Monday, April 16, 2012

Peta Konflik Blok Cepu

PADA tahun 2018, ditargetkan produksi puncak minyak Blok Cepu mencapai 165 ribu barel per hari (bph) hingga empat tahun ke depan. Jika skenario Badan Pelaksana Migas (BP Migas) terpenuhi, diharapkan pertengahan 2022 lapangan Blok Cepu menyumbang 20 persen kebutuhan minyak secara nasional.      
Sebagai persiapan menuju puncak produksi Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro menerbitkan Perda 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Regulasi ini juga lazim disebut Perda Konten Lokal.
Selain menerbitkan Perda Konten Lokal, Pemkab Bojonegoro juga agresif merebut kans ekonomi yang memungkinkan dilakukan. Salah satunya mengupayakan lapangan terbang (lapter). Tetapi justru inilah, disadari atau tidak, potensi konflik geografis antara Pemkab Blora, yang masih bertetangga dengan Bojonegoro, menyeruak ke permukaan.
Indikatornya, sejumlah pemangku kepentingan di Blora menuding Bojonegoro ’rakus’ dengan merebut segala peluang ekonomi yang muncul dari multiplier effect Blok Cepu. Terlebih, Blora sebelumnya memiliki landasan lapter di Ngloram yang sekarang tidak berfungsi, sekalipun bisa digunakan. (Radar Bojonegoro, 15/2/2012).       
Meski untuk mendirikan lapter butuh kajian mendalam, toh keinginan Bojonegoro tetap saja memanaskan Blora. Sejak operator Blok Cepu memfokuskan kegiatan di Bojonegoro menyusul melimpahnya cadangan minyak di lapangan Banyuurip, berbagai peranti dan aktivitas eksplorasi dipindahkan dari Cepu ke Bojonegoro. Termasuk kilang minyak PT Humpuss yang selama bertahun-tahun beroperasi di Cepu. Pun homebase Blok Cepu, difokuskan di Bojonegoro. Jika tidak segera diantisipasi oleh kedua pemkab, bila perlu kedua pemprov dan pemerintah pusat, bukan tidak mungkin ketegangan kian memanas.

Konflik Institusional
Selain konflik geografis, potensi konflik lainnya adalah terkait kelembagaan pengelolaan participating interest (PI/penyertaan saham) Blok Cepu 10 persen. Dalam pengelolaan PI Blok Cepu ini, Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera menerima 4,5 persen; Pemprov Jawa Tengah, melalui BUMD PT Sarana Patra Hulu Cepu 1,1 persen; Pemprov Jawa Timur, lewat BUMD PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,2 persen; dan Pemkab Blora lewat BUMD PT Blora Patragas Hulu 2,2 persen.
Keempat BUMD itu empat tahun lalu membentuk Badan Kerja Sama (BKS) Pemegang PI 10 persen Blok Cepu. Dalam perkembangannya, Bojonegoro berniat meninjau ulang efektivitas dan efisiensi BKS. Wacana peninjauan ulang kelembagaan BKS ini didasari pertimbangan Bojonegoro selalu ’dikalahkan’ dalam pengambilan keputusan-keputusan BKS. Sementara, kewilayahan Blok Cepu 95 persen berada di wilayah Bojonegoro.
Di sisi lain, Bojonegoro merasa kurang pas dengan dimasukkannya anggaran operasional BKS dalam cost recovery yang secara otomatis kelak dibebankan kepada negara, dan potensial mengurangi DBH minyak yang diterima daerah. Padahal, masing-masing BUMD selama ini telah menerima dana operasional dari APBD. Kekhawatiran munculnya anggaran ganda yang berpotensi mal-anggaran dan mal-kebijakan (menyalahi aturan) mendorong Bojonegoro meninjau ulang format dan kelembagaan BKS.
Tetapi yang mungkin tidak disadari oleh Pemkab Bojonegoro, desakan adanya perubahan format institusional BKS ini justru berpotensi memicu konflik kelembagaan tiga BUMD (non-BUMD Bojonegoro) yang selama ini sudah ada kesenjangan, khususnya ketegangan konflik geografis, sebagaimana paparan di atas.
Oleh karena itu, resolusi dan manajemen atas beragam potensi konflik Blok Cepu di atas harus segera dilakukan. Tetapi harap diingat, penanganannya jangan sampai mematikan dinamika masyarakat yang berkembang. Biar bagaimanapun, semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tidak ingin dianggap menghambat, alih-alih menghalangi investasi oleh pemerintah pusat.
Bahwa, pemerintah daerah diminta andil menjawab tantangan energi pada masa depan dengan mendukung puncak produksi Blok Cepu, itu sudah pasti akan dilakukan. Namun, Pemerintah Pusat juga harus aware dan care terhadap dinamika sosial yang berkembang. Disinilah pentingnya komunikasi antara pemkab dan antar-pemkab pengelola PI Blok Cepu, Pemerintah Pusat, operator, BP Migas, dan para pemangku kepentingan yang lain untuk terus diperkuat. (*)

