Showing posts with label petani. Show all posts
Showing posts with label petani. Show all posts

Thursday, September 1, 2011

Membela Kepentingan Petani

HAL terpenting yang perlu direnungkan bersama sebagai bahan evaluasi sekaligus juga refleksi dalam memperingati Hari Petani pada September adalah sudahkah negara memberikan proteksi yang menyeluruh kepada kehidupan petani. Apabila pertanyaan tersebut diajukan kepada petani secara langsung, niscaya akan didapati jawaban: tidak ada. Bukan bermaksud pesimis dan tidak percaya (apatis) terhadap apa yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah, faktanya nasib petani dari masa ke masa, dari tahun ke tahun, tidak pernah beranjak dari jurang kesengsaraan, kenestapaan. Betapa potret petani secara keseluruhan dan kemiskinan bagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Sebagai contoh, dalam beberapa waktu terakhir, di Bojonegoro berita yang menceritakan tentang derita petani, nyaris tidak pernah habis. Saat memasuki masa panen beberapa waktu lalu, ribuan petani di Bojonegoro mengeluhkan tentang ketiadaan harapan pada lahan padi mereka, karena ludes diserang hama wereng. Serangan hama wereng yang menyerang nyaris seperti pagebluk, yang mengganas dan meranggasi semua tanaman padi petani, nyaris seperti tidak tersisa. Petani mengalami gagal panen alias puso. Ribuan hektare lahan pertanian tidak bisa dipanen.
Seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Di saat kerugian sudah berada di ambang mata, petani tetap saja menjadi pihak yang selalu dikalahkan dan tidak berdaya. Seolah tidak mau disalahkan, pemerintah dengan enteng mengatakan gagal panen atau pagebluk pertanian di banyak daerah, termasuk di Bojonegoro, kebanyakan disebabkan petani enggan menuruti saran dan masukan dari PPL (pegawai penyuluh lapangan) Dinas Pertanian mengenai pengaturan pola tanam pada sawahnya.
Alibi pemerintah, masa yang seharusnya digunakan untuk menanam tanaman palawija, oleh para petani masih diabaikan. Para petani justru menanam padi. Padahal, mengacu rumus teknis dalam pertanian, dengan menanam palawija maka siklus perkembangan hama (khususnya wereng) akan terputus. Akan tetapi karena tetap ditanami padi, hama wereng tetap subur berkembang hingga menjadi ancaman yang menebar teror dan kemiskinan yang berkepanjangan.
Memang secara sekilas seolah petani salah dalam tragedi pertanian ini. Akan tetapi jika diteliti lebih jauh, sebenarnya petani tidak melulu salah. Persoalannya, adalah sejauh ini pemerintah tak terlalu banyak memberikan penjelasan secara detail kepada petani mengenai kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut. Kalaupun dilakukan, sejauh ini tidak dijadikan sebagai gerakan yang menyeluruh dan dengan metode yang mudah dipahami oleh petani, sehingga akan menjadi perhatian tersendiri bagi petani. Yang terjadi, petani menanggung sendiri beban kerugian itu.
Persoalan di atas hanyalah satu di antara banyak problem yang melingkupi petani dan dunia pertanian itu sendiri. Di luar gagal panen dan serangan hama wereng, problem klasik lain yang acap melingkupi petani adalah persoalan distribusi pupuk yang hampir selalu fluktuatif, dan bahkan terkesan hanya menjadikan petani sebagai komoditas kapitalisasi ekonomi.
Persoalan lainnya adalah harga hasil panen yang nyaris selalu anjlok dari tahun ke tahun, hingga minimnya kebijakan yang pro petani, semisal proteksi ketat terhadap komoditas beras impor, gula impor, dan lain sebagainya yang akan mengancam kelangsungan produk lokal. Benar bahwa sekarang adalah era perdagangan bebas yang memungkinkan setiap negara untuk masuk dan bebas melakukan perdagangan.
Akan tetapi, disinilah justru peran negara mutlak dibutuhkan oleh petani dengan cara melakukan proteksi ketat komoditas yang masuk, sekaligus menerapkan kebijakan yang benar-benar pro dan membela kepentingan petani. Keterlibatan negara, termasuk pemerintah daerah untuk memberi proteksi terhadap petani dan produk-produksnya juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberi jaminan keselamatan dan kesejahteraan terhadap rakyatnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Belum lagi problem semakin menipisnya lahan pertanian di Bojonegoro yang sebenarnya juga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, karena hal ini menyangkut sentral produksi ketahanan pangan.
Kita semua tentu tidak ingin petani selalu menjadi tumbal kemajuan dan perkembangan pesat dari sebuah negara. Sebab, jika petani sampai melakukan perlawanan dengan cara mereka sendiri, misalnya melakukan pembangkangan sipil atau boikot tanam, tidak bisa dibayangkan betapa dahsyatnya dampaknya. Karena, sejatinya merekalah sebenarnya tulang punggung perekonomian nasional. Sekali mereka bergeliat dan melawan, maka stabilitas ketahanan pangan nasional akan benar-benar terancam. Tentu kita tidak ingin bukan? Sekaranglah saatnya membela secara konsisten kepentingan petani, kepentingan tulang punggung bangsa. [*]

