Tuesday, December 11, 2012

Belenggu Politik Transaksional


USAI sudah persaingan panjang antar kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro, 10 November 2012 lalu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro telah menetapkan secara resmi pasangan Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Pasangan nomor urut satu tersebut memeroleh dukungan terbanyak dengan 320.536 suara atau 44,38 persen.
Pasangan ToTo unggul cukup jauh dari pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun). Pasangan nomor urut tiga tersebut meraih 227.522 suara atau 31,5 persen, yang menempati posisi kedua. Sedangkan  pasangan M. Thalhah-Budiyanto meraih 104.803 suara atau 14,51 persen di peringkat ketiga. Sementara pasangan independent (perseorangan), Andomeda-Sigit Budi (DaDi) meraih 49.117 suara atau 6,8 persen, dan Sarif Usman-Syamsiah meraih 20.311 suara atau 2,81 persen, masing-masing peringkat keempat dan kelima.
Dari sisi tahapan dan prosedur formal pelaksanaan Pemilukada, suksesi untuk menentukan Bojonegoro 1 tersebut sudah berakhir. Akan tetapi, dari sisi substansial yang ukurannya adalah kualitas demokrasi, diakui atau tidak ada beberapa catatan yang secara tidak langsung dapat kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilukada ke depan, sekaligus menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, maupun Pemilu 2014.
Salah satu slilit yang cukup mengganggu pelaksanaan Pemilukada Bojonegoro lalu adalah masih maraknya dugaan penggunaan politik uang (money politics) yang bertujuan mempengaruhi para pemilih. Tanpa bermaksud men-judge, dugaan adanya praktik politik uang dalam Pemilukada lalu tak bisa dinafikan keberadaannya.
Indikator adanya dugaan praktik politik uang tersebut sudah tampak dalam laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke meja Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Meski pada akhirnya laporan tersebut mentah (atau dimentahkan?), dugaan bahwa politik uang masih menjadi belenggu dalam momentum suksesi politik adalah sebuah keniscayaan.       
Kenapa ini masih terjadi? Hemat penulis, di luar komponen utama penyelenggara Pemilukada, yakni KPUK dan jajarannya (PPK, PPS, dan KPPS) serta Panwaskab dan jajaran (Panwascam maupun PPL), ada hal-hal lain yang terkadang luput dari perhatian, meskipun kontribusinya signifikan dalam proses terciptanya Pemilukada yang kondusif dan bermartabat.
Tak berbasis penyelenggara Pemilukada memang, tetapi fungsional. Setidaknya menurut hemat penulis, terdapat tiga hal pokok. Yaitu, pelibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam proses pengawasan Pemilukada, law enforcement (penegakan hukum), dan komitmen menjaga demokrasi substansial.

Masyarakat Sipil
Pemilu dan Pemilukada tak hanya menjadi domain mutlak penyelenggara Pemilu. KPUK dan Panwaskab hanya merupakan lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Pemilukada, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, hakikinya Pemilukada hanyalah merupakan awal dari proses terbentuknya demokrasi prosedural. Salah satu andilnya dari penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, realitas melihat ada banyak elemen dan unsur masyarakat yang memiliki andil dan peran dalam menciptakan Pemilukada yang kondusif dan bermartabat. Idealnya mereka didorong untuk terlibat dalam proses Pemilukada, baik sebagai penyelenggara melalui KPUK, PPK, PPS, hingga KPPS, maupun sebagai pengawas mulai Panwaskab, Panwascam, hingga PPL.
Representasi keberadaan OMS, yang terdiri dari Ormas keagamaan, OKP, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemahasiswaan, hingga media massa, ini penting. Bukan hanya sekadar formalitas (menggugurkan kewajiban formal), tetapi juga karena masing-masing elemen memiliki basis dukungan, pengaruh, hingga nilai-nilai yang dapat memberikan kontribusi, sekecil apapun, dalam penciptaan Pemilukada yang kondusif dan bermartabat. Kita tidak boleh abai terhadap hal ini. Pelibatan OMS dalam pengawasan pilkada berbasis partisipatif, menjadi sangat penting dilakukan.
Sebab, demikian Juan J. Linz dan Alfred Stephen (1996), pemilu bukankah satu-satunya factor dalam konsolidasi demokrasi. Demokrasi juga amat berkaitan dengan factor-faktor non politik, seperti komunikasi dan kebebasan berkumpul (civil society), konstitusi (rule of game), norma-norma birokrasi yang sah rasional (state apparatus), serta tradisi pasar (economic society).
Pelibatan OMS dalam pelaksanaan Pemilukada, baik sebagai penyelenggara maupun pengawas secara non-formal, merupakan bagian dari faktor-faktor non-politik sebagaimana disinyalir oleh Juan J. Linz dan Alfred Stephen tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan komunikasi dan kebebasan berkumpul. Makna pentingnya, keberadaan mereka mutlak, tidak bisa dinafikan.

