Tuesday, April 12, 2011

Menjaga Siklus Anggaran

UNDANG-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 78 menyebutkan adanya hak konstitusi yang besar yang dimiliki lembaga wakil rakyat. Hak itu berupa kewenangan ikut mengatur jalannya pemerintahan. Ketiga hak konstitusi itu adalah legislating (membuat peraturan daerah), budgeting (menyusun anggaran), dan controlling (mengawasi kebijakan eksekutif).
Peran legislating yang dimiliki anggota dewan berkutat dalam ranah terlibatnya anggota DPRD dalam menyusun peraturan daerah (Perda). Keterlibatan anggota DPRD dalam menyusun Perda tidak sebatas dalam konteks membahas an sich. Melainkan dapat juga mengajukan usulan (hak inisiatif) sebuah Perda yang dipandang menjadi kebutuhan pemerintahan daerah. Sejauh ini, penggunaan hak inisiatif masih jarang digunakan oleh DPRD Bojonegoro. Namun, akhir-akhir ini DPRD Bojonegoro mulai menjalankan hak inisiatif, dengan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, meskipun raperda ini merupakan rekomendasi DPRD periode sebelumnya (2004-2009). Namun toh, ini tetap sesuatu yang menggembirakan.
Sedangkan dalam posisinya sebagai lembaga controlling, DPRD bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan eksekutif, berikut satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya. Baik kinerja yang merupakan realisasi dari formalisasi perundangan dalam bentuk Perda, peraturan bupati (Perbup), maupun kebijakan-kebijakan lain yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh dewan. Meski dalam banyak hal pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama ini lebih bersifat watchdog, reaksioner, bukan secara sistematis dan terstruktur, tetapi ”keberanian” untuk tetap melakukan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan, tetap harus didukung bersama oleh semua pihak.
Sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ketiga adalah budgeting (penyusunan anggaran). Anggaran yang dimaksud disini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tulisan ini akan lebih memfokuskan diri pada tupoksi anggota dewan dalam perannya sebagai budgeting. Sebab, dalam realisasi tupoksi ini ada banyak hal yang perlu dipertajam.

Pentingnya Siklus Anggaran
APBD merupakan standar ukuran sebuah rancangan anggaran dalam membangun daerah kabupaten/kota selama setahun. APBD juga merupakan sebuah acuan daftar belanja yang akan menjadi timbangan, sehingga bisa diukur apakah kebutuhan selama setahun berjalan mengalami overload (deposit), atau justru defisit. Sebegitu penting dan urgen penyusunan APBD, sudah selayaknyalah proses pembahasannya dilakukan dengan serius, konsentrasi dan fokus, serta dengan semangat dedikasi yang tinggi oleh pihak-pihak yang terlibat. Yaitu, eksekutif (tim anggaran) dan legislatif (badan anggaran).
Demi menjaga agar pembahasan dan penyusunan RAPBD itu tepat waktu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan schedule yang lazim disebut dengan kalender atau siklus anggaran. Siklus atau kalender anggaran ini penting, karena bisa dijadikan satu patokan oleh setiap daerah agar tidak terlambat dalam membahas dan menetapkan APBD. Sekali terlambat, efek yang ditimbulkan tidak hanya tersendatnya proses pembangunan di suatu daerah. Akan tetapi, daerah yang terlambat menetapkan APBD juga terkena hukuman (penalty) berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan.
Mengacu siklus/kalender anggaran, pembahasan RAPBD diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari rencana kerja (Renja) SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat. Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir Mei sebelum anggaran berjalan.
Setelah RKPD ditetapkan, pemkab menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Rancangan KUA dan PPAS ini disampaikan oleh Sekkab kepada kepala daerah, paling lambat awal Juni.
Selanjutnya, pemkab menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pembahasannya dilakukan oleh tim anggaran pemkab dan banggar DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas, selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir Juli. Kemudian, pada bulan Agustus, dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan penyampaian RKA SKPD kepada DPRD.
Kalender anggaran berikutnya, yakni bulan September, adalah membahas RKA-SKPD, dan bulan Oktober waktunya penyerahan Raperda APBD dari kepala daerah ke DPRD. Penetapan Raperda tentang APBD dan Raperda Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan ditetapkan, dilakukan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah siklus/kalender anggaran tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Faktanya, bila mengacu pengalaman pembahasan RAPBD 2011, eksekutif cenderung terlambat dalam mengajukan tahapan-tahapan yang berhubungan dengan proses pembahasan RAPBD. Sepanjang yang penulis ketahui, KUA dan PPAS untuk RAPBD 2011 baru dimasukkan kepada DPRD dalam kisaran sekitar bulan September. Padahal, mengacu kalender anggaran, KUA PPAS harus sudah dibahas oleh tim anggaran dan badan anggaran DPRD paling lambat akhir Juli.
Disinilah sebenarnya letak pentingnya DPRD membahas proses dan tahapan pembahasan RAPBD, sekaligus melakukan fungsi kontrolnya dengan maksimal. Sebab, dengan molor di satu tahapan, akan menimbulkan mata rantai kemoloran terhadap tahapan selanjutnya. Hal ini dapat dilihat dengan juga molonya pembahasan APBD. Karena waktunya sudah memungkinkan (ditarget paling lambat disahkan pada 31 Desember), pembahasan yang dilakukan oleh tim anggaran eksekutif dan badan anggaran DPRD menjadi tergesa-gesa, tidak fokus dan berfikir yang komprehensif. Lagi-lagi, dampak lebih besarnya adalah rakyat yang dikorbankan. Alasannya, jika proses pembahasannya saja tidak penuh dengan konsentrasi dan fokus, bagaimana mungkin akan melahirkan sebuah prosedur anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat?.