Ujung Blok Lingkar, 15 April 2012

*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Edisi 16 April 2012 Halaman 26

Friday, April 6, 2012

Rekomendasi Politik dalam Pemilukada

Rekomendasi adalah sebuah mandat, otoritas, sekaligus kepercayaan yang diberikan untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diatur dan disepakati dalam konsensus bersama. Rekomendasi berimplikasi terhadap menguatnya daya patuh dan ketertundukan dalam sebuah entitas perorangan dan massa dalam dimensi ruang dan waktu tertentu. Karena sedemikian sakral dan urgennya rekomendasi, ia ibarat sebuah surat sakti yang akan mampu membuat orang menjadi tunduk dan takluk.
Dalam khazanah politik, rekomendasi (surat sakti), tidak hanya bermakna vital atas pengakuan seseorang dalam menjalankan mandat sebuah kepercayaan. Ia bagai tongkat komando yang akan membuat personal dan massa tunduk, takluk, dalam bingkai perintah yang walaupun dalam konteks tertentu tidak bisa dinalar dengan logika. Dalam term keagamaan, rekomendasi ibarat `fatwa` suci, ibarat sabdo pandito ratu, yang memiliki daya magis sekaligus petuah yang menafikan debat, apalagi perlawanan.
Sebulan terakhir ini, ruang-ruang private dan public kita diwarnai, dipenuhi gegap gempita, riuh rendah, sejumlah bakal calon bupati yang berebut surat sakti, rekomendasi, untuk running dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro yang dijadwalkan berlangsung November 2012 mendatang. Khususnya, partai politik yang mulai membuka pintu penjaringan bakal calon bupati. Salah satunya adalah PDI Perjuangan.
Penjaringan bakal calon atau konvensi dilakukan sebagai bentuk seleksi dari berbagai nama yang ada yang berkepentingan maju dalam Pemilukada. Konvensi penting dan perlu, karena dengan jalan ini partai politik memiliki banyak waktu, banyak nama, banyak pilihan, sekaligus banyak kans capital, untuk ditentukan yang benar-benar sesuai kepentingan partai politik pengusung bakal calon.
Konvensi juga diperlukan untuk mengukur sejauhmana kapasitas dan bobot bakal calon yang dipersiapkan maju dalam Pemilukada. Dengan mengetahui kapasitas personal, sekaligus latar belakang massa, networking, dan capital yang berada di belakangnya, parpol akan mempunyai reasoning yang logis dan rasional untuk menjatuhkan surat rekomendasi. Semua itu dilakukan agar kandidat yang akan menerima rekomendasi adalah nama yang mempunyai nilai jual layak sekaligus mampu menjual dalam liberalisasi suara, free market vote`s.
