Showing posts with label pemilukada. Show all posts
Showing posts with label pemilukada. Show all posts

Tuesday, December 11, 2012

Belenggu Politik Transaksional


USAI sudah persaingan panjang antar kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro, 10 November 2012 lalu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro telah menetapkan secara resmi pasangan Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Pasangan nomor urut satu tersebut memeroleh dukungan terbanyak dengan 320.536 suara atau 44,38 persen.
Pasangan ToTo unggul cukup jauh dari pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun). Pasangan nomor urut tiga tersebut meraih 227.522 suara atau 31,5 persen, yang menempati posisi kedua. Sedangkan  pasangan M. Thalhah-Budiyanto meraih 104.803 suara atau 14,51 persen di peringkat ketiga. Sementara pasangan independent (perseorangan), Andomeda-Sigit Budi (DaDi) meraih 49.117 suara atau 6,8 persen, dan Sarif Usman-Syamsiah meraih 20.311 suara atau 2,81 persen, masing-masing peringkat keempat dan kelima.
Dari sisi tahapan dan prosedur formal pelaksanaan Pemilukada, suksesi untuk menentukan Bojonegoro 1 tersebut sudah berakhir. Akan tetapi, dari sisi substansial yang ukurannya adalah kualitas demokrasi, diakui atau tidak ada beberapa catatan yang secara tidak langsung dapat kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilukada ke depan, sekaligus menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, maupun Pemilu 2014.
Salah satu slilit yang cukup mengganggu pelaksanaan Pemilukada Bojonegoro lalu adalah masih maraknya dugaan penggunaan politik uang (money politics) yang bertujuan mempengaruhi para pemilih. Tanpa bermaksud men-judge, dugaan adanya praktik politik uang dalam Pemilukada lalu tak bisa dinafikan keberadaannya.
Indikator adanya dugaan praktik politik uang tersebut sudah tampak dalam laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke meja Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Meski pada akhirnya laporan tersebut mentah (atau dimentahkan?), dugaan bahwa politik uang masih menjadi belenggu dalam momentum suksesi politik adalah sebuah keniscayaan.       
Kenapa ini masih terjadi? Hemat penulis, di luar komponen utama penyelenggara Pemilukada, yakni KPUK dan jajarannya (PPK, PPS, dan KPPS) serta Panwaskab dan jajaran (Panwascam maupun PPL), ada hal-hal lain yang terkadang luput dari perhatian, meskipun kontribusinya signifikan dalam proses terciptanya Pemilukada yang kondusif dan bermartabat.
Tak berbasis penyelenggara Pemilukada memang, tetapi fungsional. Setidaknya menurut hemat penulis, terdapat tiga hal pokok. Yaitu, pelibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam proses pengawasan Pemilukada, law enforcement (penegakan hukum), dan komitmen menjaga demokrasi substansial.

Masyarakat Sipil
Pemilu dan Pemilukada tak hanya menjadi domain mutlak penyelenggara Pemilu. KPUK dan Panwaskab hanya merupakan lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Pemilukada, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, hakikinya Pemilukada hanyalah merupakan awal dari proses terbentuknya demokrasi prosedural. Salah satu andilnya dari penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, realitas melihat ada banyak elemen dan unsur masyarakat yang memiliki andil dan peran dalam menciptakan Pemilukada yang kondusif dan bermartabat. Idealnya mereka didorong untuk terlibat dalam proses Pemilukada, baik sebagai penyelenggara melalui KPUK, PPK, PPS, hingga KPPS, maupun sebagai pengawas mulai Panwaskab, Panwascam, hingga PPL.
Representasi keberadaan OMS, yang terdiri dari Ormas keagamaan, OKP, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemahasiswaan, hingga media massa, ini penting. Bukan hanya sekadar formalitas (menggugurkan kewajiban formal), tetapi juga karena masing-masing elemen memiliki basis dukungan, pengaruh, hingga nilai-nilai yang dapat memberikan kontribusi, sekecil apapun, dalam penciptaan Pemilukada yang kondusif dan bermartabat. Kita tidak boleh abai terhadap hal ini. Pelibatan OMS dalam pengawasan pilkada berbasis partisipatif, menjadi sangat penting dilakukan.
Sebab, demikian Juan J. Linz dan Alfred Stephen (1996), pemilu bukankah satu-satunya factor dalam konsolidasi demokrasi. Demokrasi juga amat berkaitan dengan factor-faktor non politik, seperti komunikasi dan kebebasan berkumpul (civil society), konstitusi (rule of game), norma-norma birokrasi yang sah rasional (state apparatus), serta tradisi pasar (economic society).
Pelibatan OMS dalam pelaksanaan Pemilukada, baik sebagai penyelenggara maupun pengawas secara non-formal, merupakan bagian dari faktor-faktor non-politik sebagaimana disinyalir oleh Juan J. Linz dan Alfred Stephen tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan komunikasi dan kebebasan berkumpul. Makna pentingnya, keberadaan mereka mutlak, tidak bisa dinafikan.