Petani dan Kutukan Kemiskinan

BERBICARA tentang petani dan pertanian Bojonegoro tampaknya tidak bisa dilepaskan dari peta kemiskinan yang nyaris sudah mendarah daging. Ibaratnya, antara petani dan kemiskinan seperti sudah menjadi kutukan yang sulit untuk dilepas dari takdirnya. Pada masa lalu, petani dan kutukan kemiskinan terletak pada keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM) petani kala itu untuk mengelolanya, sehingga petani selalu terjebak dalam kubangan kemiskinan. Di masa kini, lingkaran kemiskinan tersebut melilit pada ketiadaan, atau setidaknya minimnya akses petani untuk terbebas dari peta kemiskinan melalui serangkaian kebijakan yang pro-poor.
Ihwal kutukan kemiskinan petani di Bojonegoro ini jauh-jauh hari sudah diungkapkan C.L.M. Penders, ilmuwan Department of History University of Queensland, Australia. Dalam penelitian panjangnya yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul Bojonegoro 1900-1942: Kisah Kemiskinan Endemik di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (diterjemahkan dari judul asli Bojonegoro 1900-1942: A Story of Endemic Poverty in North-East Java-Indonesia), Penders menjelaskan fakta kemiskinan itu sudah melilit petani Bojonegoro sejak masa lampau.
Menurut Penders (1984:8), dalam literatur kolonial Belanda, daerah Bojonegoro selalu digambarkan sebagai salah satu daerah termiskin dan paling terbelakang di Pulau Jawa. Tanahnya kebanyakan tandus dan hampir tidak ada irigasi atau pekerjaan mitigasi banjir. Di luar lembah-lembah sungai yang subur di distrik Pelem dan Baureno, lahan pertanian Bojonegoro berkualitas buruk dan terdiri atas tanah liat dengan kandungan kapur yang tinggi dan kurang fosfat.
Hujan deras menyebabkan tanah di kawasan ini tergenang, sehingga kekurangan udara dan mengakibatkan pembusukan akar batang padi. Selama musim kemarau tanahnya selalu mengering dan menimbulkan rekahan besar, kadang hingga sedalam 5 meter. Tetapi daerah yang subur di dekat bengawan Solo juga sering menjadi sia-sia terkena banjir selama musim hujan.
Ketergantungan yang hampir mutlak pada kerasnya cuaca ini membuat pertanian di Bojonegoro sebagai sebuah bisnis penuh risiko. Gagal panen dan kelangkaan pangan merupakan hal yang umum terjadi di Bojonegoro. Untuk mengurangi kemungkinan kelaparan yang disebabkan gagal panen, petani di wilayah Bojonegoro sejak dahulu kala (sampai kini) menanam palawija di lahan kering (tegalan) mereka. Mereka menanam tanaman pokok seperti jagung, dan juga tembakau yang dijual di pasar domestik Jawa.

