Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, June 9, 2010

Elegi Setandan Pisang Susu

Akhir-akhir ini drama penegakan hukum yang tumpah tindih, hingga menyentuh dinding-dinding hati nurani, terus menyeruak ke permukaan negeri ini. Tidak hanya di pusat, di daerah pun drama ironi penegakan hukum acap terlihat dengan kasat mata. Masih segar dalam ingatan kasus yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, yang diancam hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dukungan moral dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi profesi penasihat hukum, bermunculan. Mereka rela berada di belakang
Supriyono-Sulastri (selanjutnya disebut Susu, penggalan dari suku kata pertama nama dari kedua terdakwa) untuk melawan hilangnya nurani di depan ranah hukum formal.
Mereka tergerak karena kasus yang melilit Susu teramat sepele: Susu ketahuan mencuri setandan pisang susu yang hanya senilai Rp 5 ribu di kebun pisang di Jalan Monginsidi, Bojonegoro. Tragisnya, pisang itu bukan untuk dijual melainkan untuk dimakan. Keduanya memang berasal dari keluarga miskin. Susu didakwa JPU melanggar pasal 363 KUHP (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
***
Saya memang bukan ahli hukum, ataupun orang yang berkutat di dunia hukum, meskipun pernah mengenyam sedikit pendidikan tentang ilmu hukum. Namun, melihat fakta di atas, siapapun akan sepakat perkara yang menimpa Susu sangat mencederai rasa keadilan publik dan menyuguhkan pemandangan ironis. Bayangkan, di tengah begitu bebasnya para tersangka dan terdakwa kasus korupsi menikmati dunia luar, Susu mendekam di tahanan Lapas (lembaga pemasyarakatan) selama 2,5 bulan dari kasus yang akarnya kemiskinan.
Benarlah kata sebagian orang bahwa orang miskin tidak akan pernah menerima ”keadilan”, baik secara struktural maupun kultural. Secara kultural, cap Susu sebagai narapidana kasus pencurian akan selalu melekat setiap saat, dan hal itu membuat masyarakat sedikit abai atas apa yang dilakukannya kelak. Secara struktural, termasuk di depan para institusi penegakan hukum, Susu sulit mendapatkan perlakuan keadilan hukum karena ke-papa-annya. Yang Susu miliki hanya nurani, yang mendamba keadilan hukum secara legal substansial, bukan semata-mata legal formal.
Penggunaan kaca mata kuda (legal formal) dalam penegakan hukum inilah yang jauh-jauh hari dikritik habis oleh almarhum Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, yang perlu dipertimbangkan aparat penegak hukum di dalam menangani perkara. Beliau berpandangan, dalam dunia hukum, cara berhukum dapat dilakukan menurut bunyi teks undang-undang dan prosedur (black-letter law). Cara ini memang masih amat dominan dalam hukum di Indonesia kini. Ini adalah cara menjalankan hukum yang paling mudah dan amat sederhana.
Namun, amat sedikit jumlah mereka yang mau menerima tantangan dengan jadi vigilante (pejuang) dalam penegakan hukum. Padahal, hukum bukanlah sesuatu yang statis, steril, tetapi institusi yang secara dinamis bekerja untuk memberi keadilan kepada bangsanya. Idealnya perlu ada sebuah interaksi dinamis antara hukum dan keadaan sosial di sekitar hukum itu sendiri.
Atau, ada baiknya pula pendapat Achmad Ali, guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, perlu direnungkan aparat penegak hukum (syukur-syukur ikhlas dijalankan). Bahwa, seyogianya undang-undang yang selama ini dijadikan ”kitab suci” penegakan hukum di negeri ini seperti KUHP dan lainnya, direvisi. Dimungkinkan juga mediasi untuk perkara-perkara pidana ringan, seperti mencuri setandan pisang senilai Rp 15 ribu, didamaikan dan dituntaskan di kepolisian saja, tak perlu diteruskan ke pengadilan yang akhir muaranya adalah Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang penuh sesak, yang akhirnya rawan praktik mafia jual beli ruang tahanan sebagaimana yang terjadi pada kasus Artalyta Suryani alias Ayin. Ayin, adalah terpidana penyuapan jaksa Tri Urip Gunawan, yang menjadi narapidana Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Dengan demikian, hukum bisa menjadi jawaban rasa keadilan publik, termasuk bila menghadapi Susu-Susu yang lain di masa mendatang. (*)
Bawah Titian, 20 Januari 2010

*) Tayang di Harian Radar Bojonegoro Edisi 21 Januari 2010, halaman 34.

