Tuesday, June 26, 2012

Sampah-Sampah Pilkada


Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro masih lima bulan lagi, tepatnya 10 November 2012. Masa kampanye untuk berebut ceruk suara konstituen juga masih lama, baru satu-dua bulan menjelang hari H coblosan. Akan tetapi, jika Anda perhatikan dengan seksama, hampir tidak ada jengkal yang tersisa di jalan-jalan Kota Bojonegoro yang tak diwarnai dengan seutas senyum berbagai nama yang disebut-sebut bakal maju dalam Pilkada Bojonegoro 2012.
Bukan hanya seutas senyum. Masing-masing nama juga memunculkan pencitraan nan pembeda, disertai pesan pengingat. Belum menunjukkan ajakan untuk memilih, memang. Tetapi, hampir semua orang paham dan tahu bahwa munculnya gambar-gambar yang ditampilan dalam berbagai baliho, spanduk, dan banner tersebut menyiratkan pesan, mereka siap bersaing dalam running Pilkada Bojonegoro 2012.
Hingga sekarang belum ada data pasti sudah seberapa banyak (ribuan, atau bahkan ratusan ribu?) banner yang terpasang di berbagai sudut kawasan Kota Bojonegoro. Bahkan, di sudut-sudut desa dan kecamatan, rasanya kita juga banyak mendapati pesan dan gambar nama-nama tersebut.
Akan tetapi, yang mungkin luput dari perhatian kita, hampir seluruh gambar nama-nama bakal calon (karena belum daftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPUK) yang dibingkai dalam baliho, spanduk, dan banner berbahan dasar plastik yang secara ekologis merupakan zat yang sulit diurai. Membutuhkan waktu 20-30 tahun lagi agar sampah plastik terurai dalam tanah. Rasa-rasanya, hiruk pikuk Pilkada akan semakin menambah volume sampah di Bojonegoro yang saat ini sebenarnya sudah overload (melebihi kapasitas).

Sampah Jalanan
Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro Nurul Azizah mengungkapkan, volume sampah di Bojonegoro semakin overload. Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk overload. Artinya, dengan tren terus meningkatnya jumlah sampah di perkotaan, dalam waktu dua hingga tiga tahun lagi TPA Banjarsari sudah tidak lagi mampu menampung sampah.
Sehingga, dibutuhkan lahan baru yang lebih luas lagi untuk TPA, di luar penerapan perilaku, tata kelola, dan gaya hidup yang benar, sebagaimana dalam diatur UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, sempat muncul gagasan TPA diperluas hingga kecamatan.
Beberapa waktu lalu penulis sempat berdikusi dengan Mahmudin, Kasi Sarana dan Prasarana DKP dalam acara Diskusi Reboan IDFoS. Mahmudin mengungkap studi perencanaan teknis persampahan Bojonegoro 2011. Dalam studi tersebut terungkap, dalam sehari, sampah yang masuk ke TPA rata-rata mencapai 120 m3, sedangkan dalam sebulan mencapai rata-rata 3.500 m3. Jumlah ini hingga kini tidak berkurang, bahkan cenderung naik.
Studi tersebut juga mengungkapkan, sampah jalanan menyumbang 33 persen, disusul sampah pasar 22 persen, rumah sakit 16 persen, serta sampah dari toko, hotel, industri, terbuka, dan permukiman yang rata-rata berkisar 5 persen lebih. Dari jumlah itu, 75 persen di antaranya sampah organik, dan 25 persen sampah an-organik .
Dalam studi terungkap, menumpuknya sampah jalanan di Kota Bojonegoro tersebut akibat dari buruknya perilaku, misalnya membuang sampah sembarangan. Studi itu juga menjelaskan, dari tahun ke tahun terjadi tren peningkatan sampah, seiring semakin luasnya permukiman dan pertambahan penduduk.

Pilkada Ramah Lingkungan
Tak dapat disangkal lagi, maraknya gambar dan baliho pilkada yang bertebaran di sepanjang wilayah Kota Bojonegoro dan kecamatan-kecamatan di seluruh kabupaten semakin menambah volume sampah. Khususnya sampah jalanan dan permukiman. Jadi, sebenarnya disayangkan bila upaya menggalang simpati dan dukungan kepada publik tersebut malah menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan.
Memang, hingga kini para penyelenggara Pilkada (KPUK dan Panwaskab) belum mempunyai regulasi yang jelas untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. Rasanya, menurut hemat penulis, sudah saatnya penyelenggara pilkada bersama aktivis lingkungan, satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), DPRD, dan organisasi berbasis lingkungan duduk bersama untuk memformat model penyelenggaraan Pilkada, yang setidak-tidaknya memiliki ruh dan semangat ramah lingkungan. Bila perlu komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk regulasi Peraturan Bupati (Perbup), tak sekadar MoU. Misalnya, dengan menyarankan (bila perlu menerapkan aturan) bahwa media kampanye calon sebaiknya berbahan ramah lingkungan, atau aksi lainnya.           
Penulis, mengutip Rakhmat K. Dwi Susilo (2008), memang bukan aktivis lingkungan, tetapi saya memiliki sedikit kesadaran ekologis (ecological awareness), kalau lingkungan terus menerus rusak, maka berakhir pula kehidupan sosial kita... ”Saya juga bukan ahli agama, tetapi saya sangat yakin kalau pikiran, tindakan, dan perasaanku cemas atas masa depan lingkungan, maka Tuhan pun bukan Dzat yang menyia-nyiakan...”. (*)

Bawah Titian, 24 Juni 2012
*) Tayang di Jawa Pos Radar Bojonegoro, Edisi Senin, 25 Juni 2012, Halaman 30   

No comments:

Post a Comment