Wednesday, June 9, 2010

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) Penanda

HARI ini (9 Februari 2009), pers nasional merayakan ulang tahunnya yang ke-63. Di kalangan jurnalis hingga kini masih berkembang anggapan bahwa sebenarnya penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN masih debatable. Sebab, pers di Indonesia sudah ada dan berkembang jauh sebelum republik ini berdiri.
Penentuan hari kesembilan dari bulan dua dalam penanggalan Masehi ini sebagai HPN lebih didasarkan pada pertimbangan penyamaan momentum dengan Kongres I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo, Jawa Tengah, 9 Februari 1946 silam. Dalam forum tersebut muncul inisiatif dan gagasan agar HPN ditetapkan pada tanggal itu juga. (SPS dalam Pers Jatim dari Masa ke Masa, 1994).
Dari sumber katalog surat kabar Perpustakaan Nasional Jakarta, pers sudah ada sejak periode pra kemerdekaan atau periode penjajahan Belanda (1810-1942). Pada periode ini terdapat 159 penerbitan pers, kebanyakan berbahasa Belanda. Sebagian lagi berbahasa Melayu, Jawa, Madura, dan Arab.
Sejarah penerbitan pers di Jawa Timur sendiri dimulai dengan terbitnya Soerabajasch Advertentieblad pada Maret 1836. Hanya, ketika itu surat kabar pimpinan CF Smith ini umumnya berisi iklan. Baru pada Maret 1837, Smith mengajukan permohonan mengisi surat kabarnya dengan berbagai macam artikel dan berita.
Sejak saat itu pers tumbuh pesat, mengisi ruang-ruang perjalanan demokrasi negeri ini. Mulai periode penjajahan Jepang (1942-1945), awal kemerdekaan (1945-1950), demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), orde baru (1967-1998), hingga orde reformasi (1998-sekarang). Dalam perkembangannya, geliat pers tidak selalu berjalan mulus. Selalu ada aral, kendala. Di fase penjajahan, baik Belanda maupun Jepang, musuh utamanya adalah kolonial. Pada masa itu pers dibungkam agar tidak menggelorakan semangat anti penjajahan. Namun, pers tidak diam. Mereka terus melawan! Melawan dengan tulisan, melawan kolonial dengan propaganda dan agitasi untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan melalui ”senapan kertasnya.”
Kendala berbeda dialami pada fase demokrasi liberal hingga orde baru. Aral menonjol di periode ini adalah tekanan politik dari penguasa. Pers tak bebas lagi menyampaikan kritik terhadap segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan negara, khususnya pada periode orde baru. Kritis sedikit, vonisnya adalah pembredelan: pencabutan SIUPP!! Periode ini memberi catatan betapa relasi negara dengan pers yang secara historis memiliki saham besar dan penanda atas terbentuknya republik ini, betul-betul buruk.
Namun, tekanan ini tidak membuat para jurnalis patah arang. Mereka (juga) melawan!!. Bukan (lagi) dengan senapan, tetapi dengan tulisan dan proteksi hukum dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik. Sejarah Indonesia akhirnya mencatat, lewat perjuangan berdarah-darah setahun kemudian proteksi hukum terhadap kerja para jurnalis lahir: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sayangnya, regulasi revolusioner ini masih dianggap sebelah mata oleh hamba-hamba hukum. Kejaksaan dan aparat kepolisian lebih suka menggunakan KUHP untuk memproses delik-delik pers ketimbang UU Pers.
Bagaimana dengan pers generasi reformasi? Sejak kran kebebasan berpendapat dibuka lebar-lebar, acapkali pers kebablasan. Pers seolah tanpa kontrol, tak mengindahkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Label pers sebagai satu dari tiga pilar demokrasi tahap kedua (selain organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa), malah menjadi ”momok” di masyarakat. Pers lebih ditakuti, bukan disegani. Bahkan, pers (terkadang) lebih dihindari, daripada didekati demi menghindari masalah di kemudian hari.
Kita sudah 63 tahun. Sudah sepatutnya pers semakin bijak, dewasa, arif, berwibawa, serta menumbuhkan motivasi dan inspirasi perubahan sosial. Sekaranglah saatnya kita mulai memberi penanda orde. Bukankah penanda itu pula yang membuat para pendahulu kita dikenang untuk selama-lamanya. (*)

Bawah Titian, 7 Februari 2009

*) Tayang di Radar Bojonegoro, edisi 9 Februari 2009, halaman 26.

Refleksi Harlah Ke-83 Nahdlatul Ulama Mengembalikan Spirit Asasi NU

Salah satu spirit KH M. Hasyim Asy’ari dan KH A. Wahab Hasbullah saat mendirikan NU (Nahdlatul Ulama) pada 31 Januari 1926 silam adalah semangat anti kolonialisme dan pemiskinan yang membumbung tinggi. Ada kesadaran dari beliau berdua untuk terus berjuang menggugah semangat masyarakat Indonesia untuk menyadari hak-hak politik mereka untuk merdeka bebas dan penjajahan. Menurut kedua beliau, kolonialisme asing hanya bisa dilawan dengan gerakan kebangkitan nasional (M. Ishom Hadzik, 1999).
Semangat menolak segala bentuk penjajahan, baik fisik mau pun mental, menjadi ruh dan dasar dalam setiap gerakan NU. Sejarah mencatat, melalui resolusi jihad yang dikumandangkan Rais Akbar NU KH M. Hasyim Asya’ari pada 10 November 1945 untuk mempertahankan kemerdekaan RI, mampu menggelorakan arek-arek Suroboyo untuk melawan penjajahan yang dilakukan serdadu Inggris. Resolusi ini mampu menjadi spirit untuk menolak segala bentuk penjajahan yang datang dengan model baru sekalipun.
Dalam perkembangannya, spirit menolak bentuk penjajahan, termasuk kolonialisasi hak politik di kalangan masyarakat, khususnya di keluarga besar nahdliyin, mengalami suatu pergeseran, untuk tidak mengatakan berubah drastis. Pengejawantahan nilai-nilai NU sebagai kekuatan kultural yang mampu menjadi fondasi masyarakat sipil di Indonesia, lebih banyak dilakukan melalui gerakan-gerakan politik praktis.
Ironinya, modal politik ini tidak malah menjadikan NU sebagai kekuatan penyeimbang yang mampu mempengaruhi keputusan-keputusan penting negara. Melainkan, malah memposisikan NU sebagai ”bemper” politik, dan sesekali sebagai ”tumbal” politik dalam berbagai konstalasi pesta demokrasi.
Pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) Jawa Timur yang baru usai beberapa waktu lalu hanyalah salah satu contoh bukti betapa nahdliyin (baca: elit NU) selalu tak berdaya untuk menahan syahwat politiknya. Majunya dua kader NU di babak final pilgub, yakni Khofifah Indar Parawansa (pasangan Mudjiono, Kaji) dan Saifullah Yusuf (pasangan Soekarwo, Karsa), menunjukkan bukti masih kuatnya bias pemahaman terhadap tujuan politik NU. Sebab, jamak diketahui elit-elit NU terbelah. Banyak tokoh NU mendukung pasangan Karsa, tetapi tidak sedikit pula yang mem-back up pasangan Kaji.
Namun, yang menjadi ”tumbal” lagi-lagi adalah NU. Sebab, akibat gesekan politik itu konsolidasi nahdliyyin tak pernah terjadi, karena Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf sejatinya ”ibu-anak”. Khofifah adalah ketua umum PP Muslimat (ibu-ibunya NU), sementara Saifullah merupakan ketua umum PP GP Ansor (pemudanya NU).

