ini diusung Mochtar Pabotinggi.
Ketiga, wacana mengenai Pancasila sebagai visi bangsa dan negara. Pancasila merupakan cita-cita dan harapan yang hendak diraih oleh bangsa ini, bukan kondisi faktual sekarang. Pancasila ibarat kompas yang membantu menunjuk arah kemana bangsa dan negara harus meluruskan langkah dan perjuangannya. Penggagas wacana ini adalah Herry Priyono dan Achmad Fedyani Saifudin.
Keempat, wacana yang meletakkan Pancasila sebagai konsepsi politis ataupun ideologi negara. Ia hanya berlaku di ruang publik atau di dalam domain politik. Pancasila hanya berlaku pada struktur dasar dari kehidupan kenegaraan, yaitu lembaga-lembaga politik, ekonomi, dan sosial sebagai kesatuan skema kerja sama dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pengusung gagasan ini adalah Agus Wahyudi, kepala Pusat Studi Pancasila dan dosen Fakultas Filsafat UGM. (halm. 52-55)
Walapun terdapat perbedaan wacana, para ahli sepakat untuk tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan, dan kebangsaan yang seyogyanya harus disegarkan dan dikontektualisasikan. Selain itu, tidak akan menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif yang mengatasi dan menolak ideologi lain. Serta, tak menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal, monointerpretasi dan justifikasi otoritarianisme negara yang sebagaimana selama ini dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
Dari berbagai pandangan di atas, dan menyikapi krisis pemahaman terhadap Pancasila sebagaimana hasil survei di atas, para akademisi dan penulis buku ini memandang perlu ada penyegaran pemahaman terhadap Pancasila. Pertama, Pancasila harus dimaknai sebagai kehadiran suatu karakter ”masyarakat Indonesia” yang harus diterima dengan apa adanya. Masyarakat Indonesia yang dimaksud disini adalah keragaman suku, agama, adat isitiadat, dan nilai-nilai kultural lainnya.
Kedua, Pancasila harus dipahami sebagai konsensus dasar kebangsaan, serta kenegaraan, karena pada hakikatnya Pancasila adalah milik bersama. Semua elemen bangsa berhak mengembangkan dan memperkaya semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Tafsir dan pengembangan semangat Pancasila tak boleh dimonopoli segelintir orang atau golongan tertentu, sebagaimana yang dilakukan Orde Baru. Sebab, sejarah telah membuktikan, setiap ada upaya monopoli penafsiran teks Pancasila, akan selalu muncul resistensi dan perlawanan dari rakyat.
Ketiga, Pancasila berisi norma-norma abstrak yang mengandung dimensial universalitas, sekaligus partikular. Norma-norma tersebut telah menjadi identitas normatif masyarakat Indonesia. Disitu terkandung visi masa depan bangsa. Akan tetapi, untuk menjabarkan visi yang rumusannya masih abstrak dan kurang operasional ini, tentu sangat tergantung dengan konteks zaman. Singkat kata, proposisi-proposisi itu menjelaskan adanya sebuah tafsir fungsi Pancasila sebagai dasar negara, konsensus dasar, identitas kultural, dan visi bangsa, yang saling mengait satu dengan lainnya. Tafsir inilah yang diperlukan untuk era sekarang ini, era dimana demokrasi, toleransi, transparansi, dan akuntabilitas publik telah menjadi tuntutan zaman.
Karena itu, buku ini menarik untuk dijadikan sebagai referensi para pengambil kebijakan, pengajar PPkn, sekaligus pegiat sosial dalam menjalin relasi (hubungan) sosial. Buku ini, sebagaimana dikatakan KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam pengantar buku tersebut, dapat menghidupkan kembali Pancasila. Sebab, buku yang relatif tebal ini, tidak hanya merunut dari awal terumuskannya Pancasila hingga perjalanannya melalui Demokrasi Terpimpinnya Bung Karno; Orde Baru-nya Soeharto; sampai dengan zaman Reformasi saat ini, tetapi juga mencoba meyakinkan akan pentingnya, bahkan semakin pentingnya Pancasila dewasa ini, untuk menghadapi tantangan global. (*)

Bawah Titian, 19 Februari 2011

*) Tayang di Majalah GEMA, Edisi 05/Th II/Jan-Feb/2011

OMS dan Urgensi Fund Rising

ADA pertanyaan yang menarik manakala kita berdiskusi tentang fund rising. Benarkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kalah bersaing dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP)? Untuk menjawabnya, tidak mudah. Butuh argumentasi yang tidak saja panjang, tetapi juga komprehensif. Baiklah, penulis ingin mengawali tulisan ini dengan mencari dulu perbedaan OMS (saya lebih senang menyebutnya demikian daripada LSM), dengan Ormas. Sebab, dengan menelusuri akar masalahnya terlebih dahulu, kita bisa membedakan kenapa gerakan dua lembaga itu tidak sama. Sehingga, pada akhirnya dapat diketahui kenapa fund rising ormas cenderung lebih berhasil daripada badan usaha yang dibangun oleh OMS.

