Showing posts with label PILGUB. Show all posts
Showing posts with label PILGUB. Show all posts

Thursday, September 5, 2013

Golput dan Kerancuan Sistemik


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur usai sudah. Kendati hasilnya masih harus menunggu perhitungan secara manual (real count) oleh KPUK masing-masing daerah dan KPU Provinsi Jawa Timur, kita mungkin sudah dapat menebak siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pilgub 2013, mengacu referensi quick count sejumlah lembaga survei tempo hari.
Terlepas siapa pun pemenangnya, hal yang cukup memprihatinkan untuk dicermati dalam Pilgub kemarin adalah masih cenderung tingginya angka golongan putih alias golput. Lihat saja statistik golput di tiga kabupaten ini.
Di Kabupaten Lamongan, berdasar rilis yang disampaikan Panwaskab setempat, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub lalu mencapai 39 persen (Jawa Pos Radar Bojonegoro, 1 September 2013).
Angka golput lebih memprihatinkan tecermin di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Di Bojonegoro, warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilgub mencapai 41 persen. Sementara di Tuban lebih tragis, 47,9 persen!
Dibandingkan dengan Pilgub 2008, khususnya putaran pertama, angka golput di Tuban pada Pilgub 2013 mengalami peningkatan. Karena, pada Pilgub 2008 putaran pertama golputnya 38,98 persen. Pada Pilgub 2008 putaran kedua angka golputnya lebih tinggi, 50,17 persen.
Bagaimana dengan Bojonegoro? Tak jauh berbeda. Pada putaran pertama Pilgub 2008, angka golput mencapai 37 persen. Sedangkan putaran kedua Pilgub 2008 angka golput 43 persen.    
Mengacu data tersebut, hampir separo masyarakat Tuban dan Bojonegoro tak menggunakan hak politiknya dalam pilgub. Ini artinya pula siapapun gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti hanya dipilih oleh separo lebih sedikit masyarakat Tuban dan Bojonegoro.
Lebih dramatis lagi kalau perolehan pasangan cagub-cawagub dibandingkan dengan jumlah angka golput. Di Tuban misalnya, tercatat angka golputnya 48 persen, sementara perolehan paslon tertinggi di Tuban “hanya” 43 persen. Sebuah angka yang jomplang.           

Masalah Klasik
Tren terus meningkatnya angka golput sebenarnya bukan barang baru. Bahkan, bisa dibilang hal klasik yang nyaris selalu terulang dalam setiap momentum suksesi atau kontestasi politik di daerah maupun pusat.
Kalau kita perhatikan, jauh sebelum pilgub digelar, terekam aneka rupa dan macam komentar publik. Beberapa warga mengaku tak akan memilih karena tidak ada ‘sesuatu’ (baca: uang)-nya.     
Sebagian lagi mengaku tidak menggunakan hak pilihnya karena merasa tak mengenal dengan calon, tidak mempunyai hubungan ideologis dan spesifik dengan kandidat, tidak tahu akan ada pilgub hingga yang lebih ekstrim lagi, abai dengan politik dan acuh terhadap pilgub.  
Semula kita berharap beragam komentar dan persepsi itu akan memudar dan berbalik menjadi partisipasi politik publik seiring mulai gencarnya penyelenggara pilgub melakukan sosialisasi dan aktifnya pasangan calon mengenalkan diri. Namun toh, sikap acuh tak acuh publik terhadap pilgub tetap saja cukup tinggi.  
Kecenderungan ini tidak jauh berbeda dengan even pemilu anggota legislatif (Pileg). Penulis enam bulan silam pernah membeber data angka golput dalam kontestasi politik di Indonesia. Sebagai penyegar ingatan saja, berdasar data KPU, pada Pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih masih mencapai angka yang sangat tinggi, yakni 93,3 persen. Namun, pada Pemilu 2004 turun menjadi 84,9 persen. Bahkan, pada Pemilu 2009 tingkat partisipasi pemilih merosot menjadi 70,99 persen. Bagaimana dengan Pemilu 2014? Menarik untuk ditunggu.