Penegakan Hukum   
Dalam upaya menciptakan ketertiban sosial, kepastian dan ketertiban hukum, pemerintah bersama DPR membentuk berbagai regulasi. Khusus untuk Pemilukada melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 
Selain diatur secara spesifik dalam UU itu, KPU dan Bawaslu, selaku penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal ini Pemilukada, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan atau Peraturan yang mendukung pelaksanaan Pemilukada.    
Secara kuantitas, undang-undang atau aturan yang dibuat, boleh jadi tidak kurang. Masalahnya adalah ada di titik implementasi. Sebab, tidak jarang akibat penafsiran undang-undang yang berdasarkan subjektifitas penafsir acapkali memicu ketegangan di grassroots. Celakanya, para pelaku politik suksesi seolah menafikan kebenaran fakta hukum yang seharusnya menjadi kesepakatan bersama untuk diikuti, agar tertib sosial dan hukum terjadi tanpa pandang bulu.  
Disinilah peran penting aparat penegak  hukum untuk mengawalnya dengan serius. Sebab, bukan tidak mungkin, akibat ketidaktegasan penerapan hukum, sehingga melakukan politik pembiaran atas berbagai pelanggaran, akan berimplikasi terhadap legitimasi pemerintahan dari pasangan yang terpilih kelak.
Padahal, mengutip Jurgen Habermas, dalam buku Legitimation Crisis (1975), kekerasan sangat mungkin dipicu terjadinya crisis of governability (krisis pemerintahan). Krisis pemerintahan yang berkaitan dengan krisis legitimasi ditandai proses ideological breakdown (kehancuran ideologi) dan state malfunction (kegagalan fungsi negara/pemerintah).

Demokrasi Substansial
Tidak dapat disangkal bahwa money politics (politik uang) adalah tindakan yang dapat mencederai demokrasi, khususnya Pemilukada. Politik uang bukan hanya akan menjadikan cita-cita luhur Pemilukada yang menginginkan terciptanya pemerintahan yang ideal, menjadi kabur, karena tertutupi oleh transaksional politik, belenggu politik uang.   
Tetapi, fakta pula mengatakan bahwa politik uang adalah tindakan buruk yang sulit dihilangkan dalam setiap momen suksesi politik. Bahkan, hingga desa (pilkades) sekalipun. Oleh karena itu, hemat penulis masing-masing pasangan calon, berikut tim kampanye dan tim suksesnya, harus didorong untuk serius mempraktikkan demokrasi substansial. Demokrasi yang lebih menekankan pada values, nilai-nilai itu sendiri. Nilai-nilainya adalah transparansi, akuntabilitas publik, partisipatif, jujur, dan lainnya.
Apakah sulit? Rasanya memang sulit, tetapi juga bukan tidak mungkin. Semua berpulang pada komitmen semua pihak. Mulai dari calon, penyelenggara, pengawas, aparatur pemerintahan dan negara, OMS, hingga pada masyarakat secara lebih luas. Tetapi, realisasinya tetap harus diawasi secara bersama-sama pula. Disinilah sebenarnya fungsi OMS dan media massa bisa menjalankan perannya sebagai pengawas yang terintegrasi untuk menjadikan demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial, bukan demokrasi semu. 
Selama tidak ada komitmen untuk menjaga demi terciptanya demokrasi substansial, selama itu pula kita tidak akan pernah bisa memutus mata rantai politik transaksional. Ingatlah dengan apa yang dikatakan Aristoteles, semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan (uang), maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap kesusilaan, keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Selama kecenderungan politik transaksional masih pula kita biarkan, selama itu pula kita asusila secara politik, dan merelakan semakin mengguritanya dehumanisasi. Kalau sudah demikian halnya, Pemilu kondusif dan bermartabat hanyalah angan-angan, mengawang. Semoga tidak terulang pada Pilgub 2013 dan Pemilu 2014, cukup di Pemilukada saja. [*]

