Wednesday, June 6, 2012

Berebut Massa Cair Ormas

Organisasi, apakah ia Organisasi Kemasyarakatan berbasis keagamaan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), maupun organisasi bentuk lainnya, pada dasarnya merupakan institusi masyarakat sipil yang bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang selama ini juga dijalankan negara. Pendek kata, organisasi ibarat ‘negara kecil’ yang didalamnya berjalan sebuah sistem yang mencakup goal, visi, dan misi, hingga aturan main yang tujuan akhirnya adalah untuk keberdayaan dan kesejahteraan anggota.  
Sekalipun menjalankan fungsi-fungsi yang selama ini juga dilakukan oleh negara, value organisasi berbeda sama sekali dengan negara. Khususnya dalam ranah politik. Politik organisasi dijalankan dengan berbasis moralitas. Politik moral. Sungguh pun dalam realisasinya kerja-kerja yang dijalankan Ormas berdekatan dengan politik, politik yang dimaksud adalah politik moral. Politik yang tujuan akhirnya bukan kekuasaan, melainkan moralitas.
Meski hanya berlandaskan politik moral, kekuatan massa Ormas, dalam hal-hal tertentu justru mempunyai implikasi yang lebih dari sekadar politik moral. Dalam momen-momen politik, seperti Pemilu, atau Pemilukada, kekuatan Ormas bahkan melebihi partai politik (Parpol) yang sebenarnya justru memiliki orientasi yang lebih pragmatis dibandingkan Ormas.  
Salah satu kekuatan utama Ormas dalam mengikat massa anggotanya adalah ideologis. Kekuatan ideologis ini menciptakan loyalitas yang terkadang mampu menembus dinding-dinding pembatas frame politik. Kekuatan tersebut semakin diperhitungkan dan memiliki daya ledak tinggi manakala dipicu oleh sentimen hirarki-struktural. Semakin berbanding lurus antara loyalitas dengan kuasa hirarki-struktural, semakin diperhitungkan kekuatan organisasi tersebut.
Dalam realitas Bojonegoro kekinian, yang pada 10 November 2012 mendatang punya gawe besar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), kekuatan Ormas-Ormas ini bukan tidak mungkin akan kembali diperebutkan oleh para calon. Bukan hanya calon yang berangkat dari Partai Politik (Parpol), namun juga oleh calon yang berangkat melalui jalur independen (perseorangan).
Para pemimpin Ormas akan banyak diburu oleh para calon berikut tim suksesnya, karena kekuatan dan pengaruhnya diyakini akan mampu menjadi votegetter dalam Pemilukada. Disinilah peran penting Ormas sebagai bandul politik Pemilukada akan berlangsung. Ia, dalam kadar loyalitas tertentu, ibarat pendulum yang akan mampu mengarahkan jarum penunjuk ke arah yang diinginkan.
Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah akankah semudah itu massa anggota Ormas akan mengikuti apa yang diinginkan oleh pemimpinnya? Jawabnya, memang tidak semudah asumsi yang diteorikan. Banyak kasus menunjukkan terkadang fatwa, perintah, dan instruksi tidak mampu membelokkan ijtihad, ikhtiar politik anggota Ormas dalam menentukan pilihan politik.
Meskipun, tidak sedikit pula anggota Ormas-Ormas tertentu yang loyal dan mengikuti apa kata pimpinannya dalam menjalankan ijtihad politik, menentukan tindakan politik Pemilukada.   
Nahdlatul Ulama (NU) adalah satu di antara sekian Ormas yang massa anggotanya sedemikian cair, tidak bisa ditebak. Sekalipun ceruk massa anggota NU sedemikian besar, bukan berarti kalau elite dan pemimpinnya dipegang secara otomatis pengikut akan menuruti apa kata pimpinannya.
Pilkada Bojonegoro 2007 dapat dijadikan contoh betapa susahnya mengendalikan massa cair NU yang sedemikian besar dan menentukan untuk mengarah pada salah satu calon. Kendati pada saat itu sejumlah petinggi NU, mulai tingkat pusat hingga level kabupaten sudah dikerahkan untuk mempengaruhi massa cair Nahdliyyin, tetap saja tidak mampu mengarahkan dengan maksimal.
Massa anggota Ormas seperti sudah memiliki ijtihad dan ikhtiar politik tersendiri dalam hal penentuan pemimpin tingkat kabupaten. Ibaratnya, loyalitas hanya boleh dikonstruksi dalam relasi keagamaan. Akan tetapi, dalam relasi politik, keyakinan akan keputusan yang diambil, dengan berdasar data-data empirik-subjektifitas pemilih, yang lebih menentukan.
Secara politik, warga Nahdliyin berarti lebih memiliki kebebasan, lebih merdeka, tidak terkungkung dalam doktrin. Akan tetapi dalam konteks organisasi, cairnya dukungan ini justru merupakan blunder dan menunjukkan ketidakutuhan bangunan organisasi itu sendiri. Terlepas apapun, pendekatan, program yang dibutuhkan, komitmen dan konsistensi dari calon akan lebih dilihat konstituen daripada doktrinal semu. [*]    
   