Tetapi justru disinilah celah lemah pragmatisme konvensi yang selama ini dijalankan oleh partai politik. Konvensi ataupun penjaringan bakal calon yang dilakukan parpol tidak lebih merupakan upaya jualan, politik dagang sapi, untuk mencari `pembeli` konvensi. Dikatakan demikian, karena partai politik yang membuka mekanisme konvensi faktanya tak menyertakan prasyarat exclusive, yang disesuaikan dengan dogma, ideologi, dan platform partai politik.
Semua bakal calon mempunyai kesempatan yang sama. Sepanjang lengkap administrasinya, dan mampu membayar ”zakat politik” yang ditentukan oleh partai, semua bisa dan berpeluang sama mendapat rekomendasi. Tidak peduli apakah dia berplatform hijau, merah, biru, kuning, atau abu-abu sekalipun. Kelihatan sekali bahwa platform dan ideologi partai menjadi tidak penting.
Padahal, suka atau tidak suka, disadari atau tidak, disinilah sebenarnya awal persinggungan, atau konflik tersebut terjadi. Sebab, bukan tidak mungkin pendukung partai politik tersebut mengikuti partai politik itu sebagai sarana menyalurkan hak politiknya, karena adanya kesamaan/kecocokan terhadap faktor dogma, ideologi, dan platform partai.
Akibat pilihan rekomendasi yang dijatuhkan partai politik tidak sama dengan keyakinan ideologi dan platform partai yang selama ini dijadikan sebagai kitab suci, lambat laun hal itu akan menciptakan ketidakpercayaan (distrust) massa konstituen terhadap sikap dan kebijakan partai termasuk terhadap nama bakal calon yang direkomendasikan oleh partai. Massa konstituen juga akan mempunyai anggapan bahwa induk partai tak bermoral, karena telah mengabaikan platform dan ideologi partai, dan lebih berpikir pragmatis bagaimana bisa meraih kemenangan, kekuasaan. Tak dapat dipungkiri bahwa kesalahan dalam menjatuhkan surat sakti akan berbuah blunder dan bumerang bagi partai politik itu sendiri.
Padahal, jauh-jauh hari John B. Rawls dalam buku Theory of Justice (1971) telah mengingatkan, manusia yang bermoral ditandai, antara lain dengan kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasar keadilan. Bertindak berdasar keadilan yang dimaksud termasuk adalah mengambil keputusan berdasarkan aspirasi konstituen (mayoritas) yang berkembang. Bukan saja karena peluang menang (bukan benar)-nya yang lebih besar menurut asumsi elitnya.
Akan tetapi, tidak banyak partai politik yang berpandangan seperti demikian. Mungkin bagi mereka kemenangan lebih penting daripada kebenaran ideologis, platform. Mungkin mereka berpandangan kemenangan lebih material dan nyata, sedangkan platform hanyalah mengawang-awang dan imajinatif. Bila sudah demikian halnya, tak salah kalau kemudian konstituen semakin tak percaya (distrust) terhadap partai politik, karena mereka juga diajari untuk lebih percaya pada sesuatu yang tampak: uang. [*]    