Bias Tujuan Politik NU
Jika dicermati lebih jauh, terjadinya pemahaman berbeda tentang garis perjuangan NU dalam kasus pilgub di atas adalah karena adanya ketidaksamaan interpretasi tentang tujuan politik NU. Dalam banyak literatur tentang NU disebutkan bahwa organisasi yang didirikan pada 83 tahun silam ini memang menjamin upaya-upaya peningkatan kondisi sosio ekonomi pendukung tradisionalisnya.
Tujuan itu kadang-kadang tersirat dalam literatur NU, tetapi jarang dibahas secara terang-terangan. Meski demikian, pentingnya motivasi politik ini terlihat lebih jelas daripada forum-forum dalam partai maupun korespondensi internal partai.
Secara lebih jelas Greg Fealy (2003) menyatakan, tujuan politik NU terdiri dari tiga bagian utama. Pertama, menyalurkan dana pemerintah kepada masyarakat NU, terutama untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan keagamaan seperti pesantren, madrasah, dan juga membangun atau merawat pranata sosial seperti klinik kesehatan, panti asuhan, dan balai pertemuan.
Kedua, berusaha mendapatkan peluang bisnis dari pemerintah bagi NU dan para pendukungnya. Peluang ini akan memberikan keuntungan langsung kepada mereka yang mampu mendapat kedudukan dan dianggap dapat membantu Islam dan umat pada umumnya. Ketiga, mendapatkan kedudukan bagi anggota NU dalam birokrasi. Setelah kemerdekaan, birokrasi dipandang sebagai jalan menuju mobilitas dan status sosial. Masuknya muslim tradisional dalam birokrasi dipandang akan meningkatkan kedudukan NU di masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat suara umat di kalangan pemerintah.
Masalahnya adalah apa yang dilakukan masing-masing elite NU dalam mendukung pasangan Kaji maupun Karsa, sudah merasa sesuai dengan tujuan politik NU, khususnya yang ketiga. Masing-masing kubu menganggap pihaknya tidak salah, memiliki otoritas dan lebih pantas untuk mewakili tujuan politik NU: meningkatkan kedudukan nahdliyyin di masyarakat Indonesia.
Tetapi faktanya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kalangan grassroots nahdliyyin menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh dua kubu elite NU tersebut tidak lebih merupakan untuk kepentingan politik pribadi masing-masing, bukan tujuan politik NU yang sebenarnya.
Jika kondisi ini tidak segera disadari dan dijadikan bahan evaluasi dan refleksi, dalam waktu yang tak terlalu lama NU akan semakin ketinggalan kereta. Hanya dibutuhkan suaranya saja saat ada momentum suksesi. Hanya dibutuhkan untuk mendorong mobil mogok. Setelah mobil jalan, pendorong ditinggal.

Tantangan
Dari beberapa permasalahan di atas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh NU secara institusi untuk melakukan pembenahan. Pertama, NU harus berani merumuskan kembali tujuan politiknya. Terjadinya bias pemahaman terhadap tujuan politik NU, adalah buah dari kurang konkretnya instrumen-instrumen yang harus disiapkan untuk mencapai tujuan politik tersebut. Dan, forum serta momen yang tepat untuk merumuskan tujuan politik NU kembali adalah Muktamar NU 2009. Hal ini dengan asumsi apabila Muktamar NU 2009 tidak molor, karena Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi saat ini, terpilih dalam Muktamar 2004 di Donohudan, Solo, Jawa Tengah.
Kedua, NU harus tegas memberikan sanksi, di semua jajaran struktural, terhadap segala bentuk pelanggaran garis perjuangan NU. Misalnya, harus segera mundur dari jabatan strukturalnya apabila terlibat jauh dalam politik praktis. Selama ini, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar garis perjuangan, yang membawa NU masuk terlalu dalam di wilayah politik praktis, tidak jelas serta masih terkesan malu-malu dan segan.
Sikap ini idealnya harus dibuang jauh-jauh, mengingat ke depan ada banyak momentum yang rawan menimbulkan godaan-godaan politik yang menggiurkan. Antara lain momen Pemilu 2009, baik pemilihan anggota legislatif (pilleg) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Ketiga, melakukan penguatan kembali basis ekonomi dan sosial. Disadari atau tidak, ikut larutnya NU dalam hiruk pikuk politik yang sesekali dibumbui konflik (ingat kasus PKB dan PKNU), membuat basis massa NU yang kebanyakan dari kalangan islam tradisional terabaikan. Pilihan ini harus fokus digarap NU dan badan otonomnya. Apalagi ke depan NU mau tidak mau akan dihadapkan tantangan krisis global yang imbasnya mulai terasa.
Sekiranya tiga hal di atas mampu dilakukan secara sungguh-sungguh, penulis yakin wibawa kelembagaan NU akan terjaga. Ketegasan sikap terhadap pelanggar khittah dan tujuan politik NU, serta pengetatan rambu-rambu yang masuk ranah politik akan membuat organisasi ini kokoh dan lebih disegani sebagai organisasi masyarakat sipil, sebagai penjaga gerakan kultural di negeri ini.
Sudah saatnya pula NU kembali kepada ruh awal (asasi) pendirian organisasi ini pada 83 tahun silam: menciptakan spirit pembebasan dari berbagai belenggu. Jika 1926 spiritnya adalah bebas dari segala bentuk penjajahan fisik, sekarang ruhnya adalah bebas dari penjajahan mental, serta kemiskinan struktural dan kultural. Masalahnya, siapkah NU melakukan hal tersebut?
Bawah Titian, 30 Januari 2009

*) Tayang di Radar Bojonegoro edisi 1 Februari 2009, halaman 30.