Ujung Blok Lingkar, 6 Desember 2012
*) Tayang di Tabloid Blok Bojonegoro, Edisi Desember 2012

Konsolidasi Demokrasi Birokrasi


Salah satu tahapan paling krusial dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro 2012 usai sudah.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro telah menetapkan pasangan Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro, 10 November 2012. Pasangan nomor urut satu tersebut memeroleh dukungan terbanyak dengan 320.536 suara atau 44,38 persen.
Pasangan ToTo unggul cukup jauh dari pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun). Pasangan nomor urut tiga tersebut meraih 227.522 suara atau 31,5 persen, yang menempati posisi kedua. Sedangkan  pasangan M. Thalhah-Budiyanto meraih 104.803 suara atau 14,51 persen di peringkat ketiga. Sementara pasangan independent (perseorangan), Andomeda-Sigit Budi (DaDi) meraih 49.117 suara atau 6,8 persen, dan Sarif Usman-Syamsiah meraih 20.311 suara atau 2,81 persen, masing-masing peringkat keempat dan kelima.
Fase krusial tahapan Pemilukada memang sudah selesai. Kelanjutan tahapan Pemilukada sudah beralih dari KPUK ke DPRD Bojonegoro. Tahapan ini bisa dibilang sudah tidak terlalu mendebarkan, toh hingga penetapan calon terpilih oleh KPUK dilakukan, tidak ada gugatan hukum dari empat pasangan calon lainnya, meski beberapa hari menjelang Pemilukada publik sempat diramaikan dengan isu politik uang (money politics).
Fase krusial saat ini justru beralih ke lingkup birokrasi sendiri, wabil khusus jajaran Pemkab Bojonegoro. Pasangan incumbent memiliki tugas yang tidak mudah untuk me-rekonsolidasi aparatur pemkab, mulai dari level desa hingga kabupaten. Sebab, kita semua tahu, dalam Pemilukada Bojonegoro, 10 November lalu ada dua Kepala Desa (Kades) yang running Pemilukada. Yaitu, Kades Plesungan, Kecamatan Kapas, Moch. Choiri (Ambil) yang berpasangan dengan Untung Basuki, dan Kades Balenrejo, Kecamatan Balen, Sarif Usman yang maju bersama Syamsiah Rahim.
Memang, posisi kedua mantan rival pasangan incumbent tersebut adalah Kades. Tetapi, tidak dapat dinafikan pula bahwa Kades merupakan elite di tingkatan paling basis dalam struktur pemerintahan, desa, yang pengaruhnya masih cukup kuat di kalangan grassroots. Sudah cukup banyak contoh menunjukkan jika sebuah pemerintahan tidak mampu me-manage dengan baik komunikasi politiknya hingga ke desa, sebuah kebijakan akan berjalan timpang. Bahkan tidak menutup kemungkinan mandek. Bila sudah demikian halnya, secara otomatis jalannya roda pemerintahan akan limbung.
Lebih-lebih, dalam Pemilukada lalu perolehan suara pasangan Choirun, terlepas dari berbagai strategi pemenangan yang dilakukan oleh tim kampanyenya, cukup signifikan dengan raihan 227.522 suara atau 31,5 persen. Malah, pasangan Choirun sempat unggul di empat kecamatan, yakni Bubulan, Ngasem, Trucuk, dan Kapas.
Apalagi, juga sempat berhembus kabar banyak Kades berada di belakang pasangan Choirun, sekalipun warta ini juga masih perlu klarifikasi secara lebih dalam. Meski Ambil dan Sarif Usman sudah secara terbuka dan legawa mengakui kekalahannya atas pasangan incumbent, tidak secara otomatis akan menghapus rivalitas yang sebelumnya terjalin panjang selama proses Pemilukada.
Karena itu, konsolidasi birokrasi yang menyeluruh mulai tingkat desa hingga aparatur pada Pemkab Bojonegoro menjadi pekerjaan pertama dan utama pasangan ToTo. Makna penting konsolidasi bukan hanya demi menghilangkan sekat persaingan yang sebelumnya sempat mencuat secara terbuka.
Lebih dari itu, konsolidasi juga penting dilakukan pasangan incumbent karena bertujuan untuk memunculkan semangat pengabdian dari mantan-mantan rivalnya tersebut. Pengabdian tidak hanya bisa dimaknai dengan menjadi bupati. Namun, juga bisa dilakukan dengan jabatan dan posisi kita saat ini, meski di tingkat desa, dengan memberikan pelayanan yang baik.
Jika test case pertama ini bisa dijalankan dengan mulus tanpa ada dendam, keluaran (output) positifnya tak hanya dapat dirasakan oleh pasangan petahana sebagai bentuk pencitraan politik yang dewasa dan elegan, tetapi juga rakyat secara umum. Karena, demokrasi itu sesungguhnya adalah sebuah proses untuk mencapai tujuan utama tindakan politik, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. [*]