Catatan Ujung 2009 Orang Miskin Dilarang Sakit*

SELASA (29/12) malam saya menyaksikan sebuah berita dramatis di sebuah stasiun televisi. Seorang ibu usai melahirkan tertahan di RSUD Ciamis, Jawa Barat, tidak boleh pulang. Gara-gara, sang ibu malang itu tidak mampu membayar biaya melahirkan, karena tak mempunyai cukup uang. Dia berasal dari keluarga miskin.
Pihak rumah sakit sudah menyarankan agar keluarganya mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) di desa ibu malang ini berasal. Upaya sudah dilakukan. Namun, SKTM tidak kunjung didapat, karena terbentur permasalahan administratif. Pihak RSUD tidak bergeming, tak berani memulangkan ibu dan bayinya karena faktanya keluarganya belum membayar. Ibu dan bayinya tetap tersandera, setidaknya sampai ada dermawan yang mau datang membantu membebaskannya.
Beberapa hari yang lalu, RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro mengumumkan kenaikan tarif perawatan di rumah sakit milik pemkab tersebut. Meski masih menunggu peraturan bupati (perbup), RSUD berani memastikan kenaikan tarif resmi diberlakukan per 1 Januari 2010. Usulan kenaikan tarif boleh dibilang fantastis.
Biaya rawat jalan yang semula Rp 5.000, diusulkan menjadi Rp 7.500 (naik 50 persen). Rawat jalan IRD, dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 (66 persen); rawat inap kelas III dari Rp 6.500 menjadi Rp 16.500 (153 persen); rawat inap kelas II dari Rp 15.300 menjadi Rp 55.000 (259 persen); rawat inap kelas I dari Rp 51.600 menjadi Rp 98.500 (90 persen); rawat inap kelas utama dari Rp 102.000 menjadi Rp 165.000 (61 persen lebih); dan rawat inap kelas VIP dari 150.000 menjadi Rp 235.000 (57 persen). (Radar Bojonegoro, 21/12).
Saya merasa, dua fakta di atas secara terang benderang menunjukkan betapa negara amat tidak berpihak kepada orang miskin (!). Sang ibu malang yang tertahan di RSUD Ciamis, jelas-jelas orang miskin, sehingga kenapa keluarganya sampai diminta mengurus SKTM, untuk membuktikan bahwa dia benar-benar orang tidak berpunya!. Di fakta kedua, coba perhatikan dengan seksama perbandingan besaran antara kelas satu dengan kelas lainnya.
Bahwa, usulan kenaikan tarif terbesar justru terjadi di kelas II dan kelas III. Kelas III jelas identik dengan kelompok ekonomi termarjinalkan, karena kebanyakan pasien pada kelas ini adalah penerima jamkesmas dan jamkesda. Namun, besar kenaikan tarif di kelas ini fantastis, 153 persen!. Kenaikan tarif lebih mencengangkan terjadi di Kelas II, 259 persen!. Padahal, pasien di Kelas II rata-rata secara ekonomi juga tidak beda jauh dengan pasien kelas III. Pasien Kelas II rata-rata juga dari keluarga miskin, atau setidaknya dari kalangan rentan miskin. Bandingkan dengan kenaikan tarif di kelas utama, apalagi kelas VIP yang mayoritas dihuni kaum berada, yang kenaikannya ”hanya” 57 persen! Ironis!
Memang, Pemkab Bojonegoro, berjanji akan memberikan subsidi untuk pasien Kelas III. Namun, yang namanya subsidi tetap saja terbatas. Sedangkan di sisi lain, pasien miskin beserta keluarganya tetap butuh biaya ekstra di luar pengobatan dan perawatan, semisal transportasi, akomodasi, dan makan. Bagaimana dengan pasien dari Kelas II yang besar kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi, malah tidak tersentuh sama sekali.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pasal 6 dan 7, jelas-jelas mengatur bahwa salah satu urusan wajib pemkab adalah memperhatikan/menjaga kesehatan masyarakatnya. Yang namanya urusan wajib, tanpa ditekanpun sudah menjadi keharusan yang mengikat bagi aparatur pemerintah untuk merealisasikannya.
Saya berpandangan, filosofi hukum wajib adalah adanya keterikatan subjek hukum untuk menjalankan perintah tanpa disertai imbalan atas objek hukumnya. Contoh sederhananya begini, Anda sebagai orang tua wajib mengobatkan anak saat sakit. Apakah Anda lantas akan memungut biaya berobat kepada anak-anak Anda? Tidak bukan? Karena, itu sudah menjadi kewajiban dari orang tua. Hal yang sama idealnya dilakukan ketika pemerintah mempunyai urusan wajib. Dan, retribusi atau kenaikan tarif tidak saja merupakan bagian dari sebuah imbalan, tetapi lebih dari itu: sebagai sebuah upaya pemaksaan dengan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan. Wabakdu, benarlah kiranya kata sebagian orang: jangan sampai Anda, apalagi orang miskin, berurusan dengan dua hal, yaitu urusan hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) dan/atau sakit (rumah sakit). (*)

