Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Sunday, December 22, 2013

Desentralisasi Korupsi

Rancangan Undang-Undang tentang Desa sudah diketok DPR RI untuk disahkan menjadi UU Desa pekan lalu. Salah satu konsekuensi dari pemberlakuan UU Desa ini sangat dahsyat. Desa-desa di Indonesia kelak menerima anggaran alokasi dana desa (ADD) yang jumlahnya bisa dibilang fantastis: 10 persen dari APBN. Katakanlah pendapatan APBN Rp 100 triliun, maka kalkulasinya, setiap desa nanti akan menerima dana desa untuk pembangunan mencapai Rp 1 miliar. 
Besarnya kucuran ADD ini tentu saja menggembirakan, sekaligus mengkhawatirkan. Menggembirakan karena desa tahun depan memiliki anggaran besar untuk membangun wilayahnya. Mengkhawatirkan, karena alokasi dana besar ini juga berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran, korupsi, jika tidak diawasi secara ketat.

Kewaspadaan Ekstra 
Penulis termasuk orang yang senang sekaligus cemas dengan ADD jumbo untuk desa ini. Dengan modal besar ini, bukan tidak mungkin problem pembangunan di desa, baik fisik maupun nonfisik, akan terkurangi bahkan bisa tuntas. 
Masalahnya adalah besarnya anggaran juga berpotensi terjadinya pelanggaran, jika tidak didahului dengan perencanaan pembangunan dan pengawasan yang ketat. Jika ini terjadi (semoga saja tidak), korupsi akan mengalami desentralisasi. Korupsi tidak lagi menjadi ancaman bagi pejabat level kabupaten, provinsi, hingga pusat, melainkan juga merambah di level desa.
Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara langsung pada 2005 hingga pertengahan 2013, sebanyak 280 orang dari 863 pasangan kepala daerah terjerat kasus hukum. Status hukum mereka beragam, mulai tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Termasuk dalam hal ini tentu saja adalah mantan bupati Bojonegoro Santoso.   
Data Kemendagri juga menyebut, izin tertulis pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi pada kurun waktu 2004-2012 menunjukkan, partai menengah juga tak luput dari jeratan kasus korupsi. Tercatat, politisi PPP 40 orang (9,28 persen), PAN 23 orang (5,34 persen), PKB 16 (3,71 persen), dan PKS 10 (2,32 persen).
Sementara, data Kemendagri untuk izin tertulis untuk DPRD kabupaten/kota, politisi asal PPP 39 orang (7,08 persen), PKB 30 (5,59 persen), PAN 28 (5,22 persen), Hanura 28 (5,22 persen), PKS 27 (5,03 persen), dan Gerindra 19 (3,54 persen). 
Bukan tidak mungkin kelak Kemendagri akan merilis aparatur desa yang terjerat kasus hukum, meski saat ini juga ada Kades yang terjerat hukum. Untuk itu, besarnya ADD ini harus diikuti dengan berbagai langkah mendesak.   

Penguatan Aparatur 
Pada dasarnya, rumus korupsi, menurut Klitgard, adalah C=D+M-A. Artinya, korupsi (C) terjadi akibat ada diskresi (D=kehendak) dan monopoli (M) yang tidak terkontrol, serta kurangnya akuntabilitas (-A=pertanggungjawaban). Maksudnya, kewenangan besar mengelola anggaran yang tidak terkontrol atau dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial amat sangat rentan menyebabkan korupsi.
Dalam hal pengelolaan ADD, kepala desa dan perangkatnya beserta BPD (badan perwakilan desa) mempunyai kewenangan yang besar untuk menyusun anggaran pembangunan yang dituangkan dalam APBDes. 
Namun, dalam merencanakan anggaran pembangunan, mereka tidak boleh seenaknya sendiri, melainkan harus berbasis kebutuhan desa dan tercantum dalam dokumen RPJMDes. Dalam posisi inilah, pemerintah daerah harus melakukan penguatan kapasitas aparatur desa, eksekutif maupun legislatif (mekanisme check and balance) desa, serta LPMD dalam perencanaan pembangunan desa. Dan, penguatan kapasitas kelembagaan desa secara berkelanjutan.
Jalannya pembangunan desa juga harus diawasi secara ketat oleh Inspektorat Kabupaten, selaku institusi pengawas kinerja aparatur daerah. Penulis yakin, jika perencanaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta realisasi pembangunan diawasi secara objektif, tidak ada desentralisasi korupsi. (*)     