Ujung Blok Lingkar, 2 Juni 2012

Wednesday, May 9, 2012

Mengembalikan Kepercayaan Politik

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro, yang oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro dijadwalkan diselenggarakan pada 10 November 2012 mendatang, bukan hanya pertarungan antarfigur calon, serta partai politik (parpol) pendukung dan pengusung. Tetapi sekaligus ujian konsistensi sejauhmana keampuhan dan kesolidan koalisi parpol mengikat massa konstituennya.
Ghalib dipahami, bahwa implikasi dari hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pilleg) 2009, tidak satupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Bojonegoro mempunyai delapan kursi. Padahal, jika mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya pasal 59 ayat 2, setiap parpol bisa mengajukan calon sendiri dalam Pemilukada jika memiliki kursi 15 persen dari kursi yang ada di DPRD kabupaten/kota.
Dengan kalkulasi regulasi tersebut, parpol dapat mengajukan calonnya sendiri apabila memiliki kursi 7,5 yang dibulatkan menjadi delapan kursi. Konsekuensi hukum ini berimplikasi pula terhadap konsekuensi politik. Karena parpol pemilik kursi di DPRD Bojonegoro tidak ada satupun yang mempunyai delapan kursi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008, maka jalinan koalisi atau gabungan parpol untuk mengusung dan mendukung calon dalam Pemilukada Bojonegoro adalah pilihan yang tidak bisa dielakkan.   
Masalahnya adalah pondasi koalisi yang dibangun antara partai satu dengan yang lainnya dalam banyak kasus Pemilukada di berbagai daerah tidak sama. Ada yang mengsyaratkan koalisi dibangun atas dasar kesepakatan sharing modal. Tak sedikit pula koalisi dibangun atas landasan sharing dukungan.
Atau, dalam banyak kasus, koalisi dibangun atas dasar komitmen-komitmen pragmatis dalam jangka waktu tertentu. Imbalan posisi wakil bupati, kepala satuan kerja ‘basah’, misalnya, adalah rasionalisasi yang biasanya diparalelkan dengan dukungan yang akan diberikan dan kontestasi Pemilukada.
Tidak salah kalau kemudian komitmen koalisi yang didengung-dengungkan hanyalah sebuah jargon semu nan manipulatif. Komitmen koalisi lazim diplesetkan menjadi kuali isi, yang bermakna lebih mementingkan kepentingan kuali, kantong, saku, atau uang semata. Disinilah prototipe seorang manusia, sebagaimana digambarkan Thomas Hobbes, filosof politik, bagaikan serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus).
Tetapi amat langka, untuk tidak mengatakan tak ada sama sekali, koalisi yang dibangun atas dasar kesamaan ideologi dan filosofis yang rambu-rambunya adalah logis, etis, dan estetis. Yakni, bangunan koalisi yang dibangun atas dasar nilai-nilai substansial dari ilmu politik, yaitu membangun kejujuran dalam bingkai benar-salah (logis), baik-buruk (etis), dan indah-jelek (estetis) dalam menata negara, pemerintahan.
Sudah lama sebenarnya rakyat/masyarakat rindu dengan kejujuran dalam berpolitik dari segenap aktor atau pelaku-pelaku politik. Retorika-retorika dan kamuflase politik yang selama ini dimainkan dalam dramaturgis kaum politikus dalam bingkai koalisi sudah ditangkap rakyat sebagai basa-basi yang hanya bertujuan untuk mendulang dukungan, tetapi nir-ketulusan, nir-kejujuran.
Sudah saatnya sebenarnya pondasi untuk landasan bangunan koalisi atas dasar kesamaan ideologis, komitmen, dan moralitas sebagai jualan utama yang harus dijalankan oleh aktor-aktor (pelaku) politik dalam mengembalikan trust building yang sejatinya sudah lama aus di sanubari publik. Tetapi, sekali lagi, komitmen itu haruslah bukan hanya lip service belaka, melainkan utuh dengan kesadaran politik yang holistik.    
Kesadaran politik yang holistik juga harus dibangun dalam memandang lawan politik. Justru, menurut R. Marshall (1970), landasan berpolitik yang baik adalah adanya saling mempercayai lawan politik, karena hal ini akan mampu mencegah dominasi, mencegah tirani dan totaliterianisme. Sebab, dikotomi antara kawan dan lawan politik hanyalah merupakan perbedaan cara pandang dan jalan untuk menuju sebuah goal akhir dari seni menata negara, yang sesungguhnya adalah satu dan sama. Bukankah demikian adanya? ­[*]