Pemimpin Bukan Penguasa
Ada banyak faktor yang menyebabkan mengapa golput menjadi pilihan seksi dan, terkadang menjadi pilihan ”akal sehat”. Tentu kita tidak menyalahkan penyelenggara pemilu yang mungkin dianggap kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi.
Karena faktanya pemilu memang bukan hanya domain penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh komponen stakeholders lainnya. Termasuk publik dan media massa. Jangan dikira media massa, yang meminjam terminologi Antonio Gramsci tergolong sebagai masyarakat politik, tidak memiliki tanggung jawab terhadap kebersinambungan pemilu.
Karena, satu di antara beberapa fungsi media massa adalah mengedukasi publik untuk ikut menggunakan hak pilihnya dalam demokrasi prosedural. Tentu saja selain sebagai penyebar informasi dan sosial kontrol.  
Masalahnya, penyebab tingginya angka golput adalah kompleks. Ibarat tubuh, ada kerancuan sistemik yang jika terputus salah satunya akan menghambat seluruh jaringan sel yang ada dalam tubuh. Jaringan sel yang dimaksud adalah mulai elit penguasa, partai, pemerintahan, publik hingga pengampu kepentingan lainnya.
Di antara sel yang terputus itu adalah menipisnya kepercayaan publik terhadap pemimpin di pemerintahan. Semula publik niatnya memilih pemimpin, tetapi yang lahir penguasa. Petikan persepsi publik berikut seakan mengkonfirmasi kebenaran asumsi di atas.
Coba dengar apa kata mereka saat tidak mencoblos. Sebagian besar bilang,”Paling-paling kalau sudah jadi juga lupa”. Kalimat ini dapat kita konklusikan sebagai krisis kepercayaan (distrust), krisis teladan.  
Dalam sebuah kesempatan, Yonki Karman, pengajar di Sekolah Tinggi Teologi, Jakarta, menulis, jangan sampai rakyat memilih pemimpin tetapi yang muncul penguasa. Hitung-hitungan politik yang memenuhi benak penguasa adalah bagaimana melunasi utang untuk ongkos membiayai perjalanannya menuju singgasana kekuasaan. Saat memerintah pun ia tak merasa terganggu dengan korupsi birokrasi sejauh kepentingan dirinya tidak terganggu.
Padahal seharusnya, pemimpin adalah amanah yang tugas pokoknya mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya tanpa pandang bulu. Ia membangun karena dipercaya oleh rakyat, membangun bersama dan untuk rakyat. Pemerintahan tidak diskriminatif dalam kebijakan ataupun implementasi.
Apakah karakteristik penguasa itu sudah menjalar ke tubuh pemimpin kita? Anda pasti bisa merabanya sendiri, bukan? Bagaimana pendapat Anda? (*)

Ujung Blok Lingkar, 1 September 2013

*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi Senin, 2 September 2013, Halaman 28