Bawah Titian, 30 Maret 2012


Tuesday, March 27, 2012

Vis a Vis Pusat dan Daerah

Polemik kelanjutan kegiatan konstruksi, pengadaan, dan rekayasa (engineering, procurement, and construction (EPC)-1 lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, akhirnya tuntas. Pemkab Bojonegoro akhirnya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek penunjang puncak produksi Blok Cepu yang ditangani konsorsium PT Tripatra-Samsung itu.
Hemat penulis, terbitnya IMB untuk EPC-1 hanyalah awal dari perjalanan panjang ‘dinamika’ sosial yang sangat mungkin kerap mengiringi menjelang puncak produksi minyak Blok Cepu tahun 2014 mendatang. Sebab, jika dicermati, enam komitmen yang sebenarnya merupakan pra-syarat keluarnya IMB, belum sepenuhnya terealisasi. Khususnya berkaitan dengan tukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk keperluan EPC-1.
Jika dicermati, sebenarnya tarik ulur penerbitan IMB terjadi karena belum ketemunya ekspektasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemkab Bojonegoro). Pusat berkepentingan dengan peningkatan puncak produksi minyak Blok Cepu secepat mungkin. Diharapkan tercapai pada tahun 2014. Jika ini tercapai, harapan Indonesia kembali tercatat sebagai anggota OPEC (organisasi negara-negara penghasil minyak dunia) akan tercapai.
Pusat serius menyiapkannya. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Presiden SBY menginstruksikan, pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi.
Presiden menginstruksikan kepada 11 menteri, dan beberapa petinggi badan fungsional seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta pejabat daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk melakukan sejumlah langkah, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Kemudahan Perizinan
Secara khusus, Presiden menginstruksi kepada bupati untuk melakukan dua hal. Pertama, melakukan percepatan dan kemudahan perizinan (!) terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan, kedua, memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Artinya, Pusat sebenarnya memiliki daya paksa menekan daerah agar memberikan kemudahan perizinan demi kelancaran produksi puncak Blok Cepu.
Tetapi masalahnya tidak semudah itu, bukan? Pemkab bersikukuh belum memberikan IMB, karena operator dinilai belum mampu merealisasikan enam komitmen yang sudah diteken bersama. Di antaranya, tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare untuk proyek Blok Cepu. Pemkab tidak kunjung memberikan IMB, karena saat ini sentimen masyarakat lokal terhadap keberadaan migas dalam sensivitas yang tinggi. Mencuatnya konflik berbasis pertambangan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Mesuji, Bima, dan Freeport di Papua, sedikit banyak memberikan referensi dan ‘pencerahan’ bagi daerah.
Pemkab Bojonegoro melihat hal itu sebagai potensi konflik horizontal yang bisa saja meluas. Jika pemkab menyetujui dengan memberikan IMB, meski enam item belum terealisasi semua, sangat mungkin muncul gejolak. Tentu tidak diinginkan kepala daerah, karena November 2012 Pemilukada Bojonegoro dihelat. Kepala daerah selaku incumbent, tentunya tidak ingin citra politik dan nama baiknya di mata publik tercederai, bukan?
Peran BPN dan Mendagri
Salah satu problem yang menyebabkan IMB EPC-1 Blok Cepu belum turun adalah karena proses tukar guling lahan bengkok desa pada item pertama belum tuntas. Pihak operator menginginkan tukar guling diproses lebih dahulu, sehingga IMB EPC-1 segera keluar. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menginginkan proses tukar guling dilakukan bersamaan dengan Tuban, karena sebagian tanah kas desa di Tuban ada yang tercakup dalam proyek EPC-2 (jalur pipanisasi ke laut lepas pantai Tuban).
Di sinilah sebenarnya peran Kepala BPN dan Mendagri dapat lebih dioptimalkan. Sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2012, kepala BPN seyogyanya mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Serta,
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. BPN perlu mengambil langkah-langkah agar proses tukar guling tanah berjalan sesuai harapan Pemerintah Pusat, sekaligus tidak memberatkan pemerintah daerah.
Begitu pula Mendagri, secepatnya menginventarisasi dan mengkaji peraturan daerah yang dinilai menghambat peningkatan produksi minyak bumi nasional, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Ada sinyalemen beberapa diktum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Bojonegoro, menghambat Pusat merealisasikan target produksi minyak nasional.
Tarik ulur, untuk sementara, selesai. IMB EPC-1 terbit. Masing-masing pihak (Pusat, Pemkab, dan operator) sudah menyiapkan roadmap untuk merealisasikan enam komitmen, sembari menambahkan catatan menjadikan Perda 23/2011 sebagai pengikat komitmen. Agar ekspektasi Pusat dan Pemkab bisa berkelindan. Agar tidak ada dusta di antara kita. (*)

