Monday, March 18, 2013

Dicari: Calon Anggota Legislatif

Dalam beberapa pekan terakhir, kita mungkin sering mendengar dan menyaksikan sejumlah iklan di media massa, cetak maupun elektronik, yang memajang lowongan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik. Iklan yang terpasang beragam. Tak hanya untuk iklan lowongan caleg pusat (DPR RI), melainkan juga caleg untuk daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).
Iklan yang dipasang bukan merupakan satu-satunya instrumen yang digunakan oleh parpol untuk menjaring caleg. Di luar strategi menggunakan iklan, melalui mekanisme internal parpol juga membuka lowongan pendaftaran caleg untuk running Pemilu 2014 terhadap kader dan anggota parpol. Pendek kata, pemasangan iklan di media massa dengan tujuan menggaet eksternal parpol, sedangkan mekanisme internal menjaring kader dan anggota parpol sendiri.
Dari sisi konten, format iklan yang dipasang di media massa cukup beragam. Ada yang berisikan statemen figur sentral parpol, disertai ajakan untuk bergabung dengan cara mendaftar sebagai caleg. Ada pula yang menampilkan testimoni figur caleg disertai argumentasi yang mendasarinya bergabung. Ringkas kalimat, berbagai pendekatan dilakukan semenarik dan sekreatif mungkin, dengan harapan semakin banyak warga yang tertarik dan kemudian bergabung.

Mekanisme Semu?
Kesediaan parpol membuka pendaftaran caleg secara terbuka kepada publik, menurut penulis, setidaknya mencirikan dua hal. Pertama, kerelaan dan ke-mau-an parpol memberi ruang kepada publik (non-kader) untuk menjadi caleg menimbulkan kesan positif. Dalam artian, kebijakan itu dapat dipahami sebagai sebuah kesadaran parpol untuk mempersilahkan warga yang berpotensi mengemban amanat rakyat maju sebagai caleg. Ada keterbukaan dan inklusivitas politik, dan ini perlu diapresiasi.
Tetapi di sisi lain, kerelaan parpol membuka pendaftaran bagi publik (non-kader) sekaligus juga menimbulkan tanya. Jangan-jangan ini mekanisme semu dan seolah-olah. Argumentasinya, bukankah parpol adalah medium mencetak kader-kader dan pemimpin yang kelak berpartisipasi dalam pemerintahan? Lantas mengapa sampai membuka pendaftaran untuk publik (non-kader)?
Kesimpulan awal yang muncul, kerelaan parpol membuka pendaftaran bagi khalayak non-kader, bisa jadi karena sistem maupun mekanisme pengkaderan dan rekrutmen di internal parpol tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dampaknya, output dan outcome yang diharapkan terjadi tidak berkelindan dengan platform atau visi besar partai.
Alih-alih mampu meningkatkan kepercayaan publik, yang terjadi justru sebaliknya. Kepercayaan publik terhadap partai lambat laun menurun. Survei Centre for strategic and International Studies (CSIS) pada 16-24 Januari 2012 menunjukkan, dari 2.117 responden yang diambil secara acak di 33 provinsi di Indonesia, hanya 22,4 persen yang menyatakan kinerja parpol telah baik, sementara 70 persen lebih menilai sebaliknya. Penyebabnya, karena parpol tak lagi menjadi corong aspirasi publik kepada pemerintah, parpol justru menjadi alat elit-elit politik untuk mencapai kekuasaan dan menguasai sumber daya yang ada.
Yang lebih baru, riset LSI (Lingkaran Survei Indonesia) yang dirilis pada 19 November 2012 menunjukkan, 56,43 persen dari 1.200 responden di seluruh Indonesia tak menginginkan anak-anaknya menjadi anggota DPR. Hasil ini berbanding terbalik dengan hasil riset pada 2008. Kala itu, 59,22 persen responden mendambakan anaknya menjadi anggota dewan.