Apa yang Harus Dilakukan?
Adapun langkah yang bisa dilakukan agar DPRD dapat menjalankan perannya dengan maksimal, khususnya dalam tupoksi budgeting, antara lain dengan menyusun kerangka kerja atau rencana kerja (Renja) yang kokoh yang mengikat secara kelambagaan dan personal anggota DPRD. Sebab, tata pemerintahan yang baik (good governance) hanya dapat dicapai apabila ada kerangka kerja yang berprinsip pada participation (partisipasi), rule of law (penegakan hukum), transparency (terbuka), responsiveness (responsif), consensus orientation (orietasi kesepakatan), equity (setara), effectivites and efficiency (efektif dan efisien), accountability (pertanggung jawaban), dan strategic vision (visi yang strategis). Ini sebagaimana disyaratkan oleh United Nations Development Program (UNDP, 1997).
Selama ini sering ditemukan adanya kecenderungan menyalahkan DPRD atas banyaknya kelemahan dalam tata pemerintahan daerah, seperti tertundanya pengesahan RAPBD. Jika ada kerangka kerja di internal dewan, lembaga wakil rakyat ini dapat mempunyai ”panduan” untuk sesegara mungkin melakukan kontrol terhadap keterlambatan yang dilakukan eksekutif dalam menjalankan tahapan-tahapan penyusunan APBD. Sehingga ke depan, DPRD tidak lagi ketiban awu anget, atas keterlambatan tersebut.
Selain renja dan kerangka kerja satu tahunan, DPRD juga harus menyiapkan rencana strategis (Renstra) 5 tahun. Sejauh pengamatan penulis, DPRD Bojonegoro selama beberapa periode tidak pernah membuat Renja, apalagi Renstra. Kegiatan-kegiatan anggota DPRD lebih banyak bersifat insidental, sporadis, dan reaktif, yang disusun setiap sebulan sekali oleh Badan Musyawarah (Bamus, dulu Panitia Musyawarah/Panmus).
Menurut penulis, Renja dan Renstra penting disusun dan dibuat DPRD sebagai acuan dalam menjalankan kinerjanya. Sebab, dalam Renja dan Renstra juga dimaklumatkan tentang capaian kerja, luaran, masukan, dan indikator keberhasilan (sekaligus kegagalan) dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, khususnya dalam domain budgeting. Acuan yang ada dalam Renja dan Renstra juga berfungsi sebagai media dan sarana evaluasi dan perbaikan terhadap kerja-kerja yang belum maksimal. Disinilah fungsi monitoring dan evaluasi berjalan efektif. (*)

Blok Lingkar, 28 Maret 2011

*) Tayang di Majalah Info Dewan Bojonegoro, Edisi 02/Thn I/Januari-Februari 2011

Tuesday, April 5, 2011

Mau Dibawa Kemana RS Veteran?

Salah satu tema hangat yang menjadi bahan perbincangan di kalangan anggota DPRD Bojonegoro akhir-akhir ini adalah perihal mau dibawa kemana pengelolaan rumah sakit (RS) di Jalan Veteran? Sudah dibangun dengan biaya mahal, Rp 110 miliar, plus waktu yang panjang, karena dianggarkan dengan sistem multiyears (tahun jamak), yang terjadi justru tidak sesuai dengan harapan: mangkrak.
Kalau ukuran ”kebenaran” adalah terdapatnya mayoritas pendapat masing-masing fraksi dan komisi-komisi di DPRD Bojonegoro, sebagaimana dilansir koran ini edisi 22 Maret 2011, rasanya pemkab memang harus merelakan dua opsi lainnya, yaitu dikelola dengan menggandeng pihak ketiga dan dijual, hilang. Tetapi, apakah ukuran sebuah kebijakan itu
selalu berdasar pendapat mayoritas (fraksi dan komisi)?. Rasanya, setidaknya menurut penulis, harus diuji terlebih dahulu kesahihan ”pendapat” itu, dengan merujuk kembali landasan konstitusional mengapa sebuah rumah sakit dibangun.
Saya bukanlah orang yang ahli dalam bidang administrasi publik. Saya juga bukan ahli ilmu kesehatan, yang harus memaparkan detail dan rigid syarat-syarat mendirikan rumah sakit, berikut rumus-rumus medis dan teknisnya. Saya hanya akan memakai logika awam dan sederhana yang mungkin akan lebih mudah dipahami oleh semua orang, dengan mengacu landasan konstitusional yang digunakan untuk mendirikan sebuah rumah sakit: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Begini, pada Bab II (Asas dan Tujuan) UU 44/2009, khususnya Pasal 2 dijelaskan, rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti-diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Yang saya ingin garis bawahi dalam pasal ini adalah diksi ”keselamatan pasien.”
Dalam Penjelasan UU 44/2009 pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya adalah assasemen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.

Makna Keselamatan Pasien
Lantas, apa hubungannya dengan rumah sakit di Jalan Veteran? Sebagaimana dimaklumi bersama, di sebelah utara bangunan RS di Jalan Veteran tersebut, yang jaraknya tidak ada 1 Km, berdiri dengan kokoh sumur minyak Sukowati Pad B yang masuk Desa Ngampel, Kecamatan Kapas yang telah dikelola Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB P-PEJ). Sumur ini sudah dieksploitasi, dan menghasilkan minyak.
Dalam dunia pertambangan, industri minyak adalah bisnis yang dikenal dengan high risk (risiko tinggi), baik bagi pekerja maupun lingkungan di sekitar sumur minyak. Risikonya bisa bermacam-macam. Termasuk kemungkinan keluarnya gas H2S (hidrogen sulfida) yang lazim dibakar di flare pit untuk memisahkan kandungan gas yang terbawa dalam zat minyak. Bagi warga Desa Ngampel, dan Desa Campurrejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, pembakaran gas H2S sudah menjadi ”pemandangan” yang akrab.
Boleh dibilang, warga sudah siap melakukan tindakan-tindakan, bilamana mencium bau menyengat saat gas H2S dibakar, meski tidak sekalipun mereka menginginkannya. Pada saat itulah, mereka biasanya langsung beramai-ramai mengevakuasi diri, pindah menuju lokasi atau rumah lain yang lebih aman dari jangkauan gas H2S. Mereka akan mengungsi untuk sementara waktu, supaya terhindar paparan gas yang menurut ahli perminyakan, bisa mematikan tersebut.
Di luar kemungkinan munculnya gas H2S, risiko lain yang mungkin terjadi dalam dunia perminyakan adalah ledakan di sumur minyak, meski kita tidak menginginkannya. Anda mungkin masih ingat bagaimana dahsyatnya peristiwa blow out akibat adanya gas kick di sumur minyak Pad A di Desa Campurrejo sekitar tahun 2005 silam. Saat itu, ribuan orang terpaksa dievakuasi, karena selain menimbulkan api yang berkobar, bau menyengat yang keluar ketika itu juga begitu kuat. Banyak warga mengalami pening, mual, dan muntah. Mereka semua awalnya sehat, dan waras, tetapi langsung mual-mual, dan pening ketika mencium bau menyengat secara mendadak.
Saya tidak bisa membayangkan, bagaimana jadinya kalau (setidaknya dua) risiko tersebut menjadi kenyataan, di saat RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo di Jalan Dr. Wahidin jadi dipindah ke rumah sakit di Jalan Veteran. Betapa panik dan repotnya evakuasi yang harus dilakukan oleh para awak medis dan keluarga pasien. Sekali lagi, saya tidak pernah berpretensi menginginkan atau sekurang-kurangnya mendoakan agar ancaman tersebut menjadi kenyataan. Akan tetapi, dalam pandangan saya, negara, termasuk dalam hal ini Pemkab dan DPRD Bojonegoro, mempunyai kewajiban menjamin keselamatan dan rasa aman warganya (pasien) dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi, sebagaimana penjelasan pasal 3 huruf b UU 44/2009. Kalaupun negara, merujuk pandangan Abraham Maslow (1943-1970), tidak mampu menyediakan lima kebutuhan warganya sekaligus, setidak-tidaknya negara wajib menyediakan kebutuhan rasa aman (safety needs): merasa aman dan terlindung dari marabahaya, dengan cara mengambil kebijakan-kebijakan yang mempertimbangkan risiko-risiko yang akan timbul, meski terkecil sekalipun..!! (*)