Bawah Titian, 23 Maret 2012
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 26 Maret 2012 halaman 26.

Tuesday, March 13, 2012

Saatnya Menimbang Paras

BILA tidak ada halangan yang serius, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro akan diselenggarakan pada bulan November 2012 mendatang. Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro baru akan menjalankan tahapan Pemilukada Bojonegoro enam bulan sebelumnya, atau tepatnya pada bulan Juni 2012.
Sekalipun demikian, suhu politik menjelang Pemilukada Bojonegoro sudah mulai terasa. Menu Pemilukada sudah menjadi pembahasan hangat masyarakat dari berbagai strata sosial. Sesekali cobalah buka situs jejaring sosial (social networking) seperti facebook, yang riuh rendah suksesi Pemilukada Bojonegoro sudah sedemikian kuat dan kentara. Sejumlah grup yang berlabelkan seperti Pilkada Bojonegoro 2012, Ayo Pilkada Bojonegoro 2012, atau lainnya, sudah muncul. Bahkan, bisa dibilang munculnya sudah cukup lama.
Dalam konteks pembelajaran politik, keberadaan grup-grup tersebut bisa kita pandang sebagai sesuatu yang positif untuk memberikan referensi bagi masyarakat, khususnya yang mempunyai akun facebook. Selama grup tersebut bertujuan untuk membangun tujuan (goal) yang sama untuk pembelajaran demokrasi dalam track yang konstruktif, tentu tidak ada masalah.
Akan tetapi jika grup-grup dalam situs jejaring sosial tersebut justru dijadikan sebagai media dan alat propaganda untuk menyampaikan manuver negative campaign atau black campaign, tentu memprihatinkan. Sebab, bukan tidak mungkin status dan komentar yang ditayangkan dalam grup tersebut bernada menyerang yang sangat berpotensi terhadap perlawanan hukum.
Muncul pula grup yang mengatasnamakan personel yang santer diberitakan running dalam Pemilukada Bojonegoro 2012. Kontennya juga sudah mengarah pada unsur-unsur kampanye, melebihkan sisi-sisi bakal calon yang didukung, sembari sesekali menyindir kelemahan bakal calon lain. Dalam bingkai komunikasi politik dan branding, penggunaan media ini terkadang cukup efektif untuk mengangkat pencitraan bakal calon.
Penggunaan situs jejaring sosial untuk kampanye Pemilukada, dalam konteks tertentu memang cukup efektif. Setidaknya opini untuk mempengaruhi nalar kognisi anggota grup dan anggota situs jejaring sosial yang terkonek, akan terpapar. Suka atau tidak suka, diterima ataupun tidak, opini tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi ruang bawah sadar anggota grup.
Di luar gegap gempita suhu politik menjelang Pemilukada di dunia maya, aksi-aksi yang lebih konkret juga dilakukan oleh para bakal calon. Bahkan, sejumlah bakal calon sudah disebut-sebut menggalang dukungan. Seorang bakal calon dari jalur independen (perorangan), bahkan sempat diberitakan media ini, sudah menggalang dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) hingga 45 ribu.
Geliat dan manuver running Pemilukada Bojonegoro 2012 juga sudah dilakukan partai politik (parpol). Ada yang sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon. Ada pula yang bermanuver dengan road show ke kantung-kantung masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama. Tidak sedikit pula yang masih malu-malu dengan berlindung di balik menunggu keputusan DPP, hingga hasil survey dari lembaga yang ditunjuk oleh DPP.
Dari manuver beragam yang dilakukan oleh bakal calon, tim sukses, hingga parpol tersebut, yang harap diingat adalah kesadaran untuk menjadikan Pemilukada tidak semata-mata sebagai pesta demokrasi, sangatlah penting. Sebab, jamak diketahui bahwa selama ini Pemilukada diasumsikan sebagai pesta demokrasi yang konotasinya adalah pesta berbagai hal. Pesta uang dari calon, hingga pesta janji-janji manis calon yang muluk-muluk, tetapi minim realisasi.
Masyarakat pemilih harus cerdas menyikapinya, agar tidak lagi menjadikan uang sebagai penentu keputusan untuk memilih. Waktu lima menit untuk menentukan sikap dalam memilih calon memang pendek. Tetapi, kriteria dan reasoning untuk memilih harus ditimbang panjang, mengingat lima menit menentukan akan menentukan masa depan dan faktor-faktor politik dan non-poitik bagi Kabupaten Bojonegoro lima tahun kemudian. Sekaranglah saat yang tepat untuk mulai mengamati nama-nama yang mulai muncul, sebagai referensi untuk mengambil keputusan November mendatang.
Sebab, sebagaimana dikatakan Juan J. Linz dan Alfred Stephen (1996), pemilihan umum bukan satu-satunya factor dalam konsolidasi demokrasi. Namun, demokrasi amat berkaitan erat dengan factor-faktor non politik seperti komunikasi dan kebebasan berkumpul (civil society), konstitusi (rule of game), norma-norma birokrasi yang sah rasional (state apparatus), serta tradisi pasar (economic society). Siapkah kita? [*]

Mungkinkah Tepat Waktu?