Tergerusnya Lahan Pertanian
Dalam kondisi kekinian, bahkan jauh setelah negeri ini merdeka, proteksi dalam bentuk kebijakan yang membela kepentingan petani masih jauh panggang dari api. Alih-alih bisa memproteksi, fakta yang terjadi lambat laun luas areal pertanian (sawah maupun tegalan) yang sebenarnya merupakan basis mutlak dan fundamental untuk terciptanya ketahanan pangan daerah maupun nasional, terus menyusut, tergerus dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Bojonegoro dalam Angka yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro, pada tahun 1996 luas tanah sawah di Bojonegoro mencapai 76 ribu hektare lebih. Sebagian besar dari lahan tersebut, yakni 61,35 persen, adalah sawah tadah hujan yang hanya dapat ditanami padi lebih dari satu kali dalam setahun. Ini berarti kebijakan untuk mendorong agar pemerintah daerah mampu `menaklukkan` alam yang gersang menjadi kekuatan yang mampu menjadi penopang ketahanan pangan masih belum maksimal dijalankan, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali.
Bahkan, kecenderungan tergerusnya lahan pertanian dari tahun ke tahun semakin tampak di depan mata. Berdasarkan hasil pendataan BPS Bojonegoro yang dituangkan dalam buku Bojonegoro dalam Angka 2004, dibandingkan pada tahun 1996 dengan 2004, luas tanah sawah di Bojonegoro mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Pada 1996, luas tanah sawah di Bojonegoro masih mencapai 76 ribu hektare lebih.
Namun, pada 2004 luas tanah sawah di Bojonegoro menjadi 71,44 ribu hektare atau berkurang hingga 5.000 hektare (sekitar 7 persen) daripada delapan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, hanya 20 persennya sawah dengan pengairan teknis, 8,4 persen sawah setengah teknis, dan sisanya tadah hujan. Tergerusnya lahan sebagian besar karena terkonversi menjadi lahan untuk permukiman, dan pertambangan minyak bumi dan gas (migas).
Jumlah lahan untuk pertanian pada 2004 tersebut terus mengalami penyusutan. Sebab, sejak 2004 hingga kini, sebagian lahan pertanian yang berada di kawasan migas, baik di wilayah Kecamatan Ngasem dan Kalitidu yang masuk Blok Cepu, maupun di wilayah Kecamatan Kapas dan Kota Bojonegoro yang masuk lapangan Sukowati, juga dikonversi menjadi lahan untuk kepentingan industri.
Khusus hingga pertengahan 2011 ini saja lahan pertanian di empat kecamatan tersebut (Ngasem, Kalitidu, Kapas, dan Kota Bojonegoro) yang terkonversi menjadi lahan industri berkurang hingga sekitar 700 hektare. Tidak menutup kemungkinan luas lahan pertanian yang terkonversi tersebut akan semakin meluas, karena pada 2013 Blok Cepu ditargetkan akan mencapai puncak produksi minyak, sehingga membutuhkan lebih banyak lagi lahan yang akan dipergunakan untuk berbagai fasilitas serta sarana dan prasarana yang mampu menunjang masifitas maupun mobilitas produksi migas Blok Cepu.

Regulasi yang Memihak
Mengacu fakta-fakta di atas, di luar untuk kepentingan nasional, dapat dianalisis bahwa salah satu penyebab semakin meluasnya tanah yang dikonversi menjadi lahan industri karena lemahnya proteksi pemerintah dalam mempertahankan sumber produksi untuk ketahanan pangan. Sehingga tidak heran kalau kemudian berita mengenai gagal panen (puso), serangan hama, hingga ancaman krisis pangan menjadi berita-berita utama atau headlines di media massa.
Padahal, dalam penjelasan pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria disebutkan, untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan negara, yang termasuk dalam hal ini adalah ketersediaan dan ketahanan pangan.
Planning itu mencakup rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu, maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945.
Sejauh ini, regional planning pemerintah daerah untuk menciptakan stabilitas ketahanan pangan dalam bentuk regulasi masih belum terlalu tampak. Faktanya, kesan yang muncul pemerintah daerah sedemikian mudah memberikan izin kepada pihak-pihak yang ingin mengkonversi lahan pertaniannya menjadi lahan industri, tanpa mempertimbangkan akan dampaknya pada stabilitas ketahanan pangan daerah dan nasional.
Bisa jadi, kita perlu merenungkan sinyalemen Penders (1984:16) bahwa pada tahun 1900, rakyat Bojonegoro mungkin lebih sengsara daripada era tanam paksa selama tahun 1840 an. Karena, perusahaan swasta telah gagal memutus lingkaran setan penderitaan ekonomi di Bojonegoro. Pasca itu, giliran pemerintahan kolonial berpartisipasi aktif dalam urusan ekonomi dan sosial di daerah ini melalui implementasi kebijakan yang disebut politik etik (ethische politiek) yang sangat dipengaruhi pemikiran sosialis sekuler dan religius yang menguasai panggung politik belanda waktu itu. Akankah kini giliran petani Bojonegoro mengalami neo-kutukan kemiskinan melalui perusahaan-perusahaan swasta yang akan dan sedang memproduksi migas? (*)