Ideologisasi Ormas
Diskusi ontologi mengenai hakikat dan substansi kedua institusi ini penting ditekankan, karena hakikinya antara ormas dan OMS memang beda, meski dalam titik-titik tertentu dapat dicari benang merahnya. Berdasar basis anggota atau massa, setidaknya menurut penulis, ada perbedaan yang cukup signifikan antara ormas atau OKP dan OMS. Ormas cenderung mempunyai basis massa yang lebih ”jelas” dan ”riil” dibandingkan dengan OMS. Kejelasan dan keriilan basis ormas/OKP ini, dikarenakan beberapa faktor. Selain ideologis dan hierarki/strukturalisasi, historisitas (kesejarahan) terhadap lahirnya sebuah ormas juga dapat mempengaruhi masifitas dan loyalitas (fanatisme sempit?) sekelompok anggota terhadap ormas yang diikutinya.
Sebagai contoh, ormas semacam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mungkin lebih mempunyai massa anggota yang lebih ”riil” dan ”jelas” dibandingkan, misalnya dengan OMS tertentu. Massa NU dan Muhammadiyah dalam hal-hal tertentu lebih solid, karena mereka diikat sebuah buhul yang disebut ideologi (garis perjuangan). Ideologi ini pada akhirnya memunculkan energi yang terejawantahkan dalam sebuah, meminjam term Max Weber, tindakan sosial dalam realitas sistem sosial. Realisasi dari ideologi ini pada akhirnya pula menciptakan militansi, yang dalam proses tertentu melahirkan kesadaran untuk memberikan sesuatu (baca: sumbangsih, dedikasi) kepada ormas yang diikutinya.
Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian anggota ormas/persyarikatan Muhammadiyah rela menyisihkan sebagian hartanya untuk dihibahkan kepada organisasi, yang kemudian dikelola menjadi fund rising (badan usaha) seperti SPBU ataupun rumah sakit, untuk menghidupi operasionalisasi organisasi. Demikian pula halnya dengan NU, karena terpaan ideologisasi dan nilai-nilai organisasi, massanya menjadi militan dan pada akhirnya terdorong untuk melakukan tindakan sosial. Tindakan tersebut terejawantahkan dalam amal usaha seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, atau usaha ekonomi lainnya, untuk kesinambungan organisasi.
Selain ideologisasi, faktor lain yang mendorong massa organisasi dengan rela, selain juga dibungkus dengan kerja-kerja profesional, militan dalam mengembangkan amal usaha itu adalah adanya hirarki yang jelas atau struktural. Meskipun juga, dalam titik-titik tertentu struktural organisasi belum tentu menjadi faktor yang dominan dalam terwujudnya suatu badan usaha.
Artinya begini, dengan adanya jaringan hierarki dari daerah hingga pusat, secara tidak langsung menjadi modal sosial ormas tersebut. Sebagai contoh, hal-hal yang tak mampu
dijalankan ormas di kota A atau kabupaten B dalam mengembangkan badan usaha, dapat
ditopang atau dibantu dengan kelebihan-kelebihan yang sudah dimiliki ormas tertentu di kota C, misalnya. Relasi organisasi ini hanya dapat dilakukan, sepanjang ada hubungan hirarki, ideologi, dan kesamaan kesejarahan. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, pada akhirnya mendorong massa organisasi mau dan rela (?) mengembangkan fund rising demi sustainabilitas kerja-kerja organisasi.

Massa Cair OMS
Bagaimana dengan OMS? Mari mengukurnya dengan empat hal di atas ideologi, hierarki, basis massa, dan historisitas. Dari sisi ideologi, kalau kita mau jujur, tidak banyak jumlah OMS yang mempunyai ideologi yang ”jelas” dan tegas. Sebagian besar OMS (untuk tidak sebagai justifikasi) lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat pragmatis, alih-alih filosofis.
Padahal, bila mengacu paradigma awal kenapa sebuah sistem sosial membutuhkan peran dan fungsi OMS adalah demi terciptanya sebuah pranata sosial yang tangguh dan solid. Ada banyak paradigma yang selama ini dikembangkan NGO yaitu selain CO (community organizer), CD (comunity development) dan sublimasi (perpaduan) kedua paradigma tersebut, CO-CD. Pertanyaannya adalah apakah konsepsi itu sudah benar-benar tegas dipilih oleh sebuah OMS untuk menjadi sebuah landasan ideologis dalam menjalankan aktifitasnya, baik isu pendidikan, ekonomi, lingkungan, politik, dan lainnya? Rasanya, kalau kita mau jujur mengakui, belum benar-benar dilakukan.
Akibat ketidakjelasan kelamin ideologis inilah yang pada akhirnya menyumirkan gerakan OMS untuk memperteguh dan merealisasikannya dalam sebuah mandat sosial (social mandatory). Ketidakjelasan ideologis ini pada akhirnya juga menyebabkan basis massa sebuah NGO menjadi cair, tidak terikat utuh dan berkelindan dalam sebuah tata nilai yang dibangun melalui sandaran ideologis.
Kalaupun ada basis massa, kebanyakan sifatnya hanya berupa dampingan, namun tidak mempunyai ikatan ideologis yang kuat dan mengikat. Kalaupun ada keterikatan, hal itu hanya berhubungan dengan program-program yang sedang dijalankan dan sifatnya hanya tentatif-temporal. Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian OMS (untuk tidak mengatakan semuanya) sulit untuk merealisasikan sebuah fund rising lembaganya, untuk menunjang operasionalisasi OMS dalam mengemban dan menjalankan amanat dari mandat sosial yang disandangnya.
Di sisi lain, hierarki OMS juga tidak terlalu tampak, dan bahkan sangat jarang. Kalaupun ada hubungan antara OMS satu dengan lainnya, hal itu lebih bersifat pada jejaring sosial (social network) yang tidak diikat dalam satu komitmen tertentu yang massif. Jejaring itu lebih bersifat membangun solidaritas, dan adanya suatu kesamaan isu bangunan gerakan. Bahkan, dalam titik-titik tertentu jaringan tersebut berpotensi menjadi batu sandungan dan kompetitor, saat menyuarakan kepentingan yang tidak berbeda. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, yang pada akhirnya menjadi alibi utama mengapa OMS amat sulit membangun badan usaha.

Kapal Dagang Usaha
Uraian dan analisis peta ormas dan OMS di atas bukan berarti sebagai justifikasi, bahwa OMS tak perlu membuat badan usaha, karena adanya perbedaan basis massa, historisitas, ideologisasi, dan hierarki. Tetapi justru sebaliknya dan sudah seharusnya, hambatan itu dijadikan sebagai tantangan agar OMS memiliki badan usaha agar gerakan-gerakan yang dibangun dapat independen, otonom, dan mengakar.
Sebab faktanya, banyak OMS yang telah mampu membangun badan usaha, sehingga bisa menunjang kerja-kerja sosial lembaganya. Sebut saja LkiS Jogjakarta. LKiS ini awalnya hanya OMS yang mengkhususkan diri pada kajian diskursus/wacana tentang keislaman, demokrasi, agama, dan sosial. Dalam perkembangannya, LKiS mampu membangun suatu fund rising melalui penerbitan yang komersil. Sehingga, pada akhirnya LKiS juga dikenal sebagai penerbit buku yang menerbitkan buku-buku berkualitas. Hal sama dilakukan oleh LP3ES. Selain sebagai lembaga kajian dan riset ilmiah, kini LP3ES juga dikenal sebagai penerbit buku-buku berkualitas.
Dalam merintis fund rising atau badan usaha, ada dua model, dari beberapa langkah yang bisa dilakukan OMS di Bojonegoro dan sekitarnya. Pertama, dengan mendirikan ”kapal dagang” yang irama gerakannya mungkin berbeda dengan paradigma atau garis gerakan OMS yang mengindukinya. Kapal dagang OMS ini dapat berorientasi pada sisi komersil dan profit, tetapi tetap mengedepankan paradigma OMS yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas dalam praksisnya.
Kedua, badan usaha OMS bisa dibangun dengan melakukan kerja-kerja konsultatif yang tidak jauh-jauh dari nilai-nilai gerakan yang dibangun OMS dimaksud. Misalnya, OMS di bidang pendidikan, bisa saja mendirikan badan usaha yang mengarah pada pelatihan-pelatihan yang mengarah pada capacity building (penguatan kapasitas). Tetapi, model ini dibangun dalam kerangka komersil dan profit. Menurut penulis, model ini lebih elegan, daripada membuat badan usaha melalui kerja-kerja politik-pragmatis yang justru sangat kontraproduktif dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
Di luar dua model di atas, peran pemda dalam memfasilitasi agar OMS tidak bergantung dan terlalu ”menyusu” pada APBD mutlak dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara menyelenggarakan pelatihan entrepreneurship yang dapat membuka cakrawala baru bagi pegiat OMS, pemda juga bisa memberikan akses yang luas kepada OMS untuk berkiprah di ranah praksis. Namun, semua itu harus tetap dibingkai dalam ranah-ranah transparan, akuntabel, dan demokratis. (*)