Sunday, July 4, 2010

Efek Domino Putusan MK

”Derita” KPU Jawa Timur belum berakhir. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 ditentukan melalui system suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Dengan putusan itu, caleg yang menempati nomor urut sepatu berpeluang sama dengan mereka yang berada di urutan paling atas. Putusan itu diketok setelah MK mengabulkan permintaan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Permohonan uji materiil diajukan oleh caleg PDIP Muhammad Sholeh dkk serta caleg Partai Demokrat Sutjipto.
Implikasi dari putusan lembaga penafsir tunggal undang-undang tersebut sangat serius. Sejumlah agenda yang telah disiapkan KPU Jawa Timur terkait persiapan Pemilu 2009 terancam amburadul. Sebab, sebelumnya MK juga mengabulkan sebagian dari gugatan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) atas hasil pilgub yang ditetapkan KPU Jawa Timur.
MK memutuskan, coblosan di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang harus diulang. Sementara untuk Kabupaten Pamekasan hanya penghitungan suaranya saja yang harus diulang. KPU Jawa Timur sendiri telah memutuskan coblosan ulang di Sampang dan Bangkalan akan dilaksanakan 21 Januari 2009. Sedangkan penghitungan ulang di Pamekasan 28 Desember 2008.
Dua putusan MK tersebut menimbulkan efek domino terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 di Jawa Timur. Pada Januari 2009 mendatang, seharusnya KPU Jawa Timur dan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur harus sudah mulai mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu 2009. Sebab, Pemilu 2009 bakal digelar April 2009. Tetapi kini, tahapan-tahapan pemilu itu terancam tertunda, karena KPU Jawa Timur, serta KPU Kabupaten Bangkalan dan Sampang harus bekerja keras dalam 30 hari ke depan. Mereka harus lebih fokus pada coblosan ulang jika tak ingin kasus penyelewengan suara pada pilgub putaran kedua kembali terjadi.
Keruwetan ini semakin menambah benang kusut persiapan KPU Jawa Timur dalam menyiapkan pemilu, karena sebelumnya ada beberapa agenda yang belum tuntas.
Pertama, saat ini mayoritas keanggotaan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur telah habis. Sejauh ini tahapan seleksi atau rekrutmen anggota KPU kabupaten/kota baru pada tahap seleksi wawancara dan psikotes.
Sedianya, pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota KPU kabupaten/kota dilaksanakan Desember ini. Karena putusan MK mengisyaratkan drama pilgub belum final, tugas KPU Jawa Timur kembali terbengkalai. Memang, uji kelayakan dan kepatutan bisa saja dilakukan oleh KPU Jawa Timur dalam waktu dekat.
Namun, hal itu terlalu riskan karena waktunya tergesa-gesa. Ini tentu problem yang tidak bisa dianggap remeh karena bisa menjadi batu sandungan di masa mendatang.
Kedua, kalaupun terpilih anggota KPU kabupaten/kota yang baru, problem anyar masih muncul. Kesiapan anggota KPU kabupaten/kota yang baru dalam melaksanakan tahapan pemilu sangat mepet. Dengan limitasi waktu yang kurang dari tiga bulan (akhir Januari-Maret), mereka harus menyiapkan tahapan-tahapan pemilu yang begitu banyak. Mulai sosialisasi, pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), regulasi kampanye, dan lainnya.
Padahal, hampir bisa dipastikan dari lima anggota KPU kabupaten/kota nanti, paling banyak hanya terdapat dua muka lama yang dipercaya lagi sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Jika demikian halnya, jelas tiga anggota baru ini butuh adaptasi, sementara waktu yang tersedia tidak banyak.

Mewaspadai Golput
Jika beberapa hal di atas tidak segera diatasi dengan baik oleh KPU Jawa Timur, maka hantu golput bukan tidak mungkin muncul kembali. Bahkan, tidak menutup kemungkinan angkanya bisa lebih tinggi.
Kita sangat miris dengan angka golput pada Pilgub Jawa Timur tahap kedua 4 November 2008 yang menembus angka 45,68 persen. Dari 29.280.470 juta jumlah pemilih di Jawa Timur, yang menggunakan hak pilihnya 15.399.665 juta jiwa, alias angka partisipasi hanya 54,32 persen. Angka golput pada putaran kedua ini meningkat cukup signifikan. Pada pilgub putaran pertama 23 Juli 2008, dari jumlah pemilih 29.061.718 orang, yang menggunakan hak suaranya 61,63 persen. Sementara 38,37 persen lainnya memilih golput. (Kompas, 12/11/2008).
Potensi golput masih tinggi karena pada Pemilu 2009 ada perubahan sistem sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu. Yakni, dari mencoblos, menjadi mencontreng. Banyaknya jumlah parpol peserta pemilu (38 partai) dan jumbonya ukuran surat suara (54x84 cm) juga semakin menambah daftar panjang kepelikan pemilu.
Bisa jadi, karena sistemnya yang ”ruwet” dan seringnya pemilihan, baik pilkada maupun pilkades, masyarakat menjadi enggan, bosan, kurang paham, dan kurang peduli dengan pemilu. Simulasi yang digelar KPU di Jakarta adalah salah satu contohnya. Sejumlah pemilih mengaku belum mengetahui bahwa tanggal pemungutan suara pemilu adalah 9 April 2009. Ironinya, pengakuan itu terlontar dari bibir seorang mahasiswi yang secara kapasitas dan wawasan seharusnya lebih tahu.
Pengetahuan ibu-ibu jauh lebih ”parah”. Sebagian dari mereka mengaku tidak tahu sama sekali tentang penyelenggaraan pemilu. Lucunya, mereka justru menganggap simulasi itu sudah pemilu sesungguhnya. Padahal simulasi itu dilakukan di kawasan perkotaan yang lebih dekat dengan informasi. Kita bisa membayangkan, bagaimana jika di pedesaan?