Penegakan Hukum   
Dalam upaya menciptakan ketertiban sosial, kepastian dan ketertiban hukum, pemerintah bersama DPR membentuk berbagai regulasi. Khusus untuk Pemilukada melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 
Selain diatur secara spesifik dalam UU itu, KPU dan Bawaslu, selaku penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal ini Pemilukada, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan atau Peraturan yang mendukung pelaksanaan Pemilukada.    
Secara kuantitas, undang-undang atau aturan yang dibuat, boleh jadi tidak kurang. Masalahnya adalah ada di titik implementasi. Sebab, tidak jarang akibat penafsiran undang-undang yang berdasarkan subjektifitas penafsir acapkali memicu ketegangan di grassroots. Celakanya, para pelaku politik suksesi seolah menafikan kebenaran fakta hukum yang seharusnya menjadi kesepakatan bersama untuk diikuti, agar tertib sosial dan hukum terjadi tanpa pandang bulu.  
Disinilah peran penting aparat penegak  hukum untuk mengawalnya dengan serius. Sebab, bukan tidak mungkin, akibat ketidaktegasan penerapan hukum, sehingga melakukan politik pembiaran atas berbagai pelanggaran, akan berimplikasi terhadap legitimasi pemerintahan dari pasangan yang terpilih kelak.
Padahal, mengutip Jurgen Habermas, dalam buku Legitimation Crisis (1975), kekerasan sangat mungkin dipicu terjadinya crisis of governability (krisis pemerintahan). Krisis pemerintahan yang berkaitan dengan krisis legitimasi ditandai proses ideological breakdown (kehancuran ideologi) dan state malfunction (kegagalan fungsi negara/pemerintah).

Demokrasi Substansial
Tidak dapat disangkal bahwa money politics (politik uang) adalah tindakan yang dapat mencederai demokrasi, khususnya Pemilukada. Politik uang bukan hanya akan menjadikan cita-cita luhur Pemilukada yang menginginkan terciptanya pemerintahan yang ideal, menjadi kabur, karena tertutupi oleh transaksional politik, belenggu politik uang.   
Tetapi, fakta pula mengatakan bahwa politik uang adalah tindakan buruk yang sulit dihilangkan dalam setiap momen suksesi politik. Bahkan, hingga desa (pilkades) sekalipun. Oleh karena itu, hemat penulis masing-masing pasangan calon, berikut tim kampanye dan tim suksesnya, harus didorong untuk serius mempraktikkan demokrasi substansial. Demokrasi yang lebih menekankan pada values, nilai-nilai itu sendiri. Nilai-nilainya adalah transparansi, akuntabilitas publik, partisipatif, jujur, dan lainnya.
Apakah sulit? Rasanya memang sulit, tetapi juga bukan tidak mungkin. Semua berpulang pada komitmen semua pihak. Mulai dari calon, penyelenggara, pengawas, aparatur pemerintahan dan negara, OMS, hingga pada masyarakat secara lebih luas. Tetapi, realisasinya tetap harus diawasi secara bersama-sama pula. Disinilah sebenarnya fungsi OMS dan media massa bisa menjalankan perannya sebagai pengawas yang terintegrasi untuk menjadikan demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial, bukan demokrasi semu. 
Selama tidak ada komitmen untuk menjaga demi terciptanya demokrasi substansial, selama itu pula kita tidak akan pernah bisa memutus mata rantai politik transaksional. Ingatlah dengan apa yang dikatakan Aristoteles, semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan (uang), maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap kesusilaan, keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Selama kecenderungan politik transaksional masih pula kita biarkan, selama itu pula kita asusila secara politik, dan merelakan semakin mengguritanya dehumanisasi. Kalau sudah demikian halnya, Pemilu kondusif dan bermartabat hanyalah angan-angan, mengawang. Semoga tidak terulang pada Pilgub 2013 dan Pemilu 2014, cukup di Pemilukada saja. [*]

Ujung Blok Lingkar, 6 Desember 2012
*) Tayang di Tabloid Blok Bojonegoro, Edisi Desember 2012