CSR Berbasis Hak Dasar, Mungkinkah?

KABUPATEN Bojonegoro mengukir sejarah baru. Pada tanggal 10 Desember 2008, sumber minyak Banyuurip di Kecamatan Ngasem mulai dieksplorasi. Minyak yang diangkat pada first oil ini sekitar 1.500 barel per hari (bph). Selanjutnya, pengembangan Blok Cepu akan memasuki tahap early production. Pada tahap ini, sekitar Februari 2009, produksi minyak ditargetkan bisa naik ke angka 20.000 bph. Sedangkan, pada puncak produksinya ditarget mencapai 165.000 bph.
Dari sisi ekonomi, berproduksinya Blok Cepu membawa angin segar. Harapan warga Bojonegoro, khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk menikmati berkah kesejahteraan dari kucuran minyak membumbung tinggi. Meski saat ini harga minyak dunia terus menurun, tidak bisa dibantah bahwa harga minyak dunia masih berpeluang naik di masa-masa mendatang. Dengan sendirinya pula bagi hasil minyak yang melimpah tetap akan mengalir ke negara, termasuk Bojonegoro.
Permasalahannya adalah masyarakat, terutama warga di sekitar lokasi pengeboran, tidak bisa langsung merasakan imbas positif dari berproduksinya sebuah sumber minyak dan gas bumi. Kucuran dana bagi hasil dipastikan masuk negara yang implementasinya lewat berbagai program pemberdayaan masyarakat. Namun, program itu kebanyakan bersifat umum, tidak spesifik dan langsung menyentuh kebutuhan mereka.
Padahal, merekalah yang kali pertama akan merasakan dampak negatif langsung dari risiko ”wajar” dalam sebuah produksi minyak. Kasus gas menyengat yang keluar dari sumur minyak Sukowati, yang dikelola Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB P-PEJ) awal Desember 2008 lalu, hanyalah salah satu contoh ancaman yang setiap saat akan terjadi dan dialami masyarakat di sekitar lokasi pengeboran.
Lantas, apa yang diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gejolak yang muncul apabila ”risiko” dalam industri perminyakan tersebut benar-benar terjadi? Bagaimana idealnya posisi operator dalam wilayah ini? Apa yang perlu dilakukan operator?

Sebatas Karitatif
Sebagian besar korporasi (perusahaan), di Indonesia belum menjalankan prinsip-prinsip coorporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) yang sesungguhnya. Kalaupun hal itu dilakukan, masih sebatas pada “CSR Peduli”. Yakni, aktivitas karitatif dan reaktif dalam aksi-aksi sosial, baik reguler maupun bencana alam.
CSR adalah sebagai kewajiban yang ”memaksa”, sebagai bentuk refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha. Jika tidak dilakukan, hal itu akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat. Ini yang perlu diwaspadai.
Perusahaan mau tidak mau harus melaksanakan kewajiban CSR. Sebab, regulasi yang mengatur kewajiban tersebut telah ada. Yakni, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 15 (b) dijelaskan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Penjelasan pasal 15 (b), yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Bagi yang melanggar, sanksinya juga tegas. Pasal 34 ayat 1 menegaskan, badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: (1) peringatan tertulis; (2) pembatasan kegiatan usaha; (3) pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; atau (4) pencabutan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal.

Merawat Blok Cepu
Ada beberapa hal yang perlu dan mendesak dilakukan agar kejadian-kejadian negatif yang kerap menyertai dalam eksploitasi minyak tidak terulang. Pertama, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bojonegoro maupun Pemprov Jawa Timur, perlu membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta perundang-undangan lain yang terkait dengan jaminan hukum untuk terlindunginya hak-hak masyarakat sekitar perminyakan.
Regulasi ini penting agar menjadi pegangan teknis daerah untuk menjamin dan mem-proteck kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi dan yang terdampak eksploitasi minyak. Ini juga supaya operator dan pihak-pihak terkait minyak lainnya bertindak hati-hati dalam mengeksploitasi sumber daya alam berbahan fosil tersebut.
Kedua, sosialisasi tentang hal-hal teknis perminyakan harus dilakukan secara massif dan simultan kepada masyarakat. Misalnya kapan masyarakat harus waspada pada saat pembakaran gas, --untuk memisahkan kandungan minyak dan gas, dilakukan. Sebab, selama ini sosialiasi hanya dilakukan sebatas kasuistis. Idealnya, sosialisasi dilakukan secara simultan, karena problem teknis yang bisa memicu korban terjadi sewaktu-waktu.
Ketiga, operator dan pemerintah daerah perlu menyusun CSR dan community delopment (comdev/pengembangan masyarakat) yang berbasis pada 10 hak dasar masyarakat.
Sepuluh hak dasar itu adalah hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan kesempatan berusaha, hak atas perumahan dan tempat tinggal yang layak, hak atas air bersih dan sanitasi, hak atas tanah, hak atas sumberdaya alam dan lingkungan hidup, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Sebab, selama ini pemenuhan program-program terkait kemasyarakatan bisa dibilang hanya bersifat karitatif, belum berbasis kebutuhan riil masyarakat. Penulis yakin jika tiga step tersebut dilakukan, maka sumber minyak akan menjadi berkah, bukan musibah seperti yang dikhawatirkan sebagian kalangan selama ini. (*)

Bawah Titian, 14 Januari 2009

*) Tayang di Tabloid Suara Banyuurip, Edisi 18/II/Januari 2009.