Ujung Blok Lingkar, 4 Desember 2012            
  

Sunday, November 4, 2012

PNS dan Netralitas Politik

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro, 10 November mendatang, bukan tidak mungkin akan menjadi ujian netralitas sesungguhnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur pemerintahan. Lima Pasangan Calon (Paslon) yang running dalam Pemilukada adalah PNS (nonaktif) dan aparatur.
Pasangan nomor urut pertama, sang incumbent Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) adalah bupati dan wakil bupati yang saat ini masih menjabat. Keduanya tak perlu mengundurkan diri karena maju sebagai calon, namun cukup mengajukan cuti. Semua tak menyangkal sebagai birokrat yang masih menjabat pengaruhnya terhadap aparatur di bawahnya masih sangat kuat.
Nomor urut dua, pasangan M. Thalhah-Budiyanto. Thalhah adalah ketua DPRD (nonaktif), dan Budiyanto adalah TNI matra Angkatan Laut (AL). Sebagai ketua DPRD, sekaligus mantan wakil bupati, Thalhah masih mempunyai akar di lingkaran aparatur Sekretariat DPRD (Setwan) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Nomor urut tiga, pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun). Choiri saat ini tercatat sebagai Kepala Desa (Kades) (nonaktif) Plesungan, Kecamatan Kapas. Untung Basuki adalah mantan birokrat yang kenyang pengalaman pemerintahan, baik di level provinsi maupun kabupaten. Siapapun tak menyangsikan betapa pengaruhnya juga masih kuat.
Pasangan nomor urut empat, Sarif Usman-Syamsiah Rahim (SaSa). Sarif saat ini juga masih tercatat sebagai Kades Balenrejo, Kecamatan Balen. Sarif juga dikenal memiliki jaringan kuat di lingkaran Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan KTNA. Kita tidak dapat memungkiri efeknya terhadap aparatur di tingkat desa.
Sedangkan pasangan nomor urut lima adalah Andromeda Qomariyah-Sigit Budi Ismu (DaDi). Sebelum maju dalam Pemilukada Bojonegoro 2012, Andromeda tercatat sebagai pejabat di lingkaran Bappemas Jawa Timur. Pengaruhnya di aparatur dan PNS juga tidak dapat dikesampingkan, karena Andromeda juga anak mantan Sekkab Bojonegoro, Mahmud Zein.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya dalam ketentuan umum poin 6. Dijelaskan, dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Secara eksplisit, ketentuan umum ini memang memberikan gambaran kepada kita, bahwa PNS dalam momen-momen politik tak boleh aktif sebagai pengurus. Sedangkan dalam pemahaman implisit, larangan terlibat dalam politik praktis juga berlaku dalam momentum sukses seperti Pemilukada.
Berkaca pada regulasi tersebut, Pemilukada Bojonegoro akan menjadi ujian netralitas sesungguhnya bagi PNS. Sebab, semua calon merupakan PNS aktif dan nonaktif, maupun aparatur pemerintahan. Kemungkinan untuk menggaet aparatur lain dan PNS bukan tidak mungkin terjadi.
Kita mungkin dapat memverifikasinya dengan melakukan pengamatan secara langsung di lapangan. Adakah di antara PNS dan aparatur pemerintah, termasuk para Kades di Bojonegoro, yang terlibat sebagai tim sukses aktif, baik yang tercatat secara resmi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun tidak tercatat, tetapi secara praksis aktif di lapangan.
Pengawasan bersama terhadap upaya politisasi PNS dan aparatur menjadi sangatlah penting. Karena, keberpihakan mereka secara politik praktis (dalam tindakan aktif, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih/hak politik) akan sangat dapat mempengaruhi kualitas layanan dan perlakuan terhadap publik, yang bisa jadi secara politik tidak memiliki kesamaan pilihan dalam Pemilukada.
Ketika kualitas pelayanan menjadi berkurang, karena ketidaknetralan aparatur dan PNS dalam tata kelola pemerintahan, secara jangka panjang akan menjadi blunder tersendiri bagi kelangsungan tata pemerintahan yang lebih makro. Dampak jangka panjangnya, rakyat yang akan dikorbankan.
Semoga, Pemilukada Bojonegoro yang tinggal beberapa hari ini memberikan kesadaran bagi PNS dan aparatur untuk tidak mengorbankan kepentingan politik sesaat, dan lebih mengedepankan kepentingan publik secara lebih luas. Karena, hakikinya disitulah yang menjadi core domain dari aparatur dan PNS, yakni melayani publik, bukan personal dan politik parsial. [*]