Harus Diawasi
Dua data di atas seolah mengonfirmasi mengapa tingkat partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menurun. Sebagai perbandingan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih masih mencapai angka yang sangat tinggi, yakni 93,3 persen. Namun, pada Pemilu 2004 turun menjadi 84,9 persen. Bahkan, pada Pemilu 2009 tingkat partisipasi pemilih merosot menjadi 70,99 persen. Bagaimana dengan Pemilu 2014, dengan kondisi parpol yang sedemikian carut marut? Menarik untuk ditunggu.
Akan tetapi, apapun kondisi parpol yang ada sekarang, kita tidak boleh pesimis. Kita tetap harus menaruh respek dan angkat topi dengan kemauan parpol untuk membuka diri, mengundang pihak eksternal bergabung sebagai caleg. Tentu saja dengan catatan semoga semua itu dilakukan dengan tulus, bukan hanya sekadar menggaet simpati publik, yang ujung-ujungnya dicampakkan setelah memperoleh dukungan.
Publik non-kader harus benar-benar diberi ruang yang sama dengan kader dan anggota dalam hal pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi kelak jika terpilih. Di saat yang bersamaan pula, peningkatan kapasitas caleg, dedikasi tugas pokok dan fungsi yang tinggi, kinerja bagus, hingga integritas moral berikut penerapan sanksi yang tegas, harus benar-benar dijalankan dengan serius.        
Sepanjang demokrasi prosedural masih menjadi satu-satunya mekanisme dalam pembentukan pemerintahan, partai akan selalu ada. Keberadaannya tidak bisa ditolak, tetapi juga tidak bisa seenaknya bergerak. Semua pihak harus ikut mengawasi, mengawal, bila perlu mengkritik, demi kebaikan semua. Itu jika partai memang serius ingin mengembalikan kepercayaan publik!. (*)

Ujung Blok Lingkar, 16 Maret 2013
*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro Edisi 18 Maret 2013, Halaman 26




Monday, February 25, 2013

Catatan Pilkada Bojonegoro (2)


Manajerial Tim Kampanye Buruk
Ada beberapa catatan menarik, plus dan minus, dari kampanye pasangan nomor 3, M. Choiri-Untung Basuki yang juga didukung oleh mayoritas pengurus struktural PC NU Bojonegoro, pada Minggu tanggal 3 November. Dari sisi jumlah massa, banyak orang yang mengatakan massa yang menghadiri kampanye di Alun-Alun Kota Bojonegoro tersebut jumlahnya melebihi massa kampanye pasangan incumbent, Suyoto-Setyo Hartono (ToTo), yang juga menggelar kampanye di lokasi yang sama, Alun-Alun Kota Bojonegoro, Jumat 2 November 2012.
Setidaknya hal itu dapat diverifikasi dari pengakuan warga dan media massa. Blok Bojonegoro.Com mencatat massa yang hadir mencapai 55 ribu orang (berita di hari yang sama). Tetapi, Jawa Pos Radar Bojonegoro mencatat 20 ribu orang. Terlepas siapa yang benar. Hal yang sama dapat dilihat dari jumlah truk pengangkut, motor peserta konvoi, dan lainnya.
Catatan menarik lainnya, massa konvoi lebih beragam. Selain diikuti delapan partai pengusung maupun pendukung (PKNU, PPP, Hanura, PNBKI, PKB, PDIP, PKS, Partai Pelopor), massa kampanye juga datang dari Boromania (termasuk presiden Boromania, Basar), dan massa Fatayat, dan Muslimat NU.
Namun, ada beberapa hal yang dapat menjadi persoalan sehingga penting untuk dijadikan bahan evaluasi. Pertama, dari sisi manajemen kampanye, masih buruk. Terkesan tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Hal ini dapat dilihat dari aparat kepolisian yang terkesan membiarkan, tanpa pengamanan di depan panggung.