Bawah Titian, 18 Februari 2011

*) Tayang di Majalah GEMA, Edisi 05/Th II/Jan-Feb/2011

Friday, February 18, 2011

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Pers dan Tanggung Jawab Sosial

ADA satu pertanyaan menggelitik yang mungkin dapat menjadi sebuah bahan renungan para pekerja maupun pegiat media/pers, minimal untuk penulis pribadi, yang pada hari ini (9 Februari 1946-9 Februari 2011) merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Pertanyaan itu adalah masihkah pers menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Rasanya, pertanyaan tersebut sulit untuk dijawab, karena membutuhkan argumentasi yang tidak pendek dan sederhana untuk menjelaskannya.
Pertanyaan itu muncul karena dilandasi adanya sebuah kenyataan faktual bahwa jurnalis era sekarang dipandang sudah bertindak terlampau pragmatis, alih-alih dapat berfikir dan bertindak filosofis. Orientasi bagaimana membangun sebuah berita yang konstruktif dan bisa menjadi sebuah preferensi masyarakat dalam mengkonstruksi pranata-pranata sosial dan demokrasi, tidak lagi menjadi sebuah pilihan utama. Yang terjadi justru sebaliknya, pers dianggap hanya sebagai sarana untuk memburu kepentingan-kepentingan pragmatis, tetapi mengesampingkan filosofi awal mengapa pers diperlukan dalam sebuah sistem sosial. Benarkah gejala itu sudah terjadi?

Empat Teori Pers
Ada banyak teori yang menjelaskan tentang pers dan media di era modern. Akan tetapi, empat teori di bawah ini cenderung menjadi meanstream yang diamini mayoritas praktisi media dan akademisi ilmu komunikasi. Dalam buku berjudul Four Theories of The Press (Siebert, Peterson, dan Schramm, 1956) yang dikutip oleh Werner J. Severin, dan James W. Tankard Jr (2005:378), pada dasarnya secara umum teori pers dapat digolongkan menjadi empat kategori. Yaitu, teori otoriter, teori liberal, teori tanggung jawab sosial, dan teori totaliter-Soviet. Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan cenderung melayani negara. Dengan kata lain, pers berada di bawah ketiak kekuasaan absolut dan despotik. Pers jadi corong negara yang hanya menyuarakan kepentingan yang linier.
Dalam teori liberal sebaliknya, pers merupakan alat untuk mengawasi pemerintah, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun yang paling dominan adalah kapitalisasi modal ekonominya. Siapa pihak yang memiliki modal paling kuat, Ia lah yang akan mewarnai hitam putihnya sebuah sistem sosial. Sedangkan dalam teori totaliter-Soviet, pers dimiliki oleh pemerintah dan dikendalikan dengan ketat yang murni membela kepentingan negara. Bentuk dari pengendaliannya adalah berupa pengawasan dan nilai-nilai ekonomi, serta tindakan-tindakan politis pemerintah.
Bagaimana dengan teori tanggung jawab sosial? Ciri umum teori ini adalah siapapun bisa bebas memiliki pendapat. Sebab, media dikendalikan oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, dan etika profesional. Media juga mengemban tugas tanggung jawab sosial dan bila tidak mencerminkan realitas sosial, suatu pihak tertentu harus memaksanya agar berjalan sesuai dengan track awal.
Meskipun mendewakan kebebebasan untuk berpendapat, teori ini juga memiliki larangan yang pantang dilanggar. Media pers dilarang melakukan gangguan-gangguan yang serius terhadap hak-hak pribadi yang diakui dan terhadap kepentingan sosial yang vital. Diktum ini bisa diterjemahkan bahwa media dilarang membuat laporan yang dapat berpotensi terciptanya konlfik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Nilai-Nilai Filosofis
Dari penjabaran empat teori di atas, Indonesia mengambil pilihan yang keempat, yakni teori tanggung jawab sosial. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah teori ini sudah dijalankan dengan konsisten, sesuai dengan nilai-nilai filosofis awalnya? Untuk mengukur apakah pers sudah menjalankan fungsi sosial sebagaimana semestinya, khususnya yang mengacu persepektif tanggung jawab sosial, Herbert J. Gans (1979), pakar sosiologi, mengsyaratkannya dengan melihat nilai-nilai abadi berita yang filosofis. Nilai-nilai ini di luar news value (nilai berita) praktis aplikatif yang sudah jamak dipraktikkan oleh pekerja media, yang mengarah pada aktual, faktual, menarik, penting, menghibur, dll.
Menurut Herbert J. Gans, nilai-nilai abadi filosofis itu mengacu delapan hal. Nilai-nilai tersebut bisa dilihat dari laporan media massa. Delapan hal itu adalah (1) etnosentrisme, artinya apakah berita yang ditulis sudah mengagungkan bangsa sendiri, dalam bahasa lain adalah patriotisme, dibandingkan bangsa asing? Tentu yang dimaksud dalam nilai ini adalah yang mengarah pada konstruktif. (2) Demokrasi altruistik, yaitu berita-berita yang menyiratkan politik harus berdasar pada kepentingan pelayanan publik (public service). (3) Kapitalisme bertanggung jawab. Artinya berita yang menyiratkan kalangan pengusaha (kapitalis) menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan atau laba yang berlebihan dengan mengabaikan kepentingan publik.
(4) Moderatisme, yakni menghindari tindakan-tindakan berlebih atau ekstrem berupa pelanggaran terhadap ketentuan hukum formal yang berlaku, adat istiadat, dan nilai-nilai abadi, yang dalam titik-titik tertentu tak memicu terjadinya konflik SARA. (5) Mengacu tatanan, yakni dengan menghargai penguasa dan nilai-nilai yang ada, serta peduli dengan kohesi sosial. (6) Respek terhadap kepemimpinan yang bermoral dan kompeten, jujur dan pandai, yang memiliki visi, dan keberanian. (7) Memiliki visi individualisme, yang dapat diejawantahkan dengan cara melindungi kebebasan individu dari gangguan bangsa dan masyarakat yang despotik. Dan, (8) Pastorialisme kota kecil. Maksudnya, media massa harus mempunyai kecenderungan untuk mengangkat potensi-potensi yang ada dalam sebuah komunitas yang kecil, sehingga menjadi berkembang dan positif. Poin ini juga dapat dijelaskan bahwa, media harus mampu mendorong pertumbuhan, pembangunan, dan kemajuan sebuah kota kecil, dengan tetap menghargai pluralisme masyarakat yang sedang tumbuh berkembang.
Mengacu delapan nilai-nilai abadi filosofis di atas, kita mungkin dapat mengukur apakah pers sekarang ini sudah mampu menjalankannya dengan baik ataukah justru sebaliknya, tidak. Bila memang tidak ada, maka benarlah ada anggapan bahwa pers sekarang tidak lagi pantas dianggap sebagai pilar yang keempat dari demokrasi. Kalaupun baru ada sebagian yang dijalankan, rasanya insan pers wajib merenung (refleksi) di hari ini dan hari-hari mendatang, ternyata masih banyak yang belum bisa dilakukan demi terjaganya sebuah sistem sosial yang dinamis dan demokratis. Dirgahayu Pers Indonesia. (*)