Ujung Blok Lingkar, 22 Desember 2013
*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi 23 Desember 2013, Halaman 28

Wednesday, June 9, 2010

Kepercayaan Yang (Mulai) Terkikis

Rakyat Indonesia sempat mempunyai harapan besar negeri ini akan bersih (setidaknya berkurang) angka korupsinya saat republik ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asa itu kemudian dibuktikan dengan kinerja KPK yang dengan tangkas menangkap sejumlah pejabat yang melakukan korupsi.
Sejumlah nama tenar, --terlebih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar (AA), berhasil dibekuk oleh KPK baik dari jajaran eksekutif, legislatif, hingga yudikatif: sesuatu yang musykil dilakukan di masa-masa sebelumnya. Sebut saja, Al Amin Nasution (legislatif), Tri Urip Gunawan (yudikatif), hingga Aulia Pohan, mantan petinggi Bank Indonesia yang juga besan SBY sendiri!
Pendek kata, sepak terjang KPK luar biasa. Mengagumkan, sekaligus memunculkan citra bahwa KPK adalah lembaga cleaner. Dari sepak terjang itu pula kepercayaan masyarakat akan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, --yang sebelumnya tergerus karena institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak bisa diandalkan,--
mulai tumbuh kembali.
Akan tetapi, yang terjadi belakangan ini sungguh di luar dugaan. Mendadak, Ketua KPK dikaitkan dengan terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), 14 Maret lalu. Terlepas kebenarannya yang masih perlu pembuktian lebih dalam, dugaan keterlibatan AA dalam kasus ini mencoreng lembaga antibody tersebut.
Trust (kepercayaan) yang sebelumnya terpupuk di hati masyarakat sedikit demi sedikit mulai terkikis. Apalagi, kasus yang membelit mantan jaksa itu adalah persoalan moral. AA disebut-sebut ”ada main” dengan perempuan cantik Rani Juliani, caddy (pemungut bola golf) yang pernah bekerja di Padang Golf Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Rani disebut-sebut sebagai istri ketiga korban. Kasus ini seolah langsung menghancurkan kepercayaan rakyat. Masyarakat kini seperti berkata, ”Ternyata sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya di negeri ini. Semua sama saja.”
Bagi masyarakat, persoalan moral adalah masalah yang sangat tabu. Sampai-sampai di masyarakat berkembang adagium bahwa korupsi lebih ”gagah” daripada mengganggu istri orang lain. Karena menurut masyarakat, pernikahan adalah sesuatu yang sakral.
Pantang dan pamali untuk dicederai dengan perilaku menyimpang.
Kita dapat melihat bagaimana kejamnya sanksi yang diberikan oleh masyarakat terhadap pelaku ”korupsi” rumah tangga. Pelaku tak segan-segan diarak keliling kampung: sanksi yang teramat menyakitkan sekaligus memalukan. Seolah masyarakat menganggap bahwa tindakan mengganggu istri orang adalah wagu dan pantang untuk dilakukan.
Ironisnya sekarang, KPK diuji dengan kasus moral. Lembaga yang setiap harinya bekerja menegakkan integritas moral (baca: jujur), diuji dengan kasus AA yang paradoks dengan nilai kejujuran yang dijunjung tinggi lembaganya. Disinilah diperlukannya kejelian aparat kepolisian dalam menangani kasus AA. Apabila dalam perkembangannya didapat fakta AA tidak terlibat, harus ada pemulihan nama baik AA secara fair dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika ditemukan fakta bahwa AA terlibat dalam kasus Nasrudin, penyidik juga harus membeberkannya dengan fair dan objektif, bukan didasari sikap-sikap tendensius, apalagi dendam karena selama ini peran-peran penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sempat ”dirampas” oleh KPK. Sikap ini penting ditekankan supaya trust masyarakat terhadap upaya penegakan hukum, lebih khusus pemberantasan korupsi, tumbuh kembali. Semoga.
Bojonegoro, 2 Mei 2009