Blok Lingkar, 1 April 2011

*) Tayang di Harian Radar Bojonegoro Halaman 30, Edisi 3 April 2011

Thursday, March 3, 2011

Rejuvenasi Nilai-Nilai Pancasila, Dari Kontrak Sosial Menuju Visi Bangsa

Judul Buku:
Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa

Penulis:
As`ad Said Ali

Penerbit:
Pustaka LP3ES Indonesia

Edisi:
Cetakan Ketiga, Juni 2010

Tebal:
xxxii + 340

BAGI masyarakat yang berusia di atas 30 tahun, mungkin tak terlalu asing dengan istilah Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Istilah itu sedemikian akrab karena kita pernah mengalami langsung fase, dimana Pancasila ditafsirkan secara tunggal oleh penguasa sebagai ideologi negara yang harus didoktrinkan kepada segenap warga negara.
Namun, pelan tetapi pasti indoktrinasi Pancasila melalui ”ritual” P4 mulai dipertanyakan, seiring tumbangnya rezim despotik Orde Baru di bawah kendali Soeharto, serta terbitnya fajar Reformasi. Penafsiran tunggal lima sila Pancasila semakin dianggap tidak relevan, karena tidak jarang diwarnai dengan aksi-aksi represif. Akan tetapi, seperti ada sebuah konsekuensi lain dari terbukanya kran kebebasan dalam era Reformasi. Masyarakat tak lagi mengenal, alih-alih memahami, Pancasila yang sudah kadung dianggap sebagai dasar negara oleh para pendiri republik ini (founding fathers). Meski, di sisi lain, masyarakat masih menginginkan Pancasila sebagai landasan formal negara, daripada negara Islam.
Hasil survei nasional bertajuk Islam dan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2007 menunjukkan gejala di atas. Bahwa, bahwa mayoritas responden (84,7 %) lebih mendukung NKRI dan Pancasila ketimbang beraspirasi negeri Islam (22,8 %). Hasil ini memperkuat survei yang diadakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2006, yakni 69,6 % responden masih mengidealkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, 11,5 % menginginkan seperti negara Islam, dan hanya 3,5 % menginginkan Indonesia seperti negara demokrasi Barat. (halm. 1)
Namun, yang menjadi masalah dan perlu direnungkan oleh semua pihak adalah hasil dari survei yang dilakukan harian Kompas, dan dirilis pada 1 Juni 2008 lalu. Hasil dari survei memperlihatkan, pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam. Sebanyak 48,4 % responden berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan mengkap. Sebanyak 42,7 % responden berusia 30-45 tahun salah menyebut sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun ke atas lebih parah, yakni 60,6 % salah menyebutkan kelima sila Pancasila. (halm. 2)
Problem di atas membuat banyak pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanya-tanya. Apakah Pancasila sebagai dasar negara sudah dilupakan dan ditinggalkan? Apakah arah perjalanan bangsa ini menyimpang? Apakah kehidupan bernegara kita sekarang ini tidak kokoh? Apakah ekses dari reformasi dan demokratisasi terlalu besar dan mahal? Dan apa yang kita harapkan dari Pancasila dalam menjawab tantangan bangsa dan tantangan global yang kian besar dewasa ini? (halm. 4)
Semenjak rezim Orde Baru tumbang, seiring menyingsingnya fajar Reformasi, kalangan akademisi mulai gelisah. Mereka berkesimpulan salah satu sebab mengapa Pancasila sulit diterima masyarakat adalah, karena pemaksaan pemaknaan dan penafsiran tunggal rezim Orde Baru terhadap kelima sila Pancasila. Karena itu, diperlukan suaatu pemahaman baru terhadap Pancasila, tapi dengan tetap tanpa mengubah substansi dasar sila-sila Pancasila. Beberapa tahun setelah orde Reformasi bergulir, muncullah sejumlah wacana rejuvenasi (peremajaan kembali) Pancasila. Pertama, wacana tentang Pancasila sebagai kontrak sosial dan bukan sebagai ideologi. Sebab, Pancasila adalah norma-norma yang disepakati bersama sebagai dasar kehidupan sosial dan kenegaraan Indonesia merdeka. Posisinya, setara dengan Marna Charta Inggris atau Bill of Right Amerika Serikat. Sebagai kontrak sosial, Pancasila tidak mungkin diubah, karena mengubah Pancasila berarti seperti halnya mengubah negara. Karena diletakkan sebagai kontrak sosial, Pancasila tidak mungkin berbenturan dengan ideologi-ideologi atau pandangan dunia manapun, baik yang bersifat sekuler maupun keagamaan. Pengusung gagasan itu adalah Ong Hok Am dan Andi Achdian.
Kedua, wacana Pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila adalah suatu identitas kebangsaan dan keindonesiaan atau ciri kultural masyarakat Indonesia atas dasar mana negara Indonesia dibentuk. Nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila, dianggap sebagai perangkai nilai yang mampu menjadi perekat sosial, sekaligus preferensi ideal yang harus dipelihara dan diperjuangkan di bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Pancasila dapat berfungsi secara efektif sebagai perekat keberagaman masyarakat Indonesia. Tapi, fungsi tersebut akan hilang tatkala Pancasila diubah menjadi ideologi negara. Wacana ini diusung Mochtar Pabotinggi.
Ketiga, wacana mengenai Pancasila sebagai visi bangsa dan negara. Pancasila merupakan cita-cita dan harapan yang hendak diraih oleh bangsa ini, bukan kondisi faktual sekarang. Pancasila ibarat kompas yang membantu menunjuk arah kemana bangsa dan negara harus meluruskan langkah dan perjuangannya. Penggagas wacana ini adalah Herry Priyono dan Achmad Fedyani Saifudin.
Keempat, wacana yang meletakkan Pancasila sebagai konsepsi politis ataupun ideologi negara. Ia hanya berlaku di ruang publik atau di dalam domain politik. Pancasila hanya berlaku pada struktur dasar dari kehidupan kenegaraan, yaitu lembaga-lembaga politik, ekonomi, dan sosial sebagai kesatuan skema kerja sama dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pengusung gagasan ini adalah Agus Wahyudi, kepala Pusat Studi Pancasila dan dosen Fakultas Filsafat UGM. (halm. 52-55)
Walapun terdapat perbedaan wacana, para ahli sepakat untuk tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan, dan kebangsaan yang seyogyanya harus disegarkan dan dikontektualisasikan. Selain itu, tidak akan menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif yang mengatasi dan menolak ideologi lain. Serta, tak menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal, monointerpretasi dan justifikasi otoritarianisme negara yang sebagaimana selama ini dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
Dari berbagai pandangan di atas, dan menyikapi krisis pemahaman terhadap Pancasila sebagaimana hasil survei di atas, para akademisi dan penulis buku ini memandang perlu ada penyegaran pemahaman terhadap Pancasila. Pertama, Pancasila harus dimaknai sebagai kehadiran suatu karakter ”masyarakat Indonesia” yang harus diterima dengan apa adanya. Masyarakat Indonesia yang dimaksud disini adalah keragaman suku, agama, adat isitiadat, dan nilai-nilai kultural lainnya.
Kedua, Pancasila harus dipahami sebagai konsensus dasar kebangsaan, serta kenegaraan, karena pada hakikatnya Pancasila adalah milik bersama. Semua elemen bangsa berhak mengembangkan dan memperkaya semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Tafsir dan pengembangan semangat Pancasila tak boleh dimonopoli segelintir orang atau golongan tertentu, sebagaimana yang dilakukan Orde Baru. Sebab, sejarah telah membuktikan, setiap ada upaya monopoli penafsiran teks Pancasila, akan selalu muncul resistensi dan perlawanan dari rakyat.
Ketiga, Pancasila berisi norma-norma abstrak yang mengandung dimensial universalitas, sekaligus partikular. Norma-norma tersebut telah menjadi identitas normatif masyarakat Indonesia. Disitu terkandung visi masa depan bangsa. Akan tetapi, untuk menjabarkan visi yang rumusannya masih abstrak dan kurang operasional ini, tentu sangat tergantung dengan konteks zaman. Singkat kata, proposisi-proposisi itu menjelaskan adanya sebuah tafsir fungsi Pancasila sebagai dasar negara, konsensus dasar, identitas kultural, dan visi bangsa, yang saling mengait satu dengan lainnya. Tafsir inilah yang diperlukan untuk era sekarang ini, era dimana demokrasi, toleransi, transparansi, dan akuntabilitas publik telah menjadi tuntutan zaman.
Karena itu, buku ini menarik untuk dijadikan sebagai referensi para pengambil kebijakan, pengajar PPkn, sekaligus pegiat sosial dalam menjalin relasi (hubungan) sosial. Buku ini, sebagaimana dikatakan KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam pengantar buku tersebut, dapat menghidupkan kembali Pancasila. Sebab, buku yang relatif tebal ini, tidak hanya merunut dari awal terumuskannya Pancasila hingga perjalanannya melalui Demokrasi Terpimpinnya Bung Karno; Orde Baru-nya Soeharto; sampai dengan zaman Reformasi saat ini, tetapi juga mencoba meyakinkan akan pentingnya, bahkan semakin pentingnya Pancasila dewasa ini, untuk menghadapi tantangan global. (*)