Ujung Blok Lingkar, 5 November 2012  
    

Monday, October 29, 2012

Pilkada dalam Media Sosial

Apakah lalu lintas ‘diskusi’ dalam dunia maya jejaring sosial (social networking) dapat dijadikan sebagai gambaran, atau setidaknya referensi untuk memahami peta realitas Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2012?
Terlalu berlebihan kita katakan ya. Tetapi, terlalu naif pula kita abaikan, bahkan katakan tidak sama sekali. Sekecil apapun keberadaan media sosial, entah facebook, twitter, atau lainnya, penulis yakin mempunyai efek yang tidak bisa disepelekan.
Sebagai varian medium baru dalam penyampaian ide/gagasan, di luar media konvensional seperti koran, majalah, tabloid, dan radio, fakta efek langsung maupun tak langsung media sosial, tak bisa disepelekan. Bukan saja dapat mempengaruhi branding (pencitraan) seseorang, tetapi juga mempengaruhi perilaku jamaah media sosial, atau masyarakat yang membuka laman tersebut.   
Jika Anda jamaah facebook, jika diperhatikan saat ini ada banyak grup yang khusus membahas Pilkada Bojonegoro. Jumlahnya lebih dari 10. Mulai hanya membincang gagasan untuk Pilkada 2012, hingga mem-branding maupun kampanye perlawanan terhadap calon-calon tertentu. Sebut saja, Pilkada Bojonegoro 2012, Ayo Menjadi Bagian dari Perubahan untuk Bojonegoro yang Lebih Baik, Bojonegoro yang Lebih Baik, hingga grup yang antitesis terhadap calon tertentu.
Dalam perspektif ilmu komunikasi, pemanfaatan dan keberadaan grup-grup dalam media sosial sebenarnya sudah lama menjadi objek kajian dan penelitian. Efek dan pengaruhnya sudah dirasakan. Namun, seberapa besar dan kuat efeknya, semua tergantung bagaimana masifitas, efektivitas, dan cakupan areanya. 
   
Gambaran Realitas?
Sejauhmana daya jangkau media sosial mampu mempengaruhi suara dan keputusan dari publik? Direktur PoliticaWave Yose Rizal dalam kuliah umum di kampus Universitas Indonesia Salemba berpendapat, suara di media sosial merupakan representasi suara rakyat. Ketepatan itu bisa didapat salah satunya karena media sosial sekarang ini merata digunakan oleh berbagai golongan masyarakat, tak hanya golongan menengah. (Kompas, 27/9/2012)
Bahkan, Yose mengklaim, pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters) di twitter kecil persentasenya karena di twitter mereka lebih jujur. Tanpa ditanya, mereka bahkan bersedia mengatakan dukungannya. Berbeda dengan survei yang memakai sampel ratusan orang, media sosial menggunakan sampel 500.000 pemilik akun.
Dengan demikian, media sosial (termasuk facebook) sekarang tidak sekadar merekam percakapan para penggunanya, tetapi juga bisa dianalisis dengan menggunakan algoritme tertentu untuk misalnya memetakan dampak-dampak, sentimen, afiliasi, kecenderungan, maupun keberpihakan.
Meminjam analisis Yose, kita mungkin dapat meraba sejauhmana hiruk pikuknya media sosial dengan peta pilkada. Pada saat seorang jamaah facebook menyampaikan gagasan atau dukungan terhadap calon tertentu dengan menonjolkan sisi plusnya, tetapi banyak komentar ditautkan, secara sederhana orang dapat menganalisis sejauhmana penolakan maupun penerimaannya. Begitu pula sebaliknya.
Karena, pada dasarnya, dalam hal-hal tertentu secara psikis, jamaah facebook, seperti tesis Yose, terkadang lebih jujur menyampaikan pendapatnya dalam media sosial ketimbang percakapan verbal. Sekalipun tesis ini probabilitasnya masih perlu dikaji lebih jauh lagi, karena kebenarannya bersifat ideografik, bukan general/universal.