Konsolidasi Demokrasi Birokrasi


Salah satu tahapan paling krusial dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro 2012 usai sudah.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro telah menetapkan pasangan Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro, 10 November 2012. Pasangan nomor urut satu tersebut memeroleh dukungan terbanyak dengan 320.536 suara atau 44,38 persen.
Pasangan ToTo unggul cukup jauh dari pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun). Pasangan nomor urut tiga tersebut meraih 227.522 suara atau 31,5 persen, yang menempati posisi kedua. Sedangkan  pasangan M. Thalhah-Budiyanto meraih 104.803 suara atau 14,51 persen di peringkat ketiga. Sementara pasangan independent (perseorangan), Andomeda-Sigit Budi (DaDi) meraih 49.117 suara atau 6,8 persen, dan Sarif Usman-Syamsiah meraih 20.311 suara atau 2,81 persen, masing-masing peringkat keempat dan kelima.
Fase krusial tahapan Pemilukada memang sudah selesai. Kelanjutan tahapan Pemilukada sudah beralih dari KPUK ke DPRD Bojonegoro. Tahapan ini bisa dibilang sudah tidak terlalu mendebarkan, toh hingga penetapan calon terpilih oleh KPUK dilakukan, tidak ada gugatan hukum dari empat pasangan calon lainnya, meski beberapa hari menjelang Pemilukada publik sempat diramaikan dengan isu politik uang (money politics).
Fase krusial saat ini justru beralih ke lingkup birokrasi sendiri, wabil khusus jajaran Pemkab Bojonegoro. Pasangan incumbent memiliki tugas yang tidak mudah untuk me-rekonsolidasi aparatur pemkab, mulai dari level desa hingga kabupaten. Sebab, kita semua tahu, dalam Pemilukada Bojonegoro, 10 November lalu ada dua Kepala Desa (Kades) yang running Pemilukada. Yaitu, Kades Plesungan, Kecamatan Kapas, Moch. Choiri (Ambil) yang berpasangan dengan Untung Basuki, dan Kades Balenrejo, Kecamatan Balen, Sarif Usman yang maju bersama Syamsiah Rahim.
Memang, posisi kedua mantan rival pasangan incumbent tersebut adalah Kades. Tetapi, tidak dapat dinafikan pula bahwa Kades merupakan elite di tingkatan paling basis dalam struktur pemerintahan, desa, yang pengaruhnya masih cukup kuat di kalangan grassroots. Sudah cukup banyak contoh menunjukkan jika sebuah pemerintahan tidak mampu me-manage dengan baik komunikasi politiknya hingga ke desa, sebuah kebijakan akan berjalan timpang. Bahkan tidak menutup kemungkinan mandek. Bila sudah demikian halnya, secara otomatis jalannya roda pemerintahan akan limbung.
Lebih-lebih, dalam Pemilukada lalu perolehan suara pasangan Choirun, terlepas dari berbagai strategi pemenangan yang dilakukan oleh tim kampanyenya, cukup signifikan dengan raihan 227.522 suara atau 31,5 persen. Malah, pasangan Choirun sempat unggul di empat kecamatan, yakni Bubulan, Ngasem, Trucuk, dan Kapas.
Apalagi, juga sempat berhembus kabar banyak Kades berada di belakang pasangan Choirun, sekalipun warta ini juga masih perlu klarifikasi secara lebih dalam. Meski Ambil dan Sarif Usman sudah secara terbuka dan legawa mengakui kekalahannya atas pasangan incumbent, tidak secara otomatis akan menghapus rivalitas yang sebelumnya terjalin panjang selama proses Pemilukada.
Karena itu, konsolidasi birokrasi yang menyeluruh mulai tingkat desa hingga aparatur pada Pemkab Bojonegoro menjadi pekerjaan pertama dan utama pasangan ToTo. Makna penting konsolidasi bukan hanya demi menghilangkan sekat persaingan yang sebelumnya sempat mencuat secara terbuka.
Lebih dari itu, konsolidasi juga penting dilakukan pasangan incumbent karena bertujuan untuk memunculkan semangat pengabdian dari mantan-mantan rivalnya tersebut. Pengabdian tidak hanya bisa dimaknai dengan menjadi bupati. Namun, juga bisa dilakukan dengan jabatan dan posisi kita saat ini, meski di tingkat desa, dengan memberikan pelayanan yang baik.
Jika test case pertama ini bisa dijalankan dengan mulus tanpa ada dendam, keluaran (output) positifnya tak hanya dapat dirasakan oleh pasangan petahana sebagai bentuk pencitraan politik yang dewasa dan elegan, tetapi juga rakyat secara umum. Karena, demokrasi itu sesungguhnya adalah sebuah proses untuk mencapai tujuan utama tindakan politik, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. [*]