Bawah Titian, 08 Februari 2011

*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 9 Febrruari 2011, Halaman 32

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Pers dan Tanggung Jawab Sosial

ADA satu pertanyaan menggelitik yang mungkin dapat menjadi sebuah bahan renungan para pekerja maupun pegiat media/pers, minimal untuk penulis pribadi, yang pada hari ini (9 Februari 1946-9 Februari 2011) merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Pertanyaan itu adalah masihkah pers menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Rasanya, pertanyaan tersebut sulit untuk dijawab, karena membutuhkan argumentasi yang tidak pendek dan sederhana untuk menjelaskannya.
Pertanyaan itu muncul karena dilandasi adanya sebuah kenyataan faktual bahwa jurnalis era sekarang dipandang sudah bertindak terlampau pragmatis, alih-alih dapat berfikir dan bertindak filosofis. Orientasi bagaimana membangun sebuah berita yang konstruktif dan bisa menjadi sebuah preferensi masyarakat dalam mengkonstruksi pranata-pranata sosial dan demokrasi, tidak lagi menjadi sebuah pilihan utama. Yang terjadi justru sebaliknya, pers dianggap hanya sebagai sarana untuk memburu kepentingan-kepentingan pragmatis, tetapi mengesampingkan filosofi awal mengapa pers diperlukan dalam sebuah sistem sosial. Benarkah gejala itu sudah terjadi?