Ruang Publik Alternatif
Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta mungkin satu di antara sekian banyak contoh yang dapat dijadikan sebagai perbandingan untuk mengukur efektivitas dan masivitas ikhtiar branding sekaligus kontra terhadap figur calon.
Kita masih ingat bagaimana mantra Fokoke Jokowi mampu menembus sekat-sekat primordialisme, agama, suku, hingga ideologi politik masyarakat Jakarta yang tingkat heterogenitasnya tinggi. Sebaran dan efek mantra ini mampu mengalahkan hegemoni oligarki dan patronisme yang selama ini melekat pada calon tertentu.
Mantra Fokoke Jokowi seolah menjadi dendang sumbang yang dinyanyikan serempak. Seolah mantra tersebut menjelma menjadi sindiran yang membawa energi untuk melawan calon yang dianggap musuh bersama (common enemy). Kekuatannya sangat masif, hingga kemudian mampu menumbangkan dominasi calon tertentu.
Pertanyaannya adalah apakah riuh rendah media sosial pada Pilkada Bojonegoro akan mampu memberi pengaruh besar? Anda dapat membacanya dari gemuruh grup-grup yang ada, baik pro maupun antagonis. Penulis tidak perlu menyebut ragam bentuk status dan komentarnya, berikut bagaimana efeknya.    
Studi Yanuar Nugroho (2012) dan Merlyna Lim (2012) mungkin dapat dijadikan sebagai perbandingan. Bahwa, selama beberapa tahun terakhir terjadi perkembangan menarik dalam ruang publik politik. Media sosial digital menjadi lokus dibukanya kembali ruang publik untuk isu-isu politik di antara sesama anggota komunitas kewargaan. Mulai tumbuh sebuah ruang publik politik yang dipelopori para aktivis media sosial di dunia maya. Komunitas-komunitas itu terutama muncul di kota-kota besar Indonesia dan sedang terlibat mempengaruhi proses-proses politik nasional maupun lokal.  
Wabakdu, inti dari media sosial adalah membuat koneksi, bukan sekadar memiliki banyak akun dan banyak pengikut (jamaah). Jika hubungan baik dijaga dan tata krama dipelihara, isu-isu yang jadi bumerang tak akan terjadi. Akankah pergulatan akun dan pengikut dalam media sosial di Bojonegoro akan menjadi bagian penting dalam proses politik Pilkada? Menarik ditunggu pada 10 November 2012. ­(*)

Ujung Blok Lingkar, 28 Oktober 2012
*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi 29 Oktober 2012, Halaman 26