Kedua, panggung yang dihadirkan terlampau kecil dan riskan ambruk. Sebab, saat kampanye, hampir semua pentolan partai pengusung dan pendukung naik ke atas panggung untuk berorasi. Ini belum termasuk jurkam nasional dan kiai yang ikut. Penyiapan panggungnya masih kecil. Untungnya tidak sampai ambruk. Antisipasi ambruk masih minim.
Ketiga, pemilihan jurkam yang orasi di depan massa sangat buruk dan kurang antisipasi dampak atau efek negatif yang muncul. Misalnya, kampanye yang dilakukan salah seorang fungsionaris dari partai pendukung Choirun terkesan hanya menyerang kubu incumbent, tanpa disertai data yang kuat. Bagi pemilih rasional hal ini dianggap sebagai penyerangan yang membabi buta.
Jurkam lain, yang kabarnya dari kiai, malah lebih buruk lagi. Kabarnya, dalam kampanye kiai tersebut sampai mengatakan hal-hal yang tidak pantas. Banyak orang menilai, materi kampanye tersebut sangat tidak pas. Bukan hanya mendegradasi kepercayaan publik pada kiai, tetapi dikhawatirkan justru menjadi blunder. Bukan simpati yang didapat, tetapi malah antipati. Orang yang semula simpatik, bukan tidak mungkin malah balik dan mendukung calon lain. Pada akhirnya blunder itu menemukan jawabannya dengan hasil Pilkada yang dimenangi incumbent.  
Hal ini dapat kita lihat dan verifikasi dari banyaknya gunjingan di kalangan masyarakat, panasnya status dan komentar di facebook yang menyudutkan NU, bertebarannya spanduk-spanduk yang semakin menyudutkan NU. Semua menunjukkan ada faktor tidak produktif dari orasi tersebut. Sungguh, pemilihan kiai ataupun tokoh agama yang melakukan orasi tersebut sangat tidak tepat dan justru kontraproduktif.
Keempat, buruknya komunikasi media tim kampanye calon. Ada kesan tim Choirun tidak memiliki juru bicara atau tim yang menangani komunikasi ke media. Hal ini tampak dari setiap isu yang muncul tak ada clearing dari juru bicara. Bahkan terkadang langsung Choiri yang berbicara, padahal public speaking Choiri sebenarnya kurang bagus. Selain itu, juru bicara ke media juga tidak ada saat media menanyakan tentang jumlah massa yang hadir.
Kelima, tidak ada antisipasi terhadap kontra opini maupun kontra intelijen. Ini dapat dilihat dari masih banyaknya isu tentang hal-hal yang menyudutkan Choirun di hari H kampanye. Seharusnya, ada tim yang menangani itu. Sehingga, setiap isu apapun yang muncul di publik dan media, segera diantisipasi dengan baik melalui kontra isu. Tim inilah yang mengkaji dan membahasnya sekaligus menyiapkan kontra isu dan kontra opininya.
Keenam, buruknya manajerial tim kampanye. Memang banyak parpol yang tergabung di Choirun. Ini hal yang baik, karena dukungan besar. Namun, faktanya tidak bisa dikoordinasi dengan baik. Beberapa waktu lalu seorang tim kampanye Choirun mengeluhkan masih banyaknya miskomunikasi antar parpol pendukung dalam beberapa hal. Selain itu, juga tidak ada rapat evaluasi bulanan (setidaknya) untuk mendiskusikan banyak hal dengan beberapa parpol pendukung dan pengusung.
Misalnya membahas mobilisasi massa, pengembangan isu dan opini, strategi penggalangan dukungan, penggalangan dana, kampanye via media (elektronik, media sosial, dll), maupun hal-hal yang lain. Semua masih alamiah, berantakan, dan tidak tertata dengan baik. Sungguh, untuk pemenangan calon dalam momentum politik sekelas pilkada, mereka belum siap. Sebuah pembelajaran politik yang sangat penting bagi NU. (*)