Bawah Titian, 19 Februari 2011

*) Tayang di Majalah GEMA, Edisi 05/Th II/Jan-Feb/2011

OMS dan Urgensi Fund Rising

ADA pertanyaan yang menarik manakala kita berdiskusi tentang fund rising. Benarkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kalah bersaing dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP)? Untuk menjawabnya, tidak mudah. Butuh argumentasi yang tidak saja panjang, tetapi juga komprehensif. Baiklah, penulis ingin mengawali tulisan ini dengan mencari dulu perbedaan OMS (saya lebih senang menyebutnya demikian daripada LSM), dengan Ormas. Sebab, dengan menelusuri akar masalahnya terlebih dahulu, kita bisa membedakan kenapa gerakan dua lembaga itu tidak sama. Sehingga, pada akhirnya dapat diketahui kenapa fund rising ormas cenderung lebih berhasil daripada badan usaha yang dibangun oleh OMS.

Ideologisasi Ormas
Diskusi ontologi mengenai hakikat dan substansi kedua institusi ini penting ditekankan, karena hakikinya antara ormas dan OMS memang beda, meski dalam titik-titik tertentu dapat dicari benang merahnya. Berdasar basis anggota atau massa, setidaknya menurut penulis, ada perbedaan yang cukup signifikan antara ormas atau OKP dan OMS. Ormas cenderung mempunyai basis massa yang lebih ”jelas” dan ”riil” dibandingkan dengan OMS. Kejelasan dan keriilan basis ormas/OKP ini, dikarenakan beberapa faktor. Selain ideologis dan hierarki/strukturalisasi, historisitas (kesejarahan) terhadap lahirnya sebuah ormas juga dapat mempengaruhi masifitas dan loyalitas (fanatisme sempit?) sekelompok anggota terhadap ormas yang diikutinya.
Sebagai contoh, ormas semacam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mungkin lebih mempunyai massa anggota yang lebih ”riil” dan ”jelas” dibandingkan, misalnya dengan OMS tertentu. Massa NU dan Muhammadiyah dalam hal-hal tertentu lebih solid, karena mereka diikat sebuah buhul yang disebut ideologi (garis perjuangan). Ideologi ini pada akhirnya memunculkan energi yang terejawantahkan dalam sebuah, meminjam term Max Weber, tindakan sosial dalam realitas sistem sosial. Realisasi dari ideologi ini pada akhirnya pula menciptakan militansi, yang dalam proses tertentu melahirkan kesadaran untuk memberikan sesuatu (baca: sumbangsih, dedikasi) kepada ormas yang diikutinya.
Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian anggota ormas/persyarikatan Muhammadiyah rela menyisihkan sebagian hartanya untuk dihibahkan kepada organisasi, yang kemudian dikelola menjadi fund rising (badan usaha) seperti SPBU ataupun rumah sakit, untuk menghidupi operasionalisasi organisasi. Demikian pula halnya dengan NU, karena terpaan ideologisasi dan nilai-nilai organisasi, massanya menjadi militan dan pada akhirnya terdorong untuk melakukan tindakan sosial. Tindakan tersebut terejawantahkan dalam amal usaha seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, atau usaha ekonomi lainnya, untuk kesinambungan organisasi.
Selain ideologisasi, faktor lain yang mendorong massa organisasi dengan rela, selain juga dibungkus dengan kerja-kerja profesional, militan dalam mengembangkan amal usaha itu adalah adanya hirarki yang jelas atau struktural. Meskipun juga, dalam titik-titik tertentu struktural organisasi belum tentu menjadi faktor yang dominan dalam terwujudnya suatu badan usaha.
Artinya begini, dengan adanya jaringan hierarki dari daerah hingga pusat, secara tidak langsung menjadi modal sosial ormas tersebut. Sebagai contoh, hal-hal yang tak mampu
dijalankan ormas di kota A atau kabupaten B dalam mengembangkan badan usaha, dapat
ditopang atau dibantu dengan kelebihan-kelebihan yang sudah dimiliki ormas tertentu di kota C, misalnya. Relasi organisasi ini hanya dapat dilakukan, sepanjang ada hubungan hirarki, ideologi, dan kesamaan kesejarahan. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, pada akhirnya mendorong massa organisasi mau dan rela (?) mengembangkan fund rising demi sustainabilitas kerja-kerja organisasi.