*) Tayang di WARTEG, Harian Surya edisi 15 Mei 2009

Merawat (Kembali) Kepercayaan

Rakyat Indonesia sempat mempunyai harapan besar negeri ini akan bersih (setidaknya berkurang) angka korupsinya saat republik ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asa itu kemudian dibuktikan dengan kinerja KPK yang dengan tangkas menangkap sejumlah pejabat yang melakukan korupsi.
Sejumlah nama tenar, --terlebih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar (AA), berhasil dibekuk oleh KPK baik dari jajaran eksekutif, legislatif, hingga yudikatif: sesuatu yang musykil dilakukan di masa-masa sebelumnya. Sebut saja, Al Amin Nasution (legislatif), Tri Urip Gunawan (yudikatif), hingga Aulia Pohan, mantan petinggi Bank Indonesia yang juga besan SBY sendiri!
Pendek kata, sepak terjang KPK luar biasa. Mengagumkan, sekaligus memunculkan citra bahwa KPK adalah Mr. Clean. Dari sepak terjang itu pula kepercayaan masyarakat akan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, --yang sebelumnya tergerus karena institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak bisa diandalkan,--
mulai tumbuh kembali.
Akan tetapi, yang terjadi belakangan ini sungguh di luar dugaan. Mendadak, Ketua KPK dikaitkan dengan terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), 14 Maret lalu. Terlepas kebenarannya yang masih perlu pembuktian lebih dalam, dugaan keterlibatan AA dalam kasus ini mencoreng lembaga superbody tersebut.
Trust (kepercayaan) yang sebelumnya terpupuk di hati masyarakat, disadari atau tidak sedikit demi sedikit mulai terkikis. Kasus ini seolah menghancurkan kepercayaan rakyat. Masyarakat kini seperti berkata, ”Ternyata sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya di negeri ini. Semua sama saja.”
Menyangsikan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang, sah sah saja. Akan tetapi, kesadaran bersama untuk memisahkan antara persoalan AA secara pribadi, dan ”melindungi”, serta ”membela” kelembagaan KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tetap merawat kepercayaan untuknya, adalah sebuah keniscayaan yang harus kita miliki.
Janganlah satu-satunya asa yang kita punyai ini ikut-ikutan kita sirnakan. Dan itu jauh lebih penting dan bermartabat. Karena kepercayaan kita akan menjadi menjadi energi pendorong bagi KPK untuk membalasnya dengan kinerja memberantas korupsi dengan serius. Biarlah persoalan AA menjadi pelajaran dan hikmah yang tak ternilai, agar kinerja KPK menjadi lebih hati-hati dan penuh integritas moral, karena mantan ketuanya pernah terperosok.
Disinilah diperlukannya kejelian aparat kepolisian dalam menangani kasus AA. Apabila dalam perkembangannya didapat fakta bahwa AA tidak terlibat, harus ada pemulihan nama baik AA secara fair dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika ditemukan fakta bahwa AA terlibat dalam kasus Nasrudin, penyidik juga harus membeberkannya dengan fair dan objektif, bukan didasari sikap-sikap tendensius, apalagi dendam karena selama ini peran-peran penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sempat ”dirampas” oleh KPK. Sikap ini penting ditekankan supaya trust masyarakat terhadap upaya penegakan hukum, lebih khusus pemberantasan korupsi, tumbuh kembali. Semoga.

Bojonegoro, 11 Mei 2009

*) Tulisan dimuat di Radar Bojonegoro edisi 12 Mei 2009, halaman 37.