Ujung Blok Lingkar, 6 November 2012    

Catatan Pilkada Bojonegoro (1)


Keberpihakan Elit NU di Pilkada
Mengharapkan NU menjaga netralitas dalam Pilkada seperti menemukan jarum yang terjatuh di tumpukan jerami. Teramat sulit dan nyaris mustahil, meskipun sebenarnya terbuka peluang untuk melakukan hal tersebut. Pun pula yang terjadi pada Pilkada Bojonegoro yang diselenggarakan tanggal 10 November 2012.
Netralitas itu sulit terwujud, karena hampir semua elite-elite PC NU Bojonegoro terlibat dalam politik dukung mendukung. Rais Syuriah PC NU yang sebenarnya diharapkan menjadi garda akhir pengawalan netralitas dalam Pilkada juga terjebak dalam permainan. Alih-alih menjadi penjaga gawang moral paling akhir NU, yang terjadi Rais Syuriah justru terlibat praktis.
Bahkan, dalam beberapa iklan pasangan M. Choiri-Untung Basuki (Choirun), pasangan nomor urut 3, yang dipasang di media cetak atau disiarkan media elektronik, memampang dan menjual kharisma Rais Syuriah. Bahkan, dalam setiap kali kesempatan bertatap muka dengan publik, Rais Syuriah juga aktif memberikan pengaruh dan ajakan.
Dalam sejumlah kesempatan berbeda, Ketua Tanfidzyah PC NU juga cenderung memiliki pandangan politik yang berbeda. Bahkan, setidaknya dua kali Ketua Tanfidzyah aktif terlibat dalam beberapa pertemuan dengan kandidat lain, yaitu pasangan calon M. Thalhah-Budiyanto, khususnya Thalhah. Meski belakangan disangkal, persepsi public NU mengatakan pertemuan tersebut sudah merupakan arah kecenderungan politik.  
Manuver pertama yang tampak kasat mata adalah saat Ketua Tanfidzyah bertandang ke rumah Thalhah, di Jalan Gajah Mada, Bojonegoro, pertengahan September 2012. Dalihnya adalah memenuhi undangan dari Thalhah, karena saat itu Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie sedang melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Manuver kedua dilakukan dalam pertemuan di rumah seorang Kiai di Kecamatan Balen, pertengahan Oktober 2012. Dalihnya ketika itu juga sama, yaitu memenuhi undangan pertemuan yang dilakukan oleh sejumlah kiai di Balen. Ketua Tanfidzyah hadir bersama sejumlah kiai NU lainnya, yang selama ini tidak sealiran politik dengan Rais Syuriah. 
Masalah menjadi semakin runyam, ketika tim kampanye pasangan Thalhah-Budiyanto mempublish hasil pertemuan tersebut dalam sebuah iklan di sebuah surat kabar harian yang berpengaruh di Bojonegoro. Iklan ini memantik kemarahan sebagian besar elite PC NU yang selama ini sudah terlanjur memberi dukungan kepada pasangan Choirun.
Dimana-mana berisi kecaman, dan menghujat pemasangan iklan itu. Efek samping dari pemasangan iklan bukan hanya dialami Ketua Tanfidzyah, tetapi juga media massa yang memuat iklan tersebut. Dampak yang dialami Ketua Tanfidzyah adalah munculnya gerakan yang mengatasnamakan dari 27 MWC yang mendesak kepada Rais Syuriah untuk melakukan pergantian Ketua Tanfidzyah. Alasan yang dikemukakan adalah karena Ketua PC NU dianggap sebagai orang yang memperkeruh suasana. Ketua PC NU juga dianggap sebagai pihak yang merusak “keutuhan” NU, karena Choiri dianggap mendapatkan “rekomendasi” dari NU sehingga sudah selayaknya mendapatkan dukungan secara utuh.
Sedangkan dampak yang diterima surat kabar harian lokal tersebut adalah kecaman secara terbuka di saat kampanye di Desa Kabunan, Kecamatan Balen, tanggal 27 Oktober 2012. Bahkan, beredar juga SMS (pesan pendek) dari seseorang yang isinya meminta media massa tidak mengobok-obok ”keutuhan” saluran politik NU.
Pilkada Bojonegoro 2012 diikuti oleh lima pasangan calon. Tiga dari lima pasangan calon dari jalur gabungan partai politik. Yaitu, nomor urut satu pasangan incumbent, Suyoto dan Setyo Hartono (ToTo), yang diusung PAN, PD, dan Gerindra. Nomor urut dua, pasangan M. Thalhah-Budiyanto, yang diusung Golkar dan PKPB. Serta, pasangan nomor urut tiga, M. Choiri-Untung Basuki yang diusung oleh PKNU, PKB, PKS, Hanura, PPP, PNBKI, dan PDIP.
Sedangkan dua pasangan calon lainnya dari jalur independen (perseorangan). Yaitu, pasangan nomor urut empat, Sarif Usman-Syamsiah Rahim (SaSa), dan pasangan nomor urut lima, Andromeda Qomariah-Sigit Budi Ismu (DaDi). Pada akhirnya, pasangan incumbent-lah yang memenangi Pilkada.  
Dari berbagai permasalahan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang patut diperhatikan. Pertama, tidak adanya pemahaman yang sama dari publik, khususnya elite-elite NU Bojonegoro, untuk memahami sebuah berita dan iklan di media massa, khususnya media cetak. Ketidakpahaman ini berujung sikap yang kurang professional.
Kedua, sikap sebagian elite NU yang menjatuhkan pilihan kepada calon-calon tertentu, khususnya kepada pasangan nomor 2 dan 3, karena sama-sama dari NU. Sebab, Choiri adalah wakil bendahara PC NU periode 2007-2012, sedangkan M. Thalhah adalah mantan sekretaris PC NU periode 1999-2002. Penjatuhan politik ini dalam konteks tertentu mencederai heterogenitas saluran politik NU yang memang majemuk. Ketiga, tidak samanya pemahaman terhadap Khittah NU 1926 yang selama ini dipegang sebagai landasan berpolitik warga NU. (*)