Ujung Blok Lingkar, 3 Mei 2012

Membangun Kesadaran Politik


Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro, yang oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro dijadwalkan diselenggarakan pada 10 November 2012 mendatang, bukan hanya pertarungan antarfigur calon, serta partai politik (parpol) pendukung dan pengusung. Tetapi sekaligus ujian konsistensi sejauhmana keampuhan dan kesolidan koalisi parpol mengikat massa konstituennya.
Ghalib dipahami, bahwa implikasi dari hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pilleg) 2009, tidak satupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Bojonegoro mempunyai delapan kursi. Padahal, jika mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya pasal 59 ayat 2, setiap parpol bisa mengajukan calon sendiri dalam Pemilukada jika memiliki kursi 15 persen dari kursi yang ada di DPRD kabupaten/kota.
Dengan kalkulasi regulasi tersebut, parpol dapat mengajukan calonnya sendiri apabila memiliki kursi 7,5 yang dibulatkan menjadi delapan kursi. Konsekuensi hukum ini berimplikasi pula terhadap konsekuensi politik. Karena parpol pemilik kursi di DPRD Bojonegoro tidak ada satupun yang mempunyai delapan kursi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008, maka jalinan koalisi atau gabungan parpol untuk mengusung dan mendukung calon dalam Pemilukada Bojonegoro adalah pilihan yang tidak bisa dielakkan.   
Masalahnya adalah pondasi koalisi yang dibangun antara partai satu dengan yang lainnya dalam banyak kasus Pemilukada di berbagai daerah tidak sama. Ada yang mengsyaratkan koalisi dibangun atas dasar kesepakatan sharing modal. Tak sedikit pula koalisi dibangun atas landasan sharing dukungan.
Atau, dalam banyak kasus, koalisi dibangun atas dasar komitmen-komitmen pragmatis dalam jangka waktu tertentu. Imbalan posisi wakil bupati, kepala satuan kerja ‘basah’, misalnya, adalah rasionalisasi yang biasanya diparalelkan dengan dukungan yang akan diberikan dan kontestasi Pemilukada.
Tidak salah kalau kemudian komitmen koalisi yang didengung-dengungkan hanyalah sebuah jargon semu nan manipulatif. Komitmen koalisi lazim diplesetkan menjadi kuali isi, yang bermakna lebih mementingkan kepentingan kuali, kantong, saku, atau uang semata. Disinilah prototipe seorang manusia, sebagaimana digambarkan Thomas Hobbes, filosof politik, bagaikan serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus).
Tetapi amat langka, untuk tidak mengatakan tak ada sama sekali, koalisi yang dibangun atas dasar kesamaan ideologi dan filosofis yang rambu-rambunya adalah logis, etis, dan estetis. Yakni, bangunan koalisi yang dibangun atas dasar nilai-nilai substansial dari ilmu politik, yaitu membangun kejujuran dalam bingkai benar-salah (logis), baik-buruk (etis), dan indah-jelek (estetis) dalam menata negara, pemerintahan.
Sudah lama sebenarnya rakyat/masyarakat rindu dengan kejujuran dalam berpolitik dari segenap aktor atau pelaku-pelaku politik. Retorika-retorika dan kamuflase politik yang selama ini dimainkan dalam dramaturgis kaum politikus dalam bingkai koalisi sudah ditangkap rakyat sebagai basa-basi yang hanya bertujuan untuk mendulang dukungan, tetapi nir-ketulusan, nir-kejujuran.
Sudah saatnya sebenarnya pondasi untuk landasan bangunan koalisi atas dasar kesamaan ideologis, komitmen, dan moralitas sebagai jualan utama yang harus dijalankan oleh aktor-aktor (pelaku) politik dalam mengembalikan trust building yang sejatinya sudah lama aus di sanubari publik. Tetapi, sekali lagi, komitmen itu haruslah bukan hanya lip service belaka, melainkan utuh dengan kesadaran politik yang holistik.    
Kesadaran politik yang holistik juga harus dibangun dalam memandang lawan politik. Justru, menurut R. Marshall (1970), landasan berpolitik yang baik adalah adanya saling mempercayai lawan politik, karena hal ini akan mampu mencegah dominasi, mencegah tirani dan totaliterianisme. Sebab, dikotomi antara kawan dan lawan politik hanyalah merupakan perbedaan cara pandang dan jalan untuk menuju sebuah goal akhir dari seni menata negara, yang sesungguhnya adalah satu dan sama. Bukankah demikian adanya? ­[*]

