Wednesday, June 9, 2010

Poligami dan Justifikasi Teks Agama

PERDEBATAN tentang boleh tidaknya poligami kembali mencuat ke permukaan akhir-akhir ini. Polemik ini kembali mencuat menyusul keputusan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma`arif yang menikahi Yenni Natalia Lodewijk, janda cantik 45 tahun yang memiliki tiga anak, untuk menjadi istri kedua. (Jawa Pos, 23 Desember 2006, Halm. 2)
Publik pun langsung merespons negative pernikahan tersebut. Apalagi, prosesi pernikahan kedua anggota dewan dari PBR ini diekspos secara terbuka, demonstratife, dan dinilai kontraproduktif dengan momentum yang ada. Sebab, akad nikah tersebut dilangsungkan bersamaan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember.
Sejumlah aktivis perempuan mengecam habis-habisan pernikahan itu. Dalam peringatan Hari Ibu di Gedung Trisula Jakarta, sejumlah aktivis perempuan, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (ketua Puan Amal Hayati, istri Gus Dur), GKR Hemas (anggota DPD dari Jogjakarta), Smita Notosusanto (Cetro), dan Nurul Arifin (artis), secara tegas menolak poligami.
Bahkan, dalam orasinya, Sinta Nuriyah menilai ada pemahaman yang keliru tentang praktik poligami. Menurut dia, selama ini praktik poligami selalu dibungkus dalam ayat-ayat agama (Islam, Red). ‘’Padahal, kalau dikaji secara utuh, poligami itu mustahil, bahkan secara kontekstual tidak layak lagi untuk dilakukan,’’ tegas Sinta.
Reaksi keras juga disuarakan dari kalangan internal partai yang menaungi Zaenal Ma`arif. Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi sampai-sampai berencana untuk me-recall Zaenal dari keanggotaan DPR. Alasannya, Zaenal dinilai terlalu demonstratif dan blak-blakan dalam mengekspose pernikahan keduanya. Momentum ini dinilai kontraproduktif di tengah maraknya aksi menentang poligami yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini.
Meski istri pertama Zaenal, Rohana, secara tegas menyatakan bahwa keputusan untuk berpoligami yang diambil suaminya sudah atas persetujuan dirinya, namun toh pembelaan itu belum mengendurkan “semangat” internal PBR untuk tetap memberi sanksi (Jawa Pos, 26 Desember 2006, Halm. 2). Sebab, apapun alasannya, poligami yang dilakukan Zaenal dikhawatirkan akan mempengaruhi citra partai di mata publik, khususnya kalangan ibu-ibu.
Pro kontra poligami ini adalah yang kesekian kalinya menjadi sorotan publik, persisnya dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, pernikahan kedua KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dengan sekretaris manajemennya, juga menyedot perhatian publik. Aa Gym pun berdalih beralasan pernikahan keduanya atas dasar agama. Seolah sudah menjadi “design”, Aa Gym berargumentasi menikah lagi (poligami) lebih baik ketimbang jatuh dalam perselingkungan; zina. Sama seperti Zaenal, keputusan Aa Gym menikah lagi pun, “dibela” istrinya, Teh Ninih. Istri pertama Aa Gym ini pun menegaskan sebelum Aa memutuskan berpoligami, terlebih dulu meminta persetujuan dirinya. Prinsip Aa Gym, dalam ajaran Islam, berpoligami boleh, sepanjang bisa berlaku adil.
Dalam pandangan penulis, “kasus” poligami yang dicontohkan Aa Gym tersebut, mau nggak mau telah memunculkan sebuah pertanyaan? Apakah teks agama tentang poligami (QS. An Nisa ayat 3), yang selama ini dijadikan sebagai alasan pembenar (justifikasi) itu, memang benar seperti itu pemahamannya? Ataukah itu sebenarnya hanya sebuah penafsiran dan pemahaman “subyektif” terhadap teks agama yang ada?

Prinsip Dasar Islam
Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, ada baiknya ditelaah kembali tentang substansi Islam diturunkan ke muka bumi. Penulis lebih tertarik membedah hal ini, ketimbang membicarakan tentang kriteria “adil” yang membolehkan seseorang berpoligami. Meski secara ekonomi dan biologis, perempuan yang dimadu sudah diberikan haknya secara adil, namun secara perasaan, tidak pernah ada kata keadilan!!
Penulis juga kurang begitu “tertarik” untuk membicarakan tentang rasio laki-laki dan perempuan, 1:9. Sebab, hal itu bukan causa prima, namun lebih merupakan causa sekunder. Kenapa? Sebab, berawal dari teks inilah perdebatan apakah poligami tersebut boleh atau tidak mencuat ke permukaan. Juga, acap kali karena alasan teks agama dan firman Tuhan inilah, poligami dianggap boleh. Dalam tataran tertentu, perempuan dibuat tidak berdaya akibat adanya “kunci” penafsiran teks agama tersebut.
Islam adalah agama universal yang berprinsip rahmatan lilalamin (menyebarkan kasih sayang ke segenap penjuru alam). Jika mempelajari isi dan kandungan teks-teks Alquran, banyak bermuatan isu-isu kontemporer. Tegasnya, Islam mengajarkan demokratisasi, egalitarianisme, persamaan hak laki-laki dan perempuan (gender), serta membebaskan, dan membela kaum tertindas.
Menurut Hassan Hanafi, Islam berarti sebagai ketundukan kepada prinsip-prinsip kebenaran, kesetaraan sosial, cinta, dan prinsip-prinsip lain yang melandasi berdirinya suatu komunitas yang bebas dan setara. Sebab, Islam bukankah sebuah ide baku atau sistem ritual-ritual, upacara-upacara, dan lembaga-lembaga yang kaku. Melainkan suatu prinsip progresif yang selalu menghapuskan tatanan-tatanan lama. (Hassan Hanafi: 1981).
Misalnya, keberadaan Nabi Musa As, menghapus tatanan sosial yang dibangun Nabi Ibrahim As. Nabi Isa mencabut tatanan ekonomi Nabi Musa. Nabi Muhammad SAW, menghapus lembaga-lembaga sosial dan ekonomi yang dibangun nabi-nabi sebelumnya. Tetapi semuanya saling menegaskan kebenaran satu sama lain. Kebenarannya adalah semua manusia adalah setara. Mereka harus jujur, berkata benar, dan berjuang melawan kekuatan jahat, diskriminasi, penindasan, dan kepalsuan. Lembaganya boleh berubah, adat istiadatnya juga boleh bervariasi. Namun, kebenaran, kesetaraan dan persaudaraan harus tetap tinggal sebagai prinsip-prinsip masyarakat yang bebas, adil, dan egaliter.
Dari pemahaman di atas, maka dapat dikatakan bahwa Islam, sejak Islam pada zaman Nabi Adam As, hingga Islam di masa Nabi Muhammad SAW, dan hingga akhir zaman, adalah “kiri”. Artinya, agama yang melawan penindasan serta menjunjung tinggi penegakan kesetaraan dan keadilan.