Massa Cair OMS
Bagaimana dengan OMS? Mari mengukurnya dengan empat hal di atas ideologi, hierarki, basis massa, dan historisitas. Dari sisi ideologi, kalau kita mau jujur, tidak banyak jumlah OMS yang mempunyai ideologi yang ”jelas” dan tegas. Sebagian besar OMS (untuk tidak sebagai justifikasi) lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat pragmatis, alih-alih filosofis.
Padahal, bila mengacu paradigma awal kenapa sebuah sistem sosial membutuhkan peran dan fungsi OMS adalah demi terciptanya sebuah pranata sosial yang tangguh dan solid. Ada banyak paradigma yang selama ini dikembangkan NGO yaitu selain CO (community organizer), CD (comunity development) dan sublimasi (perpaduan) kedua paradigma tersebut, CO-CD. Pertanyaannya adalah apakah konsepsi itu sudah benar-benar tegas dipilih oleh sebuah OMS untuk menjadi sebuah landasan ideologis dalam menjalankan aktifitasnya, baik isu pendidikan, ekonomi, lingkungan, politik, dan lainnya? Rasanya, kalau kita mau jujur mengakui, belum benar-benar dilakukan.
Akibat ketidakjelasan kelamin ideologis inilah yang pada akhirnya menyumirkan gerakan OMS untuk memperteguh dan merealisasikannya dalam sebuah mandat sosial (social mandatory). Ketidakjelasan ideologis ini pada akhirnya juga menyebabkan basis massa sebuah NGO menjadi cair, tidak terikat utuh dan berkelindan dalam sebuah tata nilai yang dibangun melalui sandaran ideologis.
Kalaupun ada basis massa, kebanyakan sifatnya hanya berupa dampingan, namun tidak mempunyai ikatan ideologis yang kuat dan mengikat. Kalaupun ada keterikatan, hal itu hanya berhubungan dengan program-program yang sedang dijalankan dan sifatnya hanya tentatif-temporal. Sehingga, menjadi tidak mengherankan kalau kemudian OMS (untuk tidak mengatakan semuanya) sulit untuk merealisasikan sebuah fund rising lembaganya, untuk menunjang operasionalisasi OMS dalam mengemban dan menjalankan amanat dari mandat sosial yang disandangnya.
Di sisi lain, hierarki OMS juga tidak terlalu tampak, dan bahkan sangat jarang. Kalaupun ada hubungan antara OMS satu dengan lainnya, hal itu lebih bersifat pada jejaring sosial (social network) yang tidak diikat dalam satu komitmen tertentu yang massif. Jejaring itu lebih bersifat membangun solidaritas, dan adanya suatu kesamaan isu bangunan gerakan. Bahkan, dalam titik-titik tertentu jaringan tersebut berpotensi menjadi batu sandungan dan kompetitor, saat menyuarakan kepentingan yang tidak berbeda. Faktor-faktor inilah yang menurut penulis, yang pada akhirnya menjadi alibi utama mengapa OMS amat sulit membangun badan usaha.

Kapal Dagang Usaha
Uraian dan analisis peta ormas dan OMS di atas bukan berarti sebagai justifikasi, bahwa OMS tak perlu membuat badan usaha, karena adanya perbedaan basis massa, historisitas, ideologisasi, dan hierarki. Tetapi justru sebaliknya dan sudah seharusnya, hambatan itu dijadikan sebagai tantangan agar OMS memiliki badan usaha agar gerakan-gerakan yang dibangun dapat independen, otonom, dan mengakar.
Sebab faktanya, banyak OMS yang telah mampu membangun badan usaha, sehingga bisa menunjang kerja-kerja sosial lembaganya. Sebut saja LkiS Jogjakarta. LKiS ini awalnya hanya OMS yang mengkhususkan diri pada kajian diskursus/wacana tentang keislaman, demokrasi, agama, dan sosial. Dalam perkembangannya, LKiS mampu membangun suatu fund rising melalui penerbitan yang komersil. Sehingga, pada akhirnya LKiS juga dikenal sebagai penerbit buku yang menerbitkan buku-buku berkualitas. Hal sama dilakukan oleh LP3ES. Selain sebagai lembaga kajian dan riset ilmiah, kini LP3ES juga dikenal sebagai penerbit buku-buku berkualitas.
Dalam merintis fund rising atau badan usaha, ada dua model, dari beberapa langkah yang bisa dilakukan OMS di Bojonegoro dan sekitarnya. Pertama, dengan mendirikan ”kapal dagang” yang irama gerakannya mungkin berbeda dengan paradigma atau garis gerakan OMS yang mengindukinya. Kapal dagang OMS ini dapat berorientasi pada sisi komersil dan profit, tetapi tetap mengedepankan paradigma OMS yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas dalam praksisnya.
Kedua, badan usaha OMS bisa dibangun dengan melakukan kerja-kerja konsultatif yang tidak jauh-jauh dari nilai-nilai gerakan yang dibangun OMS dimaksud. Misalnya, OMS di bidang pendidikan, bisa saja mendirikan badan usaha yang mengarah pada pelatihan-pelatihan yang mengarah pada capacity building (penguatan kapasitas). Tetapi, model ini dibangun dalam kerangka komersil dan profit. Menurut penulis, model ini lebih elegan, daripada membuat badan usaha melalui kerja-kerja politik-pragmatis yang justru sangat kontraproduktif dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
Di luar dua model di atas, peran pemda dalam memfasilitasi agar OMS tidak bergantung dan terlalu ”menyusu” pada APBD mutlak dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara menyelenggarakan pelatihan entrepreneurship yang dapat membuka cakrawala baru bagi pegiat OMS, pemda juga bisa memberikan akses yang luas kepada OMS untuk berkiprah di ranah praksis. Namun, semua itu harus tetap dibingkai dalam ranah-ranah transparan, akuntabel, dan demokratis. (*)