Empat Teori Pers
Ada banyak teori yang menjelaskan tentang pers dan media di era modern. Akan tetapi, empat teori di bawah ini cenderung menjadi meanstream yang diamini mayoritas praktisi media dan akademisi ilmu komunikasi. Dalam buku berjudul Four Theories of The Press (Siebert, Peterson, dan Schramm, 1956) yang dikutip oleh Werner J. Severin, dan James W. Tankard Jr (2005:378), pada dasarnya secara umum teori pers dapat digolongkan menjadi empat kategori. Yaitu, teori otoriter, teori liberal, teori tanggung jawab sosial, dan teori totaliter-Soviet. Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan cenderung melayani negara. Dengan kata lain, pers berada di bawah ketiak kekuasaan absolut dan despotik. Pers jadi corong negara yang hanya menyuarakan kepentingan yang linier.
Dalam teori liberal sebaliknya, pers merupakan alat untuk mengawasi pemerintah, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun yang paling dominan adalah kapitalisasi modal ekonominya. Siapa pihak yang memiliki modal paling kuat, Ia lah yang akan mewarnai hitam putihnya sebuah sistem sosial. Sedangkan dalam teori totaliter-Soviet, pers dimiliki oleh pemerintah dan dikendalikan dengan ketat yang murni membela kepentingan negara. Bentuk dari pengendaliannya adalah berupa pengawasan dan nilai-nilai ekonomi, serta tindakan-tindakan politis pemerintah.
Bagaimana dengan teori tanggung jawab sosial? Ciri umum teori ini adalah siapapun bisa bebas memiliki pendapat. Sebab, media dikendalikan oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, dan etika profesional. Media juga mengemban tugas tanggung jawab sosial dan bila tidak mencerminkan realitas sosial, suatu pihak tertentu harus memaksanya agar berjalan sesuai dengan track awal.
Meskipun mendewakan kebebebasan untuk berpendapat, teori ini juga memiliki larangan yang pantang dilanggar. Media pers dilarang melakukan gangguan-gangguan yang serius terhadap hak-hak pribadi yang diakui dan terhadap kepentingan sosial yang vital. Diktum ini bisa diterjemahkan bahwa media dilarang membuat laporan yang dapat berpotensi terciptanya konlfik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Nilai-Nilai Filosofis
Dari penjabaran empat teori di atas, Indonesia mengambil pilihan yang keempat, yakni teori tanggung jawab sosial. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah teori ini sudah dijalankan dengan konsisten, sesuai dengan nilai-nilai filosofis awalnya? Untuk mengukur apakah pers sudah menjalankan fungsi sosial sebagaimana semestinya, khususnya yang mengacu persepektif tanggung jawab sosial, Herbert J. Gans (1979), pakar sosiologi, mengsyaratkannya dengan melihat nilai-nilai abadi berita yang filosofis. Nilai-nilai ini di luar news value (nilai berita) praktis aplikatif yang sudah jamak dipraktikkan oleh pekerja media, yang mengarah pada aktual, faktual, menarik, penting, menghibur, dll.
Menurut Herbert J. Gans, nilai-nilai abadi filosofis itu mengacu delapan hal. Nilai-nilai tersebut bisa dilihat dari laporan media massa. Delapan hal itu adalah (1) etnosentrisme, artinya apakah berita yang ditulis sudah mengagungkan bangsa sendiri, dalam bahasa lain adalah patriotisme, dibandingkan bangsa asing? Tentu yang dimaksud dalam nilai ini adalah yang mengarah pada konstruktif. (2) Demokrasi altruistik, yaitu berita-berita yang menyiratkan politik harus berdasar pada kepentingan pelayanan publik (public service). (3) Kapitalisme bertanggung jawab. Artinya berita yang menyiratkan kalangan pengusaha (kapitalis) menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan atau laba yang berlebihan dengan mengabaikan kepentingan publik.
(4) Moderatisme, yakni menghindari tindakan-tindakan berlebih atau ekstrem berupa pelanggaran terhadap ketentuan hukum formal yang berlaku, adat istiadat, dan nilai-nilai abadi, yang dalam titik-titik tertentu tak memicu terjadinya konflik SARA. (5) Mengacu tatanan, yakni dengan menghargai penguasa dan nilai-nilai yang ada, serta peduli dengan kohesi sosial. (6) Respek terhadap kepemimpinan yang bermoral dan kompeten, jujur dan pandai, yang memiliki visi, dan keberanian. (7) Memiliki visi individualisme, yang dapat diejawantahkan dengan cara melindungi kebebasan individu dari gangguan bangsa dan masyarakat yang despotik. Dan, (8) Pastorialisme kota kecil. Maksudnya, media massa harus mempunyai kecenderungan untuk mengangkat potensi-potensi yang ada dalam sebuah komunitas yang kecil, sehingga menjadi berkembang dan positif. Poin ini juga dapat dijelaskan bahwa, media harus mampu mendorong pertumbuhan, pembangunan, dan kemajuan sebuah kota kecil, dengan tetap menghargai pluralisme masyarakat yang sedang tumbuh berkembang.
Mengacu delapan nilai-nilai abadi filosofis di atas, kita mungkin dapat mengukur apakah pers sekarang ini sudah mampu menjalankannya dengan baik ataukah justru sebaliknya, tidak. Bila memang tidak ada, maka benarlah ada anggapan bahwa pers sekarang tidak lagi pantas dianggap sebagai pilar yang keempat dari demokrasi. Kalaupun baru ada sebagian yang dijalankan, rasanya insan pers wajib merenung (refleksi) di hari ini dan hari-hari mendatang, ternyata masih banyak yang belum bisa dilakukan demi terjaganya sebuah sistem sosial yang dinamis dan demokratis. Dirgahayu Pers Indonesia. (*)

Bawah Titian, 08 Februari 2011

*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 9 Febrruari 2011, Halaman 32

Mendamba Pendidik Yang Motivator

SUATU hari di sebuah kelas. Andi tampak murung. Dia gelisah. Dari raut mukanya terpancar kekuranggairahan. Matanya memang memandang Ibu Ratnani, guru pelajaran matematika, yang sedang menerangkan tentang logaritma. Namun, pikirannya melayang entah kemana. Ibu Ratnani menangkap bahasa tubuh Andi. Dia mendekatinya. ”Kenapa kamu kurang konsentrasi?” tanya Ibu Ratnani. Andi tidak menjawab. Dia takut. Sikap Andi justru membuat Ibu Ratnani tersinggung. Tanpa basa-basi, dia menghukum Andi. Dia memerintah Andi keluar ruangan kelas.
***
Ilustrasi di atas, jika disikapi secara arif dan bijak, menunjukkan betapa sosok guru hanya memperlakukan muridnya sebagai objek pengetahuan, sedangkan guru adalah figur vital, sentral, sekaligus subjek yang berhak menentukan segalanya atasdiri sang murid. Ditinjau dari sisi pembelajaran, idealnya sang guru tak hanya memperlakukan sang murid sebagai sosok yang pasif, tetapi harus aktif ikut menentukan keaktifannya. Pada saat tahu kondisi psikologis sang murid yang kurang bergariah, seorang pendidik idelnya tidak mengambil tindakan reaktif, tapi justru menyikapinya dengan arif dan bijak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan guru harus mampu memberi motivasi kepada sang siswa agar bersemangat mengikuti pelajaran.
Ilustrasi di atas juga menunjukkan kecenderungan betapa peran guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar dan pendidik di sekolah. Namun, peran guru sebagai motivator mutlak dibutuhkan. Pemberian motivasi mendesak dilakukan oleh seorang guru agar kemampuan siswa dapat tereksplore secara maksimal. Tak mudah memang untuk melakukannya, tapi inilah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak oleh seorang guru, pendidik, di zaman yang masyarakatnya sedemikian dinamis.
Secara teori, motivasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang memberi energi bagi seseorang (siswa) dan apa yang memberikan arah bagi aktivitasnya. Motivasi merupakan sebuah konsep yang luas (diffuse), dan seringkali dikaitkan dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi energi dan arah aktivitas manusia, misalnya minat (interest), kebutuhan (need), nilai (value), sikap (attitude), aspirasi, dan insentif. (Gage dan Berliner, 1984).
Dari pengertian motivasi ini, kita dapat mendefinisikan motivasi belajar siswa, yaitu apa yang memberikan energi untuk belajar bagi siswa dan apa yang memberikan arah bagi aktivitas belajar siswa. Ada banyak teori tentang motivasi. Namun, secara umum, teori-teori tentang motivasi dapat dikelompokkan berdasar sudut pandangnya yaitu behavioral, cognitive, psychoanalytic, humanistic, social learning, dan social cognition.
Dalam cara pandang Teori Motivasi Abraham Maslow (1943-1970), secara garis besar, manusia, termasuk hal ini peserta didik, mempunyai lima kebutuhan dalam hidupnya. Yaitu, kebutuhan fisiologis (physiological needs) seperti berupa rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya; kebutuhan rasa aman (safety needs), yakni merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya; kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (love needs), berafiliasi dengan orang lain, diterima, dan memiliki; serta kebutuhan akan penghargaan (esteem needs), pengertiannya butuh berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan, pengakuan; serta, kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs).
Khusus kebutuhan kelima, Maslow membaginya menjadi tiga hal. Yaitu kebutuhan aspek kognitif, dalam arti kebutuhan mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan aspek estetik, mencakup keserasian, keteraturan, dan keindahan; serta kebutuhan aspek aktualisasi diri, upaya mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya. Merujuk Teori Maslow, dari contoh kasus di atas, siswa perlu diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi dirinya sendiri. Dalam artian, pemberian kesempatan tersebut akan menyebabkan motivasi siswa meningkat, sehingga peserta didik dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dengan mengacu Teori Maslow, seorang siswa bila tahap kebutuhannya sudah tercukupi, baik dari sisi fisiologis, rasa aman, dan cinta, maka kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri secara tidak langsung akan menjadi capaian berikutnya. Dari gambaran di atas dapat dipahami, guru jika mau memerankan diri sebagai sosok motivator, idealnya dapat menyelidik dengan mencari tahu akar penyebabnya, apakah kebutuhan-kebutuhan fisiologis, rasa aman, hingga cinta, sudah terpenuhi atau belum. Sehingga, guru akan bisa menemukan jawaban kenapa muridnya tidak mempunyai minat/motivasi untuk esteem needs dan self-actualization needs.
Pertanyaannya, apakah lima tahapan yang digariskan Maslow, untuk sekadar memakai satu teori tentang motivasi, sudah dilaksanakan para guru dan sekolah, termasuk kepala sekolah, agar memerankan diri sebagai motivator? Rasanya, tidak perlu dijawab dengan vokal verbal, akan tetapi dilaksanakan dengan tindakan nyata, agar kejadian di SDN 2 Campurrejo, Kecamatan Kota Bojonegoro tempo hari, tidak terulang. (*)