Sunday, October 14, 2012

Melawan Kutukan Sejarah


Kurang lebih satu bulan lagi rakyat Kabupaten Bojonegoro akan merasakan puncak dari segala hiruk pikuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro menetapkan hari “H” coblosan kepala daerah jatuh pada tanggal 10 November 2012. Pada hari inilah bulat lonjong maupun arah kemudi konsolidasi demokrasi Bojonegoro untuk lima tahun ke depan terbentuk dengan jelas, apakah pendatang yang menang atau petahana yang berjaya?
Terlepas dari apapun hasilnya nanti, kita semua bersepakat bahwa momentum suksesi, apakah ia Pemilu, Pemilukada, Pilpres, ataupun strata yang lebih kecil lagi, Pilkades, adalah peristiwa politik yang mempunyai dua paras sekaligus yang antara satu sisi dengan sisi lainnya bertolak belakang: sebagai bentuk dukungan (support), sekaligus hukuman (punishment) bagi siapapun aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
Suksesi dapat menampilkan paras politik menawan manakala publik memberikan dukungan maksimalis melalui vote’s sebagai manifestasi dari kepercayaan (trust). Fenomena Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, yang mampu menghantarkan pasangan Jokowi-Ahok meraih kursi Jakarta 1, adalah eksaminasi penting dan paling dekat yang dapat dijadikan sebagai kaca benggala betapa publik bisa dua menampilkan dua wajah sekaligus.
Pemberian kepercayaan publik Jakarta terhadap pasangan Jokowi-Ahok sekaligus merupakan hukuman bagi pasangan Fauzi Bowo-Nara. Dengan mantra ”Fokoke Jokowi” aura personal Jokowi-Ahok mampu menembus dinding-dinding mayoritas dan oligarki partai yang selama ini mendukung penuh pasangan sang petahana.       
Publik memberikan hukuman dengan memberikan suara mayoritasnya kepada pasangan Jokowi-Ahok, karena pasangan petahana dianggap merupakan simbolisasi pemerintahan yang bercirikan penguasa, bukan pemimpin, elitis dan tidak pro terhdap problem wong cilik. Di sisi lain, Jokowi-Ahok dipandang sebagai sosok pemimpin dengan segala atribut kebersahajaannya. Figur yang mencirikan apa adanya, tanpa polesan lipstik pencitraan.       
Sekalipun sosiokultural dan sosiopsikologis publik Jakarta dan Bojonegoro tidak dapat disamakan (generalisasi), akan tetapi fenomena politik di Ibu Kota RI setidaknya bisa dijadikan sebagai bahan referensi untuk menentukan keputusan politik untuk Bojonegoro ke depan. Agar keputusan lima menit yang diambil dalam bilik suara tidak berujung pada penyesalan untuk lima tahun ke depan.
Dalam Pemilukada Bojonegoro, sang petahana (Suyoto dan Setyo Hartono) yang diusung PAN, Gerindra, dan Demokrat dikepung empat penantang. Yakni, pasangan M Thalhah-Budiyanto (Golkar dan PKPB), M Choiri-Untung Basuki (PKNU, PPP, Hanura, PNBKI, PKS, PKB serta didukung PDI Perjuangan), dan juga dua pasangan dari perseorangan (independen), yakni Sarif Usman-Syamsiah Rahim, dan Andromeda Qomariyah-Sigit Budi.  
Dalam kesejarahannya, publik Bojonegoro telah berulangkali pula memberikan punishment politik di setiap momentum suksesi. Sejak era reformasi bergulir, publik Bojonegoro beberapa kali pula berandil memberikan kepercayaan sekaligus hukuman. Pada Pemilu (langsung) 1999, misalnya, publik memberi kepercayaan kepada PDI Perjuangan sehingga menang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Namun, lima tahun kemudian (Pemilu 2004), PDI Perjuangan ditumbangkan oleh PKB. Pun pada Pemilu 2009, giliran Golkar yang berjaya, menumbangkan PKB. Dengan kata lain, tidak pernah ada satupun partai politik yang back to back, mampu mempertahankan prestasinya pada Pemilu setelahnya.
Capaian kerja politik kepartaian pada Pemilu yang tidak pernah back to back juga berbanding lurus di level Pemilukada yang kebanyakan lebih bercirikan personal. Pada Pemilukada langsung pertama di Bojonegoro (2007), bupati incumbent ketika itu, M Santoso, yang berpasangan dengan Budi Irawanto, justru tumbang oleh pendatang baru (Suyoto-Setyo Hartono) yang dalam Pemilukada 2012 ini giliran menjadi petahana.
Akankah pada Pemilukada 2012 nanti petahana akan berjaya, sekaligus mencetak sejarah sebagai ”tim” pertama yang meraih back to back dalam kesejarahan politik di Bumi Angling Dharma? Ataukah sebaliknya, sejarah pula akan terulang (dejavu), petahana kembali menerima ”kutukan” bagi incumbent yang tidak akan mampu mengulang kemenangan serupa dalam periode setelahnya? Jawabnya tinggal sebulan lagi. [*]