Inovasi versus Regulasi
Kalau Anda mencermati perkembangan di media massa
belakangan ini, ada persoalan menarik antara Dinas Perhubungan (Dishub)
Bojonegoro dengan Polres Bojonegoro, lebih tepatnya pada jajaran Satuan Lalu
Lintas (Satlantas). Pemicu kontroversi tersebut adalah mengenai ide Dishub yang
berniat mengoperasionalkan Becak Inovasi.
Polemik menjadi menarik karena baik Dishub dan
Satlantas Polres Bojonegoro mempunyai cara pandang yang tidak sama. Dishub
memandang Becak Inovasi atau Becin merupakan terobosan, ide dan inovasi untuk
menjawab problem perlalulintasan di Bojonegoro. Versi Dishub, ada unsur
pemberdayaan di dalamnya.
Jika dilihat dengan cermat, dasar yang digunakan Dishub
juga lumayan kuat. Dishub
merekayasa becak tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan, khususnya pasal 12 ayat 3.
Dishub berpandangan, Becak Inovasi tak bertentangan dengan hukum.
Becin tidak termasuk dalam klausul yang diatur dalam Pasal 277 UU No
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang
selama ini menjadi dasar Satlantas Polres.
Versi Dishub, UU LLAJ tidak menyebut secara spesifik sebagai becak motor, namun modifikasi
motor. Sementara, Becin tidak memodifikasi motor, melainkan mesin yang
biasa digunakan dalam disel
parut kepala. Kecepatan
Becin juga tidak
melebihi 25 kilometer per jam. Dan lagi, Becin tak melintas di jalur
provinsi dan nasional. Hanya jalan kabupaten dan desa.
Di sisi lain, Satlantas Polres memandang ide dan
inovasi Becin merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran UU LLAJ. Versi
Satlantas, berdasarkan UU LLAJ, Becin tidak masuk dalam
kendaraan bermotor.
Mengacu UU LLAJ, hanya ada lima tipe kendaraan bermotor.
Yaitu,
sepeda motor, mobil, angkutan barang, truk, dan kendaraan khusus (ransus).
Becin tidak masuk dalam kelima jenis kendaraan bermotor tersebut.
Karena itu, meski
memakai mesin diesel yang tak berkecepatan tinggi, tetap saja polisi tidak bisa
mengizinkannya melintas di jalan raya. Sebab, kendaraan bermotor yang boleh
melintas di jalan raya adalah yang terdaftar legal di KB Samsat.
***
Manakah yang benar? Tulisan ini tidak bermaksud untuk
memilih mana yang benar? Tetapi lebih menganalisisnya dalam berbagai
perspektif. Mari kita diskusikan. Dasar yang digunakan Satlantas Polres, lebih
pada regulasi. Kalau ini yang menjadi landasan dan satu-satunya yang menjadi
pertimbangan dijalankan dan tidaknya Becin, ada benarnya dasar polisi.
Dasarnya begini. Dalam hirarkie sistematika hukum dan
perundangan di Indonesia, tentu saja posisi Undang-Undang yang disahkan
Pemerintah dan DPR RI lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP). Posisi
hirarkie hukumnya di bawah sedikit dari UU Dasar.
Masalahnya adalah ada perbedaan penafsiran dalam memahami
diksi kendaraan bermotor yang diatur dalam UU LLAJ. Sementara, Becin tidak
masuk kategori kendaraan bermotor. Alasannya, spesifikasi mesin yang digunakan
bukan tergolong motor, melainkan mesin disel berkapasitas sangat kecil. Karena,
diesel ini selama ini lebih banyak digunakan untuk mesin parut kelapa.
Apalagi, dalam hukum kita mengenal ada kaidah berbunyi begini:
jika tidak secara eksplisit atau tertulis tentang larangan sesuatu dalam sebuah
teks hukum, berarti diperbolehkan digunakan. Dengan kata lain, penafsiran
sebuah diksi dalam teks hukum, dinafikan. Tetapi tentu saja hal ini sebatas
pendapat pribadi penulis dan dibutuhkan tinjauan hukum lebih mendalam dari
pakar.
Di sisi lain, Becak Inovasi sebenarnya justru merupakan
bentuk inovasi yang perlu dipandang sebagai sebuah terobosan untuk memajukan
atau meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin kota, dalam hal ini tukang
becak.
Bahkan, kalau mau ditarik lebih jauh, inovasi dengan
melahirkan karya dalam bentuk Becak Inovasi merupakan bagian dari pemenuhan hak
asasi manusia dalam bidang ekonomi. Yakni, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dan hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Kalaupun
kemudian menimbulkan perdebatan atau lebih tepatnya penafsiran yang berbeda,
justru idealnya persoalan ini dijadikan sebagai bahan diskusi publik, yang
menghadirkan berbagai pihak dengan latar belakang yang berbeda. Dalam konteks
inilah pemerintah daerah dan stakeholder lainnya harus terus didorong untuk
melahirkan inovasi, demi tercapainya peningkatan kualitas hidup. Salam
Reboan... (*)
Ujung Sersan
Mulyono, 22 Juni 2016
No comments:
Post a Comment