TERHITUNG mulai Agustus 2011 operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd. (MCL) memiliki waktu 36 bulan (tiga tahun) untuk mempersiapkan berbagai proyek penunjang untuk mencapai puncak produksi minyak di lapangan Banyuurip. Dihitung mulai Agustus 2011, karena pada saat itulah MCL mengumumkan pemenang tender proyek engineering, procurenment, dan constructing (EPC) I yang dimenangi oleh PT Tripatra Engineers and Constructors.
Secara bertahap hingga awal tahun 2012, MCL juga mengumumkan para pemenang tender untuk EPC II hingga EPC V. Seperti diketahui bersama, dari lima EPC, Kabupaten Bojonegoro akan disinggahi EPC I, EPC V, dan sebagian EPC II. Sedangkan Kabupaten Tuban akan menerima EPC III, EPC IV, dan sebagian EPC II. Dihitung sejak Agustus 2011 lalu, hingga kini peta jalan menuju puncak produksi sudah berkurang lima bulan. Ini berarti waktu yang disediakan untuk mempersiapkan berbagai proyek penunjang untuk mencapai puncak produksi tinggal 30 bulan lagi. Sebuah waktu yang bisa dibilang cukup pendek untuk menyiapkan proyek yang bernilai Rp 40 triliun.
Sekarang, mari berhitung apakah dengan jeda waktu 30 bulan tersebut akan mampu diselesaikan, mengingat begitu banyaknya proyek penunjang Blok Cepu, berikut problem ikutan yang turut menyertainya. Permasalahan pertama yang hingga kini belum tuntas adalah belum terealisasinya enam komitmen yang dijaminkan MCL kepada Pemkab Bojonegoro, sebagai wujud keseriusan untuk membela kepentingan konten lokal, sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro.
Enam komitmen itu adalah tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektare yang saat ini sudah disewa dan menginjak tahun kedua. Kemudian, proteksi terhadap sumber air sendang, akses Jalan Temlokorejo, Jalan Rajekwesi berupa jalan desa (paving) dan tanggul penahan tanah di Desa Brabuwan, Mojodelik, dan Bonorejo, Kecamatan Ngasem. Serta, pembuatan lapangan sepak bola di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, maupun surat tidak keberatan dari tujuh warga yang tersisa.
Memang saat hearing antara BP Migas, MCL, BUMD, dan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bersama DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu ada kesiapan dari MCL untuk menuntaskan tanggung jawab merealisasikan enam komitmen tersebut. Namun, seberapa jauh target yang dipatok untuk menyelesaikannya belum terpapar secara gamblang. Sebab, sebagai contoh saja, untuk membebaskan tanah kas desa seluas 13 hektare tersebut tentunya bukan hal yang mudah, karena urusan administrasinya bisa sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Di luar persoalan yang menjadi tanggungan operator, problem serupa juga dialami oleh rekanan atau kontraktor pemenang tender. EPC I, misalnya. Hingga kini, PT Tripatra yang menjadi pemenang tender EPC I belum kunjung menyelesaikan tahapan prakualifikasi untuk berbagai paket pekerjaan fisik yang menjadi lingkup EPC I. Belum lagi ada permasalahan tarik menarik antara rekanan lokal yang menginginkan terlibat dalam EPC I yang hingga sekarang belum mencapai konsensus dengan kontraktor utamanya.
Tentu membutuhkan waktu yang tidak pendek untuk membicarakan bagaimana rigit keterlibatan tersebut dituntaskan. Di satu sisi, PT Tripatra menginginkan kriteria dan kualifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek EPC I sebagai barang wajib, karena memang demikianlah ada dan seharusnya standar yang wajib dipenuhi kontraktor minyak yang padat risiko dan teknologi tinggi (high risk dan technology).
Di lain sisi, PT Tripatra sejatinya juga menginginkan menggandeng partner lokal, sebagai bentuk komitmennya untuk melaksanakan amanat Perda Konten Lokal. Sekaligus, sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang harmonis, sehingga schedule waktu 36 bulan yang dipatok operator dapat dilaksanakan dengan baik. Di saat tenaga, fikiran, dan waktu dicurahkan untuk mencapai konsensus tersebut, di saat bersamaan pula waktu terus berjalan, tenggat waktu pengerjaan EPC I juga semakin dekat. Belum lagi problem-problem sosio-ekonomi yang selalu menyertai dalam industri ekstraktif.
Dari beragam problem di atas, muncul kekhawatiran produksi puncak Blok Cepu yang hingga mencapai 165 ribu barel per hari (bph) pada Agustus 2014 mendatang pun terancam mundur. Ekspektasi tinggi yang dipatok BP Migas agar kapasitas produksi minyak secara nasional pada 2014 mendatang mencapai 1 juta bph, termasuk di dalamnya 165 ribu bph dari lapangan Blok Cepu, membuat banyak kalangan bertanya-tanya sekaligus deg-degan. Mampukah? [*]