Ujung Blok Lingkar, 3 Mei 2012

Monday, April 16, 2012

Peta Konflik Blok Cepu

PADA tahun 2018, ditargetkan produksi puncak minyak Blok Cepu mencapai 165 ribu barel per hari (bph) hingga empat tahun ke depan. Jika skenario Badan Pelaksana Migas (BP Migas) terpenuhi, diharapkan pertengahan 2022 lapangan Blok Cepu menyumbang 20 persen kebutuhan minyak secara nasional.      
Sebagai persiapan menuju puncak produksi Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro menerbitkan Perda 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Regulasi ini juga lazim disebut Perda Konten Lokal.
Selain menerbitkan Perda Konten Lokal, Pemkab Bojonegoro juga agresif merebut kans ekonomi yang memungkinkan dilakukan. Salah satunya mengupayakan lapangan terbang (lapter). Tetapi justru inilah, disadari atau tidak, potensi konflik geografis antara Pemkab Blora, yang masih bertetangga dengan Bojonegoro, menyeruak ke permukaan.
Indikatornya, sejumlah pemangku kepentingan di Blora menuding Bojonegoro ’rakus’ dengan merebut segala peluang ekonomi yang muncul dari multiplier effect Blok Cepu. Terlebih, Blora sebelumnya memiliki landasan lapter di Ngloram yang sekarang tidak berfungsi, sekalipun bisa digunakan. (Radar Bojonegoro, 15/2/2012).       
Meski untuk mendirikan lapter butuh kajian mendalam, toh keinginan Bojonegoro tetap saja memanaskan Blora. Sejak operator Blok Cepu memfokuskan kegiatan di Bojonegoro menyusul melimpahnya cadangan minyak di lapangan Banyuurip, berbagai peranti dan aktivitas eksplorasi dipindahkan dari Cepu ke Bojonegoro. Termasuk kilang minyak PT Humpuss yang selama bertahun-tahun beroperasi di Cepu. Pun homebase Blok Cepu, difokuskan di Bojonegoro. Jika tidak segera diantisipasi oleh kedua pemkab, bila perlu kedua pemprov dan pemerintah pusat, bukan tidak mungkin ketegangan kian memanas.