P e r (a) s

Bagi seorang jurnalis, atau masyarakat yang concern terhadap media massa, tentu tidak asing dengan nama Fuad Muhammad Syafruddin (Udin). Dia adalah wartawan Bernas. Udin tewas dianiaya di rumah kontrakannya, Jalan Parangtritis km 13, Bantul, Selasa malam, 16 Agustus 1996.
Misteri pembunuhan Udin diduga berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang mengungkap isu-isu korupsi, ketidakjujuran, hingga bisnis politik di Bantul. Kota kecil sebelah selatan Jogjakarta. Karya jurnalistik Udin bernuansa investigatif. Tidak sekadar menengadah pernyataan elite pejabat semata.
Dia meliput dengan me-recheck pernyataan pejabat dengan fakta di lapangan. Datanya akurat. Tulisan yang menghantarkannya ke gerbang Elmaut itu adalah soal penyunatan IDT di Desa Karangtengah, Bantul. Kematian Udin menandai relasi kekuasaan antara rakyat dan negara yang buruk.
Rezim Orde Baru selama memerintah senantiasa menempatkan dirinya lebih tinggi derajatnya ketimbang rakyatnya. Bupati Bantul kala itu, Sri Roso Sudarmo, menunjukkan sikap despotiknya. Dia berniat menempuh jalur hukum terhadap Udin, wartawan yang selalu kritis terhadap setiap kebijakannya. Tanggal 8 Agustus, Sri Roso menginstruksikan jajaran pemerintahan setempat melawan Udin. Lima hari kemudian, Udin dianiaya oleh seseorang tidak dikenal. Tanggal 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia.

***
Beberapa hari lalu publik dibuat terhenyak dengan pemberitaan di koran. Ada dugaan dana APBD Bojonegoro tahun anggaran 2006-2007 di pos sekretariat DPRD (setwan) setempat mampir ke kantong pihak ketiga. Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Pihak ketiga yang diduga turut menikmati dana dari setwan itu antara lain jaksa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), serta wartawan. Yang cukup memiriskan, dari total dana tersebut, yang diterima oknum wartawan Rp 500 juta!! Citra jurnalis tercoreng.
Udin era orde baru dengan ”Udin” era reformasi, sungguh tak sama. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang tergelar di masa kini, tidak berbanding lurus dengan spirit menegakkan fungsi kontrol. Terlalu naif memang membandingkan etos kerja Udin dulu dengan ”Udin” kini. Udin lebih memilih kehadiran Izrail daripada membeslahkan idealisme keberpihakannya kepada rakyat.
Udin lebih bangga meninggalkan istrinya menjadi janda dan rela anaknya yatim daripada tunduk di bawah ketiak rezim despotik. Udin lebih suka berkalang tanah ketimbang hidup dengan bayang-bayang rasa berdosa karena tidak mampu menyuarakan keadilan dan kebenaran.
(sekali lagi) Kita belum bisa seperti Udin. Namun, spirit Udin mencari kebenaran tanpa pamrih, dan perjuangan untuk selalu konsisten menyuarakan keadilan, sudah seharusnya menjadi semangat ”Udin” sekarang untuk selalu berusaha berbuat baik. Meski, penilaian akhir perbuatan baik bukan di tangan kita. Sudah seharusnya pers konsisten dengan ikrar menjadi corong masyarakat. Karena hakikinya, mengutip lirik lagu Kantata Taqwa, perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (alfin_995@yahoo.com).

Bawah Titian, 8 Januari 2009

*) Esai ini tayang di Radar Bojonegoro edisi 12 Januari 2009, halaman 26.

Mencegah Radikalisme Petani Terulang

Krisis pupuk yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur mencapai klimaksnya. Dalam dua pekan terakhir ini aksi ”penjarahan” pupuk oleh petani berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Bojonegoro, serta beberapa daerah lain. Aksi ini merupakan puncak dari kemarahan petani yang kian kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal, saat ini adalah masanya pemupukan untuk musim tanam ketiga tahun ini.
Petani dihadapkan pilihan yang sulit. Di satu sisi, mereka harus segera mendapatkan pupuk, karena jika tidak, ancaman gagal panen dan rugi lebih besar telah terpampang di depan mata. Di sisi lain, petani harus menghadapi kenyataan yang sangat pelik.
Harga pupuk yang ada di pasaran selangit. Di Bojonegoro, misalnya, harga pupuk urea buatan PT Petrokimia Gresik di tingkat pengecer menembus angka Rp 150 ribu per sak (isi 50 kg). Atau, jauh di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah, yakni Rp 60 ribu per sak. Kondisi serupa terjadi pada pupuk jenis serupa untuk produk lain, seperti PT Kalimantan Timur (Kaltim). Di sejumlah daerah, harga pupuk buatan Kaltim mencapai Rp 215 ribu per sak (isi 50 kg). Padahal harga normalnya hanya sekitar Rp 75 ribu per sak.
Kenyataan harga yang mahal dan tiadanya ketersediaan pasokan pupuk itu membuat petani gelap mata. Karena itu, ketika mereka melihat iring-iringan truk bermuatan pupuk bersubsidi melintas di hadapannya, mereka berubah menjadi radikal dan lebih beringas. Mereka tidak punya cara lain, -karena dimana-mana kios menyatakan pupuk habis, selain beramai-ramai menghadang truk dan membeli secara paksa pupuk yang hendak dikirim ke daerah lain.
Dalam konteks ini, apa saja yang melandasi petani yang semula berperilaku santun dan nir-kekerasan, mendadak berubah menjadi radikal? Apa yang diperlukan supaya kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang?