Melonggarkan Kunci Penafsiran Teks Agama
Dalam kasus poligami yang dialami Aa Gym dan Zaenal Ma`arif, dalih yang selalu dipakai adalah teks agama; QS. An Nisa ayat 3. Sepanjang seseorang mampu dan mau berbuat adil, maka dia “dibolehkan” untuk berpoligami. Meski seseorang tidak bisa berbuat adil dalam tataran perasaan (dan umumnya tidak mungkin bisa), selama bisa berbuat adil secara ekonomi dan biologis, sebagian besar ulama sepakat untuk membolehkan seseorang tersebut berpoligami.
Kalau itu pengertiannya, maka ini tentu paradoks dengan prinsip dasar ajaran Islam diturunkan ke muka bumi. Sebagaimana disinggung di tulisan awal, Islam diturunkan sebagai agama yang membawa misi “membebaskan” dari belenggu ketertindasan, termasuk ketertindasan dari rasa keadilan perasaan. Bagaimana mungkin misi azasi Islam yang membawa kampanye demokratisasi, egalitarianisme, persamaan hak laki-laki dan perempuan (gender), serta membebaskan, dan membela kaum tertindas, akan membiarkan terjadinya “penjajahan”.
Pemahaman berpoligami itu boleh justru akan menempatkan Islam menjadi kecil dan hanya menjadikan teks agama sebagai alasan pembenar dalam melakukan poligami. Sementara, dalam konteks makronya, Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesetaraan sesama manusia.
Nah, yang acap kali dilupakan (atau malah sengaja dibiarkan) dalam menafsirkan teks-teks agama tersebut adalah tidak diperhatikannya konteks hermeneutik. Yakni, methode menafsirkan teks agama dengan memperhatikan konteks serta situasi waktu yang melingkupi atau menjadi sebab turunnya teks-teks tersebut (Abad Badruzaman; 2005). Atau dalam khazanah klasik, disebut dengan Asbabun Nuzul.
Mengacu dari landasan itu, diturunkannya teks agama tersebut sebenarnya malah memposisikan dan menempatkan derajat perempuan dalam posisi yang bermartabat. Sebab, dalam banyak literatur disebutkan bahwa turunnya wahyu tentang poligami tersebut, justru untuk membatasi tradisi poligami dalam peradaban Arab klasik yang tidak terkontrol. Jadi, sebenarnya, secara substansial, Islam menganjurkan umat-umatnya untuk monogami.
Dalam konteks ini, yang perlu dicatat adalah ajakan untuk memahami secara ulang terhadap teks agama tersebut bukan menganggapnya tidak relevan, melainkan pemikiran yang dipakai oleh para teolog dan fuqaha dalam menafsirkan teks-teks agama itu yang perlu dikaji. Kita tidak mengatakan bahwa teks-teks itu tidak relevan (Mohammed Arkoun: 1990). Sebab, kita semua harus hati-hati, karena ini sudah menyangkut pada wilayah ideologis.
Namun, pemikiran yang dipakai oleh para teolog dan fuqoha untuk menafsirkan Alquran, itu sudah tidak relevan. Sebab, meminjam istilahnya Arkoun, “sekarang ini kita punya ilmu baru seperti antropologi, yang tidak mereka kuasai. Kita juga memiliki linguistik baru, metode sejarah, biologi—semuanya tidak mereka kuasai”. Dan ini belum (untuk tidak mengatakan “tidak” sama sekali) digunakan dalam memahami teks, dengan disinergikan dalam konteks realitas yang ada.
Sekiranya itu digunakan dalam memberikan pemahaman terhadap teks yang ada, maka “kunci” penafsiran atas teks-teks yang ada tentu akan lebih longgar dan membumi sesuai dengan realitas. Juga, sekiranya itu dilakukan, maka tidak ada penjajahan oleh umat atas umat yang lain, sesuai dengan prinsip dasar Islam. Wallahu A`lam.

*) Artikel ini dimuat di Harian Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Edisi 27 Desember 2006 Halaman 30

No comments:

Post a Comment