Konflik Institusional
Selain konflik geografis, potensi konflik lainnya adalah terkait kelembagaan pengelolaan participating interest (PI/penyertaan saham) Blok Cepu 10 persen. Dalam pengelolaan PI Blok Cepu ini, Pemkab Bojonegoro melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera menerima 4,5 persen; Pemprov Jawa Tengah, melalui BUMD PT Sarana Patra Hulu Cepu 1,1 persen; Pemprov Jawa Timur, lewat BUMD PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,2 persen; dan Pemkab Blora lewat BUMD PT Blora Patragas Hulu 2,2 persen.
Keempat BUMD itu empat tahun lalu membentuk Badan Kerja Sama (BKS) Pemegang PI 10 persen Blok Cepu. Dalam perkembangannya, Bojonegoro berniat meninjau ulang efektivitas dan efisiensi BKS. Wacana peninjauan ulang kelembagaan BKS ini didasari pertimbangan Bojonegoro selalu ’dikalahkan’ dalam pengambilan keputusan-keputusan BKS. Sementara, kewilayahan Blok Cepu 95 persen berada di wilayah Bojonegoro.
Di sisi lain, Bojonegoro merasa kurang pas dengan dimasukkannya anggaran operasional BKS dalam cost recovery yang secara otomatis kelak dibebankan kepada negara, dan potensial mengurangi DBH minyak yang diterima daerah. Padahal, masing-masing BUMD selama ini telah menerima dana operasional dari APBD. Kekhawatiran munculnya anggaran ganda yang berpotensi mal-anggaran dan mal-kebijakan (menyalahi aturan) mendorong Bojonegoro meninjau ulang format dan kelembagaan BKS.
Tetapi yang mungkin tidak disadari oleh Pemkab Bojonegoro, desakan adanya perubahan format institusional BKS ini justru berpotensi memicu konflik kelembagaan tiga BUMD (non-BUMD Bojonegoro) yang selama ini sudah ada kesenjangan, khususnya ketegangan konflik geografis, sebagaimana paparan di atas.
Oleh karena itu, resolusi dan manajemen atas beragam potensi konflik Blok Cepu di atas harus segera dilakukan. Tetapi harap diingat, penanganannya jangan sampai mematikan dinamika masyarakat yang berkembang. Biar bagaimanapun, semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tidak ingin dianggap menghambat, alih-alih menghalangi investasi oleh pemerintah pusat.
Bahwa, pemerintah daerah diminta andil menjawab tantangan energi pada masa depan dengan mendukung puncak produksi Blok Cepu, itu sudah pasti akan dilakukan. Namun, Pemerintah Pusat juga harus aware dan care terhadap dinamika sosial yang berkembang. Disinilah pentingnya komunikasi antara pemkab dan antar-pemkab pengelola PI Blok Cepu, Pemerintah Pusat, operator, BP Migas, dan para pemangku kepentingan yang lain untuk terus diperkuat. (*)

Ujung Blok Lingkar, 15 April 2012

*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Edisi 16 April 2012 Halaman 26