Kesenjangan
Apabila kita cermati, ada beberapa hal yang membuat petani melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bukan merupakan watak asli dari kaum agraris. Pertama, petani merasa letih lantaran telah bertahun-tahun terus diombang ambingkan dengan keadaan. Derita mereka tidak hanya berlangsung di saat musim tanam, yang ditandai dengan langka dan mahalnya pupuk. Saat panen pun, hasil kerja kerasnya di sawah tidak sebanding dengan cost produksi dan keringat yang dikucurkan. Saat musim panen harga gabah kering sawah (GKS), misalnya, hanya berkisar Rp 1.750 per kg. Harga itu jauh di bawah harga beras yang tiga kali lipat di atasnya. Dari sisi nilai keekonomisan, hasil panen tersebut jauh dari kata sebanding dengan biaya produksi maupun upah dari kerja kerasnya selama empat bulan.
Kedua, petani hanya dibuat tergantung dengan produk-produk pupuk yang dibuat oleh produsen. Saat sawah masih subur, petani disarankan memakai pupuk berbahan kimia. Tetapi kini, saat unsur hara tanah milik petani kian menipis dan ketergantungan terhadap pupuk kimia masih cukup tinggi, mereka ”dipaksa” beli pupuk organik yang menurut petani sendiri kualitasnya kurang bagus. Petani tidak punya pilihan. Pupuk organik tersebut harus dibeli, karena satu paket dengan pupuk kimia lainnya. Mereka pun merasa dipermainkan.
Ketiga, kurang maksimalnya fungsi distributor dan pengecer pupuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 03/M-DAG/PER/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam bagian kedua pasal 10 permendag tersebut dijelaskan, salah satu tugas dan tanggung jawab distributor adalah
”Menjamin persediaan minimal pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan selama 1 (satu) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.” Sementara, pada bagian ketiga pasal 11 ditegaskan, bahwa ”Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh distributor.”
Faktanya, regulasi itu belum berlaku maksimal. Setiap masa tanam dimulai, petani sering kesulitan mendapatkan pupuk. Keadaan ini akhirnya memunculkan negative thinking di kalangan petani. Mereka menduga ada penyelewengan pupuk. Buruk sangka inilah yang pada akhirnya memicu kesenjangan ekonomi dan berujung pada kekerasan (radikalisme).
Jadi, ada benarnya Gabriel Demombynes dan Berk Ozler dalam artikelnya, crime and local inequality (World Bank, 2002), yang memberikan paparan tentang hubungan antara kesenjangan lokal dengan kejahatan terhadap harta (property crime) dan kekerasan terhadap diri (violent crime). Dalam studinya (tidak disebutkan tahunnya) di Afrika Selatan, mereka menemukan fakta bahwa tingkat perampokan dilaporkan lebih tinggi 20 persen-30 persen di wilayah hukum kepolisian pada daerah yang lebih kaya dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. Temuan ini konsisten dengan teori ekonomi terkait dengan hubungan antara kesenjangan dengan kejahatan terhadap harta benda dan teori sosial tentang kesenjangan yang memicu kejahatan secara umum.

Tawaran
Untuk menghindari radikalisme petani kembali terulang, setidaknya, menurut penulis, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, distributor, pengecer, pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang terkait harus benar-benar jujur dalam distribusi pupuk. Sekilas memang terdengar klise. Tetapi, disadari atau tidak, ketidakjujuran akan membuat kesenjangan sosial dan ekonomi di kalangan petani yang berujung kekerasan akan terpantik. Jangan sekali-kali membohongi petani dengan mengatakan tak ada pupuk, sementara di waktu bersamaan melarikan pupuk ke daerah lain.
Kedua, pemetaan (mapping) dan perencanaan kebutuhan untuk lahan pertanian yang membutuhkan pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan cermat dan terukur, serta mengacu kalender musim. Fakta di lapangan menunjukkan, selama ini pupuk banyak yang lari ke lahan di kawasan hutan yang sebelumnya tidak masuk dalam pemetaan. Kondisi ini juga turut memicu kelangkaan pupuk. Idealnya, pemetaan ini melibatkan aparat di tingkat desa, --tidak hanya PPL, karena mereka yang tahu persis kondisi di lapangan.
Ketiga, ketegasan aparat terhadap pelaku penyelewengan pupuk. Law enforcement perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh. Banyak terjadi di lapangan pihak-pihak terkait sengaja menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah dengan maksud mencari keuntungan yang lebih besar. Dari segi bisnis, mencari keuntungan yang besar tidak salah. Tetapi, karena pupuk merupakan produk dalam pengawasan, tindakan ini harus dicegah oleh aparat. Jika hal itu dibiarkan, (sekali lagi) akan memicu kesenjangan dan berujung radikalisme.
Keempat, pemerintah daerah harus intensif melakukan penyuluhan kepada petani terkait pentingnya berhemat dan menabung pupuk. Tidak bisa dipungkiri, sebagian petani boros menggunakan pupuk. Menurut rumus pertanian, setiap satu hektare (ha) sawah hanya membutuhkan 250 kg urea. Tetapi, ada juga petani yang menggunakan pupuk hingga 300 kg urea untuk satu ha sawah. Ada kelebihan 50 kg. Taruhlah, jika satu kecamatan ada 100 petani boros pupuk, berarti ada 5 ton urea yang terbuang. Belum lagi satu kabupaten atau satu provinsi. Perilaku ini harus segera diubah dengan pendekatan-pendekatan halus. Selain itu, petani juga perlu diajari menabung pupuk. Kecenderungan petani, biasanya mereka beli pupuk saat musim tanam dimulai karena tidak punya cukup uang untuk menabung pupuk. Di sinilah diperlukannya peran dinas pertanian, bisa melalui KUD atau kelompok tani, untuk mendorong adanya kredit pupuk. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.
Kelima, kembali ke pupuk organik, back to nature. Seyogyanya, pemerintah daerah juga harus mendorong penggunaan pupuk alam. Penyadaran menipisnya unsur hara yang bisa mengurangi tingkat kesuburan tanah perlu terus dilakukan oleh PPL dan aparat desa. Langkah ini perlu juga diimbangi dengan pelatihan-pelatihan pembuatan pupuk alam dengan peserta dari kalangan petani, yang dilakukan secara berkelanjutan. Memang, untuk mengembalikan hara tanah kembali seperti semula, membutuhkan waktu lama. Tetapi, ini pilihan mendesak yang perlu dilakukan dengan segera selagi masih ada waktu. Agar tanah kembali menjadi sumber kehidupan yang layak dan menyejahterakan petani. Semoga. (*)

Ujung Kulon Jawa Timur, 30 November 2008

*) Tayang di Harian Kompas Jawa Timur, edisi 03 Desember 2008

Aktivis Maju sebagai Caleg Pemilu 2009 Mutualisme atau Parasitisme?