Bawah Titian, 18 Februari 2011

*) Tayang di Majalah GEMA, Edisi 05/Th II/Jan-Feb/2011

Friday, February 18, 2011

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Pers dan Tanggung Jawab Sosial

ADA satu pertanyaan menggelitik yang mungkin dapat menjadi sebuah bahan renungan para pekerja maupun pegiat media/pers, minimal untuk penulis pribadi, yang pada hari ini (9 Februari 1946-9 Februari 2011) merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Pertanyaan itu adalah masihkah pers menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Rasanya, pertanyaan tersebut sulit untuk dijawab, karena membutuhkan argumentasi yang tidak pendek dan sederhana untuk menjelaskannya.
Pertanyaan itu muncul karena dilandasi adanya sebuah kenyataan faktual bahwa jurnalis era sekarang dipandang sudah bertindak terlampau pragmatis, alih-alih dapat berfikir dan bertindak filosofis. Orientasi bagaimana membangun sebuah berita yang konstruktif dan bisa menjadi sebuah preferensi masyarakat dalam mengkonstruksi pranata-pranata sosial dan demokrasi, tidak lagi menjadi sebuah pilihan utama. Yang terjadi justru sebaliknya, pers dianggap hanya sebagai sarana untuk memburu kepentingan-kepentingan pragmatis, tetapi mengesampingkan filosofi awal mengapa pers diperlukan dalam sebuah sistem sosial. Benarkah gejala itu sudah terjadi?

Empat Teori Pers
Ada banyak teori yang menjelaskan tentang pers dan media di era modern. Akan tetapi, empat teori di bawah ini cenderung menjadi meanstream yang diamini mayoritas praktisi media dan akademisi ilmu komunikasi. Dalam buku berjudul Four Theories of The Press (Siebert, Peterson, dan Schramm, 1956) yang dikutip oleh Werner J. Severin, dan James W. Tankard Jr (2005:378), pada dasarnya secara umum teori pers dapat digolongkan menjadi empat kategori. Yaitu, teori otoriter, teori liberal, teori tanggung jawab sosial, dan teori totaliter-Soviet. Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan cenderung melayani negara. Dengan kata lain, pers berada di bawah ketiak kekuasaan absolut dan despotik. Pers jadi corong negara yang hanya menyuarakan kepentingan yang linier.
Dalam teori liberal sebaliknya, pers merupakan alat untuk mengawasi pemerintah, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun yang paling dominan adalah kapitalisasi modal ekonominya. Siapa pihak yang memiliki modal paling kuat, Ia lah yang akan mewarnai hitam putihnya sebuah sistem sosial. Sedangkan dalam teori totaliter-Soviet, pers dimiliki oleh pemerintah dan dikendalikan dengan ketat yang murni membela kepentingan negara. Bentuk dari pengendaliannya adalah berupa pengawasan dan nilai-nilai ekonomi, serta tindakan-tindakan politis pemerintah.
Bagaimana dengan teori tanggung jawab sosial? Ciri umum teori ini adalah siapapun bisa bebas memiliki pendapat. Sebab, media dikendalikan oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, dan etika profesional. Media juga mengemban tugas tanggung jawab sosial dan bila tidak mencerminkan realitas sosial, suatu pihak tertentu harus memaksanya agar berjalan sesuai dengan track awal.
Meskipun mendewakan kebebebasan untuk berpendapat, teori ini juga memiliki larangan yang pantang dilanggar. Media pers dilarang melakukan gangguan-gangguan yang serius terhadap hak-hak pribadi yang diakui dan terhadap kepentingan sosial yang vital. Diktum ini bisa diterjemahkan bahwa media dilarang membuat laporan yang dapat berpotensi terciptanya konlfik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Nilai-Nilai Filosofis
Dari penjabaran empat teori di atas, Indonesia mengambil pilihan yang keempat, yakni teori tanggung jawab sosial. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah teori ini sudah dijalankan dengan konsisten, sesuai dengan nilai-nilai filosofis awalnya? Untuk mengukur apakah pers sudah menjalankan fungsi sosial sebagaimana semestinya, khususnya yang mengacu persepektif tanggung jawab sosial, Herbert J. Gans (1979), pakar sosiologi, mengsyaratkannya dengan melihat nilai-nilai abadi berita yang filosofis. Nilai-nilai ini di luar news value (nilai berita) praktis aplikatif yang sudah jamak dipraktikkan oleh pekerja media, yang mengarah pada aktual, faktual, menarik, penting, menghibur, dll.
Menurut Herbert J. Gans, nilai-nilai abadi filosofis itu mengacu delapan hal. Nilai-nilai tersebut bisa dilihat dari laporan media massa. Delapan hal itu adalah (1) etnosentrisme, artinya apakah berita yang ditulis sudah mengagungkan bangsa sendiri, dalam bahasa lain adalah patriotisme, dibandingkan bangsa asing? Tentu yang dimaksud dalam nilai ini adalah yang mengarah pada konstruktif. (2) Demokrasi altruistik, yaitu berita-berita yang menyiratkan politik harus berdasar pada kepentingan pelayanan publik (public service). (3) Kapitalisme bertanggung jawab. Artinya berita yang menyiratkan kalangan pengusaha (kapitalis) menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan atau laba yang berlebihan dengan mengabaikan kepentingan publik.
(4) Moderatisme, yakni menghindari tindakan-tindakan berlebih atau ekstrem berupa pelanggaran terhadap ketentuan hukum formal yang berlaku, adat istiadat, dan nilai-nilai abadi, yang dalam titik-titik tertentu tak memicu terjadinya konflik SARA. (5) Mengacu tatanan, yakni dengan menghargai penguasa dan nilai-nilai yang ada, serta peduli dengan kohesi sosial. (6) Respek terhadap kepemimpinan yang bermoral dan kompeten, jujur dan pandai, yang memiliki visi, dan keberanian. (7) Memiliki visi individualisme, yang dapat diejawantahkan dengan cara melindungi kebebasan individu dari gangguan bangsa dan masyarakat yang despotik. Dan, (8) Pastorialisme kota kecil. Maksudnya, media massa harus mempunyai kecenderungan untuk mengangkat potensi-potensi yang ada dalam sebuah komunitas yang kecil, sehingga menjadi berkembang dan positif. Poin ini juga dapat dijelaskan bahwa, media harus mampu mendorong pertumbuhan, pembangunan, dan kemajuan sebuah kota kecil, dengan tetap menghargai pluralisme masyarakat yang sedang tumbuh berkembang.
Mengacu delapan nilai-nilai abadi filosofis di atas, kita mungkin dapat mengukur apakah pers sekarang ini sudah mampu menjalankannya dengan baik ataukah justru sebaliknya, tidak. Bila memang tidak ada, maka benarlah ada anggapan bahwa pers sekarang tidak lagi pantas dianggap sebagai pilar yang keempat dari demokrasi. Kalaupun baru ada sebagian yang dijalankan, rasanya insan pers wajib merenung (refleksi) di hari ini dan hari-hari mendatang, ternyata masih banyak yang belum bisa dilakukan demi terjaganya sebuah sistem sosial yang dinamis dan demokratis. Dirgahayu Pers Indonesia. (*)