Yang Harus Dilakukan
Ancaman tingginya angka golput dalam Pemilu 2009 jangan lantas membuat masyarakat dan penyelenggara pemilu patah arang. Apalagi, pemerintah, berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, telah menyiapkan dana untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 sebesar Rp 6,67 triliun, dan untuk keperluan operasional KPU senilai Rp 793,9 miliar: sebuah angka yang sangat fantastis!
Untuk menekan angka golput, menurut penulis, ada beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan. Pertama, tahapan sosialisasi, pendidikan pemilih (civic education), dan simulasi pemilu harus gencar dilakukan yang diukur dengan indikator-indikator capaian. Domain sosialisasi pemilu memang di tangan KPU. Namun, dengan pendeknya limit waktu, plus bejibunnya keruwetan yang masih melanda pilgub mau tidak mau KPU harus membuka diri. KPU harus membuang jauh-jauh ego sentrisme dan mau bekerja sama dengan parpol, ormas, hingga organisasi masyarakat sipil untuk gencar melakukan simulasi dan sosialisasi. Sebab, bisa jadi keengganan masyarakat untuk datang memilih disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap hak-hak dan sistem pemilu.
Kedua, metode sosialiasi yang selama ini hanya monologis dan sesekali dialogis, harus didesain ulang dengan cara yang lebih efektif serta disukai masyarakat. Bila dipandang perlu, sosialisasi disesuikan dengan kearifan budaya lokal (local wisdom) yang ada. Misalnya, melalui seni tayub, wayang, dan lainnya. Dalam banyak hal, cara-cara kultural lebih efektif daripada pendekatan struktural yang kaku dan formalistis. Pendekatan yang menyentuh kepekaan masyarakat tentang arti penting pemilu bagi kehidupan dan masa depan demokrasi, harus menjadi ruh dari sosialisasi ini.
Ketiga, sudah waktunya bagi para pembuat dan pengambil kebijakan di Indonesia, mulai memikirkan konsep pemilihan yang serentak (digabungkan), mulai dari pilpres, pilgub, hingga pilbup/pilwali. Selain biayanya relatif lebih sedikit, model pemilihan serentak akan lebih mampu mengurangi kejenuhan masyarakat untuk memilih. Sehingga, tingkat
partisipasi masyarakat menjadi lebih tinggi.
Keempat, parpol dan caleg harus benar-benar mengedepankan politik sebagai tanggung jawab mengejawantahkan mandat sosial, bukan sekadar untuk memburu kekuasaan. Jika frame ini tidak diubah, masyarakat semakin enggan datang ke TPS, parpol kian tak laku: deklarasi sekaligus sebagai pembubaran parpol, dan masa depan demokrasi kian gelap. Kita tentu tidak ingin yang demikian kan? (*)
Bawah Titian, 25 Desember 2008