Friday, April 6, 2012

Rekomendasi Politik dalam Pemilukada

Rekomendasi adalah sebuah mandat, otoritas, sekaligus kepercayaan yang diberikan untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diatur dan disepakati dalam konsensus bersama. Rekomendasi berimplikasi terhadap menguatnya daya patuh dan ketertundukan dalam sebuah entitas perorangan dan massa dalam dimensi ruang dan waktu tertentu. Karena sedemikian sakral dan urgennya rekomendasi, ia ibarat sebuah surat sakti yang akan mampu membuat orang menjadi tunduk dan takluk.
Dalam khazanah politik, rekomendasi (surat sakti), tidak hanya bermakna vital atas pengakuan seseorang dalam menjalankan mandat sebuah kepercayaan. Ia bagai tongkat komando yang akan membuat personal dan massa tunduk, takluk, dalam bingkai perintah yang walaupun dalam konteks tertentu tidak bisa dinalar dengan logika. Dalam term keagamaan, rekomendasi ibarat `fatwa` suci, ibarat sabdo pandito ratu, yang memiliki daya magis sekaligus petuah yang menafikan debat, apalagi perlawanan.
Sebulan terakhir ini, ruang-ruang private dan public kita diwarnai, dipenuhi gegap gempita, riuh rendah, sejumlah bakal calon bupati yang berebut surat sakti, rekomendasi, untuk running dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bojonegoro yang dijadwalkan berlangsung November 2012 mendatang. Khususnya, partai politik yang mulai membuka pintu penjaringan bakal calon bupati. Salah satunya adalah PDI Perjuangan.
Penjaringan bakal calon atau konvensi dilakukan sebagai bentuk seleksi dari berbagai nama yang ada yang berkepentingan maju dalam Pemilukada. Konvensi penting dan perlu, karena dengan jalan ini partai politik memiliki banyak waktu, banyak nama, banyak pilihan, sekaligus banyak kans capital, untuk ditentukan yang benar-benar sesuai kepentingan partai politik pengusung bakal calon.
Konvensi juga diperlukan untuk mengukur sejauhmana kapasitas dan bobot bakal calon yang dipersiapkan maju dalam Pemilukada. Dengan mengetahui kapasitas personal, sekaligus latar belakang massa, networking, dan capital yang berada di belakangnya, parpol akan mempunyai reasoning yang logis dan rasional untuk menjatuhkan surat rekomendasi. Semua itu dilakukan agar kandidat yang akan menerima rekomendasi adalah nama yang mempunyai nilai jual layak sekaligus mampu menjual dalam liberalisasi suara, free market vote`s.
Tetapi justru disinilah celah lemah pragmatisme konvensi yang selama ini dijalankan oleh partai politik. Konvensi ataupun penjaringan bakal calon yang dilakukan parpol tidak lebih merupakan upaya jualan, politik dagang sapi, untuk mencari `pembeli` konvensi. Dikatakan demikian, karena partai politik yang membuka mekanisme konvensi faktanya tak menyertakan prasyarat exclusive, yang disesuaikan dengan dogma, ideologi, dan platform partai politik.
Semua bakal calon mempunyai kesempatan yang sama. Sepanjang lengkap administrasinya, dan mampu membayar ”zakat politik” yang ditentukan oleh partai, semua bisa dan berpeluang sama mendapat rekomendasi. Tidak peduli apakah dia berplatform hijau, merah, biru, kuning, atau abu-abu sekalipun. Kelihatan sekali bahwa platform dan ideologi partai menjadi tidak penting.
Padahal, suka atau tidak suka, disadari atau tidak, disinilah sebenarnya awal persinggungan, atau konflik tersebut terjadi. Sebab, bukan tidak mungkin pendukung partai politik tersebut mengikuti partai politik itu sebagai sarana menyalurkan hak politiknya, karena adanya kesamaan/kecocokan terhadap faktor dogma, ideologi, dan platform partai.
Akibat pilihan rekomendasi yang dijatuhkan partai politik tidak sama dengan keyakinan ideologi dan platform partai yang selama ini dijadikan sebagai kitab suci, lambat laun hal itu akan menciptakan ketidakpercayaan (distrust) massa konstituen terhadap sikap dan kebijakan partai termasuk terhadap nama bakal calon yang direkomendasikan oleh partai. Massa konstituen juga akan mempunyai anggapan bahwa induk partai tak bermoral, karena telah mengabaikan platform dan ideologi partai, dan lebih berpikir pragmatis bagaimana bisa meraih kemenangan, kekuasaan. Tak dapat dipungkiri bahwa kesalahan dalam menjatuhkan surat sakti akan berbuah blunder dan bumerang bagi partai politik itu sendiri.
Padahal, jauh-jauh hari John B. Rawls dalam buku Theory of Justice (1971) telah mengingatkan, manusia yang bermoral ditandai, antara lain dengan kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasar keadilan. Bertindak berdasar keadilan yang dimaksud termasuk adalah mengambil keputusan berdasarkan aspirasi konstituen (mayoritas) yang berkembang. Bukan saja karena peluang menang (bukan benar)-nya yang lebih besar menurut asumsi elitnya.
Akan tetapi, tidak banyak partai politik yang berpandangan seperti demikian. Mungkin bagi mereka kemenangan lebih penting daripada kebenaran ideologis, platform. Mungkin mereka berpandangan kemenangan lebih material dan nyata, sedangkan platform hanyalah mengawang-awang dan imajinatif. Bila sudah demikian halnya, tak salah kalau kemudian konstituen semakin tak percaya (distrust) terhadap partai politik, karena mereka juga diajari untuk lebih percaya pada sesuatu yang tampak: uang. [*]    