Bawah Titian, 08 Februari 2011

*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 9 Febrruari 2011, Halaman 32

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Pers dan Tanggung Jawab Sosial

ADA satu pertanyaan menggelitik yang mungkin dapat menjadi sebuah bahan renungan para pekerja maupun pegiat media/pers, minimal untuk penulis pribadi, yang pada hari ini (9 Februari 1946-9 Februari 2011) merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Pertanyaan itu adalah masihkah pers menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Rasanya, pertanyaan tersebut sulit untuk dijawab, karena membutuhkan argumentasi yang tidak pendek dan sederhana untuk menjelaskannya.
Pertanyaan itu muncul karena dilandasi adanya sebuah kenyataan faktual bahwa jurnalis era sekarang dipandang sudah bertindak terlampau pragmatis, alih-alih dapat berfikir dan bertindak filosofis. Orientasi bagaimana membangun sebuah berita yang konstruktif dan bisa menjadi sebuah preferensi masyarakat dalam mengkonstruksi pranata-pranata sosial dan demokrasi, tidak lagi menjadi sebuah pilihan utama. Yang terjadi justru sebaliknya, pers dianggap hanya sebagai sarana untuk memburu kepentingan-kepentingan pragmatis, tetapi mengesampingkan filosofi awal mengapa pers diperlukan dalam sebuah sistem sosial. Benarkah gejala itu sudah terjadi?

Empat Teori Pers
Ada banyak teori yang menjelaskan tentang pers dan media di era modern. Akan tetapi, empat teori di bawah ini cenderung menjadi meanstream yang diamini mayoritas praktisi media dan akademisi ilmu komunikasi. Dalam buku berjudul Four Theories of The Press (Siebert, Peterson, dan Schramm, 1956) yang dikutip oleh Werner J. Severin, dan James W. Tankard Jr (2005:378), pada dasarnya secara umum teori pers dapat digolongkan menjadi empat kategori. Yaitu, teori otoriter, teori liberal, teori tanggung jawab sosial, dan teori totaliter-Soviet. Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan cenderung melayani negara. Dengan kata lain, pers berada di bawah ketiak kekuasaan absolut dan despotik. Pers jadi corong negara yang hanya menyuarakan kepentingan yang linier.
Dalam teori liberal sebaliknya, pers merupakan alat untuk mengawasi pemerintah, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun yang paling dominan adalah kapitalisasi modal ekonominya. Siapa pihak yang memiliki modal paling kuat, Ia lah yang akan mewarnai hitam putihnya sebuah sistem sosial. Sedangkan dalam teori totaliter-Soviet, pers dimiliki oleh pemerintah dan dikendalikan dengan ketat yang murni membela kepentingan negara. Bentuk dari pengendaliannya adalah berupa pengawasan dan nilai-nilai ekonomi, serta tindakan-tindakan politis pemerintah.
Bagaimana dengan teori tanggung jawab sosial? Ciri umum teori ini adalah siapapun bisa bebas memiliki pendapat. Sebab, media dikendalikan oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, dan etika profesional. Media juga mengemban tugas tanggung jawab sosial dan bila tidak mencerminkan realitas sosial, suatu pihak tertentu harus memaksanya agar berjalan sesuai dengan track awal.
Meskipun mendewakan kebebebasan untuk berpendapat, teori ini juga memiliki larangan yang pantang dilanggar. Media pers dilarang melakukan gangguan-gangguan yang serius terhadap hak-hak pribadi yang diakui dan terhadap kepentingan sosial yang vital. Diktum ini bisa diterjemahkan bahwa media dilarang membuat laporan yang dapat berpotensi terciptanya konlfik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Nilai-Nilai Filosofis
Dari penjabaran empat teori di atas, Indonesia mengambil pilihan yang keempat, yakni teori tanggung jawab sosial. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah teori ini sudah dijalankan dengan konsisten, sesuai dengan nilai-nilai filosofis awalnya? Untuk mengukur apakah pers sudah menjalankan fungsi sosial sebagaimana semestinya, khususnya yang mengacu persepektif tanggung jawab sosial, Herbert J. Gans (1979), pakar sosiologi, mengsyaratkannya dengan melihat nilai-nilai abadi berita yang filosofis. Nilai-nilai ini di luar news value (nilai berita) praktis aplikatif yang sudah jamak dipraktikkan oleh pekerja media, yang mengarah pada aktual, faktual, menarik, penting, menghibur, dll.
Menurut Herbert J. Gans, nilai-nilai abadi filosofis itu mengacu delapan hal. Nilai-nilai tersebut bisa dilihat dari laporan media massa. Delapan hal itu adalah (1) etnosentrisme, artinya apakah berita yang ditulis sudah mengagungkan bangsa sendiri, dalam bahasa lain adalah patriotisme, dibandingkan bangsa asing? Tentu yang dimaksud dalam nilai ini adalah yang mengarah pada konstruktif. (2) Demokrasi altruistik, yaitu berita-berita yang menyiratkan politik harus berdasar pada kepentingan pelayanan publik (public service). (3) Kapitalisme bertanggung jawab. Artinya berita yang menyiratkan kalangan pengusaha (kapitalis) menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan atau laba yang berlebihan dengan mengabaikan kepentingan publik.
(4) Moderatisme, yakni menghindari tindakan-tindakan berlebih atau ekstrem berupa pelanggaran terhadap ketentuan hukum formal yang berlaku, adat istiadat, dan nilai-nilai abadi, yang dalam titik-titik tertentu tak memicu terjadinya konflik SARA. (5) Mengacu tatanan, yakni dengan menghargai penguasa dan nilai-nilai yang ada, serta peduli dengan kohesi sosial. (6) Respek terhadap kepemimpinan yang bermoral dan kompeten, jujur dan pandai, yang memiliki visi, dan keberanian. (7) Memiliki visi individualisme, yang dapat diejawantahkan dengan cara melindungi kebebasan individu dari gangguan bangsa dan masyarakat yang despotik. Dan, (8) Pastorialisme kota kecil. Maksudnya, media massa harus mempunyai kecenderungan untuk mengangkat potensi-potensi yang ada dalam sebuah komunitas yang kecil, sehingga menjadi berkembang dan positif. Poin ini juga dapat dijelaskan bahwa, media harus mampu mendorong pertumbuhan, pembangunan, dan kemajuan sebuah kota kecil, dengan tetap menghargai pluralisme masyarakat yang sedang tumbuh berkembang.
Mengacu delapan nilai-nilai abadi filosofis di atas, kita mungkin dapat mengukur apakah pers sekarang ini sudah mampu menjalankannya dengan baik ataukah justru sebaliknya, tidak. Bila memang tidak ada, maka benarlah ada anggapan bahwa pers sekarang tidak lagi pantas dianggap sebagai pilar yang keempat dari demokrasi. Kalaupun baru ada sebagian yang dijalankan, rasanya insan pers wajib merenung (refleksi) di hari ini dan hari-hari mendatang, ternyata masih banyak yang belum bisa dilakukan demi terjaganya sebuah sistem sosial yang dinamis dan demokratis. Dirgahayu Pers Indonesia. (*)