Bawah Titian, 10.21: 30 Desember 2009

*) Satire ini sering menjadi bunga-bunga bahasa dalam diskusi-diskusi di kalangan pegiat OMS.
**) Tayang di Radar Bojonegoro, edisi 31 Desember 2009

Kepercayaan Yang (Mulai) Terkikis

Rakyat Indonesia sempat mempunyai harapan besar negeri ini akan bersih (setidaknya berkurang) angka korupsinya saat republik ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asa itu kemudian dibuktikan dengan kinerja KPK yang dengan tangkas menangkap sejumlah pejabat yang melakukan korupsi.
Sejumlah nama tenar, --terlebih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar (AA), berhasil dibekuk oleh KPK baik dari jajaran eksekutif, legislatif, hingga yudikatif: sesuatu yang musykil dilakukan di masa-masa sebelumnya. Sebut saja, Al Amin Nasution (legislatif), Tri Urip Gunawan (yudikatif), hingga Aulia Pohan, mantan petinggi Bank Indonesia yang juga besan SBY sendiri!
Pendek kata, sepak terjang KPK luar biasa. Mengagumkan, sekaligus memunculkan citra bahwa KPK adalah lembaga cleaner. Dari sepak terjang itu pula kepercayaan masyarakat akan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, --yang sebelumnya tergerus karena institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak bisa diandalkan,--
mulai tumbuh kembali.
Akan tetapi, yang terjadi belakangan ini sungguh di luar dugaan. Mendadak, Ketua KPK dikaitkan dengan terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), 14 Maret lalu. Terlepas kebenarannya yang masih perlu pembuktian lebih dalam, dugaan keterlibatan AA dalam kasus ini mencoreng lembaga antibody tersebut.
Trust (kepercayaan) yang sebelumnya terpupuk di hati masyarakat sedikit demi sedikit mulai terkikis. Apalagi, kasus yang membelit mantan jaksa itu adalah persoalan moral. AA disebut-sebut ”ada main” dengan perempuan cantik Rani Juliani, caddy (pemungut bola golf) yang pernah bekerja di Padang Golf Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Rani disebut-sebut sebagai istri ketiga korban. Kasus ini seolah langsung menghancurkan kepercayaan rakyat. Masyarakat kini seperti berkata, ”Ternyata sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya di negeri ini. Semua sama saja.”
Bagi masyarakat, persoalan moral adalah masalah yang sangat tabu. Sampai-sampai di masyarakat berkembang adagium bahwa korupsi lebih ”gagah” daripada mengganggu istri orang lain. Karena menurut masyarakat, pernikahan adalah sesuatu yang sakral.
Pantang dan pamali untuk dicederai dengan perilaku menyimpang.
Kita dapat melihat bagaimana kejamnya sanksi yang diberikan oleh masyarakat terhadap pelaku ”korupsi” rumah tangga. Pelaku tak segan-segan diarak keliling kampung: sanksi yang teramat menyakitkan sekaligus memalukan. Seolah masyarakat menganggap bahwa tindakan mengganggu istri orang adalah wagu dan pantang untuk dilakukan.
Ironisnya sekarang, KPK diuji dengan kasus moral. Lembaga yang setiap harinya bekerja menegakkan integritas moral (baca: jujur), diuji dengan kasus AA yang paradoks dengan nilai kejujuran yang dijunjung tinggi lembaganya. Disinilah diperlukannya kejelian aparat kepolisian dalam menangani kasus AA. Apabila dalam perkembangannya didapat fakta AA tidak terlibat, harus ada pemulihan nama baik AA secara fair dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika ditemukan fakta bahwa AA terlibat dalam kasus Nasrudin, penyidik juga harus membeberkannya dengan fair dan objektif, bukan didasari sikap-sikap tendensius, apalagi dendam karena selama ini peran-peran penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sempat ”dirampas” oleh KPK. Sikap ini penting ditekankan supaya trust masyarakat terhadap upaya penegakan hukum, lebih khusus pemberantasan korupsi, tumbuh kembali. Semoga.
Bojonegoro, 2 Mei 2009

*) Tayang di WARTEG, Harian Surya edisi 15 Mei 2009