Ujung Blok Lingkar, 15 Agustus 2011

*) Tayang di Tabloid blokBojonegoro Halaman 18, Edisi: September.2011

Wednesday, June 9, 2010

Mencegah Radikalisme Petani Terulang

Krisis pupuk yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur mencapai klimaksnya. Dalam dua pekan terakhir ini aksi ”penjarahan” pupuk oleh petani berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Bojonegoro, serta beberapa daerah lain. Aksi ini merupakan puncak dari kemarahan petani yang kian kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal, saat ini adalah masanya pemupukan untuk musim tanam ketiga tahun ini.
Petani dihadapkan pilihan yang sulit. Di satu sisi, mereka harus segera mendapatkan pupuk, karena jika tidak, ancaman gagal panen dan rugi lebih besar telah terpampang di depan mata. Di sisi lain, petani harus menghadapi kenyataan yang sangat pelik.
Harga pupuk yang ada di pasaran selangit. Di Bojonegoro, misalnya, harga pupuk urea buatan PT Petrokimia Gresik di tingkat pengecer menembus angka Rp 150 ribu per sak (isi 50 kg). Atau, jauh di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah, yakni Rp 60 ribu per sak. Kondisi serupa terjadi pada pupuk jenis serupa untuk produk lain, seperti PT Kalimantan Timur (Kaltim). Di sejumlah daerah, harga pupuk buatan Kaltim mencapai Rp 215 ribu per sak (isi 50 kg). Padahal harga normalnya hanya sekitar Rp 75 ribu per sak.
Kenyataan harga yang mahal dan tiadanya ketersediaan pasokan pupuk itu membuat petani gelap mata. Karena itu, ketika mereka melihat iring-iringan truk bermuatan pupuk bersubsidi melintas di hadapannya, mereka berubah menjadi radikal dan lebih beringas. Mereka tidak punya cara lain, -karena dimana-mana kios menyatakan pupuk habis, selain beramai-ramai menghadang truk dan membeli secara paksa pupuk yang hendak dikirim ke daerah lain.
Dalam konteks ini, apa saja yang melandasi petani yang semula berperilaku santun dan nir-kekerasan, mendadak berubah menjadi radikal? Apa yang diperlukan supaya kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang?

Kesenjangan
Apabila kita cermati, ada beberapa hal yang membuat petani melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bukan merupakan watak asli dari kaum agraris. Pertama, petani merasa letih lantaran telah bertahun-tahun terus diombang ambingkan dengan keadaan. Derita mereka tidak hanya berlangsung di saat musim tanam, yang ditandai dengan langka dan mahalnya pupuk. Saat panen pun, hasil kerja kerasnya di sawah tidak sebanding dengan cost produksi dan keringat yang dikucurkan. Saat musim panen harga gabah kering sawah (GKS), misalnya, hanya berkisar Rp 1.750 per kg. Harga itu jauh di bawah harga beras yang tiga kali lipat di atasnya. Dari sisi nilai keekonomisan, hasil panen tersebut jauh dari kata sebanding dengan biaya produksi maupun upah dari kerja kerasnya selama empat bulan.
Kedua, petani hanya dibuat tergantung dengan produk-produk pupuk yang dibuat oleh produsen. Saat sawah masih subur, petani disarankan memakai pupuk berbahan kimia. Tetapi kini, saat unsur hara tanah milik petani kian menipis dan ketergantungan terhadap pupuk kimia masih cukup tinggi, mereka ”dipaksa” beli pupuk organik yang menurut petani sendiri kualitasnya kurang bagus. Petani tidak punya pilihan. Pupuk organik tersebut harus dibeli, karena satu paket dengan pupuk kimia lainnya. Mereka pun merasa dipermainkan.
Ketiga, kurang maksimalnya fungsi distributor dan pengecer pupuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 03/M-DAG/PER/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam bagian kedua pasal 10 permendag tersebut dijelaskan, salah satu tugas dan tanggung jawab distributor adalah
”Menjamin persediaan minimal pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan selama 1 (satu) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.” Sementara, pada bagian ketiga pasal 11 ditegaskan, bahwa ”Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh distributor.”
Faktanya, regulasi itu belum berlaku maksimal. Setiap masa tanam dimulai, petani sering kesulitan mendapatkan pupuk. Keadaan ini akhirnya memunculkan negative thinking di kalangan petani. Mereka menduga ada penyelewengan pupuk. Buruk sangka inilah yang pada akhirnya memicu kesenjangan ekonomi dan berujung pada kekerasan (radikalisme).
Jadi, ada benarnya Gabriel Demombynes dan Berk Ozler dalam artikelnya, crime and local inequality (World Bank, 2002), yang memberikan paparan tentang hubungan antara kesenjangan lokal dengan kejahatan terhadap harta (property crime) dan kekerasan terhadap diri (violent crime). Dalam studinya (tidak disebutkan tahunnya) di Afrika Selatan, mereka menemukan fakta bahwa tingkat perampokan dilaporkan lebih tinggi 20 persen-30 persen di wilayah hukum kepolisian pada daerah yang lebih kaya dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Temuan ini konsisten dengan teori ekonomi terkait dengan hubungan antara kesenjangan dengan kejahatan terhadap harta benda dan teori sosial tentang kesenjangan yang memicu kejahatan secara umum.