Bawah Titian, 30 Maret 2012


Tuesday, March 27, 2012

Vis a Vis Pusat dan Daerah

Polemik kelanjutan kegiatan konstruksi, pengadaan, dan rekayasa (engineering, procurement, and construction (EPC)-1 lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, akhirnya tuntas. Pemkab Bojonegoro akhirnya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek penunjang puncak produksi Blok Cepu yang ditangani konsorsium PT Tripatra-Samsung itu.
Hemat penulis, terbitnya IMB untuk EPC-1 hanyalah awal dari perjalanan panjang ‘dinamika’ sosial yang sangat mungkin kerap mengiringi menjelang puncak produksi minyak Blok Cepu tahun 2014 mendatang. Sebab, jika dicermati, enam komitmen yang sebenarnya merupakan pra-syarat keluarnya IMB, belum sepenuhnya terealisasi. Khususnya berkaitan dengan tukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk keperluan EPC-1.
Jika dicermati, sebenarnya tarik ulur penerbitan IMB terjadi karena belum ketemunya ekspektasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemkab Bojonegoro). Pusat berkepentingan dengan peningkatan puncak produksi minyak Blok Cepu secepat mungkin. Diharapkan tercapai pada tahun 2014. Jika ini tercapai, harapan Indonesia kembali tercatat sebagai anggota OPEC (organisasi negara-negara penghasil minyak dunia) akan tercapai.
Pusat serius menyiapkannya. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Presiden SBY menginstruksikan, pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi.
Presiden menginstruksikan kepada 11 menteri, dan beberapa petinggi badan fungsional seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta pejabat daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk melakukan sejumlah langkah, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Kemudahan Perizinan
Secara khusus, Presiden menginstruksi kepada bupati untuk melakukan dua hal. Pertama, melakukan percepatan dan kemudahan perizinan (!) terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan, kedua, memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Artinya, Pusat sebenarnya memiliki daya paksa menekan daerah agar memberikan kemudahan perizinan demi kelancaran produksi puncak Blok Cepu.
Tetapi masalahnya tidak semudah itu, bukan? Pemkab bersikukuh belum memberikan IMB, karena operator dinilai belum mampu merealisasikan enam komitmen yang sudah diteken bersama. Di antaranya, tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektare untuk proyek Blok Cepu. Pemkab tidak kunjung memberikan IMB, karena saat ini sentimen masyarakat lokal terhadap keberadaan migas dalam sensivitas yang tinggi. Mencuatnya konflik berbasis pertambangan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Mesuji, Bima, dan Freeport di Papua, sedikit banyak memberikan referensi dan ‘pencerahan’ bagi daerah.
Pemkab Bojonegoro melihat hal itu sebagai potensi konflik horizontal yang bisa saja meluas. Jika pemkab menyetujui dengan memberikan IMB, meski enam item belum terealisasi semua, sangat mungkin muncul gejolak. Tentu tidak diinginkan kepala daerah, karena November 2012 Pemilukada Bojonegoro dihelat. Kepala daerah selaku incumbent, tentunya tidak ingin citra politik dan nama baiknya di mata publik tercederai, bukan?
Peran BPN dan Mendagri
Salah satu problem yang menyebabkan IMB EPC-1 Blok Cepu belum turun adalah karena proses tukar guling lahan bengkok desa pada item pertama belum tuntas. Pihak operator menginginkan tukar guling diproses lebih dahulu, sehingga IMB EPC-1 segera keluar. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menginginkan proses tukar guling dilakukan bersamaan dengan Tuban, karena sebagian tanah kas desa di Tuban ada yang tercakup dalam proyek EPC-2 (jalur pipanisasi ke laut lepas pantai Tuban).
Di sinilah sebenarnya peran Kepala BPN dan Mendagri dapat lebih dioptimalkan. Sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2012, kepala BPN seyogyanya mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Serta,
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. BPN perlu mengambil langkah-langkah agar proses tukar guling tanah berjalan sesuai harapan Pemerintah Pusat, sekaligus tidak memberatkan pemerintah daerah.
Begitu pula Mendagri, secepatnya menginventarisasi dan mengkaji peraturan daerah yang dinilai menghambat peningkatan produksi minyak bumi nasional, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Ada sinyalemen beberapa diktum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Bojonegoro, menghambat Pusat merealisasikan target produksi minyak nasional.
Tarik ulur, untuk sementara, selesai. IMB EPC-1 terbit. Masing-masing pihak (Pusat, Pemkab, dan operator) sudah menyiapkan roadmap untuk merealisasikan enam komitmen, sembari menambahkan catatan menjadikan Perda 23/2011 sebagai pengikat komitmen. Agar ekspektasi Pusat dan Pemkab bisa berkelindan. Agar tidak ada dusta di antara kita. (*)

Bawah Titian, 23 Maret 2012
*) Tayang di Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 26 Maret 2012 halaman 26.