Ujung Blok Lingkar, 4 Desember 2012            
  

Tuesday, September 11, 2012

Migas dan Politik


Ada dua momen besar yang akan dan sedang berlangsung dalam intensitas tinggi di Bojonegoro. Dua kata itu saling terkait dan bahkan berhubungan. Minyak dan Gas (Migas), serta politik, lebih fokusnya adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojnegoro menjadwalkan Pemilukada berlangsung pada 10 November 2012 mendatang.
Migas menjadi isu sentral dan strategis, karena akhir-akhir ini berbagai kegiatan penunjang percepatan puncak produksi pada tahun 2015 dari lapangan minyak Blok Cepu, terus digenjot operator, Mobil Cepu Ltd. (MCL), berikut kontraktornya. Khususnya penyediaan fasilitas dan sarana untuk engineering, procurement and construction (EPC) 1, 2, dan 5 yang akan mengarungi sebagian wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Karena itu, dibutuhkan iklim kondusif untuk tujuan bersama agar penuntasan EPC 1, 2, dan 5 dapat berjalan sesuai dengan jadwal. Sebab, dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, khususnya antara operator dan pemerintah, harapan Pemerintah Pusat yang menggantungkan produksi minyak dari Blok Cepu mampu menumbang 10 persen kebutuhan minyak nasional akan terpenuhi, tepat pada waktunya.
Masalahnya adalah dalam waktu yang tidak terlalu lama, persisnya 10 November 2012, Kota Ledre akan mempunyai hajatan politik yang besar: Pemilukada. Semua pasti tahu, Pemilukada akan menyedot energi besar berbagai pemangku kepentingan. Tidak terkecuali juga aparatur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Hampir bisa dipastikan mereka akan terlibat dalam banyak aktivitas dari ekses yang timbul dari dinamika politik lokal. Sementara di waktu bersamaan, Pemkab Bojonegoro diberi tenggat waktu oleh Pemerintah Pusat untuk bersama-sama mendukung proyek nasional dari lapangan minyak Blok Cepu.
Tudingan dari Badan Pelaksana (BP) Migas bahwa Pemkab Bojonegoro dinilai menghambat perizinan untuk EPC 1, dan 5, terlepas dari argumentasi Pemkab Bojonegoro yang menolak dikatakan menghambat, adalah salah satu bukti bahwa proyek nasional minyak dari Blok Cepu tidak bisa dianggap sambil lalu atau dikesampingkan.
‘Ketegangan’ antara Pemkab Bojonegoro dengan BP Migas-Pemerintah Pusat bahkan sempat menghangat. Bahkan, sampai-sampai ada niatan dari Menteri ESDM untuk mengajak Bupati Bojonegoro Suyoto untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), khusus untuk membicarakan masalah progress Blok Cepu.
Sekalipun ketegangan tersebut kini sudah mulai mencair, setidak-tidaknya kita memiliki suatu gambaran bahwa potensi konflik kepentingan (conflict of interest) akan selalu menjadi laten, dan suatu saat bisa saja mencuat. Mengingat, masih ada banyak hal yang belum tertuntaskan dalam persiapan percepatan puncak produksi minyak dari lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Alasannya, selain EPC 1, proyek penunjang dan pengembangan lapangan Banyuurip lainnya ada, yaitu EPC 2 dan EPC 5.
Dengan kata lain, sebenarnya antara Migas dan Pemilukada Bojonegoro berkaitan erat. Ingat, siapapun bupati yang nanti akan terpilih, akan melewati masa puncak produksi minyak dari Blok Cepu yang diperkirakan akan berlangsung pada 2015 hingga 2016. Jika Pemilukada Bojonegoro berlangsung 10 November 2012, sangat mungkin juga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik pada awal tahun 2013. Artinya, masa jabatan bupati akan berlangsung hingga 2018.
Siapapun pelaku ekonomi, termasuk investor migas, pasti menginginkan suatu iklim usaha yang kondusif guna mendukung kelancaran coor bisnis dan usahanya. Tidak terkecuali operator migas yang menjalankan usaha di Bojonegoro. Bukan rahasia lagi pula apabila operator migas pun menginginkan adanya sebuah kepastian hukum yang memperlancar usaha-usahanya, termasuk kemudahan perizinan yang dibutuhkan untuk EPC 1, 2, dan 5.
Artinya, agenda besar Pemerintah Pusat di balik proyek nasional minyak dari Blok Cepu, bukan tidak mungkin akan menjadi pendulum siapa yang ‘direstui’ untuk menjadi bupati. Akankah bupati yang terpilih kelak adalah orang-orang yang ‘ramah’ dengan industri migas? Menarik untuk ditunggu. [*]