Bawah Titian, 08 Februari 2011

*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 9 Febrruari 2011, Halaman 32

Mendamba Pendidik Yang Motivator

SUATU hari di sebuah kelas. Andi tampak murung. Dia gelisah. Dari raut mukanya terpancar kekuranggairahan. Matanya memang memandang Ibu Ratnani, guru pelajaran matematika, yang sedang menerangkan tentang logaritma. Namun, pikirannya melayang entah kemana. Ibu Ratnani menangkap bahasa tubuh Andi. Dia mendekatinya. ”Kenapa kamu kurang konsentrasi?” tanya Ibu Ratnani. Andi tidak menjawab. Dia takut. Sikap Andi justru membuat Ibu Ratnani tersinggung. Tanpa basa-basi, dia menghukum Andi. Dia memerintah Andi keluar ruangan kelas.
***
Ilustrasi di atas, jika disikapi secara arif dan bijak, menunjukkan betapa sosok guru hanya memperlakukan muridnya sebagai objek pengetahuan, sedangkan guru adalah figur vital, sentral, sekaligus subjek yang berhak menentukan segalanya atasdiri sang murid. Ditinjau dari sisi pembelajaran, idealnya sang guru tak hanya memperlakukan sang murid sebagai sosok yang pasif, tetapi harus aktif ikut menentukan keaktifannya. Pada saat tahu kondisi psikologis sang murid yang kurang bergariah, seorang pendidik idelnya tidak mengambil tindakan reaktif, tapi justru menyikapinya dengan arif dan bijak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan guru harus mampu memberi motivasi kepada sang siswa agar bersemangat mengikuti pelajaran.
Ilustrasi di atas juga menunjukkan kecenderungan betapa peran guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar dan pendidik di sekolah. Namun, peran guru sebagai motivator mutlak dibutuhkan. Pemberian motivasi mendesak dilakukan oleh seorang guru agar kemampuan siswa dapat tereksplore secara maksimal. Tak mudah memang untuk melakukannya, tapi inilah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak oleh seorang guru, pendidik, di zaman yang masyarakatnya sedemikian dinamis.
Secara teori, motivasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang memberi energi bagi seseorang (siswa) dan apa yang memberikan arah bagi aktivitasnya. Motivasi merupakan sebuah konsep yang luas (diffuse), dan seringkali dikaitkan dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi energi dan arah aktivitas manusia, misalnya minat (interest), kebutuhan (need), nilai (value), sikap (attitude), aspirasi, dan insentif. (Gage dan Berliner, 1984).
Dari pengertian motivasi ini, kita dapat mendefinisikan motivasi belajar siswa, yaitu apa yang memberikan energi untuk belajar bagi siswa dan apa yang memberikan arah bagi aktivitas belajar siswa. Ada banyak teori tentang motivasi. Namun, secara umum, teori-teori tentang motivasi dapat dikelompokkan berdasar sudut pandangnya yaitu behavioral, cognitive, psychoanalytic, humanistic, social learning, dan social cognition.
Dalam cara pandang Teori Motivasi Abraham Maslow (1943-1970), secara garis besar, manusia, termasuk hal ini peserta didik, mempunyai lima kebutuhan dalam hidupnya. Yaitu, kebutuhan fisiologis (physiological needs) seperti berupa rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya; kebutuhan rasa aman (safety needs), yakni merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya; kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (love needs), berafiliasi dengan orang lain, diterima, dan memiliki; serta kebutuhan akan penghargaan (esteem needs), pengertiannya butuh berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan, pengakuan; serta, kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs).
Khusus kebutuhan kelima, Maslow membaginya menjadi tiga hal. Yaitu kebutuhan aspek kognitif, dalam arti kebutuhan mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan aspek estetik, mencakup keserasian, keteraturan, dan keindahan; serta kebutuhan aspek aktualisasi diri, upaya mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya. Merujuk Teori Maslow, dari contoh kasus di atas, siswa perlu diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi dirinya sendiri. Dalam artian, pemberian kesempatan tersebut akan menyebabkan motivasi siswa meningkat, sehingga peserta didik dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Dengan mengacu Teori Maslow, seorang siswa bila tahap kebutuhannya sudah tercukupi, baik dari sisi fisiologis, rasa aman, dan cinta, maka kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri secara tidak langsung akan menjadi capaian berikutnya. Dari gambaran di atas dapat dipahami, guru jika mau memerankan diri sebagai sosok motivator, idealnya dapat menyelidik dengan mencari tahu akar penyebabnya, apakah kebutuhan-kebutuhan fisiologis, rasa aman, hingga cinta, sudah terpenuhi atau belum. Sehingga, guru akan bisa menemukan jawaban kenapa muridnya tidak mempunyai minat/motivasi untuk esteem needs dan self-actualization needs.
Pertanyaannya, apakah lima tahapan yang digariskan Maslow, untuk sekadar memakai satu teori tentang motivasi, sudah dilaksanakan para guru dan sekolah, termasuk kepala sekolah, agar memerankan diri sebagai motivator? Rasanya, tidak perlu dijawab dengan vokal verbal, akan tetapi dilaksanakan dengan tindakan nyata, agar kejadian di SDN 2 Campurrejo, Kecamatan Kota Bojonegoro tempo hari, tidak terulang. (*)

Bawah Titian, 21 Januari 2011
*) Tayang di Radar Bojonegoro Edisi 23 Januari 2011 Halaman 30