Tuesday, March 13, 2012

Saatnya Menimbang Paras

BILA tidak ada halangan yang serius, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro akan diselenggarakan pada bulan November 2012 mendatang. Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro baru akan menjalankan tahapan Pemilukada Bojonegoro enam bulan sebelumnya, atau tepatnya pada bulan Juni 2012.
Sekalipun demikian, suhu politik menjelang Pemilukada Bojonegoro sudah mulai terasa. Menu Pemilukada sudah menjadi pembahasan hangat masyarakat dari berbagai strata sosial. Sesekali cobalah buka situs jejaring sosial (social networking) seperti facebook, yang riuh rendah suksesi Pemilukada Bojonegoro sudah sedemikian kuat dan kentara. Sejumlah grup yang berlabelkan seperti Pilkada Bojonegoro 2012, Ayo Pilkada Bojonegoro 2012, atau lainnya, sudah muncul. Bahkan, bisa dibilang munculnya sudah cukup lama.
Dalam konteks pembelajaran politik, keberadaan grup-grup tersebut bisa kita pandang sebagai sesuatu yang positif untuk memberikan referensi bagi masyarakat, khususnya yang mempunyai akun facebook. Selama grup tersebut bertujuan untuk membangun tujuan (goal) yang sama untuk pembelajaran demokrasi dalam track yang konstruktif, tentu tidak ada masalah.
Akan tetapi jika grup-grup dalam situs jejaring sosial tersebut justru dijadikan sebagai media dan alat propaganda untuk menyampaikan manuver negative campaign atau black campaign, tentu memprihatinkan. Sebab, bukan tidak mungkin status dan komentar yang ditayangkan dalam grup tersebut bernada menyerang yang sangat berpotensi terhadap perlawanan hukum.
Muncul pula grup yang mengatasnamakan personel yang santer diberitakan running dalam Pemilukada Bojonegoro 2012. Kontennya juga sudah mengarah pada unsur-unsur kampanye, melebihkan sisi-sisi bakal calon yang didukung, sembari sesekali menyindir kelemahan bakal calon lain. Dalam bingkai komunikasi politik dan branding, penggunaan media ini terkadang cukup efektif untuk mengangkat pencitraan bakal calon.
Penggunaan situs jejaring sosial untuk kampanye Pemilukada, dalam konteks tertentu memang cukup efektif. Setidaknya opini untuk mempengaruhi nalar kognisi anggota grup dan anggota situs jejaring sosial yang terkonek, akan terpapar. Suka atau tidak suka, diterima ataupun tidak, opini tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi ruang bawah sadar anggota grup.
Di luar gegap gempita suhu politik menjelang Pemilukada di dunia maya, aksi-aksi yang lebih konkret juga dilakukan oleh para bakal calon. Bahkan, sejumlah bakal calon sudah disebut-sebut menggalang dukungan. Seorang bakal calon dari jalur independen (perorangan), bahkan sempat diberitakan media ini, sudah menggalang dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) hingga 45 ribu.
Geliat dan manuver running Pemilukada Bojonegoro 2012 juga sudah dilakukan partai politik (parpol). Ada yang sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon. Ada pula yang bermanuver dengan road show ke kantung-kantung masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama. Tidak sedikit pula yang masih malu-malu dengan berlindung di balik menunggu keputusan DPP, hingga hasil survey dari lembaga yang ditunjuk oleh DPP.
Dari manuver beragam yang dilakukan oleh bakal calon, tim sukses, hingga parpol tersebut, yang harap diingat adalah kesadaran untuk menjadikan Pemilukada tidak semata-mata sebagai pesta demokrasi, sangatlah penting. Sebab, jamak diketahui bahwa selama ini Pemilukada diasumsikan sebagai pesta demokrasi yang konotasinya adalah pesta berbagai hal. Pesta uang dari calon, hingga pesta janji-janji manis calon yang muluk-muluk, tetapi minim realisasi.
Masyarakat pemilih harus cerdas menyikapinya, agar tidak lagi menjadikan uang sebagai penentu keputusan untuk memilih. Waktu lima menit untuk menentukan sikap dalam memilih calon memang pendek. Tetapi, kriteria dan reasoning untuk memilih harus ditimbang panjang, mengingat lima menit menentukan akan menentukan masa depan dan faktor-faktor politik dan non-poitik bagi Kabupaten Bojonegoro lima tahun kemudian. Sekaranglah saat yang tepat untuk mulai mengamati nama-nama yang mulai muncul, sebagai referensi untuk mengambil keputusan November mendatang.
Sebab, sebagaimana dikatakan Juan J. Linz dan Alfred Stephen (1996), pemilihan umum bukan satu-satunya factor dalam konsolidasi demokrasi. Namun, demokrasi amat berkaitan erat dengan factor-faktor non politik seperti komunikasi dan kebebasan berkumpul (civil society), konstitusi (rule of game), norma-norma birokrasi yang sah rasional (state apparatus), serta tradisi pasar (economic society). Siapkah kita? [*]