Bawah Titian, 21 Januari 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 23 Januari 2011 Halaman 30

Wednesday, January 5, 2011

Menanam untuk Kehidupan

Indonesia, selain diberkati karunia luar biasa berupa alam yang subur dan kaya sumber daya alam (SDA), juga seperti ”ditakdirkan” sebagai negeri yang rentan sekaligus akrab dengan bencana. Belum lama berlalu, negeri ini diguncang oleh Gunung Merapi meletus, disusul semburan abu vulkanik Gunung Bromo, dan baru-baru ini ancaman dari Gunung Semeru.
Di luar ancaman musibah dari gunung, dalam setahun terakhir ini Indonesia juga akrab dengan gempa bumi, potensi tsunami, dan banjir, baik dari luapan Bengawan Solo atau sungai lainnya, akibat hujan deras, maupun banjir bandang yang diakibatkan menipisnya sumber resapan air hutan dan pepohonan. Selain sumber resapan air dan hutan, banjir bandang juga disebabkan semakin berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan dan pedesaan akibat tak terkontrolnya pengembangan lahan untuk industri dan permukiman. Efek panjang dari tidak jelasnya kerangka pembatasan perluasan lahan ini, selain pengaruh polusi, dan lainnya, mengakibatkan paru-paru bumi (baca: hutan) rusak. Dampak panjangnya, gersangnya pepohonan dan hutan, turut memberikan andil dalam menciptakan perubahan iklim (climate change).
Pemerintah, sejauh ini tidak berdiam diri. Dimana-mana digalakkan gerakan menanam pohon di lahan-lahan kosong, baik lahan pekarangan rumah tangga maupun lahan kritis non-produktif, termasuk kawasan hutan. Pencanangan satu miliar pohon, diikuti dengan penetapan bulan menanam nasional, serta gerakan perempuan tanam dan pelihara selama November dan Desember lalu, adalah salah satu buktinya. Pertanyaan selanjutnya adalah
apakah gerakan ini sekadar formalitas atau simbolis belaka, tanpa ada tindak lanjutnya?

Empat Aspek Konservasi
Dalam persepektif ekologi, ada empat aspek yang mutlak dibutuhkan dalam upaya-upaya menjaga serta melestarikan lingkungan dan alam. Keempat aspek itu adalah konservasi, teknis, estetika, dan manfaat. Keempat aspek itu harus berkelindan, satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Bukan bermaksud menafikan aktivitas penghijauan yang selama ini sudah dilakukan, jika dikaji lebih jauh, salah satu kegagalan gerakan penghijauan yang selama ini digalakkan adalah tidak termanifestasikannya keempat aspek tersebut.
Pertama, aspek konservasi. Aspek ini menitiktekankan pada keanekaragaman sekaligus kelangkaan flora yang hendak ditanam. Untuk mengejawantahkan aspek ini, hal yang perlu diperhatikan adalah apakah pepohonan yang hendak ditanam tersebut merupakan varietas yang secara ”anatomi” tumbuhan dapat menunjang proses konservasi alam, baik untuk tujuan konservasi air, konservasi tanah, konservasi lingkungan, maupun konservasi udara. Aspek ini penting ditekankan agar hendaknya pohon yang ditanam bertujuan untuk menjaga keanekaragaman flora agar tidak punah atau musnah. Pun, sebagai upaya untuk pembudidayaan agar varietas tanaman tersebut tetap terjaga (lestari).
Kedua, aspek manfaat. Pertanyaan pentingnya adalah apakah pohon yang hendak ditanam memenuhi nilai-nilai manfaat bagi masyarakat, alam, udara, air, dan lingkungan. Artinya, bila memungkinkan, hendaknya pohon yang akan ditanam sebisa mungkin tak sembarang pohon, melainkan dilihat sisi manfaatnya. Misalnya dengan menelisik apakah tanaman itu
mampu memberi manfaat dari sisi kesehatan, pendidikan, lingkungan, bahkan bila perlu
memberi nilai tambah secara ekonomi. Penekanan aspek ini menjadi kian penting, karena dengan mendasari menanam bukan hanya untuk tujuan konservasi, melainkan juga untuk memberi nilai tambah sisi-sisi yang lain, akan semakin memassifkan gerakan menanam di masyarakat.
Ketiga, aspek estetika. Aspek ini lebih banyak berhubungan dengan afektif (rasa) atau unsur keindahan dalam menata tanaman. Pertanyaannya adalah apakah dalam penataan tanaman dalam gerakan penghijauan tersebut sudah mempertimbangkan aspek rasa, seni,
yang pada akhirnya dapat menunjang keindahan, keelokan, yang sedap dipandang mata?
Memang, sekilas aspek ini tidak terlalu penting. Tetapi jika didalami dengan lebih jauh,
justru aspek inilah yang menjadi magnetnya, daya tarik, agar menanam tidak dipandang sebagai aktivitas ansich, tetapi juga dapat dijadikan sebagai media ataupun sarana untuk mengeksplorasi rasa keindahan.
Keempat, aspek teknis. Aspek ini lebih banyak berkaitan dengan cara, metode, dan teknik
menanam pohon yang benar. Aspek ini juga penting untuk dicermati, karena kebanyakan gerakan tanam pohon yang dilakukan hanya berdasar semangat, belum dilandasi bekal atau skill teknis mengenai cara menanam yang benar. Aspek ini bila tidak diperhatikan hanya akan menjadikan tanaman atau pohon yang kita tanam muspro alias sia-sia. Dan
pada akhirnya, cita-cita dan harapan besar untuk andil dalam gerakan menanam hanya
sekadar di awang-awang, tidak sesuai dengan target awal yang direncanakan. Apakah empat aspek ini sudah dilaksanakan? Kita bisa menelusurinya sendiri-sendiri.