Tawaran
Untuk menghindari radikalisme petani kembali terulang, setidaknya, menurut penulis, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, distributor, pengecer, pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang terkait harus benar-benar jujur dalam distribusi pupuk. Sekilas memang terdengar klise. Tetapi, disadari atau tidak, ketidakjujuran akan membuat kesenjangan sosial dan ekonomi di kalangan petani yang berujung kekerasan akan terpantik. Jangan sekali-kali membohongi petani dengan mengatakan tak ada pupuk, sementara di waktu bersamaan melarikan pupuk ke daerah lain.
Kedua, pemetaan (mapping) dan perencanaan kebutuhan untuk lahan pertanian yang membutuhkan pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan cermat dan terukur, serta mengacu kalender musim. Fakta di lapangan menunjukkan, selama ini pupuk banyak yang lari ke lahan di kawasan hutan yang sebelumnya tidak masuk dalam pemetaan. Kondisi ini juga turut memicu kelangkaan pupuk. Idealnya, pemetaan ini melibatkan aparat di tingkat desa, --tidak hanya PPL, karena mereka yang tahu persis kondisi di lapangan.
Ketiga, ketegasan aparat terhadap pelaku penyelewengan pupuk. Law enforcement perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh. Banyak terjadi di lapangan pihak-pihak terkait sengaja menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah dengan maksud mencari keuntungan yang lebih besar. Dari segi bisnis, mencari keuntungan yang besar tidak salah. Tetapi, karena pupuk merupakan produk dalam pengawasan, tindakan ini harus dicegah oleh aparat. Jika hal itu dibiarkan, (sekali lagi) akan memicu kesenjangan dan berujung radikalisme.
Keempat, pemerintah daerah harus intensif melakukan penyuluhan kepada petani terkait pentingnya berhemat dan menabung pupuk. Tidak bisa dipungkiri, sebagian petani boros menggunakan pupuk. Menurut rumus pertanian, setiap satu hektare (ha) sawah hanya membutuhkan 250 kg urea. Tetapi, ada juga petani yang menggunakan pupuk hingga 300 kg urea untuk satu ha sawah. Ada kelebihan 50 kg. Taruhlah, jika satu kecamatan ada 100 petani boros pupuk, berarti ada 5 ton urea yang terbuang. Belum lagi satu kabupaten atau satu provinsi. Perilaku ini harus segera diubah dengan pendekatan-pendekatan halus. Selain itu, petani juga perlu diajari menabung pupuk. Kecenderungan petani, biasanya mereka beli pupuk saat musim tanam dimulai karena tidak punya cukup uang untuk menabung pupuk. Di sinilah diperlukannya peran dinas pertanian, bisa melalui KUD atau kelompok tani, untuk mendorong adanya kredit pupuk. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.
Kelima, kembali ke pupuk organik, back to nature. Seyogyanya, pemerintah daerah juga harus mendorong penggunaan pupuk alam. Penyadaran menipisnya unsur hara yang bisa mengurangi tingkat kesuburan tanah perlu terus dilakukan oleh PPL dan aparat desa. Langkah ini perlu juga diimbangi dengan pelatihan-pelatihan pembuatan pupuk alam dengan peserta dari kalangan petani, yang dilakukan secara berkelanjutan. Memang, untuk mengembalikan hara tanah kembali seperti semula, membutuhkan waktu lama. Tetapi, ini pilihan mendesak yang perlu dilakukan dengan segera selagi masih ada waktu. Agar tanah kembali menjadi sumber kehidupan yang layak dan menyejahterakan petani. Semoga. (*)

Ujung Kulon Jawa Timur, 30 November 2008

*) Tayang di Harian Kompas Jawa Timur, edisi 03 Desember 2008