Jika tidak ada aral melintang, pertengahan September mendatang KPU, termasuk KPUK Bojonegoro, bakal menetapkan daftar calon anggota legislatif (caleg) sementara (DCS). Sejauh ini, partai menempuh beragam cara agar parpolnya tenar dan populer sehingga meraih suara signifikan dalam Pemilu 2009. Kebanyakan partai bersikap inklusif (terbuka) dalam merekrut calegnya. Komposisi atau persentase yang diberlakukan pun beragam.
Partai A misalnya, mengambil persentase hampir sama (60:40) antara sistem rekrutmen yang diterapkan untuk kadernya (internal) dengan kalangan independen (eksternal). Kalangan independen ini beragam. Bisa berasal dari kalangan ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda hingga aktivis dan artis.
Pilihan parpol mengangkat kalangan artis sebagai caleg, terutama di wilayah pusat dan provinsi akhir-akhir ini memunculkan banyak tanggapan. Beberapa analis dan pengamat politik menganggap maraknya artis menjadi caleg, --bahkan banyak pula yang menjadi calon kepala dan calon wakil kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, menunjukkan betapa stagnan/mandeknya sistem kaderisasi di internal partai.
Namun, bisa jadi munculnya calon dari artis merupakan bagian dari skenario dan strategi baru yang diterapkan oleh partai. Mereka, setidaknya, menganggap bahwa artis punya satu modal awal penting yang sama-sama dibutuhkan oleh parpol untuk mengail dukungan suara signifikan dari masyarakat: popularitas.
Dengan bekal populer sudah berada di tangan, maka parpol tinggal mencari modal lain yang memungkinkan bagi bertambahnya perolehan suara parpol tersebut. Setidaknya, pengurus parpol menganggap bila partainya sudah popular, --karena “nebeng” popularitas artis, parpol tak perlu lagi “mengeluarkan” anggaran cadangan untuk pengenalan partai ke masyarakat. Dana yang sebelumnya telah disiapkan untuk sosialiasi partai mungkin akan lebih efektif dan strategis bila dipakai untuk stressing program lain yang lebih mengena dan mendulang simpati publik. Misalnya dengan bakti social atau program langsung ke sasaran lainnya.

Aktivis Pilih Jadi Caleg
Selain artis, kecenderungan yang saat ini juga marak adalah banyaknya parpol merekrut calegnya dari kalangan aktivis. Memang, pada 2004 dan 1999 sudah banyak kalangan aktivis yang terjun ke politik, khususnya mencalonkan diri sebagai anggota dewan, baik pusat maupun daerah. Beberapa nama tenar seperti Muhaimin Iskandar, Ali Masykur Moesa adalah nama-nama mantan aktivis 1998 yang masuk pusaran politik nasional pada Pemilu 2004. Hal yang sama juga terjadi di daerah.
Namun, booming itu bisa jadi tidak sedahsyat saat menjelang Pemilu 2009. Di DPR RI, misalnya. Selain dari kalangan artis, parpol ramai-ramai mencalonkan aktivis dan mantan aktivis, baik dari kalangan organisasi non pemerintah (ornop), maupun mahasiswa.
Bahkan, nama-nama aktivis mahasiswa 1998 yang ikut menumbangkan rezim Orde Baru (alm) Soeharto pun ikut menjadi caleg. Selain Budiman Sudjatmiko, mantan ketua umum PRD (Partai Rakyat Demokratik) yang merapat ke PDIP, terdapat sejumlah nama beken lainnya. Di antaranya, Yusuf Lakaseng (PBR), Hanif Dakhiri (PKB), Denda Alamsyah (Golkar), Sarin Hamid (PAN), Ahmad Gozali Harahap (PPP), Dita Indah Sari (PBR), dan Rama Pratama (PKS).
Berdasar data dari Lima (Lingkar Madani Indonesia), ada sekitar 200 mantan aktivis 1998 yang berinisiatif maju sebagai caleg Pemilu 2009. Beragam argumentasi pun diungkapkan oleh kawan-kawan eksponen 1998 tersebut. Rama Pratama, misalnya. Mantan ketua umum Senat mahasiswa Universitas Indonesia itu mengaku dirinya nyaleg karena ingin bertekad terus memperjuangkan visi reformasi yang mereka usung kala menumbangkan rezim Orde Baru 10 tahun silam. (Jawa pos, 28 Agustus 2008). Begitu juga lainnya, mereka berniat akan mengaplikasikan teori-teori ideal yang mereka dapatkan selama berproses di ranah politik praktis.
Di Bojonegoro sendiri, aktivis dan mantan-mantan aktivis yang mencalonkan diri sebagai caleg juga banyak. Bahkan lebih banyak daripada saat aktivis masuk sebagai caleg pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 2009, nama-nama aktivis yang nyaleg tidak hanya mereka yang selama ini telah tenar sebagai pemimpin atau pentolan organisasi mahasiswa ekstra kampus semisal PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), dan lainnya. Nama-nama yang selama proses menjadi kader dan anggota pun banyak bertebaran menjadi caleg, baik di parpol lama maupun parpol baru.