Ujung Blok Lingkar, 31 Oktober 2012  

Wednesday, January 30, 2013

Kekerasan Terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Tuban dua pekan lalu. Dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata ditutup kain, gadis berusia 15 tahun diperkosa. Melati diperkosa di salah satu desa di Kecamatan Semanding. Pelakunya sang kekasih, yang juga di bawah umur, 17 tahun. (Jawa Pos Radar Bojonegoro, 17 Januari 2013).  
Di Kabupaten Bojonegoro, kasus kekerasan anak juga menonjol dan menjadi perhatian aparatur penegak hukum. Berdasarkan data di Mapolres Bojonegoro, kasus kekerasan anak selama 2012 ada 25. Rinciannya, persetubuhan 22 kasus, pencabulan dua kasus, dan membawa lari anak satu kasus. Khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selama 2012 Polres Bojonegoro menerima 20 laporan.
Kasus kekerasan terhadap anak sudah seharusnya patut mendapat perhatian yang serius, tidak hanya oleh aparatur penegak hukum, tetapi juga kita semua. Sebab, secara statistik, angka kekerasan dengan korban anak-anak, mempunyai kecenderungan naik dari tahun ke tahun. 
Data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan, pada tahun 2010 tercatat 1.178 kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak. Angka tersebut naik 10 persen lebih dengan menjadi 1.304 kasus pada tahun 2011. Kenaikan lebih signifikan terjadi pada tahun 2012 lalu dengan angka 1.634 kasus atau mengalami kenaikan 25 persen lebih!.
Yang memprihatinkan, data kekerasan seksual dengan korban anak-anak tersebut merupakan 48 persen dari total kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2010, 52 persen pada tahun 2011, dan 62 persen di tahun 2012. Artinya, kecenderungan anak menjadi korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin naik. Angka-angka tersebut adalah data dan fakta, bukan asumsi, apalagi rekaan.  
Mengapa kasus kekerasan terhadap anak terus naik dari tahun ke tahun? Belum lama ini penulis menyaksikan tayangan diskusi hukum Indonesia Lawyers Club yang disiarkan salah satu televisi swasta. Ada lontaran menarik dari salah satu narasumber, seorang ibu. Bahwa, meningkatnya kekerasan terhadap anak karena aparatur penegak hukum, salah satu faktornya karena tidak menggunakan lex spesialis (acuan hukum khusus), yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai dakwaan utama untuk menjerat pelaku. Namun, lebih suka menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang dikatakannya sudah jadul. Efeknya hukuman bagi pelaku kurang berat.    
Aparatur penegak hukum, khususnya hakim, memang memiliki otoritas otonom dan tidak bisa diintervensi dalam menerapkan vonis berdasarkan keyakinan maupun pertimbangan dalam melahirkan putusannya. Hakim ibarat perwakilan Tuhan di bumi, yang membawa misi profetik (kenabian), --meminjam istilah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang tidak bisa diintervensi. Itulah mengapa logo lembaga peradilan, Dewi Keadilan, matanya ditutup sambil membawa pedang agar vonis yang dijatuhkan tidak terpengaruh siapapun.  
Namun, semangat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak, menggunakan perundangan lex spesialis, merupakan pilihan rasional dan sesuai suara publik. Sekaligus juga sebagai sikap affirmative action dalam menyuarakan keberpihakan perempuan dan anak. Sebab, melakukan kekerasan terhadap anak, pemerkosaan dan pencabulan, bukan hanya sebatas tindak pidana kriminal. Lebih dari itu, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang merampas kehidupan korban. 
Penelitian pernah dilakukan Katie M. Edwards dkk (2009) terhadap 1.056 mahasiswi yang pernah mengalami kekerasan seksual pada masa anak-anak atau dewasa. Hasilnya, sebagian besar korban cenderung memiliki reaksi emosi negatif (marah, terkejut, menangis), self-blame yang tinggi, dan putus asa terhadap masa depan ketika dihadapkan pada hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa perkosaan yang dialaminya.
Perasaan marah itu pula yang dirasakan publik saat M. Daming Sanusi, calon Hakim Agung, ketika ditanya anggota Komisi III DPR mengenai pendapatnya tentang hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan, dengan konyol mengucapkan, yang memerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Meski belakangan ucapan itu diralat dan mengatakan ucapan itu sebagai guyonan untuk menekan rasa nervous sekaligus menyesali perkataannya, tetap saja ucapan Daming jadi bola panas yang berujung meluasnya kecaman publik. Ujungnya, tak satupun anggota Komisi III DPR RI yang memilihnya. Padahal sebelumnya, anggota Komisi III ada yang mengakui kualitas dan kemampuan Daming tidak terlalu mengecewakan. Apa lacur, nasi sudah menjadi bubur, ucapannya dinilai tak patut dan mencederai rasa keadilan, sekaligus tak berempati terhadap korban.   
Maknanya, negara, termasuk aparatur yudikatif, sebenarnya mempunyai peran penting mencegah meningkatnya kekerasan anak melalui pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana argumentasi di atas dan mengambil perspektif dari korban, dengan tanpa mengabaikan hak asasi pelaku. (*)

Ujung Blok Lingkar, 26 Januari 2013
*) Tayang di Harian Jawa Pos Radar Bojonegoro, Halaman 26, Edisi 28 Januari 2013