Alarm Bahaya Pemilu 2009

Drama pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) Jawa Timur belum berakhir.Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) atas hasil pilgub yang ditetapkan KPU Jawa Timur. MK memutuskan, pemilihan di Kabupaten Bangkalan dan Sampang harus diulang. Sementara untuk Kabupaten Pamekasan hanya penghitungan suaranya saja yang harus diulang.
Putusan MK ini mau tidak mau membawa implikasi serius terhadap pelaksanaan Pemilu 2009. Sebab, pada Januari 2009 mendatang, KPU Jawa Timur dan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur harus sudah mulai mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu 2009. Sebab, Pemilu 2009 bakal digelar April 2009. Tetapi kini, tahapan-tahapan pemilu itu terancam tertunda, karena, jika tidak ada halangan, KPU Jawa Timur merencanakan pelaksanaan pilgub ulang di Bangkalan dan Sampang pada Januari mendatang.
KPU Jawa Timur, serta KPU Kabupaten Bangkalan dan Sampang harus bekerja keras dalam 60 hari ke depan. Mereka harus lebih memfokuskan diri pada pilgub ulang ini jika tidak ingin kasus penyelewengan suara pada pilgub putaran kedua kembali terjadi.
Keruwetan ini semakin menambah benang kusut persiapan KPU Jawa Timur dalam menyiapkan pemilu. Sebelumnya, sudah ada beberapa agenda yang belum tuntas terkait persiapan pemilu. Pertama, saat ini mayoritas keanggotaan KPU kabupaten/kota se Jawa Timur telah habis. Sejauh ini tahapan seleksi atau rekrutmen anggota KPU kabupaten/kota baru menyelesaikan tahap seleksi wawancara dan psikotes.
Sedianya, pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada awal hingga Desember ini. Karena putusan MK mengisyaratkan belum finalnya drama pilgub, maka tugas KPU Jawa Timur kembali terbengkalai. Sangat mungkin uji kelayakan dan kepatutan yang pelaksanaannya juga dilakukan oleh KPU Jawa Timur tidak akan terlaksana dalam waktu dekat. Kalau pun hal itu bisa dilakukan, dikhawatirkan prosesnya tidak berjalan dengan baik karena waktunya tergesa-gesa. Ini tentu problem yang tidak bisa dianggap remeh dan sebelah mata yang bisa menjadi batu sandungan di masa mendatang.
Kedua, kalaupun telah terpilih anggota KPU kabupaten/kota yang baru, problem anyar masih muncul. Yakni, kesiapan anggota KPU kabupaten/kota baru dalam melaksanakan tahapan pemilu. Dengan limit waktu yang hanya empat bulan, mereka harus menyiapkan tahapan-tahapan pemilu yang sedemikian banyak. Mulai tahap sosialisasi, pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara), penyiapan dan pembuatan regulasi tentang kampanye, serta tahapan-tahapan lainnya.
Padahal, hampir bisa dipastikan dari lima anggota KPU kabupaten/kota nanti, paling banter hanya dua muka lama yang kembali dipercaya sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Jika demikian halnya, maka jelas tiga anggota KPU kabupaten/kota yang baru butuh adaptasi. Tentu ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara, mereka hanya punya waktu empat bulan untuk menyiapkan kerja berat pesta demokrasi.

Mewaspadai Golput
Jika beberapa hal di atas tidak segera diatasi dengan baik oleh KPU Jawa Timur, maka hantu golput bukan tidak mungkin muncul kembali. Bahkan, tidak menutup kemungkinan angkanya bisa lebih tinggi.
Kita cukup miris dengan angka golput pada pilgub Jawa Timur tahap kedua 4 November 2008 lalu yang menembus angka 46 persen. Dari 29.280.470 juta pemilih di Jawa Timur, yang menggunakan hak pilihnya hanya 15.399.665 juta jiwa. Sedangkan 13.469.016 juta pemilih (46 persen) tak menggunakan hak pilihnya alias golput. (Jawa Pos, 12/11/2008). Angka golput pada putaran kedua ini meningkat cukup signifikan. Pada putaran pertama tercatat ”hanya” 38,37% suara atau 11.152.406 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Potensi golput dalam Pemilu 2009 masih tinggi karena pada pemilu mendatang ada perubahan yang akan diterapkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu. Yakni, dari mencoblos, menjadi mencontreng. Banyaknya jumlah parpol peserta pemilu (38 partai) dan jumbonya ukuran surat suara (54x84 cm) juga semakin menambah daftar panjang kepelikan pemilu.
Bisa jadi, lantaran sistemnya yang boleh dibilang ruwet dan seringnya pelaksanaan pemilihan, baik pilkada maupun pilkades, membuat masyarakat enggan, bosan, kurang paham, dan kurang peduli dengan pemilu. Simulasi yang digelar oleh KPU di Jakarta adalah salah satu contohnya.
Sejumlah pemilih, misalnya, mengaku belum mengetahui bahwa tanggal pemungutan suara pemilu adalah 9 April 2009. Ironinya, pengakuan itu terlontar dari bibir seorang mahasiswi yang secara kapasitas dan wawasan seharusnya lebih tahu. Pengetahuan ibu-ibu jauh lebih ”parah”. Sebagian dari mereka mengaku tidak tahu sama sekali tentang penyelenggaraan pemilu. Lucunya, para lansia itu justru menganggap simulasi tersebut sudah pemilu sesungguhnya (Jawa Pos, 30/11/2008). Padahal simulasi itu dilakukan di kawasan perkotaan yang lebih dekat dengan informasi. Kita bisa membayangkan, bagaimana jika di pedesaan?