Tiga Modal Politik
Ketertarikan parpol untuk menarik caleg dari kalangan aktivis dan mantan aktivis, tentu tidak sekadar cek kosong. Parpol tentu sudah paham dengan kualitas caleg yang bakal direkrutnya. Dalam banyak literatur disebutkan, untuk terjun ke dunia politik, setidaknya ada tiga modal penting yang harus dimiliki oleh seseorang. Yakni, capital (uang), jaringan (networking), dan kapasitas intelektual.
Bila capital pilihannya, mungkin belum banyak ditemukan di diri aktivis yang saat ini hendak nyaleg. Meski tidak mewakili jumlah keseluruhan, kebanyakan aktivis yang saat ini maju caleg belum terlalu kuat dari sisi ekonomi. Kebanyakan dari mereka baru mentas dari proses, sehingga belum banyak waktu untuk meraih capital.
Parpol melirik aktivis untuk masuk ke dalam gerbongnya, mungkin salah satu pertimbangannya karena mereka sudah mengantongi dua modal: jaringan dan kapasitas intelektual. Berbicara soal jaringan, aktivis tak perlu dirugikan lagi. Selama menjalani proses sebagai aktivis mereka sudah teruji, terutama dalam hal-hal yang terkait dengan mobilisasi massa. Para aktivis sudah terbiasa (untuk tidak mengatakan sangat mudah) melakukan mobilisasi massa saat hendak merancang sebuah aksi dengan isu-isu strategis. Dan, tumbangnya rezim (alm) Soeharto pada Mei 1998 adalah salah satu bukti massifnya kekuatan aktivis dalam menggalang massa.
Modal inilah yang mungkin tidak dimiliki oleh calon dari kalangan artis. Dan, modal ini pula yang diharapkan oleh parpol bisa dilakukan oleh aktivis untuk kepentingan parpol pengusung dalam mendulang dukungan suara publik pada Pemilu 2009.
Berbicara soal kapasitas intelektual, bekal mereka di wilayah ini juga tidak perlu diragukan lagi. Diskusi-diskusi soal teori politik, kajian, dan kritisisme ilmiah lainnya seolah sudah menjadi makanan sehari-hari bagi aktivis kala menjalani proses sebagai kader organisasi/institusi yang diikutinya ketika itu. Bahkan, bisa jadi lembaga-lembaga negara/kabupaten yang bakal mereka rasakan dan masuki tersebut dulunya merupakan sasaran tembak saat meneriakkan lantang sikap kritisnya.
Mereka juga terbiasa berakrab dengan tugas dan fungsi anggota dewan: budgeting, controlling, dan legislating. Mereka dulu tak pernah lelah melontarkan kritik jika melihat DPRD lemah dalam menjalankan fungsi kontrol atau payah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Pun pula para aktivis langsung berteriak lantang manakala dewan tidak menjalankan fungsi budgeting (penyusun anggaran) bilamana lembaga wakil rakyat ini tidak mengalokasikan pro poor budgeting.
Kelebihan-kelebihan inilah yang diharapkan oleh parpol dapat ditularkan dan ditransformasikan di partai. Sebab, dengan di-support sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dalam mendesain gerakan, baik di partai maupun di parlemen kelak bila para aktivis ini menjadi anggota dewan, tentu akan sangat menguntungkan bagi partai pengusungnya. Dan, secara otomatis bargaining position partai di mata penyelenggara negara dan masyarakat, akan terangkat.
Masalahnya adalah apakah hubungan antara aktivis menjadi caleg dan parpol tersebut sama-sama menguntungkan (mutualisme) atau hanya satu sisi yang diuntungkan, sementara sisi yang lain dirugikan (parasitisme)? Memang, aktivis tentu akan merasa diuntungkan andai benar-benar terpilih menjadi anggota dewan. Sehingga, modal dan pengalaman selama menjadi aktivis bisa ditularkan di lingkungan barunya. Tetapi sebaliknya, jika tidak terpilih menjadi anggota dewan, sementara pada saat yang sama kapasitasnya sudah telanjur tersedot dan dicurahkan di kalangan partai, tentu partai yang lebih diuntungkan. Kalau sudah begini, simbiosis mana yang nanti akan terjadi? Waktu yang akan menjawabnya.

Tak Lagi Ekstra Parlementer
Ada alam yang akan sangat berbeda dirasakan oleh para aktivis saat mereka masuk di gedung dewan. Sebab, selama berkiprah di dunia aktivis mereka lebih banyak melakukan gerakan-gerakan ekstra parlementer. Bisa dengan cara melakukan aksi-aksi jalanan, mengirim petisi ke dewan, hingga advokasi basis massa.
Masalahnya, pola gerakan ini sangat mungkin tidak akan berlaku lagi bila mereka sudah duduk di kursi empuk ber-AC, dan berseragam safari dengan lencana kuning keemasan di dadanya. Sebab, lazimnya di gedung dewan, pengambilan keputusan tidak akan lagi berlaku sistem kekeluargaan. Pengambilan keputusan hampir pasti akan melibatkan vote, fraksi, dan suara terbanyak.
Memang, pada saat mereka masih aktif di dunia aktivis pengambilan keputusan dengan cara seperti itu acapkali mereka alami. Terutama aktivis yang terjun dalam dunia gerakan. Tetapi, maenstrem yang mereka akan alami berbeda. Sebab, sebelumnya mindset-nya masih dalam kerangka gerakan moral. Tetapi yang akan mereka hadapi nanti sudah mindset politik yang cenderung ke arah kekuasaan.
Terlepas dari itu semua, kita patut memberikan dukungan masuknya aktivis menjadi politisi. Kita berharap modal yang selama ini mereka dapatkan di kawah candradimuka aktivis dapat diaplikasikan demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pragmatis mereka atau parpol pendukungnya. Semoga. Wallahu A’lam.

*) Artikel ini dimuat di Harian Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) edisi 10 September 2008, halaman 30.

Celah Pragmatisme Sertifikasi

Dinas Pendidikan Lamongan (Diknas) gerah dengan menjamurnya kegiatan seminar tentang sertifikasi guru. Sebab, sebagian seminar yang diadakan di Kota Soto ini diduga bertujuan komersialisasi. Kepala Diknas Lamongan Mustofa Nur berpendapat, setelah adanya program sertifikasi guru kegiatan pelatihan atau seminar tentang sertifikasi langsung menjamur.
Masing-masing panitia penyelenggara, baik yang dilakukan oleh LSM, ormas, hingga lembaga-lembaga pendidikan lainnya, menjanjikan sertifikat kepada pesertanya. Karena guru diwajibkan mempunyai sertifikat tentang sertifikasi guru, mereka pun berlomba-lomba mendaftarkan diri. (Radar Bojonegoro, Sabtu 7 Juni 2008)
Kegiatan pelatihan dan seminar tentang sertifikasi guru, sebenarnya positif untuk membantu para guru bisa lolos sertifikasi. Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi terjadi praktik komersialiasi oleh penyelenggara. Para guru peserta pelatihan atau seminar itu ditarik biaya cukup besar. Padahal sertifikat yang dikeluarkan penyelenggara tersebut belum tentu bisa diterima. Sehingga, kasus seperti ini hanya menguntungkan pihak penyelenggara.
Kasus yang terjadi di Lamongan hanyalah satu di antara sekian banyak celah pragmatisme yang muncul sejak program sertifikasi guru ini diluncurkan oleh pemerintah pusat. Jika kita mencermati berita dan informasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, penyalahgunaan cara mendapatkan sertifikasi juga terjadi di banyak daerah di Jawa Timur, bahkan mungkin Indonesia.
Di Malang, kasus penyalahgunaan sertifikasi ini malah lebih ekstrem; pemalsuan data portofolio. Bahkan, kasus ini tak hanya terjadi pada program sertifikasi kuota 2007. Dalam kuota 2008, kasus kecurangan juga muncul. Fakta menunjukkan, ada enam guru yang dicoret dalam seleksi tingkat kota. Lima di antaranya memanipulasi data dan satu guru sedang berkasus dengan kepolisian.
Masalah ini disikapi serius oleh Sesditjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan) Depdiknas Giri Surya Atma PhD. Giri mengimbau agar guru tidak perlu ngoyo memenuhi poin sertifikasi. Sebab, jalur portofolio bukan satu-satunya jalan lolos sertifikasi. Sebab, masih ada pelatihan dan latihan profesi guru (PLPG).
Di Bojonegoro, case-nya beda lagi. Para guru berlomba-lomba membuat karya tulis ilmiah. Karya ini merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang guru untuk mendapatkan poin. Karya tulis ilmiah yang pernah dimuat media massa akan memperoleh kredit pon tinggi dalam portofolio sertifikasi.
Tetapi ironisnya, karya tulis ilmiah itu tidak dibuat berdasarkan kemampuan dan kemauan guru sendiri dalam menuangkan gagasan, ide, dan solusi dalam menyikapi pelbagai problem pendidikan. Melainkan menggunakan cara-cara instant dengan ‘memesan’ karya tulis ilmiah. Tentu ‘memesan’ karya tulis ilmiah itu tidak secara gratis, melainkan ada kompensasi dalam jumlah tertentu yang dibayar oleh pemesan.