Kont(r)ak Politik

DALAM setiap momentum pemilihan umum (pemilu), apakah pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif, maupun pemilu kepala daerah, kontrak politik lazim dilakukan oleh seorang calon untuk menggaet dukungan luas dari massa pemilih atau konstituennya. Kontrak politik juga menjadi seperti persyaratan keseriusan dari seorang calon, demi meyakinkan dan mempengaruhi kognisi dan afeksi pemilih agar bertindak (behavioral), mengambil keputusan untuk memilih calon yang telah menyiapkan kontrak politik.
Kontrak politik pula yang pada Pilkada Bojonegoro 2007 silam dilakukan oleh pasangan Suyoto-Setyo Hartono (Toto) untuk menggalang dukungan massa. Faktanya, dalam hal keberanian Toto membuat kontrak politik, berikut variannya seperti surat cinta dari Kang Yoto, mampu menarik simpati publik. Keberanian untuk menampilkan diferensiasi atau perbedaan dibanding dengan calon yang lain, menjadikan Toto sebagai alternatif calon yang dinilai memberikan warna lain. Endingnya, terlepas ada permasalahan pilkada yang saat itu melingkupinya, Toto dinyatakan sebagai pemenang, dan menjadi bupati-wakil bupati hingga kini.
Kalaupun saat ini publik menganggap ternyata masih banyak janji dari kontrak politik Toto yang belum terlaksana hingga kini, itulah riilnya dendang sumbang yang sekarang bergaung di ranah publik. Janji untuk memperbaiki dan menghaluskan infrastruktur jalan di Bojonegoro, faktanya hingga tahun terakhir pemerintahannya (2012) terlalu banyak jalan yang rusak dan tidak layak untuk dilintasi.
Bisakah Toto digugat secara hukum atas pengingkaran terhadap kontrak politik yang dibuatnya pada tahun 2007 silam? M. Hadi Shubhan (2009), dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan, kontrak politik yang sering dilakukan para kandidat dibuat dengan bahasa umum, tanpa suatu klasifikasi tertentu dan bukan dengan bahasa dan klasifikasi hukum. Karena dibuat dengan bahasa yang abstrak dan tidak memiliki makna hukum, dapat dipastikan kontrak politik tidak dapat ditegakkan dalam ranah hukum (non enforceable). Karena kontrak politik tidak memiliki implikasi yuridis, selembar kontrak politik hanyalah seonggok kertas yang tidak bermakna apa pun.
Kalaupun dalam kontrak politiknya sebuah pasangan calon melibatkan seorang notaris dengan maksud agar tercipta suatu persepsi bahwa kontrak politik itu adalah suatu dokumen hukum dan dapat dijadikan pegangan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ini juga tidak bisa dijadikan pegangan. Sebab, keterlibatan notaris dalam kontrak politik biasanya hanya untuk melegalisasi atau melakukan warwerken (pencatatan tanggal). Jika yang dilakukan seperti itu, surat yang dilegalisasi atau di-warmerk tersebut tidak bisa menjadi suatu akta otentik, melainkan tetap menjadi sebuah surat biasa.
Sebab, kontrak politik bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan, karena bukan dibuat oleh sebuah lembaga yang memiliki otoritas. Kontrak politik juga bukan sebuah kontrak hukum bagi para pihak yang dapat dituntut pemenuhannya melalui sebuah lembaga hukum yang berbentuk pengadilan. Hal ini karena isi dan ruang lingkup kontrak politik sangat umum dan abstrak, sedangkan kontrak hukum haruslah detail. Ini karena hukum pada hakikatnya adalah perdetailan. Tanpa ketentuan yang detail, akan sangat sulit men-judgment bahwa yang menandatangani kontrak telah melakukan wanprsetasi.
Dari paparan Shubhan di atas, dapat dipahami mengapa pasangan Toto tidak bisa dituntut dan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, bilamana janji kampanyenya tidak bisa direalisasikan saat menjalankan pemerintahan. Kalaupun saat ini publik menganggap janji perbaikan jalan yang didengungkan Toto belum terlaksana sesuai kampanyenya, toh tetap tak bisa dipermasalahkan secara hukum. Karena, kontrak politik yang dibuat terlalu abstrak, dan konstruksinya tidak memungkinkan untuk dibuat secara detail. Dengan kata lain, kontrak politik yang dibuat pasangan Toto, bisa dikatakan hanya sebatas sebagai kontak komunikasi dan politik kepada konstituennya.
Satu-satunya pertanggungjawaban yang bisa dilakukan oleh publik adalah sanksi moral dan sanksi politik. Sebab, dua hal itulah yang memungkinkan menjerat seseorang yang secara politik di mata publiknya telah melakukan wanprestasi. Sanksi politik dilakukan saat momentum-momentum suksesi. Sedangkan sanksi moral, kendati ukurannya juga tetap abstrak, tetaplah penting karena disitulah ukuran komitmen seseorang akan bisa dijaga dan diketahui. Apakah seseorang tersebut ingkar janji, komitmen, jujur, ataukah suka mengobral janji.
Kini, semua berpulang kepada publik. Apakah bisa merawat dan menjaga ingatan agar tidak lupa terhadap dendang sumbang kontrak politik. Ataukah semua akan kembali seperti semula, bahwa publik kita selalu mudah lupa terhadap berbagai pengingkaran yang selama ini dialaminya. [*]