Yang Harus Dilakukan
Tingginya intensitas pemilihan ini menjadi salah satu penyebab angka golput naik. Sebab, bisa jadi masyarakat saat ini sudah jenuh dengan pemilihan yang berulang-ulang, mulai tingkat desa, maupun pilkada kabupaten/kota dan provinsi, tetapi tak ada perbaikan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dampaknya, semakin lama masyarakat kian apatis. Sementara, di bagian lain sosialisasi yang dilakukan sangat mepet.
Namun, ancaman tingginya angka golput dalam Pemilu 2009 tidak lantas membuat masyarakat dan penyelenggara pemilu patah arang. Apalagi, pemerintah, berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, telah mengalokasikan dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu 2009 sebesar Rp 6,67 triliun, dan untuk keperluan operasional KPU sebesar Rp 793,9 miliar: sebuah angka yang sangat fantastis!
Untuk menekan minimnya angka golput, ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan. Pertama, tahapan sosialisasi pemilu harus gencar dilakukan yang diukur dengan indikator-indikator capaian. Domain sosialisasi pemilu memang ada di tangan KPU. Namun, dengan pendeknya limit waktu, plus bejibunnya keruwetan yang masih melanda pilgub Jawa Timur mau tidak mau KPU harus membuka diri.
KPU harus membuang jauh-jauh ego sentrisme dan mau bekerja sama dengan elemen-elemen masyarakat, baik parpol, ormas, hingga organisasi masyarakat sipil untuk gencar melakukan simulasi dan sosialisasi. Sebab, bisa jadi keengganan masyarakat datang memilih disebabkan ketidaktahuan mereka akan hak-hak dan sistem pemilu yang ada.
Metode sosialiasi yang selama ini hanya bersifat monologis dan sesekali dialogis, juga harus didesain ulang dengan cara yang lebih efektif serta disukai masyarakat. Misalnya, diintegralkan dengan budaya dan seni yang disukai masyarakat sasaran. Dalam banyak hal, cara-cara kultural memang lebih efektif daripada pendekatan struktural yang kaku dan formalistis.
Bagaimana harus ditekankan kepada masyarakat bahwa pemilu merupakan prasyarat demokrasi prosedural untuk membentuk pemerintahan. Pendekatan yang mampu menyentuh kepekaan masyarakat tentang pentingnya pemilu dalam kehidupan dan masa depan demokrasi, harus menjadi ruh dari sosialisasi, bukan sekadar untuk menjalankan atau menggugurkan jadwal tahapan pemilu.
Kedua, sudah waktunya para pembuat dan pengambil kebijakan di Indonesia, mulai memikirkan konsep pemilihan yang serentak (digabungkan), mulai dari pilpres, pilgub, hingga pilbup/pilwali. Selain biayanya relatif lebih sedikit, model pemilihan serentak diyakini akan lebih mampu menekan angka kejenuhan masyarakat untuk memilih. Ending-nya, tingkat partisipasi masyarakat menjadi lebih tinggi, dan angka golput pun bisa ditekan.
Ketiga, parpol dan calon anggota legislatif (caleg) harus benar-benar mengedepankan politik sebagai tanggung jawab mengejawantahkan mandat sosial, bukan hanya sekadar untuk memburu kekuasaan. Jika frame ini tidak diubah, masyarakat kian enggan datang ke TPS, parpol kian tak laku: deklarasi sekaligus sebagai pembubaran parpol, dan masa depan demokrasi kian gelap. Kita tentu tidak ingin yang demikian kan? Semoga. (*)
Bawah Titian, 3 Desember 2008