Menghargai Pohon
Dalam ranah filsafat ilmu disebutkan bahwa, objek materia sebuah ilmu adalah manusia. Sedangkan objek formanya, khususnya dalam perspektif ilmu komunikasi, yaitu tindakan (interaksi) manusia. Akan tetapi, dewasa ini objek materia ilmu komunikasi yang selalu bertumpu pada manusia, mulai dipertanyakan kembali. Faktanya, saat ini muncul sebuah penelitian (?) yang menghasilkan sebuah premis baru bahwa komunikasi tak hanya untuk sesama manusia. Komunikasi dengan non-manusia (non-human communication) ternyata juga bisa dilakukan.
Seorang komunikolog dari Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. Engkus Kuswarno M.S., mengungkapkan sebuah penelitian ilmiah di Jepang yang menggunakan paradigma empiris, dengan perspektif fenomenologi. Hasil penelitian menyebutkan, meminum air mineral yang sebelum air itu diminum terlebih dahulu diajak ”ngomong”, dengan minum air mineral yang sebelumnya tidak diajak ”ngomong”, memberikan efek manfaat yang berbeda.
Air mineral yang sebelum diminum diajak ”ngomong” lebih dahulu, ternyata memberi efek lebih segar dan menyehatkan. Sebaliknya, air mineral yang ketika akan diminum tak pernah diajak ”berkomunikasi”, mempunyai rasa yang biasa dan efek segarnya standar, alih-alih menyehatkan. Sekilas, tak masuk akal. Akan tetapi, yang patut diperhatikan dari penelitian ini adalah Jepang merupakan sebuah negara yang sangat kuat tradisi ilmiahnya.
Hasil penelitian tersebut memang tidak bisa dijadikan sebagai sebuah generalisasi, karena pendekatannya kualitatif-antipositivistik (interpretif), sehingga hanya menjadi ideografik, bukan general/universal atau nomotetik, sebagaimana yang diajarkan dalam tradisi-tradisi kuantitatif-positivistik. Tetapi, hal ini setidaknya menjadi sebuah kajian atau setidaknya wacana baru dalam ranah konvensional objek materia sebuah ilmu.
Masih tidak percaya lagi? Penulis mempunyai seorang teman yang menyukai tanaman bonsai. Dia melakukan dua pendekatan berbeda dalam menghadapi bonsai-bonsainya.
Pada bonsai satu, dia memperlakukannya dengan akrab, layaknya seorang teman, bahkan mungkin lebih, layaknya seorang istri. Bonsai ini diajak ”ngomong”, dibelai, disayang, bahkan juga ”dicium”. Sedangkan bonsai yang kedua, dibiarkan, hanya disiram, tanpa diajak berkomunikasi dengan mesra. Hasilnya? Terlepas secara teknis, bonsai yang sering diajak ”ngomong” tumbuhnya lebih bagus, daunnya lebih lebat, dan tekstur batangnya pun lebih gemuk.
Masih kurang percaya? Seorang karyawan Perhutani KPH Cepu bercerita, dia pernah disambati oleh seorang temannya mengenai pohon mangganya yang tak pernah berbuah, meski usianya sudah waktunya berbuah. Hingga suatu saat, dia mencoba mengajak pohon mangga itu berkomunikasi. Setiap mau pergi, kawan ini mengajak ngomong pohon itu.
”Sayang, saya pergi dulu yaa, muuah.”
Dia berkata demikian, sembari membelaikan tangannya pada pohon mangga itu. Pun saat pulang, dia ”salami” pohon mangga itu, layaknya manusia yang lama tak pernah bertemu.
Dan Anda tahu bagaimana dampaknya? Selang beberapa bulan kemudian, pohon mangga tersebut berbuah. Buahnya pun besar-besar. Teman karyawan Perhutani itu sampai heran, bagaimana bisa pohon yang sudah bertahun-tahun tak berbuah itu, akhirnya berbuah juga.
Apa hubungannya dengan tiga cerita fakta di atas? Bahwa, selain kita memertimbangkan empat aspek konservasi dalam gerakan penanaman pohon, hal lain yang juga tidak kalah pentingnya bagi kita adalah bagaimana perlakuan kita dalam merawat pohon yang sudah kita tanam. Sebab, biar bagaimanapun, pohon adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang juga mempunyai ”nyawa” dan ”perasaan”.
Pohon dan tanaman dikatakan sebagai makhluk hidup, karena dia juga tumbuh (bersemi). Sama halnya dengan makhluk hidup yang lain, selama ia (sengaja tidak disebut dia) kita sayang, ia akan memberikan respons yang baik kepada kita. Bentuk respons dan terima kasihnya adalah ia akan tumbuh dengan ”sehat” dan ”berbuah” sebagaimana yang kita inginkan. Sebab, hakikinya menanam pohon adalah menanam kehidupan. Anda tidak percaya? Buktikanlah sendiri. (*)

Bawah Titian, 31 Desember 2010

*) Tayang di Harian Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 2 Januari 2011 Halaman 30