Dejavu

ADA dua peristiwa menarik yang terjadi selama sebulan terakhir di sela-sela menjelang dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa pertama berkaitan dengan mengumpulnya sejumlah kontraktor dan pengusaha lokal di Hotel Layung, Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu. Isu utama dalam pertemuan yang mengklaim diikuti oleh puluhan pengusaha itu adalah mendesak kepada PT Tripatra, pemenang tender EPC 1 Blok Cepu untuk melibatkan mereka dalam paket pekerjaan yang ada dalam EPC 1.
Selang sekitar dua pekan kemudian, persisnya tanggal 30 November 2011, ribuan orang yang menamakan diri Forum Kelompok Masyarakat (FKM) melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Bojonegoro dan kantor DPRD Bojonegoro. Isu utama yang diusung FKM adalah mendukung Perbup Optimalisasi Kandungan Lokal dan Perda Nomor 23 Tahun 2011 dan mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk memfasilitasi pertemuan dengan ExxonMobil dan anak perusahaannya MCL, dan PT Tripatra.
Dikatakan menarik karena kedua kelompok massa yang sama-sama mengatasnamakan masyarakat Ring I Blok Cepu ini mengusung isu dan tuntutan yang berbeda. Kelompok pertama terkesan mem-psywar, mengancam kepada PT Tripatra untuk merealisasikan apa yang menjadi keinginannya. Kelompok kedua lebih mendukung langkah pemkab yang telah membuat Perbup dan Perda. Hanya, tuntutan kedua yang relatif sama, yakni sama-sama ingin dipertemukan kepada PT Tripatra. Juga sama-sama mengatasnamakan rakyat, atas nama masyarakat.
Terlepas adanya kepentingan dan tuntutan yang berbeda, ada dua kepentingan berbeda yang masuk, tetapi mempunyai tujuan akhir yang sama, yakni diberikannya ruang untuk mengakses project-project di EPC 1, dan sangat mungkin juga EPC-EPC lainnya. Pada titik inilah persinggungan akan senantiasa muncul.
Munculnya kedua kelompok massa ini mengingatkan kita pada lima hingga enam tahun silam saat ramai-ramai isu soal participating interest (PI/penyertaan modal) Blok Cepu 10 persen. Ketika itu, sekelompok massa yang jumlahnya mencapai ribuan melakukan juga melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro. Isunya, membatalkan bagi hasil antara Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), perusahaan milik Media Group, yang selama ini menjadi penyandang dana PI 10 Persen.
Di saat ibukota kabupaten dikepung massa yang menolak bagi hasil PI, di wilayah Ring I Blok Cepu diadakan kendurenan yang seolah menandai proyek migas segera berjalan. Di kelompok massa ini juga mengklaim mendapatkan dukungan rakyat, aksi yang dilakukan juga diklaim sebagai atas nama mandat rakyat. Menariknya, kendurenan dan selametan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintahan daerah Bojonegoro.
Dua pengalaman lima enam tahun lalu dan sekarang seperti menjadi dejavu, terulang lagi. Seolah semakin menebalkan keyakinan bahwa bisnis perminyakan dengan segala pernik-pernik yang melingkupinya rentan menimbulkan gesekan sosial, bahkan dengan sesama teman dan kawan sendiri sekalipun. Term politik yang menyebutkan tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang abadi adalah kepentingan seolah sudah menular di dalam dunia perminyakan.
Disinilah letak ujian sebenarnya Perda 23/2011 yang tanggal 10 November 2011 lalu disahkan oleh Pemkab dan DPRD Bojonegoro. Dinamika politik yang terjadi dalam pembahasan Raperda untuk menjadi Perda beberapa waktu lalu hanyalah merupakan awal dari sebuah test case yang sebenarnya. Ujian sebenarnya adalah saat pelaksanaan megaproyek EPC 1 dijalankan hingga mencapai puncak produksi pada tahun 2013 mendatang. Karena, semua mempunyai kepentingan untuk terlibat dalam industri minyak tersebut. Pada saat semua kepentingan berebut ingin masuk, kanalisasi yang disiapkan seharusnya juga harus memadai. Jikalau tidak bisa menjadi tersumbat hingga berujung pecah. Ini tentu tidak kita inginkan bukan? Perlu kearifan dari semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan jernih, dalam kacamata dan perspektif yang sama terlebih dulu. Minyak memang benar-benar panas, dan licin seperti dzat minyak itu sendiri. [*]