Kompetensi Guru
Niat pemerintah mewajibkan guru menyiapkan poin, baik berupa keikutsertaan dalam seminar dan pelatihan, maupun menggubah karya tulis ilmiah, dalam portofolio sebenarnya bagus. Sebab, portofolio sebenarnya merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi kepada guru agar tidak mematikan kreativitas menulis karya ilmiah dan menambah wawasan dan pengetahuan. Ending-nya adalah agar guru semakin kompeten dan profesional, sehingga layak diberi tunjangan profesi.
Namun, yang terjadi di lapangan justru kontraproduktif dengan tujuan mulia tersebut. Faktanya, guru terjebak dalam hal-hal negatif. Imbas lainnya, telah memicu munculnya praktik-praktik jasa pembuatan ijazah palsu. Juga, telah melahirkan jasa-jasa penjualan sertifikat dan pembuatan karya ilmiah.
Untuk menjadikan guru profesional dan kompeten, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut Cooper, ada empat kompetensi guru. Yakni, mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya; mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya; dan, mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Berdasar dari pendapat di atas, maka kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang. Pertama, kompetensi bidang kognitif. Artinya, kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
Kedua, kompetensi bidang sikap. Artinya, kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan problemnya. Misalnya, sikap menghargai keperjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya. Memiliki sikap toleransi terhadap sesame teman seprofesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
Ketiga, kompetensi perilaku/performance. Artinya, kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, dan keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa. Selain itu, juga keterampilan menyusun persiapan/perencanaan mengajar, dan melakukan sekaligus menafsirkan penelitian guna keperluan mengajar.

Ruang Publik Sekolah
Mengacu pada tataran ideal di atas, sebenarnya selama ini para guru sudah berupaya melakukannya. Yang masih menjadi kelemahan selama ini adalah budaya komunikasi dan penciptaan ruang diskusi publik sekolah yang masih lemah. Rata-rata seorang guru melakukan aktivitas pengajaran lebih sekadar sebagai menjalani rutinitas yang mekanik; datang, mengajar, pulang, datang, mengajar, pulang, begitu seterusnya.
Tak ada budaya yang mengikat dan dijalankan secara kontinyu oleh masyarakat sekolah. Kenapa guru pada saat mau melengkapi portofolionya di bidang karya tulis ilmiah lebih memilih cara-cara instan dengan ‘memesan’, karena selama ini budaya penelitian terhadap sistem pembelajaran yang ideal agar mudah diterima dan disenangi anak didik jarang (untuk tak mengatakan tidak pernah) sekali, dilakukan pihak sekolah. Tak adanya budaya aksi, refleksi dan evaluasi, inilah yang pada akhirnya menciptakan siklus ketergantungan pada sistem pembelajaran yang pakem.
Memang, menerapkan sistem pembelajaran yang resmi seperti yang tercantum dalam KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) atau kurikulum paten lainnya bisa membuat pola pengajaran lebih seragam dan teratur. Tetapi, jika hal ini disikapi secara kaku, tidak fleksibel, dan menabukan kreasi-kreasi baru yang sesuai kultur masyarakat lokal dan sekolah yang berkembang, justru akan menciptakan keterasingan. Padahal output pendidikan adalah tak hanya menciptakan siswa yang cerdas secara pikiran, tetapi juga cerdas moral dan sosial. Di sinilah letak pentingnya menciptakan iklim atau ruang publik sekolah.
Selama ini fungsi ruang publik hanya terpaku pada hal-hal yang berkaitan dengan materi. Misalnya, membahas tentang kesepakatan biaya uang gedung, serta pungutan-pungutan lain yang dibebankan kepada orang tua siswa. Yang dimaksud ruang publik sekolah di sini adalah tempat bertemunya semua unsur sekolah, mulai guru, kepala sekolah, perwakilan siswa, dan wali murid, untuk mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut upaya kesuksesan nalar berpikir siswa terhadap pembelajaran dan hal-hal lain terkait pendidikan.
Sekiranya hal itu bisa dilakukan secara kontinyu, serius, dan dianggap sebagai kebutuhan sekolah, yakinlah bahwa pola ketergantungan guru untuk melakukan cara-cara instan dan pragmatis bisa dihindari. Sebab, pola yang sudah dijadikan budaya tersebut akan menjadi sarana pembelajaran yang paling efektif dan tidak akan pernah kering untuk dieksplorasi secara terus menerus. Dan, guru tetap akan terus menggubah karya tulis ilmiah serta mengikuti berbagai seminar dan pelatihan untuk memperkaya wawasannya. Bukan lagi karena mereka mengejar sertifikat dan poin, --meski nantinya akan dihargai pemerintah dengan diberi tunjangan profesi, melainkan sudah karena kebutuhan dan keharusan bagi seorang pendidik. Wallahua`lam.

*) Artikel ini dimuat di Radar Bojonegoro, edisi 15 Juni 2008.