Tuesday, September 28, 2010

Wong Ndesa dan Politik

Hampir bisa dipastikan, di setiap even suksesi politik, apakah pemilihan umum (pemilu) presiden-wakil presiden, pemilu anggota legislatif, apalagi pemilu kepala daerah atau pemilukada, suara orang desa, menjadi daya tarik yang selalu menggiurkan. Agak dapat dimaklumi kalau suara wong ndesa menjadi rebutan dan daya tarik, karena hak pilih dari masyarakat yang tinggal di pedesaan menjadi kekuatan mayoritas.
Sebagai perbandingan, saat Pemilukada Bojonegoro, jumlah hak pilihnya mencapai 1 juta jiwa lebih. Dari jumlah itu, 75 persen lebih hak suara, tinggal di desa. Oleh karena itu, calon yang ingin menang, bisa dipastikan akan berebut suara, berebut simpati, mengail dukungan masyarakat desa. Keinginan itu pula yang saat ini mulai dilakukan oleh bakal calon kepala daerah Tuban. Meskipun hak pilihnya masih didata KPUK, bisa dipastikan suara mayoritas dari masyarakat desa. Tidak mengherankan, penggunaan tagline ataupun jargon-jargon bernapaskan ”pembelaan” terhadap kepentingan wong ndesa, diluncurkan, demi meraih simpati dan dukungan orang desa.
Menjadi wajar apabila kemudian pesan komunikasi politik yang dibangun, menggunakan gaya-gaya khas orang desa. Misalnya, muleh ndeso, mbangun deso; mbangun deso, noto kutho. Atau, bila mungkin dan bila perlu, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Kang Yoto, saat mencalonkan diri sebagai bupati Bojonegoro 2007 silam, calon kepala daerah bisa menggunakan figur orang desa yang lugu, jujur, bersahaja, dan apa adanya, sebagai simbol pencitraan calon. Kang Yoto, selain menyiapkan dua lembar kontrak politik, juga menggunakan figur Kang Bai, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, yang lugu untuk mengail simpati publik. Atas peran Kang Bai, dan ”Kang Bai-Kang Bai” lainnya, Kang Yoto melenggang mulus menjadi bupati Bojonegoro. Pesan wong ndesa dan figur apa adanya, sejauh ini, masih terbukti ampuh.
***
Apa yang dilakukan para (bakal) calon kepala daerah, termasuk di Tuban yang pada 2011 akan melangsungkan pemilukada, rupa-rupanya mirip dengan konsep atau gagasan Mao Tse-Tung atau Mao Tse Dong (1893-1976), pemimpin sosialis dari Tiongkok yang amat terkenal dengan tagline atau jargon Desa Mengepung Kota. Jargon lain Mao yang juga amat populer dilakukan pada periode pemerintahannya di Tiongkok adalah Lompatan Jauh ke Depan. Dua konsep ini sama-sama menjadikan orang desa, wong ndesa, sebagai barikade politik dan strategi untuk mengail dukungan.
Dalam buku Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, karangan Michael H. Hart (1978), yang diterjemahkan oleh H. Mahbub Djunaidi, mulanya Mao berpegang pada pendapat bahwa, kaum buruh industri di kota-kota adalah basis terkuat penyokong gerakannya. Ini sejalan dengan teori Karl Marx, pendiri ideologi dan filsafat materialisme yang merupakan akar gerakan sosialialis-komunis.
Tetapi, sekitar tahun 1952, Mao berkesimpulan, paling tidak di daratan Tiongkok, bahwa
sokoguru partai berasal dari kaum tani yang berbasiskan di pedesaan, bukan buruh yang berbasiskan di wilayah perkotaan. Anggapan ini ada dasarnya karena selama pertempuran panjang dan sengit dengan rejim nasionalis, Mao selalu berada di daerah pedesaan. Ide ini dia terapkan tatkala menjadi kepala negara. Bila Stalin berkuasa di Rusia, umumnya pembangunan dititikberatkan pada sektor produksi industri, Mao justru menarik perhatian lebih besar pada pembangunan sektor pertanian dan pedesaan. Meski demikian, di bawah kendali Mao, pembangunan industri Tiongkok maju pesat. Besarnya pengaruh Mao itulah yang akhirnya membuat Michael H. Hart menempatkan Mao Tse-Tung sebagai sosok nomor 20 dari 100 orang yang paling berpengaruh dalam sejarah dunia.
***
Tidak terlalu penting mencari tahu akar strategi politik yang dibangun para calon kepala daerah, sehingga kita tidak perlu menelusuri apakah mereka menerapkan ideologi marxis, leninisme, sosialisme, ataupun komunisme, yang selama ini menjadi ”ideologi” haram di negeri kita. Sebab, dalam banyak hal (menurut penulis), penerapan ideologi sosialisme bisa jadi lebih ”cocok” digunakan untuk membangun kesadaran gerakan masyarakat di kalangan bawah, bukan sebagai landasan untuk mengelola negara. Oleh karena faktanya, Tiongkok pun, yang selama ini dianggap sebagai mbahnya negara sosialis yang tersisa di luar negara-negara kawasan Amerika Latin, tak ”murni-murni” amat ideologi sosialisnya. Tiongkok juga sudah mengadopsi sebagian doktrin-doktrin kapitalisme, yang selama ini menjadi musuh besar sosialisme.
Yang perlu dilihat adalah, antara Mao dan calon kepala daerah, sama-sama menggunakan jasa orang desa untuk memperlicin jalan menuju pendapa. Yang perlu juga digarisbawahi adalah jangan sampai wong ndesa hanyalah dijadikan sebagai komoditas politik, karena sedemikian besarnya biting yang tersedia, untuk meraih kursi empuk kekuasaan. Orang desa sekarang dengan dulu sudah jauh beda. Wong ndesa, berani dan siap saja menggugat andai mereka hanya dijadikan sebagai komoditas politik, pengail simpati, sebagaimana yang disinggung Agus Susanto Rismanto, ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, melalui figur penggugat, Kang Bai, dalam artikelnya di Radar Bojonegoro edisi 29 Agustus 2010 lalu. Dan kalau itu terjadi, rasa-rasanya, unen-unen orang Jawa, bahwa ojo dhi-ojo dhi, wong tuwo malati (jangan dik, orang tua bisa membawa petaka), bisa berubah menjadi ojo dhi-ojo dhi, wong ndesa malati (jangan dik, orang desa bisa membawa celaka). (*)

Bawah Titian, 12 September 2010

*) Tayang di Radar Bojonegoro Halaman 24 Edisi 15 September 2010